Senin, 08 Juni 2009

PERDA SUMBER PENDAPATAN DESA

LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 3 TAHUN 2007 SERI :E NOMOR : 2

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
SUMBER PENDAPATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur kembali Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1)
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan dari dan bagi desa yang bersangkutan.
10.Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari masyarakat yang dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dibutuhkan oleh masyarakat.
11.Partisipasi masyarakat adalah peran serta masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri untuk melaksanakan suatu kegiatan.
12.Gotong royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah membudaya serta mengandung unsur timbal balik yang bersifat suka rela antara warga desa dengan Pemerintah Desa, untuk memenuhi kebutuhan dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.
13.Tanah Kas Desa adalah semua tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai desa., baik tanah kemakmuran, tanah bengkok dan/atau tanah-tanah lainnya.
14.Tanah kemakmuran adalah bagian dari tanah kas desa yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
15.Tanah bengkok adalah bagian dari tanah kas desa yang merupakan sumber penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
16.Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
17.Pologoro adalah salah satu jenis pungutan desa yang dibebankan kepada masyarakat atas peralihan hak atas tanah.
18.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
19.Alih fungsi tanah kas desa adalah perubahan jenis dan/atau fungsi tanah desa tanpa merubah status kepemilikan, seperti tanah pertanian menjadi tanah non pertanian atau sebaliknya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan Desa.
20.Pengelolaan sumber pendapatan desa adalah kegiatan dan tindakan terhadap kekayaan desa yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, inventarisasi, pengembangan, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum dan peƱatausahaan.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
22.Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Daerah.
23.Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
24.Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
BAB II
JENIS SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA
Pasal 2
(1)Jenis Sumber Pendapatan Desa terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Desa, meliputi :
1. hasil usaha desa;
2. hasil kekayaan desa;
3. hasil swadaya dan partisipasi;
4. hasil gotong royong; dan
5. lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
b. Bagi hasil pajak Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk desa dan dari retribusi Daerah sebagian diperuntukkan bagi desa secara proporsional, yang pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
c. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah yang merupakan Alokasi Dana Desa.
d. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
e. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
(2) Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. tanah Kas Desa;
b. pasar/kios Desa, pasar hewan desa;
c. tambatan perahu;
d. bangunan Desa;
e. obyek rekreasi yang diurus Desa;
f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
g. lain-lain kekayaan milik Desa.
Pasal 3
Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.
Pasal 4
Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Sumber penerimaan Negara, Provinsi dan Daerah yang berada di Desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Pemerintah, Provinsi atau Daerah tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 6
(1)Pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dan hasilnya menjadi pendapatan desa.
(2)Pengelolaan terhadap sumber pendapatan Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa.
(3)Pengelolaan terhadap Sumber Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang meliputi kerjasama di bidang manajemen, operasional, bantuan teknik, patungan, pembiayaan, bagi hasil dan kerjasama lainnya.
(4)Pengelolaan dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga dicantumkan dalam APB Desa.
BAB III
ALOKASI DANA DESA
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan
Pasal 7
(1)Alokasi Dana Desa terdiri dari besaran alokasi dana minimum ditambah besaran dana alokasi berdasarkan variabel indikator.
(2)Tujuan pemberian Alokasi Dana Desa adalah untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan partisipasi, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat desa melalui pembangunan dalam skala desa.
Bagian Kedua
Sumber dan Proporsi Alokasi Dana Desa
Pasal 8
(1)Besaran Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Daerah yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurangi belanja pegawai.
(2)Pembagian dana Alokasi Dana Desa untuk setiap desa secara proporsional dihitung berdasarkan Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga
Persyaratan Alokasi Dana Desa
Pasal 9
Untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa, Desa harus telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa dan APB Desa tahun berjalan.
Bagian Keempat
Penggunaan Alokasi Dana Desa
Pasal 10
(1)Penggunaan Alokasi Dana Desa adalah:
a.Sebesar 30% (tiga puluh persen) digunakan untuk membiayai operasional Pemerintah Desa dan BPD.
b.Sebesar 70% (tujuh puluh persen) digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.
(2)Alokasi Dana Desa tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik dan/atau kegiatan yang melawan hukum dan peruntukan yang tidak tepat sasaran.
(3)Penggunaan Alokasi Dana Desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban
Pasal 11
(1)Pembangunan skala desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh LKMD dan dipertanggungjawabkan kepada Kepala Desa, BPD dan masyarakat.
(2)Mekanisme pembangunan skala desa diatur dalam Peraturan Desa.
(3)Pembangunan skala desa dilaksanakan dengan mengikuti asas partisipatif, transparan dan akuntabel.
BAB IV
PUNGUTAN DESA
Pasal 12
(1)Segala pungutan baik berupa uang atau barang yang dilakukan Pemerintah Desa diatur dengan Peraturan Desa.
(2)Jenis pungutan desa terdiri dari :
a.pungutan yang berasal dari iuran sesuai dengan mata pencaharian masyarakat desa berdasarkan kemampuan ekonomi;
b.pungutan yang berasal dari biaya administrasi permohonan surat-surat keterangan;
c.pungutan yang berasal dari peralihan hak yang belum dipungut oleh Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.pungutan pologoro; dan
e.pungutan lainnya.
(3)Selain jenis pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pungutan desa yang bersifat mendesak ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
BAB V
PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA
Pasal 13
Pengelolaan kekayaan Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dan hasilnya sebagai sumber pendapatan Desa.
Pasal 14
(1)
a.Untuk mengefektifkan pelaksanaan pengelolaan kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala Desa dapat membentuk panitia melalui musyawarah desa.
(2)Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur :
b.Pemerintah Desa;
c.Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
d.tokoh masyarakat.
(3)Susunan Kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a.Ketua ;
b.Sekretaris;
c.Bendahara; dan
d.Anggota.
(4)Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a.menginventarisasi kekayaan desa, potensi, dan pengembangannya yang meliputi tanah, barang, dan kekayaan lainnya;
b.menaksir harga barang/tanah yang menjadi milik atau dikuasai oleh Desa, milik perorangan/badan yang terkait atau lainnya;
c.melakukan kegiatan pelepasan, pengadaan, pengembangan, tukar menukar, alih fungsi dan pengamanan kekayaan desa;
d.menerima atau membayar pelepasan/pengadaan tanah;
e.membuat berita acara kegiatan;
f.membuat laporan kepada Kepala Desa dengan tembusan BPD;
(5)Dalam melaksanakan tugasnya Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
(6)Biaya yang timbul akibat dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada APB Desa dan/atau pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
pengadaan kekayaan desa berasal dari :
a.pemanfaatan tanah negara atau bekas tanah hak adat melalui permohonan hak ;
b.pembelian ;
c.pembangunan pasar/kios, pemandian umum, pembangunan obyek rekreasi, pendirian tempat pelelangan ikan; dan/atau
d.usaha lain yang sah.
Pasal 16
Perolehan Kekayaan Desa berasal dari :
a.pemberian atau hibah dan bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah; dan
b.pemberian atau hibah dan bantuan dari masyarakat.
Pasal 17
(1)Penetapan status hukum sumber pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kekayaan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Perubahan status hukum kekayaan desa selain tanah dilaksanakan sebagai berikut :
a.kekayaan desa yang rusak, hilang atau mati dihapus dari daftar inventaris Kekayaan Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.penghapusan kekayaan desa selain tanah, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD;
c.penghapusan kekayaan desa sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b dilakukan melalui pelelangan, penjualan, disumbangkan/dihibahkan kepada pihak lain atau dimusnahkan.
d.hasil pelelangan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, disetorkan ke Kas Desa;
e.mekanisme/tatacara pelelangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 18
Administrasi kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan dicatat dalam Daftar Inventaris Kekayaan Desa.
Pasal 19
Pengamanan pengurusan kekayaan desa dilakukan dengan cara :
a.pengamanan administrasi;
b.pengamanan fisik; dan
c.pengamanan hukum.
BAB VI
PENGEMBANGAN, PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN SUMBER PENDAPATAN DESA
Pasal 20
(1)Pengembangan sumber pendapatan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dan/atau dengan dukungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.
(2)Pengembangan Kekayaan Desa dilakukan Pemerintah Desa diatur dengan Peraturan Desa.
(3)Biaya pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APB Desa dan/atau kerjasama dengan pihak lain.
(4)Untuk meningkatkan pendapatan desa yang optimal dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sumber-sumber pendapatan desa dapat dikembangkan dalam bentuk :
a.peningkatan, penggalian Sumber Pendapatan Desa yang berasal dari swadaya, partisipasi dan gotong royong;
b.peningkatan jenis-jenis pungutan desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong yang ditetapkan dengan Peraturan Desa; dan
c.peningkatan pemanfaatan sarana prasarana, sewa dan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh Desa.
(5)Usaha pengembangan kekayaan desa dapat dilakukan dalam bentuk :
a.penanaman pohon di pinggir jalan atau tempat lainnya yang dalam penguasaan dan pengawasan Desa;
b.penitipan tanaman pada tanah-tanah masyarakat dengan sistem bagi hasil ;
c.pemanfaatan hasil dari gerakan penghijauan ;
d.penitipan bibit ternak, bibit ikan pada masyarakat dengan sistem bagi hasil ;
e.pemanfaatan bangunan desa;
f.pemanfaatan lapangan olah raga;
g.menyewakan tanah kas desa; dan
h.usaha-usaha lain yang dapat meningkatkan pendapatan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)Tatacara pengembangan, pengelolaan, pengadaan, tukar menukar, alih fungsi sumber-sumber pendapatan desa dilakukan dengan cara :
a.musyawarah yang membahas keperluan kegiatan yang akan dilakukan;
b.membentuk Panitia yang akan melakukan kegiatan;
c.menentukan jadwal kegiatan; dan
d.Kepala Desa melaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 21
(1)Pengawasan dan pengendalian terhadap sumber pendapatan Desa dilakukan oleh BPD dan/atau Bupati atau pejabat lainnya yang ditunjuk.
(2)Untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)Bupati membentuk Panitia Pengarah dan Pengawas dengan tugas :
a.melaksanakan pengarahan dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber pendapatan desa ;
b.meneliti keadaan fisik, lokasi, kelayakan dan kelengkapan administrasi dari laporan atau permohonan izin yang disampaikan oleh Desa;
c.memberikan laporan, saran dan pertimbangan kepada Bupati; dan
d.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
BAB VII
PENGADAAN, PELIMPAHAN, TUKAR MENUKAR
DAN ALIH FUNGSI TANAH KAS DESA
Pasal 22
(1)Kekayaan Desa yang berupa tanah kas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilarang untuk dilimpahkan atau dialihkan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum dan/atau untuk kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan diatur dengan Peraturan Desa.
(2)Dengan pertimbangan keamanan, keuntungan, pemanfaatan, peningkatan pendapatan Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kekayaan Desa yang berupa tanah kas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat dilakukan tukar menukar, dan diatur dalam Peraturan Desa.
(3)Guna peningkatan pendapatan desa, tanah kas desa dapat dialih fungsikan setelah mendapat izin tertulis dari Bupati dan diatur dengan Peraturan Desa.
(4)Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan jika Desa yang bersangkutan telah memperoleh :
a. penggantian berupa uang yang digunakan untuk membeli tanah lain yang senilai atau lebih dalam hal terjadi pelepasan hak atas tanah;
b. tanah pengganti yang senilai atau lebih dengan tanah yang ditukar; dan
c. izin tertulis dari Bupati.
Pasal 23
(1)Pengadaan tanah kas desa dapat bersumber dari :
a. dana bantuan;
b. dana ganti rugi tanah ;
c. dana dari desa; dan/atau
d. dana lainnya.
(2)Tukar menukar tanah kas desa harus mempertimbangkan :
a.keuntungan bagi Desa;
b.produktivitas tanah; dan/atau
c.luas tanah yang diperoleh.
(3)Pengadaan atau tukar-menukar tanah kas desa dilakukan dengan tanah yang berada dalam satu desa atau di luar desa dalam satu Kecamatan.
Pasal 24
Apabila nilai ganti rugi dari tanah kas desa tidak memungkinkan untuk membeli tanah pengganti, maka ganti rugi tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan desa berdasarkan hasil musyawarah, setelah mendapat izin tertulis dari Bupati.
Pasal 25
Proses pengadaan, pelimpahan, tukar menukar dan alih fungsi tanah kas Desa :
a. Kepala Desa mengajukan permohonan izin kepada Bupati melalui Camat dengan dilampiri :
1.maksud, tujuan dan keuntungan dari kegiatan tersebut;
2.susunan Panitia Desa ;
3.persetujuan BPD;
4.aspirasi dari masyarakat;
5.Berita Acara Penaksiran harga/nilai tanah dari Panitia Desa;
6.status tanah tidak dalam sengketa, jenis, kegunaan dan luas tanah;
7.gambar situasi/lokasi tanah dan foto fisik;
8.bukti kepemilikan/penguasaan tanah; dan/atau
9.kelengkapan lainnya yang diperlukan.
b.Dalam penaksiran harga/nilai tanah, Panitia Desa agar mempertimbangkan :
1.tingkat produktivitas tanah;
2.letak geografis, kegunaan tanah, dan status tanah;
3.harga umum tanah pada waktu terakhir di daerah sekitarnya;
4.Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah;
5.harga tanah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat; dan/atau
6.harga yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bupati menugaskan Tim Pengarah dan Pengawas untuk meneliti administrasi dan peninjauan fisik/lokasi, sebagai bahan pertimbangan Bupati untuk menolak atau memberikan izin dimaksud.
BAB VIII
PENGGUNAAN TANAH KAS DESA
Pasal 26
(1)Sumber pendapatan desa yang berupa tanah bengkok digunakan sebagai penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)Sumber Pendapatan Desa yang berupa tanah kemakmuran desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa.
(3)Tanah bengkok dan tanah kemakmuran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disewakan kepada pihak lain dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4)Pengelolaan administrasi keuangan tanah bengkok dan tanah kemakmuran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Desa dan dicantumkan dalam APB Desa.
BAB IX
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 27
(1)APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
(2)Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
(3)Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
(4)Pedoman Penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, Perhitungan APB Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB X
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 28
(1)Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(2)Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan kepada Perangkat Desa.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa;
Pasal 29
Pengaturan lebih lanjut tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 30
Peraturan Desa yang mengatur tentang sumber pendapatan desa termasuk pengelolaan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa harus sudah siap sebelum Alokasi Dana Desa ini dilaksanakan.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 31
(1)Bagi Desa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak berhak mendapatkan Alokasi Dana Desa.
(2)Alokasi Dana Desa yang tidak dialokasikan kepada Desa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan ke Kas Daerah.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
a.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2004 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 7);
b.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 16);
c.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2004 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 17);
d.Keputusan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 86)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 22 Februari 2007
BUPATI KEBUMEN,
t.t.d.

RUSTRININGSIH


Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 22 Februari 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,

SUROSO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2007 NOMOR 3.

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
SUMBER PENDAPATAN DESA

I
PENJELASAN UMUM

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka ketentuan mengenai sumber pendapatan Desa perlu diatur kembali.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa serta pembinaan masyarakat, maka selain Desa memiliki sumber pendapatan asli desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Desa juga berhak atas bagian dari Dana Alokasi Umum yang diterima oleh Daerah, demikian pula hak atas bagian ini diamanatkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas,agar pelaksanaan pembangunan dapat lebih optimal sesuai harapan pemerintah dan masyarakat, serta dapat menumbuhkan partisipasi dan lebih memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan desa yang mandiri dan berkeadilan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa yang mengatur tentang sumber-sumber pendapatan Desa termasuk ketentuan peraturan yang mengatur tentang Alokasi Dana Desa.

II.PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Yang dimaksud dengan hasil usaha Desa adalah hasil dari usaha-usaha yang sah yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan Desa serta menciptakan usaha-usaha baru dalam batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti usaha pembakaran kapur, genting, bata merah, usaha peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, pangkalan kendaraan, dan lain-lain.
Angka 2
Yang dimaksud dengan hasil kekayaan Desa adalah semua hasil dari segala kekayaan Desa dari sumber penghasilan desa, misalnya tanah kas Desa, pemandian umum yang diurus oleh Desa, pasar Desa, lain-lain kekayaan milik desa.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penetapan Alokasi Dana Desa didasarkan pada besaran dana alokasi minimum dan dana alokasi berdasarkan variabel-variabel tertentu yang ditinjau kembali dalam periode tertentu.
Huruf d
Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, pengalokasiannya dipergunakan untuk :
1.Bantuan keuangan dari Pemerintah diutamakan untuk tunjangan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2.Bantuan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah digunakan untuk percepatan atau akselerasi Pembangunan Desa.
Huruf e
Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat misalnya sumbangan atau bantuan dari warga desa yang ada di perantauan, sumbangan dan bantuan yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang ada di Desa, sumbangan dan bantuan lain-lainnya.
Yang dimaksud sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat meliputi :
1.sumbangan yang berbentuk hadiah, donasi, wakaf dan/atau lain-lain sumbangan. Pemberian sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak penyumbang.
2.sumbangan yang berbentuk barang baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik Desa, dan sumbangan berbentuk uang dicantumkan di dalam APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengurusan dalam pasal ini, adalah pengaturan dan perencanaan penggunaan penghasilan dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang baik
Ayat (2)
Dalam pengelolaan terhadap sumber pendapatan Desa, Pemerintah Desa dapat mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga atas persetujuan BPD.
Ayat (3)
Prinsip kerjasama dengan pihak ketiga adalah kerjasama yang saling menguntungkan dalam rangka meningkatkan pendapatan desa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan alokasi dana minimum adalah dana yang dialokasikan sama untuk setiap desa.
Yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa berdasarkan variabel indikator adalah dana yang dialokasikan sesuai dengan hasil perkalian antara bobot dengan total alokasi dana desa dari APBD.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rumus Alokasi Dana Desa sebagai berikut :
ADD = ADM + ADV
ADDi = ADM + (Bdi X ADV)
Keterangan :
ADDi : Alokasi Dana Desa untu Desa i
ADM :Alokasi Dana Minimum yang besarnya sama untuk setiap Desa.
BDi :Bobot Desa i
ADV :Total ADD yang bersifat variabel.
Pasal 9
Agar Desa dapat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa dan APB Desa dengan baik, maka Pemerintah Daerah wajib memberikan pembinaan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Besarnya pungutan pologoro setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari harga tanah. Pungutan pologoro tersebut wajib mempertimbangkan prinsip keadilan dan keseimbangan, kemampuan masyarakat dan kondisi desa yang bersangkutan dan diatur dengan Peraturan Desa.
Huruf e
Yang dimaksud dengan pungutan lainnya antara lain pungutan dalam rangka peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di tingkat Desa dan perayaan lainnya di tingkat Desa.
Ayat (3)
Pungutan untuk kegiatan tertentu yang bersifat mendesak antara lain pungutan dalam rangka penanggulangan bencana alam.
Pasal 13
Dalam pengelolaan kekayaan Desa, Pemerintah Desa dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 14
Ayat (1)
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Huruf a
Pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasian, dan pelaporan barang milik Desa serta penyimpanan dokumen kepemilikan secara tertib.
Huruf b
Pengamanan fisik antara lain ditujukan untuk mencegah terjadinya fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang. Pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan antara lain dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas tanah, sedangkan untuk selain tanah dan bangunan antara lain dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan.
Huruf c
Pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Biaya untuk pengembangan sumber pendapatan desa yang berasal dari pihak ketiga harus dimasukkan dalam APB Desa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dipergunakan untuk kepentingan umum dan/atau untuk kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah meliputi :
a.jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (diatas tanah, di ruang atas tanah, ataupun ruang bawah tanah); saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
b.waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
c.pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal;
d.fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana;
e.tempat pembuangan sampah;
f.cagar alam dan cagar budaya;
g.pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
h.untuk pembangunan sarana pendidikan, sosial budaya dan keagamaan;
i.untuk pembangunan sarana kesehatan;
j.untuk pembangunan sarana pemerintahan desa/
kelurahan ;
k.untuk pembangunan sarana kantor/intansi pemerintah; dan
l.untuk meningkatkan produktivitas dan pemanfaatan tanah ;
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud mempertimbangkan produktivitas tanah misalnya tanah tidak produktif ditukar dengan tanah yang lebih produktif.
Huruf c
Yang dimaksud mempertimbangkan luas tanah yang diperoleh adalah bahwa tanah yang diperoleh dari hasil tukar menukar menjadi lebih luas dan bernilai lebih tinggi.
Ayat (3)
Pada prinsipnya dalam pengadaan atau tukar-menukar tanah kas desa dilakukan dengan tanah yang berada dalam satu desa dengan pertimbangan untuk memudahkan di dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Dalam hal Panitia Pengadaan/Tukar Menukar Tanah Kas Desa kesulitan untuk mencari tanah dalam Desa yang bersangkutan, maka pengadaan tanah kas Desa dapat dilakukan di luar Desa dalam satu Kecamatan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan jarak.
Dalam hal Panitia Pengadaan/Tukar Menukar Tanah Kas Desa kesulitan untuk mencari tanah dalam satu Kecamatan, maka pengadaan tanah kas Desa dapat dilakukan di Kecamatan lain yang berbatasan dengan tetap mempertimbangkan jarak.
Dalam hal pengadaan atau tukar-menukar tanah kas desa dilakukan di luar Desa, maka dalam pengadaan atau tukar menukar tanah kas desa harus dilengkapi dengan persyaratan:
a.persetujuan dari masyarakat minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlak KK di Desa yang bersangkutan;
b.persetujuan dari BPD;
c.Berita Acara Panitia Desa;
d.Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Kepala Desa setempat;
e.Surat Kesanggupan menyertifikatkan tanah yang bersangkutan.
Syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 24
Nilai ganti rugi yang tidak memungkinkan untuk membeli tanah pengganti, misalnya dalam hal Desa memperoleh uang ganti rugi tanah kas Desa yang berasal dari proyek pelebaran jalan, normalisasi sungai/irigasi atau proyek pemerintah lainnya.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Desa harus memuat antara lain: mekanisme pertanggungjawaban, yaitu mekanisme pelaksanaan APB Desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel, tersusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai ketentuan, mekanisme monitoring dan evaluasi partisipatif dan pusat pengaduan, serta informasi masyarakat desa, pendampingan penyusunan APB Desa, serta pelatihan teknis bagi LKMD.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 2

3 komentar :

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. mas sih lupa...
    main dong ke markas

    BalasHapus
  3. gan berapa persen pologoro yang perlu di bayarkan atas hibah sebidang tanah dan bangunan???

    BalasHapus