Rabu, 30 September 2009

FGD Bedah Draf Tatib DPRD Kab.Kebumen


Pada tanggal 29 September 2009 FORMASI melakukan FGD bedah draf tatip DPRD Kab.Kebumen kegiatan tersebut berlangsung di markas FORMASI. Dari FGG tersebut segenap peserta menyepakati beberapa hal sebagai berikut :
1.Tatib DPRD harus mendorong atau menjadikan angggota DPRD menjadi wakil rakyat yang baik.
2.Jaminan terhadap peningkatan kinerja anggota DPRD dan di jamin oleh undang – undang.
Untuk dapat merealisaikan hal tersebut diatas peserta juga menyepati bahwa materi materi tatib DPRD harus menganut prinsip prinsip hal berikut ini :
1.Membuka ruang partisipasi masyarakat
2.Menganut Akuntabilitas publik.
3.Membuka ruang informasi publik
4.Mendorong peningkatan kinerja DPRD, ( dengan indikator yang jelas dan terukur ).
5.Sinkronisasi antara mekanisme penyerapan aspirasi konstituen dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran reguler.
Masukan dan penyempurnaan tatib dapat diklik dibawah

Masukan Untuk Darf Tatib DPRD

KEBUMEN MAKIN PANAS, TANAMKAN KECINTAAN MENANAM SEJAK ANAK USIA DINI



Kebumen makin panas, bukan panas karena naiknya suhu politik menjelang pilkada atau panas yang disebabkan gesekan antara cicak dan buaya. Makin panasnya kebumen dan belahan dunia lain karena kerusakan ekologi bumi semakin hari semakin parah yang disebabkan rakusnya manusia dan salah kelola sumber daya alam yang ada.
Akibatnya……..
Pada tanggal 6 Maret 2008, sebuah bongkahan es seluas 414 kilometer persegi (hampir 1,5 kali luas kota Surabaya) di Antartika runtuh. Menurut peneliti, bongkahan es berbentuk lempengan yang sangat besar itu mengambang permanen di sekitar 1.609 kilometer selatan Amerika Selatan, barat daya Semenanjung Antartika. Padahal, diyakini bongkahan es itu berada di sana sejak 1.500 tahun lalu. “Ini akibat pemanasan global,” ujar ketua peneliti NSIDC Ted Scambos. Menurutnya, lempengan es yang disebut Wilkins Ice Shelf itu sangat jarang runtuh.
NASA menyatakan bahwa pemanasan global berimbas pada semakin ekstrimnya perubahan cuaca dan iklim bumi. Pola curah hujan berubah-ubah tanpa dapat diprediksi sehingga menyebabkan banjir di satu tempat, tetapi kekeringan di tempat lain. Topan dan badai tropis baru akan bermunculan dengan kecenderungan semakin lama semakin kuat.
Apa yang harus kita lakukan …….
Tanamlah lebih banyak pohon! Ini solusi yang mudah kita kerjakan, Tanaman hijau menyerap CO2 dari atmosfer dan menyimpannya dalam jaringannya. Tetapi setelah mati mereka akan melepaskan kembali CO2 ke udara. Lingkungan dengan banyak tanaman akan mengikat CO2 dengan baik, dan harus dipertahankan oleh generasi mendatang. Jika tidak, maka karbon yang sudah tersimpan dalam tanaman akan kembali terlepas ke at­mosfer sebagai CO2. Peneliti dari Louisiana Tech Uni­versity menemukan bahwa setiap acre pepohonan hijau dapat menangkap karbon yang cukup untuk mengimba­ngi emisi yang dihasilkan dari meng­endarai sebuah mobil selama setahun.
Untuk itu menanamkan kesadaran untuk menanam pohon harus diajarkan sedini mungkin kepada anak anak kita, seperti yang telah dilakukan oleh SD IT Logaritma Karanganyar dan lembaga lembaga pendidikan lain dibawah naungan Bina Insani

Mengotimalkan Masa Tumbuh Kembang Anak



Masa tumbuh dan berkembang anak pada usia 0 – 5 tahun merupakan MASA KEEMASAN (GOLDEN AGE), masa dimana pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi akan menjadi fondasi bagi anak tersebut kelak di kemudian hari Setiap anak adalah unik. Anak akan tumbuh, berkembang dan belajar dengan kecepatan yang berbeda dengan anak yang seusianya. Orangtua atau guru harus dapat dengan jeli melihat kesiapan anak untuk distimulasi agar memperoleh keterampilan baru.
Ada beberapa kebutuhan dasar agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal yaitu :
1.Fisik-biologis : nutrisi, imunisasi, kebersihan diri dan lingkungan, kesempatan bermain, pelayanan kesehatan
2.Kasih sayang: menciptakan rasa aman+nyaman, dilindungi, diperhatikan, diberi contoh, didorong, dihargai (melalui pola asuh yang demokratik)
3.Stimulasi: aspek fisik, kognitif, bahasa, seni, nilai keagamaan dan moral, kemandirian, sosial emosional
Kunci utama agar aspek-aspek dalam kehidupan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal adalah dengan memberikan cinta, perhatian, rasa aman, stimulasi, kesempatan main dan berlatih. Dengan memberi sesuatu untuk dilihat, didengar, dipegang, dirasakan anak maka ia akan memiliki pengalaman untuk menguji kemampuannya sendiri
Pada saat orangtua atau pendidik berada disekitar diri anak, maka kita harus segera memberikan respon positif terhadap apa yang dilakukan dan dirasakan oleh anak. Berikan lingkungan yang aman yang bisa dipergunakan anak untuk bereksplorasi. Sediakan waktu untuk bermain, berbicara, bernyanyi dan tertawa dengan anak. Berikan dukungan dan pujian Berikan kesempatan bagi anak untuk bertemu dan berinteraksi dengan teman sebaya

Senin, 28 September 2009

Tatib DPRD Kebumen Belum Selesai

Sampai saat ini DPRD Kabupaten kebumen belum dapat menyelesaikan Tata Tertib, akibatnya tugas dan fungsi DPRD belum dapat dijalankan.Menurut mereka keterlambatan penyelesaian Tata Taterib Dewan dikarenakan keterlambatan diterbitkanya Pereturan Peremintah. Terlepas dari semua itu sebaiknya dalam penyusunan tata tertib dewan melibatkan masyarakat, apa lagi akhir akhir ini banyak kalangan dikabupaten kebumen menginginkan kinerja DPRD Periode sekarang menjadi lebih baik.
Sehingga menjadi sangat strtegis untuk membuka pembahsan Tata Tertib kepada publik

Draf Tatib DPRD Kab. Kebumen klik disini

Seminar FURBI




Forum Remaja Bina Insani sebuah Forum yang digagas dan difasilitasi oleh LSU Bina Insani sebagai wadah untuk aktifitas dan pemberdayaan anak dan remaja dikabupaten kebumen pada tanggal 26 September 2009 telah mengadakan Seminar yang bertempat di Aula Koperasi Unit Desa Kec. Gombong. Seminar yang dihadiri oleh sekitar seratus remaja, mendatangkan narasumber EKO.P dari PUSHAM UII Jogjakarka dengn moderator sdr. Yusuf dai FURBI. Seminar berlangsung sangat menarik dan disambut antusias oleh peserta yang ditandai dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan.
Selamat untuk kamil, baro, farah, Yusuf, segenap panitia dan teman teman FURBI yang lain. Kedepan, jangan lupa masih banyak agenda dan aktifitas yang harus dijalankan untuk mendorong terciptanya peradaban yang lebih baik.
Materi dapat di klik dibawah !

minggir,... waktunya yang muda yang memimpin
Gerakan Islam

Silaturahmi Keluarga Besar Bina Insani



Silaturahmi Keluarga Besar Bina Insani
Dalam rangkat mempererat persaudaraan LSU Bina Insani mengadakan kegiatan silaturahmi di SD IT Logaritma Karanganyar. Kegiatan ini dikuti sekitar 250 peserta dari jajaran pengurus, staf dan relawan bina insani.

Sabtu, 26 September 2009

Perbub Tentang Perencanaan Sekolah

Sebagai sebuah institusi sekolah seharusnya mempunya rencana strategis sekaloah dalam untuk penungkatan pelayanan dan mutu pendidikan. Dengan adanya perencanaan tersbut diharapkan arah pengembangan sekolah menjadi lebih jelas dan akuntable ( terukur kinerjanya ).
Dalam lampiran permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh satuan Pendidikan dasar dan menengah disebutkan bahwa sekolah harus membuat rencana kerja jangka menengah sekolah ( 4 Tahun ) dan rencana kerja tahunan berdasar rencana kerja jangka mengah sekolah yang selanjutnya diterjemahkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang kesemuanya itu harus disusun secara partisipatif.
Namun sayangnya sampai saat ini belum ada reguasi ditingkat kabupaten yang mengatur tentang perencanaan sekolah sehingga akibatnya banyak sekolah belum mempunyai perencanaan sekolah yang baik. Untuk itulah sangat urgen Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk segera menerbitkan Peraruran Bupati Tentang Perencanaan Sekolah.

Jumat, 18 September 2009

Kamis, 17 September 2009

Evaluasi Program Formasi



Untuk meengetahui capain program yang dijalankan pada hari kamis Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) mengadadakan evalusi program secara internal. Dalam evalusi tersebut masing masing penanggungjawab program memaparkan capaian kegiatan, permasalah dan kendala serta kegiatan kegiatan yang akan dijalan selama tiga bulan kedepan. Evauluasi diakhiri dengan acara buka bersama di markas FORMASI.

Selasa, 15 September 2009

Penyusunan Draf perda Penanggulangan Kemiskinan 2



Training Kewirausahaan

Dalam terus mendorong tumbuhnya jiwa dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi muda pada hari senin 14 September bertempat di SD IT Logarima Karanganyar LSU Bina insani mengadakan Training Kewirausahaan bagi pemuda. Training dikuti sekitar 24 peserta dari berbagai kecamatan. Peserta dalam training tersebut mendapat motifasi untuk berwirausaha yang disampaikan oleh Sri Sukarti. S. Pd yang juga manager BMT Bina Insani.
Training training kewirausahaan akan terus di adakan oleh LSU Bina Insani sehingga diharapkan akan muncul wirausahawan wirausahawan baru.

Bonsai Mirten



Bonsai Mirten
“ Melupakan Kepenatan Sejenak “
Menunggu kinerja DPRD baru, yang kata orang masih diragukan, mendengar keterpinggiran orang orang lemah yang semakain tersiihkan dan menyaksikan kinerja birokarasi yang semakin banyak meghamburkan uang rakyat sementara kinerjanya semakin sulit di ukur.
Bikin hati tak tenang dan pikiran tak tengang.
Sehingga hari minggu ini aku pilih bercengkrama dengan keluarga dan bonsai mirten.
Setidaknya hati menjadi terhibur, eh ….. siapa tau juga ada yang berminat dengan bonsaiku.

Memperteguh Komitmen Penerapan Tata Pemerintahan Desa Yang Baik




Memperteguh Komitmen Penerapan Tata Pemerintahan Desa Yang Baik
Dalam rangka memperteguh Penerapan Tata Pemerintahan Desa Yang Baik pada hari rabu tanggal 10 september 2009 diadakan diskusi sekaligus buka bersama di markas FORMASI. Diskusi dikuti oleh beberapa Kepala Desa , BPD serta segenap aktifis FORMASI. Dalam diskusi tersebut dibicarakan beberapa kendala dalam rangka implementasi prinsip tata pemerintahan desa yang baik.
Dari beberapa kepala desa yang hadir umumnya menyampaikan kendala dalam meingplementasikan tata kelola keuangan desa yang baik.karena minimnya kapasitas perangkat desa. Diakhir acara disepakati untuk dilakukan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Kecamatan, Bapaermades dan Itwikab dalam rangka memperkuat pemahaman tentang tata kelola kuangan desa yang baik yang rencannya akan dilakukan pada bulan Oktober

Minggu, 13 September 2009

Batik Kebumen Perlu Sentuhan Pemerintah Daerah





Batik Kebumen Perlu Sentuhan Pemerintah Daerah
Kabupten kebumen selain terkenal dengan sarang burung lawet sebenarnya menyimpan potensi industri rumah tangga kain batik. Sentra pengarajin batik setidaknya ada di desa jemur kecamatan pejagoan, desa tanuraksan kecamatan kebumen, desa seliling kecamatan alian dan di beberapa desa lainya. Indutri rumah tangga batik kebumen memang belum setenar batik pekalongan namun demikian kalau terus dikembangkan bukan tidak mungkin akan banyak menyumbang perekonomian kebumen. Apa lagi batik kebumen mempunyai kekhasan tersendiri yang unik dan tetap mempertahankan motif asli kebumen. Jika didaerah lain corak produksi batik sekarang lebih dominan dengan batik cetak ( mengunakan mesin ) tetapi industry batik di kebumen tetap konsisten dengan batik tulis yang mengandalkan ketrampilan dan olah seni seni yang tinggi.
Kekayaan ini local ini seharusnya mendapat perhatian yang memadai dari perintah daerah kabupaten kebumen sehinga industry rumah tangga batik kebumen bisa menjadi salah satu produk unggulan daerah.

Mereviu RPJMDes Untuk Kepentingan Orang Miskin



Mereviu RPJMDes Untuk Kepentingan Orang Miskin
Dalam rangka menyegarkan komitment dalam menjalankan tata pemerintahan desa yang baik pada hari rabu tanggal 8 september diadakan buka bersama dan diskusi dengan kepala desa dan perengkat desa pasir kedamatan ayah. Obrolan berlangsung santai tapi terarah salah satu materi yang menarik adalah bagaimana mereviu RPJMDes agar lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat miskin dan pengembangan kawasan Tempat Pelelangan ikan ( TPI ).
Dalam diskusi tersebut disepakati untuk mereviu RPJMDes sebelum bulan November agar musbangdes pada bulan oktober sudah dapat menggunakan RPJMDes yang telah direvisi. Sehabis diskusi dilanjutkan dengan acara buka bersama dengan ikan bakar dan pepes ikan laut khas masakan ibu kades pasir. Wah….. betul betul terasa nikmat.

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH

CONTOH ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH
......................

Bab I
Mekanisme Pemilihan dan Penetapan Anggota Pengurus
Pasal 1
Masyarakat dan atau kepala sekolah membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang- kurangnya 5 ( lima ) orang yang terdiri dari kalangan praktisi pendidikan ( guru, Kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan ) pemerhati pendidikan LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan orang tua peserta didik.
Pasal 2
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan komite sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat ( termasuk pengurus/ majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah ada )
2.menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan masyarakat.
3.menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat
4.mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat.
5.memfasilitasi nama-nama anggota terpilih
6.menyusun nama-nama anggota terpilih
7.menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan.
Pasal 3
Mekanisme Penetapan Komite Sekolah
a.untuk pertama kali komite ......................
b.penetapan anggota komite sekolah pada tahun-tahun mendatang dilakukan oleh dewan pendidikan dengan suatu SK.
Bab II
Rincian Tugas Komite Sekolah
Pasal 4
Komite sekolah mempunyai tugas rutin untuk :
1.menyusun RAPBS bersama pihak sekolah pada bulan mei, juni
2.mengesahkan RAPBS pada awal bulan juli
3.Mengontrol pelaksanaan RAPBS setiap awal bulan
4.mengontrol sistem pelaporan APBS setiap tahun
5.melaksanakan perubahan APBS pada tiap bulan januari
6.mempertanggungjwabkan kepada masyarakat tiap akhir semester
7.memberi pertimbangan dan merekomendasikan kebijakan-kebijakan sekolah yang terkait dengan fungsi, hak dan kewajiban.
Pasal 5
Tugas Berkala
Tugas Komite sekolah ...................... adalah :
1.menjalin koordinasi yang harmonis dengan sekolah, masyarakat, dan instansi terkait.
2.menggalang pendanaan dana melalui jalur yang baik dan benar
3.menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak sekolah/ instansi terkait.
4.membudayakan konsep peduli terhadap pendidikan kepada wali murid dan masyarakat.
5.bersama sekolah mengkaji peningkatan kualitas mutu sekolah.
Bab III
Mekanisme Rapat
Pasal 6
1.rapat komite dilaksanakan pada waktu yang telah disepakati pengurus dan anggota.
2.tempat rapat di ......................
3.Keputusan rapat berlaku jika disepakati oleh 2/ 3 anggota yang hadir.
Bab IV
Hubungan Antar Organisasi dan Masyarakat
Pasal 7
Hubungan Antar Organisasi
Hubungan antar komite sekolah dengan sekolah, lembaga pendidikan lain dewan pendidikan dan instansi birokrasi pendidikan bersifat koordinatif.
Pasal 8
Komite sekolah berkewajiban membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat sehingga tercipta kondisi yang partisipatif dari masyarakat dlam menunjang peningkatan kwalitas mutu pendidikan.
Bab V
Penutup
AD dan ART komite sekolah ini bersifat dinamis dan fleksibeldengan memperhatikan kondisi lapangan yang berlaku.

......................, ...................
Ketua Sekertaris


................ .................


Kepala Sekolah



...................
NIP : ...................

ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH

CoONTOH ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH
......................

Untuk memenuhi cita-cita perjuang bangsa Indonesia di bidang pendidikan, perlu adanya sumbangan pikiran, tenaga dan sumber daya dari segenap lapisan masyarakat . Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dengan keinsyafan dan keyakinan terhadap peran komite sekolah dan tugasnya, maka komite sekolah ......................, perlu menyusun Anggaran Dasar seperti berikut ini :
Bab I
Pasal 1
Nama
Perhimpunan partisipasi oran tua/wali murid serta peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan di ......................, selanjutnya di beri nama Komite sekolah .......................
Pasal 2
Kedudukan
Kedudukan komite sekolah ...................... berada di sekolah .......................
Pasal 3
Pembentukan Komite sekolah
Komite ...................... di bentuk pertama kali pada tangal 17 Juli 2002 dan untuk jangka waktu yang tidak ditentuka.
Bab II
Maksud
Pasal 4
Komite sekolah adalah organisasi mandiri yang berperan dalam masyarakat dalam meningkatakan mutu sekolah.
Pasal 5
Tujuan
Komite sekolah ...................... di bentuk dengan tujuan sebagai berikut:
1.Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.Mendorong terwujudnya suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di .......................
Pasal 6
Peran
Komite sekolah mempunyai peran :
1.memberi pertimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.pendukung ( supporting agency ) baik yang berupa finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.Pengontrol ( Controlling agency ) dalam rngka transparansi dan akuntabilitaspenyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.Mediator ( Mediating agency ) antara pemerintah/ eksekutif dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Bab III
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 7
Keanggaotaan organisasi komite sekolah terdiri atas :
1.Perwakilan orang tua/ wali berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis
2.tokoh masyarakat
3.Anggota masyarakat yang memiliki kepedulian, perhatianatau dijadikan figur untuk meningkatkanmutu pendidikan
4.pejabat pemerintah setempat
5.dunia usaha/ dunia industri
6.Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
7.Organisasi profesi tenaga kependidikan.
8.perwakilan siswa bagi tingkat sltp/ slta
9.Perwakilan Forum Alumni yang telah dewasa dan mandiri
Pasal 8
Tata cara pemilihan anggota
Pemilihan anggota berdasarkan atas usulan dari masyarakat, guru dan orang – orang yang peduli terhadap pendidikan.
Seleksi bakal calon anggota yang di usulkan masyarakat berdasarkan kriteriayang disepakati bersama sesuai pasal ke 2.
Pengumuman bakal calon anggota yang sudah diseleksi pada pasal 3 dan yang menyatakan kesediaannya di calonkan sebagai anggota komite sekolah.
Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon anggota.
Pemilihan anggota komite sekolah oleh tim panitia persiapan pemilihan dilakukan dalam suatu forum baik secara musyawarah mufakat ataupun melalui pemungutan suara.
Penyampaian nama-nama pimpinan dan anggota komite sekolah dan struktur organisasinya kepada kepala satuan pendidikan untuk mendapat SK kepala satuan Pendidikan.
Pasal 9
Jumlah Anggota Komite
Anggota komite sekurang-kurangnya 9 orang.
Pasal 10
Tata Cara Pergantian Pengurus
Kepengurusan suatu komite akan berakhir jika :
1.orang tersebut meninggal dunia
2.orang tersebut mengundurkan diri
3.masa jabatan selesai
4.terkena kasus pidana.
Pasal 11
Susunan Kepengurusan
Ketua
Wakil Ketua
Sekertaris
Bendahara
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Bab IV
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 12
1.Ketua atas nama pengurus komite berhak mewakili organisasi secara sah, baik di dalam maupun di luar pendidikan, atas segala perbuatan pengurusdan segala pemilikan dalam lingkup tujuan organisasi.
2.Bilamana Ketua berhalangan karena sesuatu sebab, wakil ketua berhak mewakili ketua dengan hak dan kekuasaan yang sama.
3.Pengurus dengan tidak mengurangi tanggungjawabnya sendiri berhak mengangkat seorang anggota atau lebih sebagai kuasa dengan kekuasaan- kekuasaan tertentu yang ditetapkan secara tertulis.
4.Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan rutin dalam organisasi dan menjalankan keputusan pleno komite.
5.Bendahara mengurus soal-soal harta organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada pleno komite.
Bab IV
Hak dan Anggota
Pasal 13
1.Anggota berhak mengikuti pertemuan rutin yang telah ditentukan oleh pengurus komite
2.Anggota berhak mengikuti diklat, workshop, pertemuan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
3.Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus
4.Seluruh Anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 14
Kewajiban
1.Setiap anggota dan pengurus komite sekolah ...................... wajib :
a.Menjunjung tinggi nama dan kehormatan komite sekolah.
b.Mematuhi AD/ART komite sekolah
c.Melaksanakan program organisasi secara aktif.
2.Tata cara pelaksanaan dan pembangunan hak dan kewajiban diatur dalam ART.
Pasal 15
Rapat-rapat
1.Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangya 4 ( empat ) bulan sekali, untuk membahas segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan dan pengemangan organisasi.
2.Hasil rapat pengurus dapat diterima, dan sekaligus menjadi keputusan pengurus apabila jumlah kehadiran pengurus sekurang-kurangnya 2/ 3dari pengurus yang hadir di tambah 1.
Pasal 16
Nara Sumber
Narasumber merupakan perorangan atau lembaga yang dapat di jadikan muara mencari informasi, pembimbingan, fasilitasimaupun supervisi dalam rangka untuk peningkatan fungsi dan peran komite sekolah.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban Nara Sumber
Narasumber berkewajiban memberikan nasehat, masukan, fasilitasi, dan bimbingan kepada komite sekolah, baik secara langsung atau tidak langsung. Narasumber juga berkewajiban memberikan bantuan/ fasilitasi bimbingan/ pembinaan kepada komite sekolah, sepanjang ad permintaan dari pengurus komite sekolah.
Membina hubungan yang baik interen pengurus, maupun dengan organisasi lain, perseorangan, kelompok masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu dan pengembangan sekolah.
Pasal 18
Sumber Dana Organisasi
Sumber Dana Organisasi ini berasal dari beberapa pos berikut ini :
1.Iuran anggota pengurus.
2.Sumbangan sukarela tidak mengikat dari donatur.
3.Penghasilan usaha organisasi yang sah tidak bertentangan dengan organisasi.
4.Pemerintah daerah melalui mekanisme penyusunan anggaran.
Pasal 19
Musyawarah luar biasa.
1.Musyawarah luar biasa bisa diadakan atas usulan minimal 2/ 3 dari jumlah anggota.
2.Musyawarah luar biasa dilaksanakan untuk membahas persoalan organisasi yang sangat penting dan menyangkut ancaman serius terhadap keberadaan dan kelangsungan organisasi.
Pasal 20
Pembubaran
Pembubaran komite sekolah hanya dapat dilaksanakan sepanjang aturan hukum yang mendasari pembentukan komite sekolah di cabut atau keberadaan komite sekolah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pasal 21
Kode Etik.
Komite sekolah mempunyai kode etik yang di tentukan oleh rapat pleno pengurus.
Pasal 22
Lain-lain
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam anggaran rumah tangga.


Ditetapkan di :.....................................
Tanggal : ....................................
......................, ...................
Ketua Sekertaris


................ .................


Kepala Sekolah



...................
NIP : ...................

Minggu, 06 September 2009

Workshop Team Building LSU Bina Insani


Sebagai sebuah lembaga yang berkonsentrasi memberikan pelayanan kepada masyarakat Bina Insani dituntut untuk mempunyai team work yang solid dan kompok. Untuk itulah selama dua hari segenap pengurus melakukan workshop Team Building bertempat di Bapelkes Gombong.
Secara umum Workshop Tim Building LSU Bina Insani dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran dan menumbuhkan kesadaran akan pentingknya Team Work yang kuat dalam merelaisasikan Visi, Misi dan Program Lembaga .
Tujuan dilaksanakannya Workshop Tim Building LSU Bina Insani adalah sebagai berikut :
1.Memberikan informasi yang valid dan akurat tentang kebijakan LSU Bina Insani.
2.Mendorong tumbuhnya pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya kerja kerja secara team.
3.Mendorong senergi dan kerjasama antar komponen LSU Bina Insani dalam memcapai Visi, Misi dan Program Lembaga.
Materi yang dibahas dalam workshop tersebut antara lain :
1.Konsep dasar oraginsasi dan pengorganisasian
2.Konsep dasar Team Work
3.Membangun Sinergi
4.Mengurai Konflik ditempat Kerja.
Dengan Fasilitator dari Korkot P2KP Kabupaten Kebumen dan Jaring Jogjakarta..
Peserta Workshop Tim Building berjumlah 75 orang, terdiri dari :
Unsur Pengurus LSU Bina Insani
Unsur Pengurus Lembaga Otonom
Unsur Pengurus / Staf Koperasi Bina Insani
Unsur Pengurus / Staf BMT Bina Insani
Pengurus / staf PKBM Bina Insani
Kepala sekolah / guru dilingkungan lembaga Bina Insani
Semoga dengan diadakan workshop tersebut kinerja lembaga menjadi semakin baik dalam melayani umat.

Mendirikan BUMDes


Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil merupakan program yang harus selalu menjadi perhatian pemerintah desa terutama bagaimana meiningkatkan pendapatan masyarakat tersebut dengan upaya membantu peningkatan kegiatan ekonomi (usaha mikro) yang dilaksanakan oleh masyarakat kecil atau miskin. Untuk melakukan hal tersebut kedepan desa tidak bias lagi dengan mengadalkan ADD maupun bantuan dari perintah kabupaten, desa harus melakukan trobosan dan langkah yang strategis.
Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa, lembaga ini kedepan dapat digunakan sebagai isntrumen untuk mengerakan perekonomian desa sekaligus sebagai sentra yang mengelola semua bantuan keuangan atau modal bagai masyarakat desa sehingga lebih terarah dan akuntable . Selain dari pada itu, Bumdes juga dapat dijadikan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Desa (PADes) yang berasal dari penyisihan keuntungan pengelolaan BUMDES.
Untuk itulah hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten kebumen:
1.Segera terbitkan Perda Tentang BUMDes
2.Fasilitasi beberpa desa untuk piloting BUMDes
Tanpa dua hal tersebut dilakukan mimpi tentang kemandirian desa akan sulit untuk diwujudkan.

Studi Banding Ke DD Dalam Rangka Membangun Kemandirian Lembaga



Studi Banding Ke DD Dalam Rangka Membangun Kemandirian Lembaga
“Uang adalah satu-satunya hal yang menggerakkan dunia”
- Publius Syrus (42 SM)
Sebagai sebuah LSM Bina Insani tentunya dituntut untuk terus dapat menggerakan program programnya, tuntutan tersebut dapat berjalan manakala tersedia dana yang memadai untuk itulah sejak awal berdirinya masalah pendanaan memang menjadi perhatian yang serius. Berbagai program fundraising dirancang dan dikembangkan dengan target semakin lama menjadi semakin mandiri hal tersebut bukan berarti anti terhadap para donor asing (funding ) dan bantuan pemerintah Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1.Lembaga tidak punya pendanaan yang berkelanjutan dan stabil
2.Lebih mudah mencari funding asing – akibatnya misi sering berubah sesuai dengan keinginan funding
3.Dukungan funding jarang jangka panjang (Lembaga donor biasanya project oriented dan dapat memindahkan area kerjanya).
4.Menurunnya kredibilitas dan legitimasi lembaga di mata publik
5.Menurunnya pengaruh lembaga terhadap pemerintah dan legislatif – “tidak punya pencapaian, tidak punya power”
6.Lembaga tidak punya hubungan baik dengan konstituen
7.Menghindari donor diriven dengan lebih mengutamakan visi dan misi lembaga
Dari beberapa pertimbangan itulah pengembangan usaha sediri dan menggali dukungan dari masyarakat menjadi pilihan menjadi pilihan utama yang diambil LSU Bina insani tanpa menafikan donor dan bantuan pemerintah. Apalagi tekad untuk terus berjuang dan memperjuangkan masyarakat telah menjadi agenda yang harus tetap dijalankan walau tanpa dukungan dari sponsor. Untuk memantapkan tekad tersebut beberapa waktu yang lalu bersama beberpa LSM kabupaten kebumen melakukan study bandi ke Dompet Dhuafa Jakarta.

Kamis, 03 September 2009

PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

BUPATI KEBUMEN
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, maka perlu menetapkan Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Kebumen.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Bupati adalah Bupati Kebumen
2. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
3. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Kebumen yang dipimpin oleh Camat.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.
10. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat penetapan.
11. Keputusan Lurah adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Lurah sebagai perangkat Daerah dibawah Kecamatan.
12. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
13 Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut LKMD/LKMK adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat desa sebagai mitra Pemerintah Desa/Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
14 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, yang selanjutnya disebut PKK adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator perencanaan, pelaksanaan, pengendali, dan penggerak pada masing-masing tingkatan untuk terlaksananya program PKK.
15 Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut Gerakan PKK adalah gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaanya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan;
16 Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
17 Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
18 Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
19 Swadaya Masyarakat adalah kemampuan masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dibutuhkan oleh masyarakat itu.
BAB II
JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 2
(1) Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari :
a. LKMD;
b. RT;
c. RW;
d. PKK;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
(2) Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan terdiri dari :
a. LKMK;
b. RT;
c. RW;
d. PKK;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Pasal 3
Kegiatan-kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditujukan untuk memperlancar terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela-
lui :
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal 4
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat.
BAB III
LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 5
(1) LKMD dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
(2) LKMD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat berkedudukan di desa, bersifat lokal dan secara organisasi berdiri sendiri.
Pasal 6
LKMD dibentuk dengan tujuan :
a. memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan;
b. meningkatkan kelancaran keberhasilan pembangunan di desa;
c. meningkatkan potensi swadaya gotong royong masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan tindak lanjut hasil pembangunan yang bertumpu pada kepentingan masyarakat.
Pasal 7
(1) Pembentukan Pengurus LKMD dimusyawarahkan secara demokratis dari anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan, kemauan, dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat dengan mekanisme dan tata cara pembentukan disesuaikan dengan kesepakatan dalam musyawarah khusus untuk pembentukan LKMD.
(2) Syarat-syarat Pengurus LKMD :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. bersedia menjadi pengurus LKMD;
f. dapat membaca dan menulis;
g. bertempat tinggal di desa setempat ; dan
h. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
(3) Pengurus LKMD terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang.
(4) Nama dan jumlah bidang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa paling sedikit 3 (tiga) bidang.
(5) Masing-masing bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang.
(6) Jumlah anggota masing-masing bidang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Desa.
(7) Bagan Organisasi LKMD sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
(1) Tugas pokok LKMD :
a. menyusun rencana pembangunan Desa secara partisipasif;
b. menggerakan swadaya gotong royong masyarakat; dan
c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKMD mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, pertisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
(1) Tata cara pemilihan pengurus LKMD
a. calon pengurus LKMD merupakan perwakilan dari masing-masing RW yang diusulkan untuk dipilih melalui musyawarah di tingkat Desa yang diadakan khusus untuk musyawarah pembentukan pengurus LKMD;
b. penetapan calon pengurus dilakukan melalui musyawarah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan/atau Pejabat yang ditunjuk dengan dihadiri oleh Perangkat Desa, anggota BPD, Ketua Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat;
c. mekanisme dan tata cara pembentukan pengurus LKMD ditentukan oleh peserta rapat berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah; dan
d. hasil pembentukan calon pengurus LKMD dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus LKMD yang ditandatangani oleh pimpinan rapat yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus LKMD dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 10
(1) Masa bakti pengurus LKMD adalah 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan setelahnya dapat dipilih kembali.
(2) Pengurus LKMD berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. pindah tempat tinggal ke Desa lain;
d. berakhir masa baktinya;
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai pengurus LKMD; dan
f. melanggar larangan sebagai pengurus LKMD.
Pasal 11
(1) Pengurus LKMD yang berhenti sebelum berakhir masa baktinya dapat diadakan penggantian pengurus antar waktu.
(2) Masa bakti bagi pengurus pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang belum dilaksanakan oleh pengurus yang berhenti.
(3) Penggantian pengurus antar waktu LKMD dilaksanakan dalam rapat LKMD yang dipimpin oleh Ketua LKMD dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Pasal 12
Jenis Buku Administrasi, ukuran papan nama, dan stempel LKMD dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
BAB IV
LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT KELURAHAN
Pasal 13
(1) LKMK dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah mufakat.
(2) LKMK sebagai mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat berkedudukan di kelurahan bersifat lokal dan berdiri sendiri.
Pasal 14
(1) Pengurus LKMK dimusyawarahkan secara demokratis dari anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan, kemauan dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat dengan mekanisme dan tata cara sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah khusus untuk pembentukan LKMK.
(2) Syarat-syarat Pengurus LKMK :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. bersedia menjadi pengurus;
f. dapat membaca dan menulis;
g. bertempat tinggal di Kelurahan setempat ; dan
h. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
(2) Pengurus LKMK terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang.
(3) Nama dan jumlah bidang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Kelurahan paling sedikit 3 (tiga) bidang.
(4) Masing-masing Bidang di pimpin oleh seorang Ketua Bidang.
(5) Jumlah anggota masing-masing bidang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Kelurahan.
(6) Bagan Organisasi LKMK dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 15
(1) Tugas pokok LKMK :
a. menyusun rencana pembangunan Kelurahan secara pasrtisipasif;
b. menggerakan swadaya gotong royong masyarakat; dan
c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKMK mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan ;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksana, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. penggali pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup.
Pasal 16
(1) Tata cara pemilihan pengurus LKMK
a. calon pengurus LKMK merupakan perwakilan dari masing-masing RW yang diusulkan untuk dipilih melalui musyawarah di tingkat Kelurahan;
b. penetapan calon pengurus dilakukan melalui musyawarah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Kelurahan yang dipimpin oleh Lurah dan/atau pejabat yang ditunjuk dengan dihadiri oleh Perangkat Kelurahan, Ketua Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat;
c. mekanisme dan tata cara pembentukan pengurus LKMK ditentukan oleh peserta rapat berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah; dan
d. hasil pembentukan calon pengurus LKMK dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus LKMK yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus LKMK dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini.
Pasal 17
(1) Masa bakti pengurus LKMK adalah 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan setelahnya dapat dipilih kembali.
(2) Pengurus LKMK berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. pindah tempat tinggal ke Desa/Kelurahan lain;
d. berakhir masa baktinya;
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai pengurus; dan
f. melanggar larangan bagi pengurus LKMK
Pasal 18
(1) Pengurus LKMK yang berhenti sebelum berakhir masa baktinya dapat diadakan penggantian pengurus antar waktu.
(2) Masa bakti bagi pengurus pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang belum dilaksanakan oleh pengurus yang berhenti.
(3) Penggantian pengurus antar waktu dilaksanakan dalam rapat LKMK yang dipimpin oleh Ketua LKMK dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Pasal 19
Jenis Buku Administrasi, ukuran papan nama dan stempel LKMK dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Bupati ini.
BAB V
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Pasal 20
RT dan RW dibentuk di Desa/Kelurahan berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 21
RT dan RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai fungsi :
a. pendataan penduduk dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di lingkungannya.
Pasal 22
(1) Pengurus RT terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus RW terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 23
(1) RT terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) Kepala Keluarga dan paling banyak 50 (lima puluh) Kepala Keluarga
(2) RW paling sedikit terdiri dari 2 (dua) RT.
Pasal 24
(1) Pemilihan pengurus RT dipilih dari dan oleh anggota RT setempat yang diwakili Kepala Keluarga atau yang ditunjuk.
(2) Pemilihan pengurus RW dipilih dari dan oleh pengurus RT dan Tokoh Masyarakat yang ditunjuk.
(3) Pelaksanaan dan tata cara pemilihan pengurus RT dan RW diatur berdasarkan musyawarah/kesepakatan bersama secara demokratis yang dipimpin oleh Ketua RT/RW lama dan/atau pengurus RT/RW/Tokoh Masyarakat yang ditunjuk.
(4) Hasil pemilihan pengurus RT dan RW di desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan Camat dan BPD sedangkan di Kelurahan dengan Keputusan Lurah dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 25
Masa bakti pengurus RT dan RW adalah 5 (lima) tahun untuk Desa dan 3 (tiga) tahun untuk Kelurahan, terhitung mulai ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah dan setelahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 26
Pengurus RT dan RW berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. pindah tempat dari lingkungan RT dan RW yang bersangkutan;
d. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan/atau bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat; dan
e. habis masa baktinya dan telah ditetapkannya pengurus RT dan RW yang baru.
Pasal 27
(1) Penggantian pengurus RT dan RW antar waktu dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah warga dan dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
(2) Masa bakti pengurus RT dan RW antar waktu meneruskan sisa waktu masa bakti yang diganti.
Pasal 28
(1) Musyawarah RT dilaksanakan sebagai berikut :
a. musyawarah RT diwakili oleh Kepala Keluarga atau salah seorang anggota keluarga yang ditunjuk; dan
b. musyawarah pengambilan keputusan RT dihadiri sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari warga RT dan keputusan disetujui oleh sekurang kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari warga yang hadir.
(2) Musyawarah RW dilaksanakan sebagai berikut :
a. musyawarah RW dihadiri oleh pengurus RT dan perwakilan tokoh masyarakat yang ditunjuk dari masing-masing RT; dan
b. musyawarah dan pengambilan keputusan RW dihadiri sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari pengurus RT dan perwakilan tokoh masyarakat yang ditunjuk dari masing-masing RT dan keputusan disetujui oleh sekurang kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari anggota yang hadir.
Pasal 29
Keputusan Musyawarah RT dan RW tidak boleh bertentangan dengan :
a. Pancasila dan UUD 1945;
b. peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. kepentingan umum.
Pasal 30
Musyawarah RT dan RW berfungsi untuk :
a. memilih dan memberhentikan pengurus;
b. menentukan dan merumuskan serta melaksanakan program kerja;
c. menyelesaikan hal-hal yang menjadi tugas dan kewajibannya; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban pengurus RT.
Pasal 31
Kekayaan RT dan RW :
a. kekayaan RT dan RW wajib diadministrasikan dan dikelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus kepada warga dan dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. penggunaan kekayaan RT dan RW sesuai keputusan musyawarah anggota dan/atau berdasarkan peraturan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Tata naskah, papan nama, stempel dan Bagan Struktur Organisasi RT dan RW dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII dan VIII Peraturan Bupati ini.
BAB VI
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pasal 33
(1) PKK dibentuk di Desa/Kelurahan.
(2) Gerakan PKK di Desa dan Kelurahan dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan.
(3) PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Pasal 34
Tujuan pembentukan PKK Desa dan PKK Kelurahan adalah memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia serta berbudi luhur.
Pasal 35
(1) Susunan Keanggotaan Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan :
a. Ketua Dewan Penyantun;
b. Ketua;
c. Wakil Ketua;
d. Sekretaris dan Wakil Sekretaris;
e. Bendahara dan Wakil Bendahara;
f. Kelompok Kerja;
(2) Kegiatan-kegiatan khusus dapat dibentuk sesuai dengan keperluan yang disebut kelompok khusus tanpa menambah kelompok kerja baru, berada dalam lingkup sekretaris/kelompok kerja-kelompok kerja yang bersangkutan.
(3) Contoh Bagan struktur Tim Penggerak PKK Desa, Lencana dan Stempel PKK dengan format sebagaimana tersebut dalam lampiran IX dan X Peraturan Bupati ini.
Pasal 36
Kriteria Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. dapat membaca dan menulis latin;
c. mempunyai sifat sebagai relawan;
d. peduli terhadap upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dan masyarakat;
e. bersifat perorangan tidak mewakili suatu organisasi golongan partai politik, lembaga/Instansi;
f. menyediakan waktu yang cukup; dan
g. memiliki kemauan, kemampuan dan etos kerja yang tinggi.
Pasal 37
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi :
a. menyusun rencana kerja Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sesuai dengan hasil rapat kerja Daerah Tim Penggerak PKK Kabupaten Kebumen;
b. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c. menyuluh dan menggerakan kelompok PKK dusun/lingkungan, RW, RT dan Dasa Wisma;
d. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga;
e. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga sesuai tugas pokok dan fungsinya;
f. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja PKK;
g. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan;
h. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan;
i. melaksanakan tata tertib administrasi; dan
j. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat
Pasal 38
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mempunyai fungsi :
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
b. fasilitator, perencanaan, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Pasal 39
(1) Ketentuan pada Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan :
a. Ketua Dewan Penyantun adalah Kepala Desa/Lurah;
b. Ketua Tim Penggerak PKK adalah Isteri Kepala Desa/Lurah;
c. Anggota Tim Penggerak PKK Desa terdiri dari laki-laki atau perempuan, bersifat perorangan, sukarela, tidak mewakili organisasi, partai politik, golongan dan lembaga/Instansi yang diusulkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK dan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK;
d. Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Dewan Penyantun;
e. Anggota Tim Penggerak PKK ditetapkan dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah atas usulan Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan.
(2) Ketua Tim Penggerak PKK berhenti karena :
a. berakhirnya masa jabatan Kepala Desa/Lurah;
b. berhalangan tetap; dan/atau
c. meninggal dunia.
(3) Anggota Tim Penggerak PKK berhenti karena :
a. mengunduran diri ;
b. berakhirnya masa bakti Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
c. melanggar larangan bagi anggota Tim Penggerak PKK; dan
d. meninggal dunia.
(4) Masa keanggotaan Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan :
a. masa bakti Tim Penggerak PKK Desa adalah 6 (enam) tahun; dan
b. masa bakti Tim Penggerak PKK Kelurahan adalah 5 (lima) tahun.
Pasal 40
Apabila Kepala Desa/Lurah tidak beristri dan/atau dijabat oleh seorang perempuan, maka Ketua Dewan Penyantun menyetujui istri Pejabat Pemerintah Desa/Kelurahan yang ditunjuk dan diusulkan kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa.
BAB VII
KARANG TARUNA
Pasal 41
(1) Karang Taruna dibentuk di setiap Desa/Kelurahan berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa/Lurah bersifat lokal dan berdiri sendiri.
(2) Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa/Lurah melalui musyawarah mufakat.
Pasal 42
Tujuan Karang Taruna adalah :
a. terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial;
b. membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengaruh;
c. menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna;
d. memotivasi setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
e. menjalin kerja sama antar generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat;
f. terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya; dan
g. terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Desa/kelurahan yang dilaksanakan secara komprehensif terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama Pemerintah Desa dan komponen masyarakat.
Pasal 43
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 (sebelas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendidikan politik dan agama.
(2) Keorganisasian Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di Desa/Kelurahan.
Pasal 44
Susunan Kepengurusan Karang Taruna Desa/Kelurahan terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara;
g. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
h. Bidang Usaha Kesehatan Sosial;
i. Bidang Kelompok Usaha Bersama;
j. Bidang Kerohanian dan Bimbingan Mental;
k. Bidang Olah Raga dan Seni Budaya;
l. Bidang Lingkungan Hidup; dan
m. Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan
Pasal 45
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. dapat membaca dan menulis;
d. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
e. memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial;
f. berkelakuan baik;
g. sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap;
h. peduli terhadap lingkungannya; dan
i. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
(2) Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah pengurus minimal 35 (tiga puluh lima) orang.
(3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasian diatur oleh Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan yang terpilih disahkan dalam temu karya tingkat Desa/Kelurahan sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah tingkat Desa/Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai Pembina Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan.
(4) Masa Bakti Kepengurusan Karang Taruna di Desa/Kelurahan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penetapan.
(5) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya.
(6) Unit teknis dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya.
(7) Unit teknis dimaksud pada ayat (5) disahkan dan dilantik oleh Ketua Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Ketua Karang Taruna.
Pasal 46
(1) Karang Taruna mempunyai tugas pokok bersama Pemerintah Desa/Kelurahan dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahtera- an sosial terutama yang dihadapi generasi muda baik yang bersifat prefentif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
(2) Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingku- ngan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
f. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan di masyarakat Desa/Kelurahan;
g. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
j. penyelengara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. pengembangan kreatifitas remaja; dan
l. penanggulangan masalah sosial baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Pasal 47
Lambang, stempel, dan Bagan Organisasi Karang Taruna sebagaimana tersebut dalam Lampiran XI dan XII Peraturan Bupati ini.
Pasal 48
(1) Karang Taruna dapat memiliki identitas, lambang bendera dan/atau panji yang menjadi identitas resmi Karang Taruna sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Karang Taruna dapat memiliki seragam operasional yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat lapangan/operasional terutama dalam pelaksanaan program-program kegiatan di masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 49
(1) Hak, kewajiban dan larangan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditentukan berdasarkan musyawarah.
(2) Hasil musywarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan.
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 50
(1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat konsultatif dan koordinatif.
(3) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pihak Ketiga bersifat kemitraan.
Pasal 51
(1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif.
(3) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Pihak Ketiga bersifat kemitraan.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 52
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kebumen; dan
e. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 53
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Kelurahan;
c. bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupa- ten Kebumen; dan
d. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Peraturan Bupati ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa bakti.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
1. Keputusan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2002 Nomor 1); dan
2. Keputusan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 29 April 2009

BUPATI KEBUMEN,


ttd

MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 29 April 2009

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,




S U R O S O

BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR