"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Jumat, 30 Mei 2014
Renungan Kamis Sore
Ragu adalah penyakit yang sering menghantui banyak orang. Karena keraguannya, tidak sedikit manusia yang celaka lantaran tidak memiliki pegangan hidup yang jelas.
Orang seperti ini bisa dikata melewati kehidupannya dengan kebingungan
عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنِ بْنِ عَلِي بْنِ أبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ الله
عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ.
[رواه الترمذي وقال: حديث حسن صحيح]
Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan kesayangan beliau radhiallahu 'anhuma telah berkata: “Aku telah menghafal (sabda) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu“.
[HR. Tirmidzi dan dia berkata: Ini adalah Hadits Hasan Shahih]
Selasa, 27 Mei 2014
Membangun Peradaban Dari Desa
Peradaban akan tumbuh manakala berkembang ilmu pengetahuan dan tumbuhnya kesejahteraan masyarakat, jalan untuk mencapai itu adalah pendidikan. Ketika kami membangun lembaga ini ( Bina Insani ) kami menyadari betul bahwa pendidikan harus menjadi salah satu prioritas yang harus di kedepankan. Hanya dengan Doa, Kerja Keras dan bantuan banyak pihak (relawan) kami mulai merintis mendirikan layanan pendidikan di beberapa desa. Jangan ditanya kami punya modal berapa siapa donor kami, karena yang kami punyai hanya tekad dan beberapa relawan yang siap bekerja keras tanpa imbalan materi. Satu persatu layanan pendidikan kami berdiri dan berprestasi sehingga semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat, walaupun masih jauh dari target kami tahun 2025 ( 20 Unit Layanan Pendidikan Formal, 6 Unit Layanan Pendidikan Non Formal , 4 Unit Layanan Pendidikan Keagamaan ) .
Berikut ini adalah unit layanan pendidikan yang telah siap memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat Desa.
a.Layanan Pendidikan Formal
1. SMP Islam Terpadu
Logaritma Karanganyar
2.
SD Islam Terpadu Logaritma Karanganyar
3.
MI IT Logaritma Sempor
4.
TK Islam Terpadu Az zahra Plarangan
5.
TK Al Islam Bina Insani Pekuncen
7.
TK Al Islam Bina Insani Kedungwringin
8.
TK Al Islam Bina Anak Mulia Pandansari
9. TK AL Islam Darssalam Sukomulyo
b. Layanan Pendidikan Non Formal
1.
PKBM Bina Insani Sruweng
2.
KB IT Az zahro
Plarangan
3.
KB Bina
Insani Pekuncen
4.
PAUD Bina Insani Karangjambu
c. Pelayanan Pendidikan Agama
Pelayanan
Pendidikan Keagamaan yang telah berjalan
meliputi :
1. Madrasah Diniyah Islamiyah Bina Insani Desa Grenggeng
2. Pondok Pesantren Daaruth Thoyyibah, Jati Luhur Karanganyar
Desa Melawan Kemiskinan
Sudah saatnya
desa memerangi kemiskinan, karena kemiskinan berada dihalaman depan mereka dan
merekalah yang paling tahu penyebab beserta caranya penanggulanganya. Sebagai
langkah awal Kabupaten Kebumen dalam melakukan percepatan pengungarangan
kemiskinan telah menetapkan Perda No 20 Tahun 2012 tentang Percepatan
Pengurangan Kemiskinan, dimana dalam perda tersebut diatur bahwa Desa harus melakukan
pendataan penduduk miskin, menyusun program pengurangan kemiskinan,
mengalokasikan anggaran untuk pengurangan kemiskinan ( minimal 8 % dari belanja
Langsung APB Desa), pengendalian dan membentuk institusi dalam rangka percepatan
pengurangan kemiskinan (TKP2KDes). Ini sebuah kebijakan yang progresif dimana mendudukan desa sebagai
subyek penanggulangan kemiskinan di desa dimana selama ini desa hanya dijadikan
tempat program penanggulangan kemiskinan.
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang
mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang
sistematis, terpadu, dan menyeluruh serta terncana, terintegrasi dan
terkordinasi dengan baik. Oleh karenanya, desa dituntut untuk memiliki
mekanisme membangun system koordinasi yang lebih efektif terutama lembaga yang
mempunyai fungsi koordinatif.
Kebijakan pembentukan TKP2KDes sebagai satu-satunya
lembaga kemasyarakatan desa yang mempunyai nilai strategis dalam mewujudkan percepatan pengurangan
kemiskinan di desa.
TKP2KDes ( Tim
Kordinasi Percepatan Pengurangan Kemiskninan Desa ) sebagai institusi yang mengkordinasikan percepatan pengurangan
kemiskinan di tingkat Desa pada tahun 2014 di targetkan terbentuk di 449 desa dimana
nantinya diharapkan menjadi motor utama gerakan Desa melawan kemiskinan. Pada akhirnya
gerakan desa melawan kemiskinan diharapkan menjadi sebuah gerakan yang
masif, terstruktur dan terukur dengan baik.
Hal tersebut di
atas diperkuat dengan Pasal 78 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang
berbunyi “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan
sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan” . Apalagi nantinya desa akan
mendapat dana yang cukup besar seperti diatur dalam pasal 72 UU No 6 tahun 2014.
Berdasarkan hal tersebut diatas, pengurangan kemiskinan di kabupaten akan terakselerasi tingkat
penurunannya. Tidak hanya 7,72 % pada tahun 2025 sebagaimana target RPJPD
2005-2025. Dimungkinkan tahun 2025 bisa mencapai angka 3 %. Optimisme ini tidak
berlebihan, disamping semakin besarnya kewenangan desa dan pendanaanannya,
kesiapan tata kelola pemerintahan desa yang mengedepankan prinsip-prinsip
transparansi, partisipatif dan akuntabilitas sudah relative berjalan.
Selasa, 20 Mei 2014
Mengembangkan Sistem Informasi Desa, bagian dua
Dalam UU No 6 Tahun 2014 Pasal 24 disebutkan “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a.kepastian hukum;
d.keterbukaan; e.proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g.akuntabilitas;
h.efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k.partisipatif “.
a.kepastian hukum;
b.tertib penyelenggaraan
pemerintahan;
c.tertib kepentingan umum;d.keterbukaan; e.proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g.akuntabilitas;
h.efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k.partisipatif “.
Berkaitan dengan hal
tersebut maka Sistem Informasi Desa
kedepan harus di kembangkan untuk memperbaiki Layanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa ini adalah:
- Menyediakan Data base mengenai kondisi Desa yang terpadu baik dari aspek perencanaan, pngelolaan keuangan, pengelolaan aset, kepegawaian maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja pemerintah desa.
- Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat kepada manajemen pemerintah desa dan pihak pihak yang berkepentingan.
- Mempersiapkan aparat desa untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik
- Memperkuat basis pemerintah desa dalam melaksanakan otonomi desa.
Untuk dapat
mencapai tujuan tersebut dibutuhkan
beberpa regulasi dan program aplikasi sebagaimana tercantum dalam tebel berikut
:
Tabel
Kebutuhan
Regulasi dan Sistem Aplikasi Desa
No
|
Regulasi
|
Kebutuhan Sistem Aplikasi
|
Managemen Pemerintahan Desa
|
||
1
|
Permen/Perda/Perbub
Tentang Perencanaan Desa
|
Sistem
Aplikasi Perencanaan Desa
|
2
|
Permen/Perda
Tentang Sumber Pendapatan Desa/ Perbub Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
|
Sistem
Aplikasi Managemen Keuangan Desa
|
Sistem
Aplikasi Peloporan Desa
|
||
3
|
Permen/Perbub
Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa
|
Sistem
Aplikas Managemen Aset Desa
|
4
|
Permen/Perda
/Perbub Penyusunan Produk Hukum Desa
|
Sistem
Aplikasi Jaringan Produk Hukum Desa
|
5
|
Permen/Perbub
Pemantauan dan Pengaduan Masyarakat
|
Sistem
Aplikasi Pengaduan Masyarakat Desa
|
6
|
Permen/
Perda Administrasi Desa/Perbub Tata Naskah Pemerintahan Desa
|
Sistem
Aplikasi Administrasi Desa
|
7
|
Permen/
Perda /Perbub Perangkat Desa
|
Sistem
Aplikasi Perangkat Desa
|
8
|
Permen/
Perda /Perbub kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
Sistem
Aplikasi Gaji Perangkat Desa
|
Pengelolaan Data Dasar
|
||
9
|
Permen/Perrda/Perbub
Pengelolaan Data Penduduk di tingkat Desa
|
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data
Penduduk Tingkat Desa
|
10
|
Permen/Perrda/Perbub
Pengelolaan Data Tanah di tingkat Desa
|
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data
Tanah Tingkat Desa
|
11
|
Perda/Perbub
Pendataan Kemiskinan Daerah/Desa
|
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data
Kemiskinan Tingkat Desa
|
12
|
Permen/Perbub
Penyusunan dan Pengelolaan Profil Desa
|
Sistem Aplikasi Penyusunan dan
Pengelolaan Profil Tingkat Desa
|
Yang perlu digaris bawahi bahwa semua regulasi dan system aplikasi
yang dikembangkan haruslah menjadi satu kesatuan system yang terintegrasi dan
tetap mengakomodasi keberagman dan kearifan local di tingkat kabupaten maupun
desa.
Bersambung …
Langganan:
Postingan
(
Atom
)