Jumat, 30 Mei 2014

Renungan Kamis Sore


Ragu adalah penyakit yang sering menghantui banyak orang. Karena keraguannya, tidak sedikit manusia yang celaka lantaran tidak memiliki pegangan hidup yang jelas.
Orang seperti ini bisa dikata melewati kehidupannya dengan kebingungan



عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنِ بْنِ عَلِي بْنِ أبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ الله

عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ.

[رواه الترمذي وقال: حديث حسن صحيح]

Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan kesayangan beliau radhiallahu 'anhuma telah berkata: “Aku telah menghafal (sabda) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu“.
[HR. Tirmidzi dan dia berkata: Ini adalah Hadits Hasan Shahih]

Selasa, 27 Mei 2014

Membangun Peradaban Dari Desa

Peradaban akan tumbuh manakala berkembang ilmu pengetahuan dan tumbuhnya kesejahteraan masyarakat, jalan untuk mencapai itu adalah pendidikan. Ketika kami  membangun lembaga ini  ( Bina Insani ) kami menyadari betul bahwa pendidikan harus menjadi salah satu prioritas yang harus di kedepankan.  Hanya dengan Doa, Kerja Keras dan bantuan banyak pihak (relawan) kami  mulai merintis  mendirikan layanan pendidikan di beberapa desa. Jangan ditanya kami punya modal berapa siapa donor kami, karena yang kami punyai hanya tekad dan beberapa relawan yang siap bekerja keras tanpa imbalan materi. Satu persatu layanan pendidikan kami berdiri dan berprestasi  sehingga  semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat, walaupun masih jauh dari target kami  tahun 2025 ( 20 Unit Layanan Pendidikan Formal, 6 Unit Layanan Pendidikan Non Formal , 4 Unit Layanan Pendidikan Keagamaan ) .
 Berikut ini adalah unit layanan pendidikan yang telah siap memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat Desa.
  a.Layanan Pendidikan Formal
1.                  SMP Islam Terpadu Logaritma Karanganyar
2.                  SD Islam Terpadu Logaritma Karanganyar
3.                  MI IT Logaritma Sempor
4.                  TK Islam Terpadu  Az zahra  Plarangan
5.                  TK Al Islam Bina Insani Pekuncen
6.                  TK Al Islam Bina Insani Candi
7.                  TK Al Islam Bina Insani Kedungwringin
8.                  TK Al Islam Bina Anak Mulia Pandansari 
    9.         TK AL Islam Darssalam Sukomulyo
b. Layanan Pendidikan Non Formal
1.               PKBM Bina Insani Sruweng
2.               KB IT  Az zahro Plarangan
3.               KB Bina Insani Pekuncen
4.               PAUD Bina Insani  Karangjambu 
c.     Pelayanan Pendidikan Agama
Pelayanan Pendidikan Keagamaan yang telah berjalan meliputi :
1.              Madrasah Diniyah Islamiyah Bina  Insani  Desa Grenggeng
2.              Pondok Pesantren Daaruth  Thoyyibah, Jati Luhur Karanganyar

Kesumba, Pengurus Yayasan dan Relawan Kepala Sekolah  SMP IT Logaritma

Desa Melawan Kemiskinan


Sudah saatnya desa memerangi kemiskinan, karena kemiskinan berada dihalaman depan mereka dan merekalah yang paling tahu penyebab beserta caranya penanggulanganya. Sebagai langkah awal Kabupaten Kebumen dalam melakukan percepatan pengungarangan kemiskinan telah menetapkan Perda No 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Pengurangan Kemiskinan, dimana dalam perda tersebut diatur bahwa Desa harus melakukan pendataan penduduk miskin, menyusun program pengurangan kemiskinan, mengalokasikan anggaran untuk pengurangan kemiskinan ( minimal 8 % dari belanja Langsung APB Desa), pengendalian dan membentuk institusi dalam rangka percepatan pengurangan kemiskinan (TKP2KDes). Ini sebuah kebijakan yang  progresif dimana mendudukan desa sebagai subyek penanggulangan kemiskinan di desa dimana selama ini desa hanya dijadikan tempat program penanggulangan kemiskinan.
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis, terpadu, dan menyeluruh serta terncana, terintegrasi dan terkordinasi dengan baik. Oleh karenanya, desa dituntut untuk memiliki mekanisme membangun system koordinasi yang lebih efektif terutama lembaga yang mempunyai fungsi koordinatif.
Kebijakan pembentukan TKP2KDes sebagai satu-satunya lembaga kemasyarakatan desa yang mempunyai nilai strategis  dalam mewujudkan percepatan pengurangan kemiskinan di desa.
TKP2KDes ( Tim Kordinasi Percepatan Pengurangan Kemiskninan Desa ) sebagai institusi  yang mengkordinasikan percepatan pengurangan kemiskinan di tingkat Desa pada tahun 2014 di targetkan terbentuk di 449 desa dimana nantinya diharapkan menjadi motor utama gerakan Desa melawan kemiskinan.  Pada akhirnya  gerakan desa melawan kemiskinan diharapkan menjadi sebuah gerakan yang masif, terstruktur dan terukur dengan baik.
Hal tersebut di atas diperkuat dengan Pasal 78 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan  melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Apalagi nantinya desa akan mendapat dana yang cukup besar seperti diatur dalam pasal 72 UU No 6 tahun 2014.
Berdasarkan hal tersebut diatas, pengurangan kemiskinan di  kabupaten akan terakselerasi tingkat penurunannya. Tidak hanya 7,72 % pada tahun 2025 sebagaimana target RPJPD 2005-2025. Dimungkinkan tahun 2025 bisa mencapai angka 3 %. Optimisme ini tidak berlebihan, disamping semakin besarnya kewenangan desa dan pendanaanannya, kesiapan tata kelola pemerintahan desa yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabilitas sudah relative berjalan. 


Selasa, 20 Mei 2014

Mengembangkan Sistem Informasi Desa, bagian dua



Dalam UU No 6 Tahun 2014 Pasal 24 disebutkan “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

a.kepastian hukum; 
b.tertib penyelenggaraan 
    pemerintahan; 
c.tertib kepentingan umum;
d.keterbukaan; e.proporsionalitas;  
f. profesionalitas; 
g.akuntabilitas; 
h.efektivitas dan efisiensi; 
i. kearifan lokal; 
j. keberagaman; dan 
k.partisipatif “.  

Berkaitan dengan hal tersebut  maka Sistem Informasi Desa kedepan harus di kembangkan untuk memperbaiki Layanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.



Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa ini adalah:
  1. Menyediakan Data base mengenai kondisi Desa yang terpadu baik dari aspek perencanaan, pngelolaan keuangan, pengelolaan aset, kepegawaian maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja pemerintah desa.
  2.  Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat kepada manajemen pemerintah desa dan pihak pihak yang berkepentingan.
  3. Mempersiapkan aparat desa  untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik
  4.   Memperkuat basis pemerintah desa dalam melaksanakan otonomi desa.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut  dibutuhkan beberpa regulasi dan program aplikasi sebagaimana tercantum dalam tebel berikut :

Tabel

Kebutuhan Regulasi dan Sistem Aplikasi Desa

No
Regulasi
Kebutuhan Sistem Aplikasi
Managemen Pemerintahan Desa
1
Permen/Perda/Perbub Tentang Perencanaan Desa
Sistem Aplikasi Perencanaan Desa
2
Permen/Perda Tentang Sumber Pendapatan Desa/ Perbub Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Sistem Aplikasi Managemen Keuangan Desa


Sistem Aplikasi Peloporan Desa
3
Permen/Perbub Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa
Sistem Aplikas Managemen Aset Desa
4
Permen/Perda /Perbub Penyusunan Produk Hukum Desa
Sistem Aplikasi Jaringan Produk Hukum Desa
5
Permen/Perbub Pemantauan dan Pengaduan Masyarakat
Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat Desa
6
Permen/ Perda Administrasi Desa/Perbub Tata Naskah Pemerintahan Desa
Sistem Aplikasi Administrasi Desa
7
Permen/ Perda /Perbub Perangkat Desa
Sistem Aplikasi Perangkat Desa
8
Permen/ Perda /Perbub kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sistem Aplikasi Gaji Perangkat Desa
Pengelolaan Data Dasar
9
Permen/Perrda/Perbub Pengelolaan Data Penduduk di tingkat Desa
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data Penduduk Tingkat Desa
10
Permen/Perrda/Perbub Pengelolaan Data Tanah di tingkat Desa
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data Tanah Tingkat Desa
11
Perda/Perbub Pendataan Kemiskinan Daerah/Desa
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data Kemiskinan Tingkat Desa
12
Permen/Perbub Penyusunan dan Pengelolaan Profil Desa
Sistem Aplikasi Penyusunan dan Pengelolaan Profil Tingkat Desa

Yang perlu digaris bawahi bahwa semua regulasi dan system aplikasi yang dikembangkan haruslah menjadi satu kesatuan system yang terintegrasi dan tetap mengakomodasi keberagman dan kearifan local di tingkat kabupaten maupun desa.
Bersambung …