Sabtu, 10 Mei 2014

Mengembangkan Sistem Informasi Desa, Bagian Satu



Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 memberi harapan baru bagi kemajuan Desa dimasa yang akan datang, salah satunya adalah tentang Sistem Informasi Desa sebagaimana diamanatkan pasal 86. Sistem Inforasmsi Desa menurut hemat kami kedepan dikembangkan untuk dapat menjalankan empat fungsi utama sebagai berikut :
  1. Fungsi Media Transparansi dan Informasi
  2. Fungsi Perbaikan Pelayanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
  3. Fungsi Interkoneksi data antara Desa dengan Supra Desa
  4. Fungsi Promosi Produk Unggulan Desa
Untuk dapat menjalankan Fungsi Transparansi dan Informasi didalam SID harus dikebangkan aplikasi web/portal desa yang terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lainnya. Web/portal desa harus didesain untuk menjalankan dua fungsi utama sebagai berikut :
1.      Fungsi  Transparansi
       Fungsi Tranparasi merupakan menu wajib dari web desa yang merupakan tuntutan perundang- 
       undangan sebagai berikut :
a.    Informasi Publik adalah hak Masyarakat sebagaimana diamanatkan pasal  UU No 6 Tahun 2014 tentang desa
b.      Menyebarkan Informasi Publik Adalah Kewajiban Badan Publik
Kewajiban badan public untuk untuk menyebarkan informasi public diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008  Tentang Kebebasan Inforasmi Publik maupun UU No 6 tahun 2014 tentang Desa .
c.      Badan Publk wajib membangun Sistem Informasi Untuk Menyebarluarkan Informasi Publik
Keharusan/ kewajiban badan public membangun Sistem Informasi untuk menyebarluarkan Informasi Publik diamanatkan UU No 14 Tahun 2008  Pasal 7 ayat (3) “ Untuk melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”, UU No 6 Tahun 2014  Pasal 82 (4) “ Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali “ dan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 Pasal 6 (1) Proses Kebijakan Publik dan hasilnya diinformasikan kepada masyarakat.
        Agar dapat memenuhi tututan perudang-undangan sebagaimana di sebutkan diatas maka menu /konten 
        wajib yang harus ada dalam web/portal desa  adalah sebagai berikut :
1.      Proses Kebijakan public
a.      Waktu penyusunan
b.      Mekanisme dan tahapan
c.       Draf rancanngan dokumen publik
2.      Hasil kebijakan public ( Regulasi/Dokumen )
a.      Peraturan Bersama Kepala Desa Perdes, Perkades, SK Kades
b.      Dokumen Perncanaan Pembangunan ( RPJMDes dan RKP Desa )
c.       Dokumen Anggaran ( RKA, APB Desa, DPA)
d.      Laporan Pertanggungjawaban Pemdes
e.      Profil Desa
3.      Pelaksanaan Kebijakan Publik
a.      Proses dan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa
b.      Pelaksanaan dan hasil pembangunan
c.       Pelaksanaan dan hasil kebijkan public lainya 
2.      Fungsi Media Informasi
Dalam hal ini web/portal desa dikembangkan menjadi media informasinya masyarakat desa.
  • Memberikan informasi yaitu kegiatan untuk mengumpulkan, menyimpan data, fakta, pesan, opini dan komentar, sehingga masyarakat desa bisa mengetahui keadaan yang terjadi di di desanya  dan diluar desanya
  • Membangun kesadaran warga yaitu menggungah kesadaran akan hak dan kewajibanya sebagai warga masyarakat desa
  • Memberikan motivasi, yaitu memberikan dorongan untuk berinovasi, berkreasi dan bekerja untuk memajukan diri dan desanya
  • Ruang diskusi public, yaitu memberikan ruang untuk mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan desa
  •  Hiburan; yaitu memberikan hiburan yang sehat  bagi warga masyarakat desa.
Yang perlu di ingat oleh para pengembang dan pengelola sistem informasi desa bahwa menjadikan 
web/ portal desa sebagai wahana Transparansi haruslah dikedepan karena hal tersebut merupakan 
tuntutan dari UU Desa.
Bersambung …

Tidak ada komentar :

Posting Komentar