Lahirnya UU No
6 Tahun 2014 memberi harapan baru bagi kemajuan Desa dimasa yang akan datang,
salah satunya adalah tentang Sistem Informasi Desa sebagaimana diamanatkan pasal 86. Sistem Inforasmsi Desa menurut hemat kami kedepan dikembangkan untuk dapat menjalankan empat fungsi utama sebagai berikut :
- Fungsi Media Transparansi dan Informasi
- Fungsi Perbaikan Pelayanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
- Fungsi Interkoneksi data antara Desa dengan Supra Desa
- Fungsi Promosi Produk Unggulan Desa
Untuk dapat
menjalankan Fungsi Transparansi dan Informasi didalam SID harus dikebangkan aplikasi
web/portal desa yang terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lainnya. Web/portal
desa harus didesain untuk menjalankan dua fungsi utama sebagai berikut :
1.
Fungsi
Transparansi
Fungsi Tranparasi merupakan menu wajib
dari web desa yang merupakan tuntutan perundang-
undangan sebagai berikut :
undangan sebagai berikut :
a. Informasi Publik adalah hak Masyarakat
sebagaimana diamanatkan pasal UU No 6
Tahun 2014 tentang desa
b.
Menyebarkan Informasi Publik Adalah
Kewajiban Badan Publik
Kewajiban
badan public untuk untuk menyebarkan informasi public diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Inforasmi Publik maupun UU
No 6 tahun 2014 tentang Desa .
c. Badan Publk wajib membangun Sistem
Informasi Untuk Menyebarluarkan Informasi Publik
Keharusan/ kewajiban badan public membangun
Sistem Informasi untuk menyebarluarkan Informasi Publik diamanatkan UU No 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (3) “ Untuk
melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem
informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan
efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”, UU No 6 Tahun 2014 Pasal 82 (4) “
Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi
kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali “ dan Perda Kabupaten
Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 Pasal 6 (1) Proses Kebijakan
Publik dan hasilnya diinformasikan kepada masyarakat.
Agar dapat memenuhi tututan perudang-undangan sebagaimana di sebutkan diatas maka menu /konten
wajib yang harus ada dalam web/portal desa adalah sebagai berikut :
wajib yang harus ada dalam web/portal desa adalah sebagai berikut :
1.
Proses Kebijakan public
a.
Waktu penyusunan
b.
Mekanisme dan tahapan
c.
Draf rancanngan dokumen publik
2.
Hasil kebijakan public (
Regulasi/Dokumen )
a.
Peraturan Bersama Kepala Desa Perdes,
Perkades, SK Kades
b.
Dokumen Perncanaan Pembangunan (
RPJMDes dan RKP Desa )
c.
Dokumen Anggaran ( RKA, APB Desa, DPA)
d.
Laporan Pertanggungjawaban Pemdes
e.
Profil Desa
3.
Pelaksanaan Kebijakan Publik
a.
Proses dan Informasi Pengadaan Barang
dan Jasa Desa
b.
Pelaksanaan dan hasil pembangunan
c.
Pelaksanaan dan hasil kebijkan public lainya
2.
Fungsi Media Informasi
Dalam
hal ini web/portal desa dikembangkan menjadi media informasinya masyarakat desa.
- Memberikan informasi yaitu kegiatan untuk mengumpulkan, menyimpan data, fakta, pesan, opini dan komentar, sehingga masyarakat desa bisa mengetahui keadaan yang terjadi di di desanya dan diluar desanya
- Membangun kesadaran warga yaitu menggungah kesadaran akan hak dan kewajibanya sebagai warga masyarakat desa
- Memberikan motivasi, yaitu memberikan dorongan untuk berinovasi, berkreasi dan bekerja untuk memajukan diri dan desanya
- Ruang diskusi public, yaitu memberikan ruang untuk mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan desa
- Hiburan; yaitu memberikan hiburan yang sehat bagi warga masyarakat desa.
Yang perlu di ingat oleh para pengembang dan pengelola sistem informasi desa bahwa menjadikan
web/ portal desa sebagai wahana Transparansi haruslah dikedepan karena hal tersebut merupakan
web/ portal desa sebagai wahana Transparansi haruslah dikedepan karena hal tersebut merupakan
tuntutan dari UU Desa.
Bersambung …
Tidak ada komentar :
Posting Komentar