Dalam UU No 6 Tahun 2014 Pasal 24 disebutkan “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a.kepastian hukum;
d.keterbukaan; e.proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g.akuntabilitas;
h.efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k.partisipatif “.
a.kepastian hukum;
b.tertib penyelenggaraan
pemerintahan;
c.tertib kepentingan umum;d.keterbukaan; e.proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g.akuntabilitas;
h.efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k.partisipatif “.
Berkaitan dengan hal
tersebut maka Sistem Informasi Desa
kedepan harus di kembangkan untuk memperbaiki Layanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa ini adalah:
- Menyediakan Data base mengenai kondisi Desa yang terpadu baik dari aspek perencanaan, pngelolaan keuangan, pengelolaan aset, kepegawaian maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja pemerintah desa.
- Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat kepada manajemen pemerintah desa dan pihak pihak yang berkepentingan.
- Mempersiapkan aparat desa untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik
- Memperkuat basis pemerintah desa dalam melaksanakan otonomi desa.
Untuk dapat
mencapai tujuan tersebut dibutuhkan
beberpa regulasi dan program aplikasi sebagaimana tercantum dalam tebel berikut
:
Tabel
Kebutuhan
Regulasi dan Sistem Aplikasi Desa
No
|
Regulasi
|
Kebutuhan Sistem Aplikasi
|
Managemen Pemerintahan Desa
|
||
1
|
Permen/Perda/Perbub
Tentang Perencanaan Desa
|
Sistem
Aplikasi Perencanaan Desa
|
2
|
Permen/Perda
Tentang Sumber Pendapatan Desa/ Perbub Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
|
Sistem
Aplikasi Managemen Keuangan Desa
|
Sistem
Aplikasi Peloporan Desa
|
||
3
|
Permen/Perbub
Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa
|
Sistem
Aplikas Managemen Aset Desa
|
4
|
Permen/Perda
/Perbub Penyusunan Produk Hukum Desa
|
Sistem
Aplikasi Jaringan Produk Hukum Desa
|
5
|
Permen/Perbub
Pemantauan dan Pengaduan Masyarakat
|
Sistem
Aplikasi Pengaduan Masyarakat Desa
|
6
|
Permen/
Perda Administrasi Desa/Perbub Tata Naskah Pemerintahan Desa
|
Sistem
Aplikasi Administrasi Desa
|
7
|
Permen/
Perda /Perbub Perangkat Desa
|
Sistem
Aplikasi Perangkat Desa
|
8
|
Permen/
Perda /Perbub kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
Sistem
Aplikasi Gaji Perangkat Desa
|
Pengelolaan Data Dasar
|
||
9
|
Permen/Perrda/Perbub
Pengelolaan Data Penduduk di tingkat Desa
|
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data
Penduduk Tingkat Desa
|
10
|
Permen/Perrda/Perbub
Pengelolaan Data Tanah di tingkat Desa
|
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data
Tanah Tingkat Desa
|
11
|
Perda/Perbub
Pendataan Kemiskinan Daerah/Desa
|
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data
Kemiskinan Tingkat Desa
|
12
|
Permen/Perbub
Penyusunan dan Pengelolaan Profil Desa
|
Sistem Aplikasi Penyusunan dan
Pengelolaan Profil Tingkat Desa
|
Yang perlu digaris bawahi bahwa semua regulasi dan system aplikasi
yang dikembangkan haruslah menjadi satu kesatuan system yang terintegrasi dan
tetap mengakomodasi keberagman dan kearifan local di tingkat kabupaten maupun
desa.
Bersambung …
Tidak ada komentar :
Posting Komentar