Sabtu, 20 Desember 2014

PANDUAN PENYUSUNAN APB DESA ( UU NO 6 TAHUN 2014 )



APB Desa adalah salah satu instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berpihak pada rakyat miskin dan berkeadilan Gender di tingkat desa. Memahami proses dan seluruh tahapan pengelolaan APB Desa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
Proses pengelolaan APB Desa yang didasarkan pada prinsip partispasi, transparansi dan akuntabel akan memberikan arti dan nilai bahwa pemerintahan desa dijalan kan dengan baik.
Semoga Panduan Sederhana Tentang Penyusunan APB Desa ini dapat membantu untuk menysong implemetasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 
Bagi yang berminat silakan donwlod dibawah ini
Panduan Penyusunan APB Desa

Selasa, 16 Desember 2014

PANDUAN PENYUSUNAN RPJM DESA ( UU NO 6 Th 2014 )



Buku Panduan ini merupakan salah satu dari seri penguatan kapasita masyarakat dan pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik. Salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah dengan membangun sistem perencanaan yang berpihak pada masyarakat miskin  dan berkeadilan Gender yang dilakukan secara partisipatif. Karena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79  ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Denga semakin besarnya dana yang mengucur ke desa perencanaan desa menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan desa karena dengan perencanaan ini implementasi pembangunan di tingkat desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir diatas “ Buku Panduan  Penyusunan RPJM Desa “ ini kami susun sebagai salah satu bentuk kepedulian kami dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial.
 Untuk menjadaptkan, silakan donwlod di bawah ini

Selasa, 26 Agustus 2014

Diskusi Publik " Kewenangan dan Perencanaan Desa "



Dalam rangka persiapan implementasi UU Desa Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dimotori oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BAPERMADES) pada hari Senin, 25 Agustus 2014 mengadakan Diskusi Publik ‘ Kewenangan dan Perencanaan Desa “.  Acara yang diselenggarakan diaula dinas tersebut diikuti sekitar 40 Peserta dari unsur Bapeda, Bagian Tapem, Bagian Hukum, DPPKAD, Inspekorat, Kecamatan, Perwakilan Desa dan LSM.
Diskusi public ‘Kewenangan dan Perencanaan Desa’ dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak berkaitan dengan daftar Kewenangan Desa dan Perencanaan Desa di Kabupaten Kebumen sebagaimana diamanatkan dalam 37 dan Pasal 114 s/d 120  PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tentang Desa.  Masukan awal tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan masukan dalam menyusunan regulasi  tentang Kewenangan Desa dan Perencanaan Desa di Kabupaten Kebumen.
Diskusi publik selanjutnya akan dilakasanakan pada hari  Kamis 28 Agustus 2014 dengan materi  Pengalokasian ADD, Pengalokasian Bagi Hasil  Pajak dan Restrubusi Daerah Kepada Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pengelolaan Keuangan Desa.

Materi  Paparan Silakan Klik

Rabu, 20 Agustus 2014

Rumus dan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kapada Desa Tahun 2014


Tahun 2014 kabupaten kebumen mengadakan mengadakan perubahan berkaitan dengan Bagi hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kepada Desa, perubahan dimaksud untuk agar sesui dengan regulasai terbaru ( UU No 6 Tahun 2014 dan PP No 43 Tahun 2014).
Pada tahun 2014 Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan ketentuan:
a.               60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
b.              40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
Sedangkan Rumus Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kepada Desa adalah sebagai berikut :
1.      Rumus Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah adalah sebagai berikut : 
         Pajak Desa i = APMi + APPi
         Keterangan   :   
         Pajak Desa i :    Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Desa i
         APMi             :   Alokasi Pajak Merata untuk Desa i
         APPi              :   Alokasi Pajak Proporsional untuk Desa i

APPi = Total Pajak Desa i x % Pagu
                                              
Keterangan                   :   
APPi                               :   Alokasi Pajak Proporsional untuk Desa i
Total Pajak Desa i         :   Total Penerimaan Pajak untuk Desa i

Total Penerimaan Pajak untuk Desa i terdiri dari penerimaan pajak : Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, BPHTB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan.

% Pagu                          :    Prosentase Besaran Pagu
Prosentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh perseratus) Pagu APBD dibagi total Penerimaaan Pajak Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
                                                       
2.    Rumus Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah adalah sebagai berikut : 
                                               
Retibusi Desa i = ARMi + ARPi
Keterangan           :
Retribusi Desa i    : Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa i
ARMi                     : Alokasi Retribusi Merata untuk Desa i
ARPi                      : Alokasi Retribusi Proporsional untuk Desa i

ARPi = Total Retribusi Desa i x % Pagu
                 
Keterangan                          :   
ARPi                                     :    Alokasi Retribusi Proporsional untuk Desa i
Total Retribusi Desa i          :    Total Penerimaan Retribusi untuk Desa i
Total Retribusi untuk Desa i terdiri dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.

% Pagu                                 :    Prosentase Besaran Pagu
Prosentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh perseratus) Pagu APBD dibagi total Penerimaaan Retribusi Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
Tata Cara Pencairan  Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Dae

1.           Persyaratan untuk mendapatkan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk   Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 adalah Pemerintah Desa harus telah  menyusun RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa Perubahan tahun berjalan.
2.    Kepala Desa melalui Camat mengajukan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014   kepada Bupati Kebumen  cq. Kepala Bapermades dengan  dilampiri :
a.    DPA Perubahan yang bersumber dari Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014;
b.    kuitansi penerimaan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan kuitansi penerimaan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 yang ditandatangani Kepala Desa bermaterai cukup;  dan
c.    fotokopi Nomor Rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa.
3.       Apabila Kepala Desa berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, maka pengajuan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kuitansi penerimaan ditandatangani oleh Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Apabila Kepala Desa, Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa berhalangan, maka pengajuan permohonan pencairan Belanja bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kuitansi penerimaan ditandatangani oleh Camat.           
5.     Bapermades menginventarisir dan memverifikasi  permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 yang dibuktikan dengan tanda tangan dan cap telah diverifikasi dan berdasarkan  hasil verifikasi selanjutnya mengajukan permohonan pencairan kepada Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
6.    Bendahara Pengeluaran Bantuan dan Pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah membuat Surat Permintaan Pembayaran.
7.     Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran, Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD.
8.      Berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
9.      Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah memerintahkan bank persepsi dalam hal ini Bank Jateng Cabang Kebumen untuk mentransfer ke rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan /Badan Kredit Kecamatan.
10.   Pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 pada Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan setempat.
11.    Setelah Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masuk rekening desa, Bendahara Desa mengajukan pencairan dana sesuai rencana kegiatan yang telah dituangkan dalam DPA Perubahan dengan surat pengantar dari Kepala Desa setelah ada rekomendasi dari Camat.

Untuk Alokasi Dana / Desa Dapat Klik Diwah Ini untuk donwlod
1. Alokasi Bagi Hasil Pajak
2. Alokasi Bagi Hasil Restribusi