Rabu, 30 Juli 2014

Menyusun RPJM Desa Bagian Tiga

PENGUATAN KAPASITAS POKJA RPJM DESA


Sebelum melaksanakan tugas, tim atau kelompok kerja RPJM Desa terlebih dahulu harus mendapatkan penguatan kapasitas secara memadai

a.   Peserta Pelatihan
Anggota Pokja RPJM Desa

b.   Fasilitator Pelatihan
1.    Unsur kecamatan
2.    Fasilitator/pendamping program
3.    LSM
        Syarat/Kriteria Fasilitator :
·         Memiliki kemampuan memfasilitasi  yang  partisipatif
·         Memahami Perencanaan dan Pengangaran Daerah
·         Memahami perencanaan partisipatif di tingkat desa
·         Memahami tentang kemiskinan, gender dan hak-hak anak
·         Memahami Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik 
·         Mempunyai pengalaman dalam mendampingi  masyarakat desa

c.    Tempat Pelatihan
Idealnya diselenggarakan di desa dan dihindari di tempat mewah

d.   Penyelenggara Pelatihan
Pemerintah, Program, LSM dan lebih baik apabila diselenggarakan sendiri oleh desa ( gabungan / kerjasama beberapa desa, 3 s/d 5 Desa )

e.   Pendanaan
Sumber pendanaan dapat berasal dari APBD, dana  program (PNPM), LSM dan APB Desa

f.     Waktu
Pelatihan sebaiknya dilakukan setelah sosialisasi  selama 4 hari


Menyusun RPJM Desa Bagian Dua

POKJA  RPJM Desa


Dalam menyusun RPJM Desa, Desa sebaiknya  membentuk Tim atau Kelompok Kerja RPJM Desa yang dibiayai sepenuhnya dari APB Desa.
a. Persyaratan Pokja
  1. Memiliki kemauan, komitmen dan kepedulian terhadap  perencanaan pembangunan desa.
  2. Mampu menyuarakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
  3. Menjunjung  tinggi prinsip-prinsip kesetaraan, menghargai perbedaan pendapat, keberpihakan terhadap kelompok rentan dan marjinal, anti dominasi, anti diskriminasi, mengutamakan kepentingan umum secara menyeluruh.
  4. Mampu memimpin forum pertemuan desa secara dialogis dan partisipatif.
  5. Mampu bekerjasama dalam tim.
  6. Pembentukan Pokja dilakukan secara musyawarah.
b. Keanggotaan Pokja
  1. Kepala Desa selaku pengendali kegiatan
  2. Sekretaris Desa/Perangkat Desa lainnya selaku penanggung jawab kegiatan
  3. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
  4. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Warga Miskin, Unsur   Perempuan, Unsur anak/ Pemerhati anak
c.  Tugas Pokja
  1. Melakukan pertemuan /rapat pokja
  2. Membentuk  Tim Pemandu
  3. Mengidentifikasikan peserta dan mengundang peserta
  4. Menyusun Jadwal dan Agenda
  5. Menyiapkan Bahan dan Peralatan
  6. Membuat Dokumentasi proses (Daftar hadir, berita acara,foto, notulen, dll) dan Dokumentasi Hasil : (Naskah draf Peraturan Desa tentang RPJM Desa
d.  Pembentukan Pokja
  1. Pembentukan Pokja RPJM Desa dilakukan secara  Musyawarah (Partisipatif)
  2. Pokja RPJM Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
e. Struktur Pokja RPJMDes
1.            Pengendali
2.            Penanggungjawab
3.            Ketua
4.            Sekretaris
5.            Anggota

Menyusun RPJMDes Bagian Satu

Sosialisasi Penyusunan  RPJM DESA

Dalam Pasal 79 UU No 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa  Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Hal pertama yang harus dilakukan pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

a. Pengertian Sosialisasi  
Sosialisasi yang dimaksudkan disini adalah upaya pemerintah desa untuk menyampaikan informasi, pemahaman serta respon balik dari masyarakat terhadap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan atau terhadap peristiwa yang sedang, akan terjadi dan atau telah terjadi terkait dengan rencana Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang diselenggarakan dalam musyawarah desa.
b. Tujuan
  1.  Warga masyarakat memahami tentang Dasar Hukum, arti penting,  tujuan, manfaat dan resikonya ketika desa tidak  memiliki  RPJM Desa;
  2.  Warga masyarakat memahami tahapan, metode, Pihak yang harus terlibat, Tim/Pokja yang akan memfasilitasi proses serta perkiraan waktu yang diperlukan dalam Penyusunan RPJM Desa yang berperspektif kemiskinan dan berkeadilan gender;
c. Metode
Ceramah dan Tanya Jawab

d. Keluaran
  1. Warga masyarakat termotivasi untuk terlibat secara aktif dalam proses penyusunan RPJM Desa.
  2. Terbentuknya Pokja/Tim Perencanaan Desa.
  3. Tersusunnya jadwal kegiatan, tahapan, metode dan Pihak yang harus terlibat dalam Penyusunan RPJM Desa.
  4. Dokumen Proses, meliputi : Undangan, Daftar yang akan diundang, Daftar Hadir, Notulen, Berita Acara dan Foto Kegiatan.
e.  Peserta
  1. Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa & BPD)
  2. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
  3. Lembaga Adat
  4. Tim Penggerak PKK Desa/Kelompok Perempuan
  5. Rukun Tetangga/Rukun Warga
  6. Karang Taruna
  7.  Kelompok Anak/Pemerhati Anak
  8. Lembaga Kemasyarakatan Lainnya 
  9.  Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat
  10. Warga Miskin
f.    Narasumber
  1.  Kepala Desa
  2. Kecamatan 
  3.  LSM dan pihak lain yang berkepentingan
g.     Sumber Dana
  1.  APB Desa
  2. APBD
  3. Bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat
h.     Proses:

  1. Acara dibuka oleh pemandu (sekdes), diawali dengan doa pembuka dan pengantar  tentang tujuan kegiatan. Selanjutnya Pemandu acara mempersilahkan Kepala Desa untuk menyampaikan sambutan pengantar.
  2. Kepala Desa memberikan pengantar tentang tujuan kegiatan Sosialisasi dan menjelaskan tentang Dasar Hukum, arti penting,  tujuan, manfaat dan resikonya ketika desa tidak  memiliki  RPJM Desa
  3.  Kepala Desa, menjelaskan tahapan, metode, Pihak yang harus terlibat, Tim/Pokja yang akan memfasilitasi proses serta perkiraan waktu yang diperlukan dalam Penyusunan RPJM Desa yang berperspektif Kemiskinan, gender dan anak;
  4.  Kepala Desa memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan saran, usul atau pertanyaan;
  5.  Kepala desa memandu pembentukan pokja secara partisipatif:
  6. Dokumentasikan proses dan hasilnya;
  7.  Acara ditutup dengan menyampaikan kesimpulan hasil pertemuan sosialisasi dan diakhiri dengan doa penutup