Jumat, 18 Oktober 2013

APBS Sekolah di Kab. Kebumen Disusun Berdasar Pendekatan Kinerja


Dengan disahkannya Perbub No 84 Th 2013 maka Perbub No 22 Thn 2008 Tentang APBS tidak berlaku lagi, dalam perbub baru tersebut diamanatkan penyusunan APBS harus berbasis pada kinerja. Anggaran kinerja mencerminkan beberapa hal. Pertama, maksud dan tujuan permintaan dana. Kedua, biaya dari program-program yang diusulkan dalam mencapai tujuan ini. Dan yang ketiga, data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan untuk tiap-tiap program. Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini berfokus pada efisiensi penyelenggaraan suatu aktivitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu aktivitas dikatakan efisien, apabila output yang dihasilkan lebih besar dengan input yang sama, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input yang lebih sedikit. Anggaran ini tidak hanya didasarkan pada apa yang dibelanjakan saja, seperti yang terjadi pada sistem anggaran tradisional, tetapi juga didasarkan pada tujuan/rencana tertentu yang pelaksanaannya perlu disusun atau didukung oleh suatu anggaran biaya yang cukup dan penggunaan biaya tersebut harus efisien dan efektif.

Berbeda dengan penganggaran dengan pendekatan tradisional, penganggaran dengan pendekatan kinerja ini disusun dengan orientasi output. Jadi, apabila kita menyusun anggaran dengan pendekatan kinerja, maka mindset kita harus fokus pada "apa yang ingin dicapai". Kalau fokus ke "output", berarti pemikiran tentang "tujuan" kegiatan harus sudah tercakup di setiap langkah ketika menyusun anggaran. Sistem ini menitikberatkan pada segi penatalaksanaan sehingga selain efisiensi penggunaan dana juga hasil kerjanya diperiksa. Jadi, tolok ukur keberhasilan sistem anggaran ini adalah performance atau prestasi dari tujuan atau hasil anggaran dengan menggunakan dana secara efisien. Dengan membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja dengan anggaran tahunan akan terlihat adanya keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan. Sistem penganggaran seperti ini disebut juga dengan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK).

Untuk dapat menyusun Anggaran Berbasis Kinerja Sekolah terlebih dahulu harus menyusun Visi, Misi, Tujuan dan Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah sebagaimana dimanatkan oleh permendiknas no 19 Tahun 2007. Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah dilakukan secara obyektif dan melibatkan stake holder sekolah  dan mengacu pada pemenuhan Standar Nasional Pendidikan dan dengan mencantumkan  idikikator-ndikator kinerja yang jelas.  Dari Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah kemudian diturunkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKA-S).

Menentukan Indikator Kinerja.
Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, indikator kinerja harus merupakan suatu yang akan dihitung dan diukur serta digunakan sebagai dasar untuk menilai atau melihat tingkat kinerja baik dalam tahapan perencanaan, tahap pelaksanaan maupun tahap setelah kegiatan selesai dan bermanfaat (berfungsi). Indikator kinerja meliputi :
a.  Masukan (Input) adalah sumber daya yang digunakan dalam suatu proses untuk menghasilkan keluaran yang telah direncanakan dan ditetapkan sebelumnya. Indikator masukan meliputi dana, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, data dan informasi lainnya yang diperlukan.
b.  Keluaran (Output) adalah sesuatu yang terjadi akibat proses tertentu dengan menggunakan masukan yang telah ditetapkan. Indikator keluaran dijadikan landasan untuk menilai kemajuan suatu aktivitas atau tolok ukur dikaitkan dengan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dengan baik dan terukur.
c.  Hasil (Outcome) adalah suatu keluaran yang dapat langsung digunakan atau hasil nyata dari suatu keluaran. Indikator hasil adalah sasaran program yang telah ditetapkan.
d.  Manfaat (Benefit) adalah nilai tambah dari suatu hasil yang manfaatnya akan nampak setelah beberapa waktu kemudian. Indikator manfaat menunjukkan hal-hal yang diharapkan dicapai bila keluaran dapat diselesaikan dan berfungsi secara optimal.
e.  Dampak (Impact) pengaruh atau akibat yang ditimbulkan oleh manfaat dari suatu kegiatan. Indikator dampak merupakan akumulasi dari beberapa manfaat yang terjadi, dampaknya baru terlihat setelah beberapa waktu kemudian.

Senin, 07 Oktober 2013

Modul Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa



Penyelenggaraan  Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan  dan pembangunan Desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangannya.
Manifestasi otonomi di tingkat desa sejak digulirkannya otonomi daerah mulai menggeliat nyata. Jauh sebelum pemilihan Presiden dan Kepala Daerah secara langsung, desa telah lebih dahulu menunjukan kemandiriannya dengan pemilihan Kepala Desa secara langsung
Dalam negara yang menggunakan sistem politik demokrasi berkedaulatan rakyat, maka setiap pejabat publik yang menjalankan amanah dari rakyat untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta menggunakan dana publik, wajib mempertanggungjawabkan dan mempertanggunggugatkannya kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat Desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggung jawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggung jawabannya..-..."
Modul “ Penyusunan Laporan Pertanggujawaban Pemerintah Desa “ adalah salah satu  seri pengutan kapasitas Pemerintah dan Masyarakat Desa untk mendorong terciptanya tata pemerintahan desa yang baik. 

 Bagi yang berminat mendapat modul tersebut silakan kontak kami lewat email.

(maji_binainsani@yahoo.com )

Modul Pengelolaan Aset/Kekayaan Desa



Untuk mencapai manfaat optimal dari sebuah aset, diperlukan pengelolaan yang baik atas siklus hidup aset tersebut. Pengelolaan ini seringkali disebut dengan life cycle asset management.  
Mengingat pentingnya manajemen aset bagi pemerintah Desa , maka sudah menjadi keharusan bagi Pemerintah Desa untuk melakukan pengelolaan aset/barang milik Desa secara professional, efektif dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis agar pengeluaran biaya-biaya dapat tepat sasaran, tepat penggunaan, tepat penerapan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk tujuan tersebut pemerintah menerbitkan Permendagri nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa yang menjadi pedoman bagi semua stakeholder yang terkait dengan asset/kekayaan Desa sayangnya Permendagri tersebut masih sangat makro dan kebanyakan kabupaten belum menindaklajuti dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Tata cara pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimanatkan pasal 16 permendagri no 4 tahun 2007.
Modul ini sungguh  masih jauh dari sempurna, namun demikian bab demi bab dalam modul ini sudah dicoba untuk dirangkai sedemikian rupa dengan harapan pembacanya dapat memahami manajemen aset pemerintah Desa ini secara runut dan sistematis.
Satu hal yang patut digarisbawahi adalah, ketika modul ini disusun peraturan mengenai tata cara pengelolaan kekayaan Desa belumlah banyak di terbitkan oleh pemerintah daerah.  Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat ragu dan bimbang, apakah akan tetap mengulas manajemen asset secara rinci dan detail mengingat ketiadaan aturan yang memadai tentang hal tersebut.  Walaupun dirasa belum cukup sempurna tapi kami menganggap modul dapat mengisi ruangan yang kosong tentang pengelolaan aset/kekayaan desa.

Bagi yang berminat mendapat modul tersebut silakan kontak kami lewat email.
(maji_binainsani@yahoo.com )

Modul Pengelolaan Keuangan Desa


Seiring dengan berlakunya otonomi daerah telah terjadi reformasi dibidang keuangan Negara tak terkuali reformasi pada pengelolaan keuangan desa yang ditandai lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Dengan demikian desa dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Disamping itu diharapkan dapat diwujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik (good governace) dalam penyelenggaraan desa, pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007).
Pasal 3 Permendagri NO. 37 Tahun 2007, disebutkan bahwa kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan, dengan kewenangan : 1) Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; 2) Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa ; 3)Menetapkan bendahara desa, dengan keputusan kepala desa ; 4) Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa: 5) Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Modul “ Managemen Keuangan Desa “ adalah salah satu  seri pengutan kapasitas Pemerintah dan Masyarakat Desa untk mendorong terciptanya tata pemerintahan desa yang baik. 
Berdasar pemikiran-pemikiran itulah modul ini dibuat sebagai sumbangsih kami dalam mewujudkan Good Vilage Governace.
Bagi yang berminat mendapat modul tersebut silakan kontak kami lewat email. maji_binainsani@yahoo.com

Panduan Penyusunan APB Desa Pro Poor dan Berkeadilan Gender



Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) merupakan bagian integral dari perangkat kebijakan pembangunan dan rumah tangga desa. Dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di desa diperlukan kepastian biaya yang berasal dari berbagai sumber baik pemerintah, swasta maupun masyarakat setempat.
Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat sesuai kondisi sosial dan budaya termasuk dalam merencanakan pembangunan dan pengaturan keuangan. Selanjutnya pengaturan tentang perencanaan pembangunan di tuangkan dalam Rencana Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) sedangkan pengaturan tentang Anggaran Desa di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).
Secara substantif penganggaran merupakan proses meng-alokasikan/ memutuskan alokasi sumber daya untuk kegiatan prioritas. Dalam pengertian ini masih terkandung unsur kebutuhan dan sumber daya sebagaimana dalam pengertian substantif perencanaan. Namun demikian yang terpenting adalah konsep kegiatan dan prioritas. Kegiatan dalam proses penganggaran dipahami sebagai “segala tindakan merumuskan kewajiban dan larangan (regulasi) bagi publik, serta pengadaan barang dan jasa (provisi) yang dibutuhkan publik”. Oleh karena itu penyusunan anggaran harus melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

Bagi yang berminat mendapat panduan tersebut silakan kontak kami lewat email (maji_binainsani@yahoo.com)