Untuk
mencapai manfaat optimal dari sebuah aset, diperlukan pengelolaan yang baik
atas siklus hidup aset tersebut. Pengelolaan ini seringkali disebut dengan life
cycle asset management.
Mengingat pentingnya manajemen aset
bagi pemerintah Desa , maka sudah menjadi keharusan bagi Pemerintah Desa untuk
melakukan pengelolaan aset/barang milik Desa secara professional, efektif dan
mengedepankan aspek-aspek ekonomis agar pengeluaran biaya-biaya dapat tepat
sasaran, tepat penggunaan, tepat penerapan dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk tujuan tersebut pemerintah
menerbitkan Permendagri nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan
Desa yang menjadi pedoman bagi semua stakeholder yang terkait dengan
asset/kekayaan Desa sayangnya Permendagri tersebut masih sangat makro dan
kebanyakan kabupaten belum menindaklajuti dalam bentuk Peraturan Bupati tentang
Tata cara pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimanatkan pasal 16 permendagri
no 4 tahun 2007.
Modul ini sungguh masih jauh dari sempurna, namun demikian
bab demi bab dalam modul ini sudah dicoba untuk dirangkai sedemikian rupa dengan
harapan pembacanya dapat memahami manajemen aset pemerintah Desa ini secara
runut dan sistematis.
Satu hal yang patut digarisbawahi
adalah, ketika modul ini disusun peraturan mengenai tata cara pengelolaan
kekayaan Desa belumlah banyak di terbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini menjadi salah satu
faktor yang membuat ragu dan bimbang, apakah akan tetap mengulas manajemen asset
secara rinci dan detail mengingat ketiadaan aturan yang memadai tentang hal
tersebut. Walaupun dirasa belum cukup sempurna tapi kami menganggap modul dapat mengisi ruangan yang kosong tentang pengelolaan aset/kekayaan desa.
Bagi yang berminat mendapat modul tersebut silakan kontak kami lewat email.
(maji_binainsani@yahoo.com )
Tidak ada komentar :
Posting Komentar