Salah
satu tujuan pengaturan Desa adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat
Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum ( Pasal 4 huruf F UU No 6
Tahun 2104 ). Penyelenggaraan
pelayanan yang menyangkut masyarakat Desa sebagai pelayanan publik tentunya
membutuhkan norma, aturan, standar, dan
ukuran yang harus dipenuhi agar pelayanan public bagi masyarakat desa
dapat dijalankan secara akuntabel dan berkinerja tinggi.
Pencapaian
kinerja pelayanan public bagi masyarakat desa sering kali terkendala akibat adanya
variasi dalam penyelenggaraan atau proses pelayanan apalagi kondisi Desa di
Indonesia yang sangat beragam. Salah
satu upaya untuk mengurangi variasi proses tersebut adalah dengan melakukan standarisasi.
Dengan adanya standar dalam pelayanan publik bagi masyarakat Desa akan meningkatkan mutu
pelayanan publik, mengurangi terjadinya kesalahan, meningkatkan efisiensi dalam
pelayanan, memudahkan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan menjamin
masyarakat desa dari sambaing sampai marauke medapatkan kualitas pelayanan yang
sama.
SPM Desa dapat diartikan sebagai
ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan public bagi masyarakat desa yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa secara langsung maupun tidak langsung. SPM
Desa adalah tolok ukur kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Desa. Penerapan SPM
dimaksudkan untuk memastikan bahwa di setiap desa terpenuhi kondisi minimum yang dibutuhkan
untuk menjamin terselenggaranya pelayanan public yang memadai.
SPM Desa
meliputi layanan-layanan pada empat bidang kewenangan desa :
1.
Bidang Pemerintahan
2.
Bidangn Pelaksanaan Pembangunan
3.
Bidang
Pembinaan masyarakat
4.
Bidang pemmberdayaan Masyarakat.
Dalam penerapannya, SPM Desa harus menjamin akses
masyarakat desa untuk mendapatkan
pelayanan dasar dari Pemerintah Desa sesuai dengan
ukuran-ukuran yang ditetapkan. Karena itu, baik dalam perencanaan maupun
penganggaran, wajib diperhatikan
prinsip-prinsip SPM, yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta
mempunyai batas waktu pencapaian.
SPM sendiri kepanjangan apa ? bentuknya seperti apa?
BalasHapus