Selasa, 16 Februari 2010

Draf Perbub ADD Th 2010

BUPATI KEBUMEN
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR TAHUN 2010
TENTANG
ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka perlu mengatur pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan 4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 13 ).


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI DANA DESA
DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen.
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat Bapermades adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.
6. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
7. Desa adalah kesatuan perangkat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah.
13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan 5 (lima) tahun.
14. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah Rencana Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun.
15. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
BAB II
SUMBER DAN RUMUS PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
Bagian Kesatu
Sumber dan Besaran
Pasal 2
(1) ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Daerah untuk Desa setelah dikurangi belanja pegawai.
(2) ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 37.755.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk 449 (empat ratus empat puluh sembilan) desa.
Pasal 3
(1) Besaran ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 untuk setiap Desa diatur secara proporsional.
(2) Penetapan besaran ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 berdasarkan :
a. asas merata, yaitu besarnya bagian ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 yang sama untuk setiap desa yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dibagi jumlah keseluruhan Desa di Kabupaten Kebumen yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Minimum (ADM);
b. asas adil, yaitu besarnya bagian ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 yang akan dibagikan ke Desa berdasarkan Nilai Bobot Desa yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, misalnya : luas wilayah, jumlah penduduk, Kepala Keluarga Miskin, keterjangkauan, pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan Pendapatan Asli Desa yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Variabel (ADV).
Bagian Kedua
Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa
Pasal 4
(1) Rumus ADD adalah sebagai berikut :
ADDi = ADMi + ADVi
Dimana :
ADDi : ADD untuk Desa i
ADMi : Alokasi Dana Minimum untuk Desa i
ADVi : Alokasi Dana Variabel untuk Desa i

ADVi = BDi x (ADD - ∑ ADM)
Dimana :
ADVi : Alokasi Dana Variabel untuk Desa i
BDi : Nilai Bobot Desa untuk Desa i
ADD : Total ADD se-Kabupaten Kebumen
∑ADM : Jumlah seluruh Alokasi Dana Minimum

(2) Nilai Bobot Desa dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian antara masing-masing Nilai Bobot Variabel dengan Koefisien Variabel dengan rumus :
BDi = a1KVLW + a2KVJP + a3KVJKKM + a4KVKJ + a5KVPBB + a6KVAd.ADD - a7KVPADesa.
Dimana :
BD i : Nilai Bobot Desa untuk Desa i
a 1 – a 6 : Nilai Bobot masing-masing Variabel
KVLW : Koefisien Variabel Luas Wilayah
KVJP : Koefisien Variabel Jumlah Penduduk
KVJKKM : Koefisien Variabel Jumlah Kepala Keluarga Miskin
KVKJ : Koefisien Variabel Keterjangkauan
KVPBB : Koefisien Variabel Pajak Bumi dan Bangunan
KVPADesa : Koefisien Variabel Pendapatan Asli Desa
(3) Nilai Bobot Variabel ditentukan sebagai berikut :
a. Variabel Luas Wilayah (a1) : 0,20
b. Variabel Jumlah Penduduk (a2) : 0,30
c. Variabel Jumlah Kepala Keluarga Miskin (a3): 0,30
d. Variabel Keterjangkauan (a4) : 0,10
e. Variabel Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (a5): 0,30
f. Variabel Pendapatan Asli Desa selain swadaya masyarakat(a7) : -0,20
(4) Camat dan Kepala Desa bertanggungjawab atas validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Koefisien Variabel merupakan perbandingan antara Variabel Desa yang bersangkutan dengan jumlah total Variabel Desa se – Kabupaten dengan rumus :
Vi
KV i =
∑Vi Kab
Dimana :
KV i : Koefisien Variabel Desa i
Vi : Variabel Desa i
∑ViKab : Jumlah Total Variabel se - Kabupaten Kebumen

BAB III
MEKANISME PENCAIRAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA DESA
Bagian Kesatu
Mekanisme Pencairan Alokasi Dana Desa
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa harus telah menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa tahun berjalan untuk mendapatkan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
(2) Pemerintah Desa telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ADD tahun sebelumnya kepada Camat, selanjutnya Camat melakukan verifikasi dan melaporkan hasilnya kepada Bupati C.q. Kepala Bapermades Kabupaten Kebumen.
(3) Kepala Desa melalui Camat mengajukan permohonan pencairan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Bapermades dengan dilampiri :
a. RPJM Desa;
b. RKP Desa;
c. APB Desa tahun berjalan;
d. DPA Tahun Anggaran 2010;
e. kuitansi penerimaan yang ditandatangani Kepala Desa bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
f. fotokopi nomor rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa; dan
g. Rekomendasi/persetujuan Pencairan Dana ADD dari Camat.
(4) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bapermades menginventarisir permohonan pencairan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran melalui Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada DPPKAD.
(5) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD.
(6) Berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
(7) Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada DPPKAD menyalurkan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 pada rekening Desa penerima pada Badan Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan setempat.
(8) Pencairan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 pada Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan dilakukan oleh Bendahara Desa dengan surat pengantar dari Kepala Desa setelah ada rekomendasi dari Camat setempat.
(9) Bendahara Desa mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dicairkan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
a. Tahap Pertama sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 yang akan diterima oleh setiap Desa dan dicairkan paling lambat pada triwulan kedua, dilampiri syarat- syarat sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (2); dan
b.Tahap Kedua sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 diberikan kepada Desa apabila telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana Tahap Pertama sebesar 100 % (seratus persen) dan dicairkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pencairan tahap pertama dengan dilampiri Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (Laporan Berkala) dan Surat Pernyataan Kepala Desa bahwa telah melaksanakan kegiatan dari ADD Tahap I (50%) baik fisik maupun keuangannya.
Pasal 7
Camat bertanggungjawab atas pelaksanaan ADD kecamatan yang bersangkutan Tahun Anggaran 2010 .
Camat merekomendasikan permohonan pencairan dan pencairan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 setelah mengadakan verifikasi, pengecekan di lapangan dan surat pertanggungjawabannya benar- benar telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian Kedua
Penggunaan
Pasal 8
Penggunaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 terintegrasi dengan APB Desa dengan perincian sebesar 30% (tiga puluh persen) dialokasikan secara obyektif, efesien dan proporsional untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta sebesar 70 % (tujuh puluh persen) digunakan untuk Belanja Pemberdayaan Masyarakat tahun berjalan
Pasal 9
Penggunaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar 30 % (tiga puluh persen) untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dialokasikan untuk :
a. Belanja Pemerintah Desa yang digunakan untuk :
1. Belanja Pegawai yang meliputi :
a) honorarium Tim Pengelolaan Keuangan Desa;
b) honorarium Pelaksana Kegiatan Operasional; dan
c) lembur.
2. Belanja Jasa yang meliputi :
a) listrik ;
b) telepon; dan
c) sewa;
3. Belanja Barang yang meliputi :
a) ATK;
b) cetak/fotokopi;
c) makan/minum rapat- rapat; dan
d) material/alat-alat.
4. Belanja Perjalanan Dinas.
5. Belanja Pemeliharaan/Perawatan yang meliputi :
a) Kendaraan Dinas Kantor;
b) peralatan kantor; dan
c) gedung/kantor.
b. Belanja Operasional Badan Permusyawaratan Desa digunakan untuk :
1.
2. Belanja Pegawai berupa honorarium sidang/rapat.
Belanja Barang yang meliputi :
a) Alat Tulis Kantor;
b) fotokopi/cetak; dan
c) makan/minum rapat-rapat.
3. Perjalanan Dinas.
Pasal 10
Penggunaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar 70 % (tujuh puluh persen) untuk Belanja Pemberdayaan Masyarakat dapat digunakan untuk :
a. biaya perbaikan sarana publik dalam skala desa;
b. penyertaan modal usaha masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa;
c. perbaikan lingkungan dan permukiman;
d. penggunaan/pemanfaatan teknologi tepat guna;
e. pembangunan kesehatan skala desa, khususnya dalam pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan dan/atau tercapainya desa sehat;
f. pengembangan sosial budaya;
g. kegiatan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari 70% (tujuh puluh persen) keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, misalnya : untuk mendukung kegiatan posyandu dan penanggulangan gizi buruk; dan
h. kegiatan lain yang dapat menunjang peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat Desa seperti : pelatihan, kursus, sosialisasi, bimbingan teknis aparat Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Pasal11
(1) Belanja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(2) Tim Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan.
(3) Pelaksanaan Belanja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. untuk pembelian bahan/material dapat dilakukan secara langsung ke toko/leveransir oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
b. pembayaran upah tenaga kerja dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dengan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten tahun berjalan; dan
c. pembayaran pajak mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 12
(1) Pertanggungjawaban ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APB Desa.
(2) Setiap Tahap Pencairan ADD, Kepala Desa harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa yang telah dicairkan pada tahap sebelumnya.
(3) Pelaporan ADD diperlukan dalam rangka pengendalian dan untuk mengetahui perkembangan proses pengelolaan dan penggunaan ADD.
(3) Bentuk pelaporan atas kegiatan – kegiatan dalam APB Desa yang dibiayai dari ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut :
a. Laporan Berkala, yaitu laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dibuat secara rutin setiap bulannya, yang memuat realisasi penerimaan dan realisasi belanja;
b. Laporan akhir dari penggunan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 mencakup perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui jalur struktural yaitu dari Bendahara Desa dan diketahui Kepala Desa disampaikan kepada Camat cq. Tim Pendamping Kecamatan paling lambat tanggal 20 Desember 2010.
(4) Tim Pendamping Kecamatan membuat rekapitulasi seluruh laporan dari tingkat desa di wilayah dilampiri laporan dari tingkat desa secara bertahap oleh Camat dilaporkan kepada Bupati cq. Kepala Bapermades paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
(5) Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Tim Pembina dan Pengawas Pengelolaan Keuangan Desa akan melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 secara langsung pada Desa yang bersangkutan.
(6)Penerima bantuan adalah obyek pemeriksaan yang mempertanggungjawabkan belanja berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan
keuangan desa.
Pasal 14
Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Desa di Tingkat Kabupaten dibentuk Tim Pembina dan Pengawas serta Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa.
Tim Pembina dan Pengawas Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas :
a.menentukan besaran ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
b.melaksanakan desiminasi secara luas tentang kebijakan, data dan informasi ADD;
c.memberikan pedoman pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
d.membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung teknis pelaksanaan ADD;
e.memberikan pedoman pelaksanaan administrasi keuangan desa.
Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas :
a.melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dalam setiap proses tahapan kegiatan dengan Tim Pendamping Kecamatan;
b.amemberikan bimbingan, pelatihan dan penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APB Desa;
memfasilitasi pemecahan masalah pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
c.menerima dan mengevaluasi laporan kemajuan desa dalam mengelola ADD dari Tingkat Desa dan Kecamatan;
d.melaporkan kegiatan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 kepada Bupati; dan
melaksanaan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Pasal 15
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa di Kecamatan dilaksanakan oleh Camat dan dibentuk Tim Pendamping Kecamatan, yang mempunyai tugas :
a.memfasilitasi administrasi keuangan desa;
b.memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
c.memfasilitasi pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
d.memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APB Desa;
e.menerima dan mengevaluasi laporan dari Desa tentang pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010; dan
f.menyampaikan laporan tentang pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 kepada Bupati cq. Kepala Bapermades paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
BAB V
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 16
Bupati memberikan penghargaan terhadap Desa yang dinilai berhasil atau berprestasi dalam pengelolaan dan penggunaan ADD.
Penilaian keberhasilan atau prestasi dilaksanakan oleh Tim Pembina dan Tim Fasilitasi Kabupaten dengan menggunakan indikator-indikator tertentu.
Indikator penilaian prestasi dalam penggunaan ADD, yaitu :
a. kegiatan yang didanai sesuai dengan yang direncanakan dalam APBDesa;
b. realisasi keuangan sesuai dengan yang ditargetkan;
c. penyerapan tenaga kerja yang tinggi;
d. besarnya jumlah penerima manfaat, terutama dari kelompok warga miskin;
e. tingginya swadaya masyarakat dalam mendukung penggunaan ADD;
f. terjadi peningkatan Pendapatan Asli Desa;
g. mampu bersinergi dengan program-program pemerintah yang ada di Desa.
Pasal 17
Bupati dapat memberikan sanksi berupa penghentian pencairan dana bantuan, pengurangan besarnya ADD di tahun selanjutnya atau mengenakan sanksi lain apabila :
Tim Pengelola dan Tim Pelaksana ADD Tingkat Desa tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
Pelaksanaan ADD di Desa tidak transparan, akuntabel dan partisipatif.
Tim Pengelola dan Tim Pelaksana Kegiatan di Desa tidak difungsikan sebagaimana tupoksinya
Pelaksanaan ADD di Desa tidak sesuai atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.

Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal

BUPATI KEBUMEN,

MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR

Senin, 15 Februari 2010

Musyawah Anggaran Desa ( APB Desa tahun 2010 )

Ketika keterbukaan dan partisipasi dalam proses anggaran masih menjadi sesuatu yang asing bahkan terkesan tabu dilakukan ditingkat Kabupaten, Propinsi dan Nasional belum lama ini Desa Pasir Kec. Ayah melakukan musyawarah anggaran desa ( R APBD ). Dalam musyawarah anggaran tersebut dipaparkan dan dimusyawarahkan tentang sumber dan besaran pendapatan desa, Belanja desa dan pembiayaan desa. Menurut Kepala Desa Pasir Sukamso musyawarah anggaran ini dilakukan untuk memberikan ruang kepada masyarakat desa dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2010. Masih menurut bapak Sukamso musrawah ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah desa untuk membuka informasi public, mengingat APB Desa merupakan anggaran public sehingga memang sudah seharusnya dalam penyusunan juga melibatkan masyarakat karena pada hakekatnya masyarakatlah sebagai pemilik anggaran dan pada akhirnya merekalah yang harus menerima manfaat terbesar.

Belajar Bersama Perencanaan dan Penganggaran Desa


Belum lama ini Formasi kedatangan tamu dari PATTIRO Pekalongan, Magelang, Kendal, Semarang dan Solo kedatangan mereka disertai Kepala Desa, BPD dan Aparatur pemerintah daerah masing masing . Rombongan berjumlah sekitar 60 orang. Adadapun maksud kunjungan adalah untuk belajar bersama tentang perencaaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
Sebelum acara kunjungan untuk belajar perencanaan dan pengelolaan keuangan desa pada desa desa dampingan formasi pada malam harinya diadakan malam ramah tamah dibenteng vander vicjk gombong yang dihadiri Bupati Kebumen Bpk Kyai. H. Nasirudin Al Mansur, Dra. Alfiah Anggraeni selaku Kepala Bapermades Kab. Kebumen, Staf ahli Bupati, Kepala bagian Tata pemerintahan Kab. Kebumen, Formasi dan segenap peserta belajar bersama perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Dalam acara ramah tamah tersebut disi sambutan Bupati Kebumen yang dilanjutkan dengan dialog seputar kebijakan tentang perencanaan pembangunan dan desa.
Pada esok harinya rombongan belajar bersama perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa dibagi menjadi lima kelompok untuk study lapangan di Desa Pasir Kec. Ayah, Desa Karanggadung Kec. Petanahan, desa Kalipurwo Kec. Kuwearasan, desa Seling dan Langse Kec. Karangsambung untuk berdiskusi dengan unsure pemerintahan desa dan masyarakat berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Masing masing rombongan didampingi CO dari FORMASI ( Gunung, Bintang, Fuad, Umi dan Jaswati ).

Minggu, 14 Februari 2010

Politik Kekuasaan..... Surat Biru Untuk Sahabatku

Sahabat......
Sudah sekian purnama kita tak jua besua,
banyak hal yang telah terjadi disini yang jelas tak seindah film laskar pelangi yang pernah kita lihat bersama,
diplasa dulu...
Sungguh kini ada perasaan galau yang menggelayut dihati,
berhenti diam tak mau pergi.

Sahabat ......
Banyak yang ingin kuceritakan kepadamu tentang kehidupan yang semakin sulit aku pahami. Salah satunya adalah tentang episod perebutan kekuasaan yang sedang terjadi disini. Sebuah perhelatan hasrat purba manusia untuk memimpin dan berkuasa atas yang lainya. Sebuah perhelatan yang indah tapi kadang mimilukan kadang juga panas berdarah.

Sahabat.....
Berbagai jurus telah diperagakan dari menendang kedepan, menyikut kesamping sampai menelikung dan memiting.
Berbagai strategi dan taktik telah digelar dengan satu semangat dan tujuan mengalahkan yang lain.
Berbagai sarana telah disiapkan, kepanitian telah dibentuk sampai tingkat yang paling bawah.
Pengawas berkeliaran dimana mana walau begitu kecurangan tetap saja tak bisa dihentikan.
Hampir 23 Milyar dana diglontorkan untuk menysukseskan perhelatan ini.

Sahabat......
Tapi kini hatiku bertanya tanya untuk apa semua ini dilakukan, setelah melewati orde demi orde, tingkatan demi tingkatan perhelatan dan setelah mencoba mengerti seriubu janji yang telah terucapkan mengapa nasibku dan nasib orang orang kecil tak jua berubah.....?
Tapi kini hatiku bertanya tanya untuk siapa semua ini dilakukan, setelah merasakan dipimpin oleh pemenang pemenang perhelalatan yang telah lalu, toh kini tetap saja kurasakan betapa semakin mahalnya pendidikan, biaya kesehatan dan semakin susahnya mencari kerja....?
Tapi kini hatiku bertanya tanya mengapa hal seperti ini terus dilakukan, kalau kenyataannya sistem dan mekanisme perhelatan ini lebih banyak menghasilkan pemenang dan pemimpin yang justru pandai menyakiti rakyat dan menumpuk kekayaan pribadi.
Kini hatiku bertanya tanya.......

Sahabat.....
Andai kau disini, mungkin dapat mengurangi gudah hati ini

kesumba, medio februari
ketika rembulan tertutup awan yang kelam

Rabu, 10 Februari 2010

Radio Komunitas, Sebagai Wahana Komunikasi Masyarakat Desa

Untuk membangun komunikasi antar masyarakat desa, ataupun antara masyarakat dengan pemerintah desa tentunya dengan media yang tepat, murah, mudah dioperasionalkan dan mempunyai jangkauan yang luas. Radio Komunitas dapat menjadi pilihan media yang efektif yang mungkin untuk diterapkan didaerah pedesaaan yang terpencil.
Hal tersebut diatas setidaknya telah dipratekkan di desa Karangsarari kec. Sruweng Kab. Kebumen dengan radio komunitas “ Jaring Asmara” dan di Blok A 1 Lokasi Tranmigrasi EX PLG Kec. Mantangai Kab. Kuala Kapuas dengan radio komunitas “ CIB “ . Radio komunitas “ Jaring Asmara “ diprakarsai oleh BPD desa Karang sari sedangkan radio komunitas “ CIB “ diprakarsai oleh tokoh dan masyarakat desa. Di dua radio komunitas tersebut setidaknya mempunyai kesamaan yaitu digunakan sebagai sarana hiburan dan membangun komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.

Minggu, 07 Februari 2010

Forum GALAM (GABUNGAN LAMUNTI) Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas

Keberadaan Desa yang berada dikawasan Unit Pemukiman Transmigrasi Lamunti Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas sejak tahun 1997 namun sampai sekarang tahun 2008 (11 tahun) belum menjadi Desa yang definitive akibatnya banyak hak desa tidak bisa mereka terima mereka terima sehingga laju pembangunan didaerah ini sangat tertingal . Melihat hal tersebut oleh beberapa tokoh dari desa-desa yang beberapa tahun sebelumnya telah melakukan study banding ke kabupaten kebumen yang difasilitasi FPPD berkeinginan untuk memperjuangkan pembangunanan dan status desa mereka.

Dengan melalui beberapa kali diskusi-diskusi maupun pertemuan besar akhirnya pada hari Rabu tanggal 5 Nopember 2008 didesa Manyahi A2 Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas, yang hadir adalah tokoh dari desa-desa (Kades, Kaur, BPD, Tokoh Masyarakat dll) yang ada diUPT Lamunti dan dari SLUICES Project disepakati bersama untuk membentuk Forum yang bernama Forum GALAM yang kepanjangan dari Forum Gabungan Lamunti.

Menurut Pak Joko yang juga sebagai penggas forum dan saat ini menjabat ketua Forum Galam Tujuan dibentuknya forum galam adalah paduserasi permasalahan yang dialami 14 desa anggota dan sebagai wahana perjuangan . Beberpa aktifitas yang telah dilakukan Forum galam antara lain :

1. Pengawalan usulan pembangun dari 14 desa melalui form forum perencanan pembangunan dari tingkat musrenbang kecamatan sampai tingkat musrenbang propinsi. Hal itu dilakukan karena sementara ini pembangunan dirasakan belum menyentuh wilayah lamunti terutama pembangunan yang bersala dari APBD Kabupaten bahkan desa dikawsan lamunti baru baru melakukan musrenbang desa duhulu mereka melakukan musrenbangcam keatas. Pelaksanaan musrenbang desa sebelum dimulai dengan menyusun RPJMDes 2008s/d 2014 yang difasilitasi oleh Sluices dari 14 desa 9 desa telah berhasil menyusun RPJMDes.
2. Perjuang pemilihan kepala desa menjadi dari setiap tahun sekali menjadi 6 tahun sekali, pada tahun tahun sebelumnya pemilihan kepala desa dilakukan setiap tahun
3. Pembentukan BPD dan memfugsikanya.
4. Tuntutukan untuk mendapatkan persamaan hak dari kapabutaen ( usulan dana opersional karena belum mendapatkan ADD )

Masih menutut Pak Joko saat ini ada dua agenda besar yang sedang dijalankan Forum Galam dua agenda tersebut adalah pengutaan kapasitas pemerintahan desa dan memperjuangkan status desa difinitif. Perjuangan menjadi desa difintif dimulai dari n muswarah Forum Galam yang menkaji untuk ruginya menjadi desa difinif serta berdasrkan pertimbang lainya ( dana operasional tidak dpat diturunkan karena menurut kabuten belum menjadi desa difinitif ) akhirnya setelah dikonultasikan dengan masyarkat pada setiap desa angota maka Forum galam bersikap untuk mengajukan persyaratan menjadi desa difinitif.

Kamis, 04 Februari 2010

Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa di Lamunti Kab. Kapuas

Wajah wajah tegar dan penuh harapan para Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD desa transmigrasi ex PLG ( Proyek Sejuta Lahan Gambut ) di kawasan Lamunti Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah tampak jelas ketika pertama kali saya menyapa mereka dalam acara Pelatihan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa yang diselenggarakan Forum Galam dan SLUICES. Pelatihan ini sebernarnya merupakan salah satu usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun 2010 berdasar RPJMDes yang telah mereka susun secara partisipatif.
Peserta pelatihan penuh antusias mengikuti sesi demi sesi pelatihan walau udara sangat panas dan di tempat yang sederhana, ada perasaan bangga pada mereka sekaligus luka yang mendalam mengingat sampai sekarang kejelasan status desa meraka sampai saat ini masih belum jelas. 14 Desa dikawasan Lamunti pada awalnya adalah permukiman transmigrasi, yang penduduknya didatangkan dari berbagai wilayah ( paling banyak dari jawa ) dalam mendukung proyek Pendayagunaan Lahan Gambut, sayangnya mega proyek yang ambisius untuk menciptakan lumbung lumbung padi itu akhirnya gagal dan berhenti ditengah jalan menyisakan kerusakan lingkungan dan penderitaan.