BUPATI KEBUMEN
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR TAHUN 2010
TENTANG
ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka perlu mengatur pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan 4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 13 ).
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI DANA DESA
DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen.
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat Bapermades adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.
6. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
7. Desa adalah kesatuan perangkat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah.
13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan 5 (lima) tahun.
14. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah Rencana Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun.
15. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
BAB II
SUMBER DAN RUMUS PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
Bagian Kesatu
Sumber dan Besaran
Pasal 2
(1) ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Daerah untuk Desa setelah dikurangi belanja pegawai.
(2) ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 37.755.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk 449 (empat ratus empat puluh sembilan) desa.
Pasal 3
(1) Besaran ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 untuk setiap Desa diatur secara proporsional.
(2) Penetapan besaran ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 berdasarkan :
a. asas merata, yaitu besarnya bagian ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 yang sama untuk setiap desa yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dibagi jumlah keseluruhan Desa di Kabupaten Kebumen yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Minimum (ADM);
b. asas adil, yaitu besarnya bagian ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 yang akan dibagikan ke Desa berdasarkan Nilai Bobot Desa yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, misalnya : luas wilayah, jumlah penduduk, Kepala Keluarga Miskin, keterjangkauan, pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan Pendapatan Asli Desa yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Variabel (ADV).
Bagian Kedua
Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa
Pasal 4
(1) Rumus ADD adalah sebagai berikut :
ADDi = ADMi + ADVi
Dimana :
ADDi : ADD untuk Desa i
ADMi : Alokasi Dana Minimum untuk Desa i
ADVi : Alokasi Dana Variabel untuk Desa i
ADVi = BDi x (ADD - ∑ ADM)
Dimana :
ADVi : Alokasi Dana Variabel untuk Desa i
BDi : Nilai Bobot Desa untuk Desa i
ADD : Total ADD se-Kabupaten Kebumen
∑ADM : Jumlah seluruh Alokasi Dana Minimum
(2) Nilai Bobot Desa dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian antara masing-masing Nilai Bobot Variabel dengan Koefisien Variabel dengan rumus :
BDi = a1KVLW + a2KVJP + a3KVJKKM + a4KVKJ + a5KVPBB + a6KVAd.ADD - a7KVPADesa.
Dimana :
BD i : Nilai Bobot Desa untuk Desa i
a 1 – a 6 : Nilai Bobot masing-masing Variabel
KVLW : Koefisien Variabel Luas Wilayah
KVJP : Koefisien Variabel Jumlah Penduduk
KVJKKM : Koefisien Variabel Jumlah Kepala Keluarga Miskin
KVKJ : Koefisien Variabel Keterjangkauan
KVPBB : Koefisien Variabel Pajak Bumi dan Bangunan
KVPADesa : Koefisien Variabel Pendapatan Asli Desa
(3) Nilai Bobot Variabel ditentukan sebagai berikut :
a. Variabel Luas Wilayah (a1) : 0,20
b. Variabel Jumlah Penduduk (a2) : 0,30
c. Variabel Jumlah Kepala Keluarga Miskin (a3): 0,30
d. Variabel Keterjangkauan (a4) : 0,10
e. Variabel Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (a5): 0,30
f. Variabel Pendapatan Asli Desa selain swadaya masyarakat(a7) : -0,20
(4) Camat dan Kepala Desa bertanggungjawab atas validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Koefisien Variabel merupakan perbandingan antara Variabel Desa yang bersangkutan dengan jumlah total Variabel Desa se – Kabupaten dengan rumus :
Vi
KV i =
∑Vi Kab
Dimana :
KV i : Koefisien Variabel Desa i
Vi : Variabel Desa i
∑ViKab : Jumlah Total Variabel se - Kabupaten Kebumen
BAB III
MEKANISME PENCAIRAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA DESA
Bagian Kesatu
Mekanisme Pencairan Alokasi Dana Desa
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa harus telah menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa tahun berjalan untuk mendapatkan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
(2) Pemerintah Desa telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ADD tahun sebelumnya kepada Camat, selanjutnya Camat melakukan verifikasi dan melaporkan hasilnya kepada Bupati C.q. Kepala Bapermades Kabupaten Kebumen.
(3) Kepala Desa melalui Camat mengajukan permohonan pencairan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Bapermades dengan dilampiri :
a. RPJM Desa;
b. RKP Desa;
c. APB Desa tahun berjalan;
d. DPA Tahun Anggaran 2010;
e. kuitansi penerimaan yang ditandatangani Kepala Desa bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
f. fotokopi nomor rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa; dan
g. Rekomendasi/persetujuan Pencairan Dana ADD dari Camat.
(4) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bapermades menginventarisir permohonan pencairan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran melalui Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada DPPKAD.
(5) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD.
(6) Berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
(7) Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada DPPKAD menyalurkan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 pada rekening Desa penerima pada Badan Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan setempat.
(8) Pencairan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 pada Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan dilakukan oleh Bendahara Desa dengan surat pengantar dari Kepala Desa setelah ada rekomendasi dari Camat setempat.
(9) Bendahara Desa mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dicairkan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
a. Tahap Pertama sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 yang akan diterima oleh setiap Desa dan dicairkan paling lambat pada triwulan kedua, dilampiri syarat- syarat sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (2); dan
b.Tahap Kedua sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 diberikan kepada Desa apabila telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana Tahap Pertama sebesar 100 % (seratus persen) dan dicairkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pencairan tahap pertama dengan dilampiri Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (Laporan Berkala) dan Surat Pernyataan Kepala Desa bahwa telah melaksanakan kegiatan dari ADD Tahap I (50%) baik fisik maupun keuangannya.
Pasal 7
Camat bertanggungjawab atas pelaksanaan ADD kecamatan yang bersangkutan Tahun Anggaran 2010 .
Camat merekomendasikan permohonan pencairan dan pencairan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 setelah mengadakan verifikasi, pengecekan di lapangan dan surat pertanggungjawabannya benar- benar telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian Kedua
Penggunaan
Pasal 8
Penggunaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 terintegrasi dengan APB Desa dengan perincian sebesar 30% (tiga puluh persen) dialokasikan secara obyektif, efesien dan proporsional untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta sebesar 70 % (tujuh puluh persen) digunakan untuk Belanja Pemberdayaan Masyarakat tahun berjalan
Pasal 9
Penggunaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar 30 % (tiga puluh persen) untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dialokasikan untuk :
a. Belanja Pemerintah Desa yang digunakan untuk :
1. Belanja Pegawai yang meliputi :
a) honorarium Tim Pengelolaan Keuangan Desa;
b) honorarium Pelaksana Kegiatan Operasional; dan
c) lembur.
2. Belanja Jasa yang meliputi :
a) listrik ;
b) telepon; dan
c) sewa;
3. Belanja Barang yang meliputi :
a) ATK;
b) cetak/fotokopi;
c) makan/minum rapat- rapat; dan
d) material/alat-alat.
4. Belanja Perjalanan Dinas.
5. Belanja Pemeliharaan/Perawatan yang meliputi :
a) Kendaraan Dinas Kantor;
b) peralatan kantor; dan
c) gedung/kantor.
b. Belanja Operasional Badan Permusyawaratan Desa digunakan untuk :
1.
2. Belanja Pegawai berupa honorarium sidang/rapat.
Belanja Barang yang meliputi :
a) Alat Tulis Kantor;
b) fotokopi/cetak; dan
c) makan/minum rapat-rapat.
3. Perjalanan Dinas.
Pasal 10
Penggunaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar 70 % (tujuh puluh persen) untuk Belanja Pemberdayaan Masyarakat dapat digunakan untuk :
a. biaya perbaikan sarana publik dalam skala desa;
b. penyertaan modal usaha masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa;
c. perbaikan lingkungan dan permukiman;
d. penggunaan/pemanfaatan teknologi tepat guna;
e. pembangunan kesehatan skala desa, khususnya dalam pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan dan/atau tercapainya desa sehat;
f. pengembangan sosial budaya;
g. kegiatan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari 70% (tujuh puluh persen) keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, misalnya : untuk mendukung kegiatan posyandu dan penanggulangan gizi buruk; dan
h. kegiatan lain yang dapat menunjang peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat Desa seperti : pelatihan, kursus, sosialisasi, bimbingan teknis aparat Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Pasal11
(1) Belanja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Tim Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan.
(3) Pelaksanaan Belanja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. untuk pembelian bahan/material dapat dilakukan secara langsung ke toko/leveransir oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
b. pembayaran upah tenaga kerja dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dengan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten tahun berjalan; dan
c. pembayaran pajak mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 12
(1) Pertanggungjawaban ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APB Desa.
(2) Setiap Tahap Pencairan ADD, Kepala Desa harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa yang telah dicairkan pada tahap sebelumnya.
(3) Pelaporan ADD diperlukan dalam rangka pengendalian dan untuk mengetahui perkembangan proses pengelolaan dan penggunaan ADD.
(3) Bentuk pelaporan atas kegiatan – kegiatan dalam APB Desa yang dibiayai dari ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut :
a. Laporan Berkala, yaitu laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dibuat secara rutin setiap bulannya, yang memuat realisasi penerimaan dan realisasi belanja;
b. Laporan akhir dari penggunan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 mencakup perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui jalur struktural yaitu dari Bendahara Desa dan diketahui Kepala Desa disampaikan kepada Camat cq. Tim Pendamping Kecamatan paling lambat tanggal 20 Desember 2010.
(4) Tim Pendamping Kecamatan membuat rekapitulasi seluruh laporan dari tingkat desa di wilayah dilampiri laporan dari tingkat desa secara bertahap oleh Camat dilaporkan kepada Bupati cq. Kepala Bapermades paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
(5) Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Tim Pembina dan Pengawas Pengelolaan Keuangan Desa akan melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 secara langsung pada Desa yang bersangkutan.
(6)Penerima bantuan adalah obyek pemeriksaan yang mempertanggungjawabkan belanja berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan
keuangan desa.
Pasal 14
Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Desa di Tingkat Kabupaten dibentuk Tim Pembina dan Pengawas serta Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa.
Tim Pembina dan Pengawas Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas :
a.menentukan besaran ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
b.melaksanakan desiminasi secara luas tentang kebijakan, data dan informasi ADD;
c.memberikan pedoman pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
d.membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung teknis pelaksanaan ADD;
e.memberikan pedoman pelaksanaan administrasi keuangan desa.
Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas :
a.melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dalam setiap proses tahapan kegiatan dengan Tim Pendamping Kecamatan;
b.amemberikan bimbingan, pelatihan dan penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APB Desa;
memfasilitasi pemecahan masalah pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
c.menerima dan mengevaluasi laporan kemajuan desa dalam mengelola ADD dari Tingkat Desa dan Kecamatan;
d.melaporkan kegiatan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 kepada Bupati; dan
melaksanaan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Pasal 15
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa di Kecamatan dilaksanakan oleh Camat dan dibentuk Tim Pendamping Kecamatan, yang mempunyai tugas :
a.memfasilitasi administrasi keuangan desa;
b.memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
c.memfasilitasi pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
d.memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APB Desa;
e.menerima dan mengevaluasi laporan dari Desa tentang pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010; dan
f.menyampaikan laporan tentang pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 kepada Bupati cq. Kepala Bapermades paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
BAB V
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 16
Bupati memberikan penghargaan terhadap Desa yang dinilai berhasil atau berprestasi dalam pengelolaan dan penggunaan ADD.
Penilaian keberhasilan atau prestasi dilaksanakan oleh Tim Pembina dan Tim Fasilitasi Kabupaten dengan menggunakan indikator-indikator tertentu.
Indikator penilaian prestasi dalam penggunaan ADD, yaitu :
a. kegiatan yang didanai sesuai dengan yang direncanakan dalam APBDesa;
b. realisasi keuangan sesuai dengan yang ditargetkan;
c. penyerapan tenaga kerja yang tinggi;
d. besarnya jumlah penerima manfaat, terutama dari kelompok warga miskin;
e. tingginya swadaya masyarakat dalam mendukung penggunaan ADD;
f. terjadi peningkatan Pendapatan Asli Desa;
g. mampu bersinergi dengan program-program pemerintah yang ada di Desa.
Pasal 17
Bupati dapat memberikan sanksi berupa penghentian pencairan dana bantuan, pengurangan besarnya ADD di tahun selanjutnya atau mengenakan sanksi lain apabila :
Tim Pengelola dan Tim Pelaksana ADD Tingkat Desa tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
Pelaksanaan ADD di Desa tidak transparan, akuntabel dan partisipatif.
Tim Pengelola dan Tim Pelaksana Kegiatan di Desa tidak difungsikan sebagaimana tupoksinya
Pelaksanaan ADD di Desa tidak sesuai atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal
BUPATI KEBUMEN,
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Selasa, 16 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar