Sabtu, 06 Juni 2009

TRANSPARASI ANGGARAN DESA ( Belajar Ke Masjid )

Desa adalah masa depan adalah masa depan, yang harus terus di perjuankan. Sejak digulirkan isu tentang Desentralisasi keuangan Kabupaten – Desa tahun 2001 yang dimotori oleh LSM Lembah Lukulo ( Misbah ), Forkom Perkasa (Amirudin Masdar), LSU Bina Insani ( Mustika Aji ) dan Angota DPRD Kab Kebumen periode 1999-2004 ( Dra Sri Winarti ) serta pegiat LSM lainya di Kab. Kebumen pelan tapi pasti anggaran ke desa semakin tahun jumlahnya menjadi semakin besar seperti terlihat dibahah ini.



1. Tahun 2004 Rp 8.000.000.000,-
2. Tahun 2005 Rp 10.000.000.000,-
3. Tahun 2006 Rp 27.000.000.000,-
4. Tahun 2007 Rp 33.000.000.000,-
5. Tahun 2008 Rp 40.000.000.000,-
6. Rencana tahun 2009 Rp 42.300.000.000,-

Hal demikian dirasakan sangat membantu menggerakan roda pembangunan di desa, tapi disisi lain juga menyisakan pertanyaan besar berkaitan dengan tingakat transparasi, partisipasi,akuntabilitas serta responsifitas (keberpihakan angaran desa pada orang miskin). Mengingat sampai saat prasarat untuk itu belum juga terwujud seperti misalnya :
1. Belum sempurnanya regulasi tentang pengelolaan keuangan desa
2. Masih Lemahnya kapasitas perangakat desa
3. Masih lemahnya kapasitas masyarakat dalam melakukan sosial kontrol terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Walaupun demikian sebenarnya ada bestpratice dari kearifan lokal tentang transparasi pengelolaan keuangan yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat desa. Kerafilan lokal yang kami maksud adalah pengelolaan keungan Masjid. Hampir setiap kali memasuki masjid di pedesaaan diserambi masjid kita mendapati papan informasi yang berkenaan dengan pendapatan dan pengeluaran masjid. Papan informasi tersebut baiasanya selalu diupdate datanya seminggu sekali yang dilukan oleh Takmir Masjid. Dari situlah semua jamaah masjid bisa mendapatkan inforasi yang berkaitan dengan pendapatan masjid dan pengeluran masjid. Dengan transpasri yang seperi itu kita sangat jarang mendengar penyelewengan dan kekisruhan pengelolaan keuangan masjid.

Seharusnya memang desa belajar transparnsi pengelolaan keungan kepada takmir masjid sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi publik tentang keuangan desa. Pemerintah desa hendaknya membuat papan informasi keuangan desa di balai desa, dimana dalam papan informasi disajikan data tentang Rincian APB Desa dan perkembangan keuangan dessa yang mencakup perkembangan pendapatan desa, perkembangan belanja desa dan perkembangan pembiayaan desa. Karena sebenarnya antara keuangan Masjid dan Keuangan Desa sama sama keungan publik yang memang harus dikelola secara transparan dan akuntable.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar