PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 10 TAHUN 2007
TENTANG
KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur kembali kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa di Kabupaten Kebumen.
10. Kerjasama antar Desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa dan/atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu.
11. Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang menimbulkan konflik antar Desa dan/atau desa dengan Pihak Ketiga dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB II
TUJUAN KERJASAMA
Pasal 2
(1) Desa dapat mengadakan kerjasama dengan Desa lain maupun dengan Pihak Ketiga.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kewenangannya.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
(4) Tujuan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. meningkatkan pelaksanaan pembangunan;
c. meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban desa;
d. meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa;
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; dan
f. meningkatkan pendapatan asli desa.
BAB III
BENTUK KERJA SAMA
Pasal 3
(1) Kerjasama dapat dilakukan antara :
a. Desa dengan Desa lain pada 1 (satu) Kecamatan;
b. Desa dengan Desa lain pada lain Kecamatan dalam 1(satu) Daerah; dan
c. Desa dengan Pihak Ketiga.
(2) Kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa dengan mendapat persetujuan dari BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(3) Dalam kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dibentuk Badan Kerjasama.
(4) Kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama dengan mendapat persetujuan dari BPD.
BAB IV
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Pasal 4
(1) Ruang lingkup kerjasama antar Desa meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Ruang lingkup kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. bidang pemerintahan :
1. pemasangan tanda batas wilayah;
2. pengadaan atau pengelolaan tanah Kas Desa; dan
3. bidang pemerintahan yang lain.
b. bidang pembangunan dan ekonomi :
1. pembuatan jalan, jembatan dan sarana pengairan;
2. pembangunan pasar desa;
3. pembangunan tempat rekreasi;
4. pengadaan sarana dan prasarana air bersih; dan
5. bidang pembangunan yang lain.
c. bidang kemasyarakatan :
1. pengamanan dan ketertiban desa;
2. bidang pendidikan, kebudayaan dan kesehatan; dan
3. bidang kemasyarakatan yang lain.
(3) Kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga meliputi bidang :
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketenteraman dan ketertiban; dan/atau
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
BAB V
TATA CARA KERJASAMA
Pasal 5
(1) Rencana Kerjasama antar Desa dibahas terlebih dahulu dalam Musyawarah Desa yang meliputi:
a. ruang lingkup;
b. jangka waktu;
c. hak dan kewajiban; dan
d. biaya pelaksanaan.
(2) Hasil dari Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian dijadikan materi pembahasan antara Desa-desa yang akan mengadakan kerjasama untuk disepakati dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) Terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum ditetapkan dimintakan persetujuan kepada BPD masing-masing dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 6
(1) Rencana Kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga dibahas terlebih dahulu dalam Musyawarah Desa yang meliputi:
a. ruang lingkup;
b. jangka waktu;
c. hak dan kewajiban; dan
d. biaya pelaksanaan.
(2) Hasil dari Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian dijadikan materi pembahasan antara Desa dengan Pihak Ketiga yang akan mengadakan kerjasama untuk disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
(3) Terhadap Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum ditandatangani dimintakan persetujuan kepada BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
BAB VI
BADAN KERJASAMA
Pasal 7
(1) Badan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) susunan keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh masyarakat dari Desa-desa yang mengadakan Kerjasama.
(2) Badan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan kerjasama.
Pasal 8
(1) Badan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat membentuk Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan Kerjasama.
(3) Sekretariat Badan Kerjasama ditetapkan dengan Keputusan Badan Kerjasama.
BAB VII
PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN KERJASAMA
Pasal 9
(1) Perubahan, penundaan dan pembatalan terhadap kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(2) Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan dimintakan persetujuan dari BPD masing-masing dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 10
(1) Perubahan, penundaan dan pembatalan terhadap ruang lingkup kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dituangkan dengan Perjanjian Kerjasama.
(2) Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditandatangani dimintakan persetujuan dari BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
BAB VIII
BIAYA PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 11
(1) Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan pada pihak-pihak yang melakukan kerjasama.
(2) Pengelolaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa wajib dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa masing-masing.
(3) Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama, maka pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama kepada Kepala Desa masing-masing.
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 12
(1) Penyelesaian perselisihan antar Desa dilaksanakan secara musyawarah dengan mengikutsertakan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat.
(2) Tatacara penyelesaian perselisihan antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) Tatacara penyelesaian perselisihan kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga diatur dalam Perjanjian Kerjasama.
Pasal 13
(1) Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan kerja sama antar desa pada kecamatan yang berbeda dalam Daerah difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan secara adil dan tidak memihak serta bersifat final.
Pasal 14
(1) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam satu kecamatan, difasilitasi oleh Camat.
(2) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam Daerah difasilitasi oleh Bupati.
(3) Apabila perselisihan antara Desa dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat diselesaikan maka dapat mengajukan penyelesaian ke Pengadilan.
BAB X
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DALAM KERJASAMA ANTAR DESA
Pasal 15
BPD dalam kerjasama antar Desa berperan :
a. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama antar desa;
b. memberikan persetujuan terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
c. mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama antar Desa.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
(1) Pengawasan kerjasama antar Desa dilakukan oleh BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Bupati melakukan pembinaan kerjasama antar Desa.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Kerjasama antar desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
BUPATI KEBUMEN,
ttd
RUSTRININGSIH
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Sabtu, 20 Juni 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR DESA
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar