Sabtu, 20 Juni 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu mengatur kembali pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
11. Keputusan Lurah adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Lurah.
12. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
13. Swadaya masyarakat adalah kemampuan masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dibutuhkan oleh masyarakat itu.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa .
Pasal 3
(1) Di Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah dan mufakat serta ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Pasal 4
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dibentuk dengan tujuan :
a. memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan ;
b. meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan ;
c. meningkatkan seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat ; dan
d. meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan Desa dan Kelurahan dengan melibatkan komponen masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat di Desa dan Kelurahan.
BAB III
JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
Pasal 5
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1) Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat.
(2) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 7
Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah:
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi :
a.penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.penyusunan rencana pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat;
f.pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g.pemberdayaan hak politik masyarakat.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mempunyai fungsi :
a.penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
b.penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d.penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat;
f.penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
g.pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi masyarakat;
h.pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
i.pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
j.pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara Pemerintah Kelurahan dan masyarakat.
Pasal 10
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
c. mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
e. membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
(1) Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.
Pasal 12
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
(2) Syarat-syarat Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. bersedia menjadi Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
f. dapat membaca dan menulis;
g. bertempat tinggal di Desa atau Kelurahan setempat; dan
h. berusia sekurang-kurangnya 21 tahun.
(3) Masa jabatan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4) Susunan dan jumlah Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 13
(1) Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. APB Desa/Anggaran Kelurahan;
c. bantuan Pemerintah , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah; dan/atau
d. bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat memperoleh bantuan biaya operasional sesuai kemampuan Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
(1) Hak, kewajiban dan larangan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditentukan berdasarkan musyawarah.
(2) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa pengabdian.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
BUPATI KEBUMEN,
ttd
RUSTRININGSIH
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,

SUROSO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2007
NOMOR 9

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
I PENJELASAN UMUM
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam penyusunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Pemerintah Desa/Kelurahan dapat memberikan arahan/ bimbingan sesuai kebutuhan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud menyusun rencana pembangunan secara partisipatif adalah proses perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin dan perempuan.
Huruf b
Yang dimaksud melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif adalah dengan melibatkan masyarakat secara demokratis, terbuka dan bertanggungjawab untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta terselenggaranya pembangunan berkelanjutan.
Huruf c
Yang dimaksud menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat adalah penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat yang dilakukan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat.
Huruf d
Yang dimaksud menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat adalah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian masyarakat.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 8

1 komentar :