Sabtu, 20 Juni 2009

PENYUSUNAN PROFIL SITUASI PEMENUHAN HAK ANAK KABUPATEN KEBUMEN

Anak merupakan salah satu aset negara yang harus dilindungi. Mereka merupakan tulang punggung negara dimasa yang akan datang. Pendekatan pembangunan yang mencakup kehidupan anak-anak yang tengah dilakukan selama ini dianggap masih belum maksimal pada pemenuhan hak –hak anak. Di Indonesia masih banyak dijumpai anak-anak yang terlantar, dan tidak medapatkan pendidikan yang layak. Kondisi ini tentunya tidak selaras dengan UU. No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mempunyai tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak harus dipandang sebagai konsekuensi logis dari kewajiban negara mengimplementasikan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diperlukan data dan informasi sebagai landasan harmonisasi kebijakan program dan kegiatan serta melihat kemajuan Pembangunan Pemenuhan Hak Anak .
Selain itu sebagai negara yang telah meratifikasi KHA, setiap lima tahun, berkewajiban membuat laporan ke PBB. Selanjutnya laporan tersebut harus disampaikan kepada masyarakat sebagai wujud pertanggungjawaban negara dalam melaksanakan kewajibannya untuk memajukan melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
Seiring dengan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, maka peran aktif daerah menjadi strategis untuk melaksanakan upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Untuk itu, diperlukan masukan data yang memadai tentang situasi pemenuhan hak hak anak yang merupakan hasil pendataan yang langsung diperoleh dari lapangan atau disebut data dasar (basic statistic) maupun data estimasi atau proyeksi (driveded statistic) sesuai dengan indikator Pemenuhan Hak Anak yang ditetekan.
Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar kesepakatan dan para pemangku kepentingan di lembaga legislatif , eksekutif, dan yudikatif dalam melaksanakan aksi konkrit Pembangunan Pemenuhan hak- hak anak.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas Badan Pemberdayaan Pemrempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Plan PU Kebumen dan LSM berencana menyusun Profil Situasi Pemenuhan Hak Anak Kabupaten Kebumen. Untuk merealisasikan hal tersebut pada tanggal 18 Juni 2009 bertempat di aula Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kab. Kebumen dilangsungkan rapat kordinasi. Dalam rapat kordinasi tersebut disepakiti entri dan analisa data sampai penyusunan draf Profil Situasi Pemenuhan Hak Anak dilakukan oleh LSM yang dikordinatori oleh Mustika aji yang dibantu Akhmad Junaidi dan Bintang Bawono.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar