Selasa, 09 Juni 2009

MEWUJDUKAN TATA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK

Akhir akhir ini isu desa semakin menguat, setidaknya hampir semua Partai Politik dan para politisi selalu menyingung isu desa dalam kampaye kampaye mereka, mudah mudahan saja mereka tidak lupa akan akan janji janji mereka. Sebenarnya kedudukan desa sekarang dihadapan negara jauh lebih baik dibandingdikan pada era UU No 5 Tahun 1975, sejak reformasi kedudukan desa terus menjadi semakin otonom dan demokrasi hal itu ditandai dengan lahinya UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian diganti menjadi UU No 32 Tahun 2005. Dalam kedua undang undang tersebut setidaknya ada tiga hal mendasar yang memperbaiki kedudukan desa :

1. Adanya demokratisasi yang lebih tertata dengan ditandai lahirnya BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) sebagaiman diatur dalam pasal UU No 22 Tahan 1999 dan Pasal UU No 32 Tahun 2005.
2. Adanya pelimpahan keweangan yang lebih jelas kepada Desa sebagai diatur dalam pasal UU 32 tahun 2005.
3. Adanya perimbangan keuangan / bagi hasil antara desa dengan kabupaten sebagaimana diatur dalam pasal UU 32 tahun 2005

Dengan perubahan ditingkat regulasi tersebut pada akhirnya membawa dampak pada tatakelola pemerintahan desa. Dimana sekarang desa setidaknya telah memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk mengatur dirinya sendiri ini ditandai untuk kabupaten kebumen dengan telah ditetapkanya perda No 2 Tahun 2004 Tentang Kewenangan Desa. Disisi Desa juga mendapatkan pendanaan yang cukup memadai untuk mengimplemtasikan kewenangan kewenangan dimilikinya hal ini dipertegas dengan lahirnya Perda yang sangat munumental yaitu perda No 3 Tahun 2004 Tentang ADD sehingga pada saat ini semua desa telah mendapatkan Alokasi Dana Desa ( ADD ), Bagi Hasil Pajak dan Restribus Daerah, Bantuan Keuangan Dari Kabupaten serta bantuan Keuangan dari Propinsi. Namun demikian tidak serta merta kesejahteraan desa akan terwujud, Tampa Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik Kewenangan dan Dana yang besar hanya akan akan menimbulkan fitnah, kolusi, nepotisme dan korupsi yang dapat mebuat beratakan mimpi tentang kemandiirian dan kesejahteran Desa

TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK

Secara sederhana, Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik dipahami sebagai pengelolaan pemerintahan desa yang menjungjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas, rule of law, serta berbasis pada partisipasi masyarakat. Aktualisasi Tata Pemerintahan Desa Yang Baik akan menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan secara effektif (untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat).

PIHAK PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK.

Pihak – pihak yang terkait dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik adalah Pemerintahan Desa, Masyarakat Sipil di Desa serta Pelaku pelaku ekonomi ditingkat desa. Menurut PP No 72 Tahun 2005 yang disebut dengan Pemerintahan Desa terdiri Pemerinah desa dan BPD sedangkan Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Masyarakat Sipil di desa adalah orang-perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat , lembaga kemasyarakatan desa ( LKMD, PKK, RW,RT Dll ) yang berada didesa tersebut. Pelaku ekonomi di tingkat desa terdiri dari lembaga ekonomi ( Koperasi Desa, BUMDes, CV dsb), Kelompok-kelompokekonomi ( Kelompok Tani, Kelompok Pengrajin dsb ) serta pelaku ekonomi lainya ( Pedagang, perngrajin dsb ).

Untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik seharusnya pola relasi antara tiga pelaku sebagai mana tersebut diatas harus didasari dan menjunjung tinggi prinsip prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas, rule of law, serta berbasis pada partisipasi masyarakat.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar