Selasa, 09 Juni 2009

PERDA NO 7 TH 2007 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR: 7 TAHUN 2007 SERI: E NOMOR: 6
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur kembali tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1989 Nomor 7);
10Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen.
6. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa.
12. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
13. Perangkat Desa Lainnya adalah Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang terdiri dari Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pembantu Kepala Urusan serta Unsur Pelaksana Teknis Lapangan.
14. Penjabat Perangkat Desa Lainnya adalah seorang Perangkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Perangkat Desa tertentu dalam kurun waktu tertentu.
15. Panitia Pengisian Perangkat Desa Lainnya adalah kelompok orang yang ditunjuk untuk melaksanakan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa Lainnya, di tingkat Desa disebut Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Lainnya dan di Tingkat Kabupaten disebut Panitia Pengarah dan Pengawas Pengisian Perangkat Desa Lainnya.
16. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Lainnya untuk mendapatkan Bakal Calon yang memenuhi syarat.
17. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Lainnya terhadap Bakal Calon melalui ujian.
BAB II
PERSYARATAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA
Pasal 2
(1) Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berpendidikan paling rendah lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PERSYARATAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 3
(1) Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa Lainnya adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. bertempat tinggal di desa yang bersangkutan;
e. bagi Calon Kepala Dusun harus bertempat tinggal di wilayah kerjanya;
f. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat;
g. berumur sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
h. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
j. tidak mempunyai pertalian keluarga sedarah dan keluarga semenda dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kesatu;
k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat;
l. berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.
(2) Bagi Calon Perangkat Desa Lainnya yang berasal dari PNS/TNI/POLRI harus memiliki surat izin dari atasan atau pejabat yang berwenang mengangkat.
BAB IV
MEKANISME DAN BIAYA
PENGISIAN PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 4
(1) Pengisian Perangkat Desa Lainnya ditempuh melalui pengangkatan setelah dilakukan penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Lainnya.
(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam Rapat Desa yang dihadiri unsur Perangkat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat.
(3) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat serta keterwakilan unsur perempuan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mempunyai pertalian keluarga sedarah dan keluarga semenda dengan Bakal Calon Perangkat Desa Lainnya sampai dengan derajat kesatu.
(5) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Lainnya, Bupati membentuk Panitia Pengarah dan Pengawas Pengisian Perangkat Desa Lainnya.
(6) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Panitia Pengarah dan Pengawas Pengisian Perangkat Desa Lainnya.
Pasal 5
(1) Pencalonan Perangkat Desa Lainnya diajukan oleh Bakal Calon secara tertulis kepada Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Lainnya dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pencalonan Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada jabatan yang kosong.
(3) Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Lainnya mempunyai tugas :
a. mengumumkan kekosongan jabatan Perangkat Desa Lainnya;
b. menyusun dan mengusulkan anggaran pengisian Perangkat Desa Lainnya kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c. membuat jadwal pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Lainnya;
d. menerima dan meneliti persyaratan administrasi bakal calon Perangkat Desa Lainnya dan menetapkan bakal calon yang memenuhi persyaratan;
e. menyusun naskah ujian tertulis, wawancara dan/atau praktek;
f. melaksanakan ujian tertulis, wawancara dan/atau praktek ;
g. mengumumkan hasil ujian dengan disaksikan oleh peserta ujian; dan
h. melaporkan hasil ujian penyaringan kepada Kepala Desa dan BPD diberi tembusannya.
(4) Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Lainnya dalam pelaksanaan ujian dan koreksi hasil ujian serta pengumuman hasil ujian dilaksanakan dalam 1 (satu) hari.
(5) Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Lainnya berkewajiban :
a. merahasiakan dokumen materi ujian baik tertulis, wawancara dan/atau praktek;
b. memperlakukan Bakal Calon Perangkat Desa Lainnya secara adil dan setara;
c. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Lainnya; dan
d. melaksanakan semua tahapan pengisian Perangkat Desa Lainnya sesuai peraturan dan tepat waktu.
(6) Panitia Pengarah dan Pengawas Pengisian Perangkat Desa Lainnya mempunyai tugas:
a. memantau dan mengawasi tahapan pengisian Perangkat Desa Lainnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
b. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Lainnya; dan
c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati terhadap pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Lainnya apabila diperlukan.
Pasal 6
(1) Besarnya biaya pengisian Perangkat Desa Lainnya ditetapkan dengan Peraturan Desa atas usul Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa.
(2) Biaya pengisian Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada APB Desa, swadaya masyarakat dan dana lainnya yang sah.
(3) Biaya penyelenggaraan Panitia Pengarah dan Pengawas Pengisian Perangkat Desa Lainnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB V
PENETAPAN PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 7
(1) Calon Perangkat Desa Lainnya yang memperoleh nilai tertinggi dari hasil ujian penyaringan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sebagai Perangkat Desa Lainnya.
(2) Nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai tertinggi dari nilai komulatif antara ujian tertulis, wawancara dan/atau praktek.
(3) Apabila calon Perangkat Desa Lainnya yang memperoleh nilai tertinggi mengundurkan diri sebelum dilantik, maka Calon Perangkat Desa Lainnya yang memperoleh nilai tertinggi urutan kedua ditetapkan sebagai Perangkat Desa Lainnya.
(4) Pengunduran diri calon Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara tertulis di atas kertas bermaterai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 8
(1) Perangkat Desa sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dan dilantik oleh Kepala Desa.
(2) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
BAB VI
MASA JABATAN PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 9
Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PERANGKAT DESA
Pasal 10
(1) Perangkat Desa wajib membantu Kepala Desa sesuai tugas dan kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Perangkat Desa harus bersikap netral, tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, dan politik serta bertindak adil dan tidak mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Perangkat Desa wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Perangkat Desa dilarang :
a. melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat, atau melalaikan tugas yang menjadi kewajibannya;
b. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat serta melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap tugasnya sebagai Perangkat Desa.
c. menjadi pengurus Partai Politik;
d. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yang bersangkutan;
e. merangkap jabatan sebagai anggota DPRD;
f. terlibat dalam kampanye pemilu, pemilihan Presiden, pemilihan Kepala Daerah dan pemilihan Kepala Desa;
g. merangkap jabatan dan/atau profesi yang mengganggu tugas dan kewajiban sebagai Perangkat Desa;
h. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
i. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme;
j. menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
k. menyalahgunakan wewenang ; dan
l. melanggar sumpah/janji jabatan.
(2) Bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai calon Pejabat Negara dan calon anggota Legislatif, harus ada izin tertulis dari Kepala Desa, dan yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Perangkat Desa.
BAB VIII
TINDAKAN PENYIDIKAN
TERHADAP PERANGKAT DESA
Pasal 12
(1) Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa dilaporkan kepada Kepala Desa.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. dalam hal yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Perangkat Desa yang mengalami permasalahan hukum dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan hukum yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
BAB IX
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 13
(1) Perangkat Desa Lainnya yang melalaikan tugasnya sehingga merugikan Negara, Daerah dan Desa atau melakukan perbuatan melawan hukum dan/ atau norma-norma yang hidup dan berkembang dikenakan tindakan administratif berupa teguran, pemberhentian sementara atau pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perangkat Desa Lainnya yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan anggota Legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasal 14
(1) Terhadap Perangkat Desa Lainnya yang melalaikan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Kepala Desa menyampaikan teguran pertama, kedua dan ketiga secara tertulis.
(2) Jangka waktu teguran pertama, kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) bulan.
(3) Penyampaian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perangkat Desa Lainnya yang bersangkutan dan/atau keluarganya.
(4) Apabila teguran ketiga diabaikan, maka Kepala Desa dapat memberhentikan Perangkat Desa Lainnya yang bersangkutan dari jabatannya.
Pasal 15
Perangkat Desa Lainnya dapat diberhentikan oleh Kepala Desa apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan/atau tindak asusila.
Pasal 16
(1) Perangkat Desa Lainnya yang dinyatakan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun oleh Penyidik diberhentikan sementara oleh Kepala Desa.
(2) Selama Perangkat Desa Lainnya dikenakan pemberhentian sementara, maka pekerjaan sehari-hari dilakukan oleh Penjabat Perangkat Desa Lainnya yang diangkat oleh Kepala Desa.
(3) Apabila berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bahwa Perangkat Desa Lainnya yang bersangkutan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, maka Kepala Desa mencabut Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian sementara dan merehabilitasi nama baik Perangkat Desa Lainnya yang bersangkutan.
(4) Apabila berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Perangkat Desa Lainnya yang bersangkutan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 17
Perangkat Desa Lainnya diberhentikan oleh Kepala Desa, karena :
a. mengajukan permohonan berhenti;
b. meninggal dunia;
c. berakhir masa jabatan;
d. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji; dan/atau
e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa.
BAB X
PENGANGKATAN PENJABAT PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 18
(1) Pengangkatan Penjabat Perangkat Desa Lainnya diambil dari Perangkat Desa Lainnya yang ada dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Masa jabatan Penjabat Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama untuk 6 (enam) bulan.
(3) Tugas dan kewajiban Penjabat Perangkat Desa Lainnya adalah sama dengan tugas dan kewajiban Perangkat Desa Lainnya.
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 19
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah mempunyai wewenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (5), Pasal 7, Pasal 10 dan Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1) Perangkat Desa yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan Peraturan Daerah ini sampai habis masa jabatannya, sepanjang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang sama atau lebih tinggi tingkatannya daripada Peraturan Daerah ini.
(2) Sekretaris Desa yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.

Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
BUPATI KEBUMEN,
ttd
RUSTRININGSIH

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,

SUROSO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2007
NOMOR 7

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
I. PENJELASAN UMUM
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Terdaftar sebagai penduduk Desa secara sah adalah bahwa yang bersangkutan harus tercatat dalam buku induk penduduk.
Huruf d
Yang dimaksud bertempat tinggal adalah mempunyai, menempati atau mendiami rumah di Desa tersebut sesuai dengan bukti kependudukan yang sah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Untuk mengetahui persyaratan umur maka dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau surat/bukti kelahiran lainnya.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Persyaratan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui Kepala Desa.
Huruf j
Yang dimaksud mempunyai pertalian keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kesatu adalah :
a. ke atas adalah ayah/ibu kandung dari Kepala Desa;
b. ke bawah adalah anak kandung dari Kepala Desa.
Yang dimaksud mempunyai pertalian keluarga semenda dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kesatu adalah :
a. ke atas adalah mertua dari Kepala Desa;
b. ke bawah adalah menantu dari Kepala Desa.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Perangkat Desa yang menjabat lebih dulu dari pada Kepala Desa.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bagi Calon Perangkat Desa Lainnya yang berasal dari PNS/TNI/POLRI yang diangkat menjadi Perangkat Desa Lainnya dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya tanpa kehilangan hak dan statusnya sebagai PNS/TNI /POLRI.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tokoh Masyarakat adalah orang yang mempunyai pengaruh dan dapat mempengaruhi masyarakat dalam hal yang positif.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Apabila ternyata ada bakal calon Perangkat Desa Lainnya yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda sampai dengan derajat kesatu dengan Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Lainnya, maka anggota Panitia Pelaksana tersebut wajib mengundurkan diri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Di dalam pengisian jabatan Perangkat Desa Lainnya yang kosong agar diupayakan adanya pembinaan karier bagi Perangkat Desa. Misalnya dalam hal terjadi kekosongan pada jabatan Kepala Urusan atau Kepala Dusun, maka dapat dilakukan mutasi terlebih dahulu, sehingga pengisian dilakukan terhadap jabatan terendah yaitu Pembantu Kepala Urusan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan larangan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat Desa, Daerah maupun Pusat.
Yang dimaksud dengan larangan bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah melanggar norma kesusilaan, kesopanan dan adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Ayat (1)
Pemberhentian sementara terhadap Perangkat Desa Lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Ayat (2)
Kepala Desa mengangkat Penjabat Perangkat Desa Lainnya dimaksud dengan cara menunjuk salah 1 (satu) dari Perangkat Desa Lainnya.
Pengangkatan Penjabat Perangkat Desa Lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Ayat (3)
Kepala Desa mencabut Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Lainnya yang bersangkutan dengan Keputusan Kepala Desa.
Kepala Desa merehabilitasi Perangkat Desa Lainnya ke dalam harkat dan martabatnya semula.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 6

Tidak ada komentar :

Posting Komentar