Selasa, 26 Agustus 2014

Diskusi Publik " Kewenangan dan Perencanaan Desa "



Dalam rangka persiapan implementasi UU Desa Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dimotori oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BAPERMADES) pada hari Senin, 25 Agustus 2014 mengadakan Diskusi Publik ‘ Kewenangan dan Perencanaan Desa “.  Acara yang diselenggarakan diaula dinas tersebut diikuti sekitar 40 Peserta dari unsur Bapeda, Bagian Tapem, Bagian Hukum, DPPKAD, Inspekorat, Kecamatan, Perwakilan Desa dan LSM.
Diskusi public ‘Kewenangan dan Perencanaan Desa’ dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak berkaitan dengan daftar Kewenangan Desa dan Perencanaan Desa di Kabupaten Kebumen sebagaimana diamanatkan dalam 37 dan Pasal 114 s/d 120  PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tentang Desa.  Masukan awal tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan masukan dalam menyusunan regulasi  tentang Kewenangan Desa dan Perencanaan Desa di Kabupaten Kebumen.
Diskusi publik selanjutnya akan dilakasanakan pada hari  Kamis 28 Agustus 2014 dengan materi  Pengalokasian ADD, Pengalokasian Bagi Hasil  Pajak dan Restrubusi Daerah Kepada Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pengelolaan Keuangan Desa.

Materi  Paparan Silakan Klik

Rabu, 20 Agustus 2014

Rumus dan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kapada Desa Tahun 2014


Tahun 2014 kabupaten kebumen mengadakan mengadakan perubahan berkaitan dengan Bagi hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kepada Desa, perubahan dimaksud untuk agar sesui dengan regulasai terbaru ( UU No 6 Tahun 2014 dan PP No 43 Tahun 2014).
Pada tahun 2014 Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan ketentuan:
a.               60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
b.              40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
Sedangkan Rumus Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kepada Desa adalah sebagai berikut :
1.      Rumus Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah adalah sebagai berikut : 
         Pajak Desa i = APMi + APPi
         Keterangan   :   
         Pajak Desa i :    Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Desa i
         APMi             :   Alokasi Pajak Merata untuk Desa i
         APPi              :   Alokasi Pajak Proporsional untuk Desa i

APPi = Total Pajak Desa i x % Pagu
                                              
Keterangan                   :   
APPi                               :   Alokasi Pajak Proporsional untuk Desa i
Total Pajak Desa i         :   Total Penerimaan Pajak untuk Desa i

Total Penerimaan Pajak untuk Desa i terdiri dari penerimaan pajak : Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, BPHTB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan.

% Pagu                          :    Prosentase Besaran Pagu
Prosentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh perseratus) Pagu APBD dibagi total Penerimaaan Pajak Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
                                                       
2.    Rumus Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah adalah sebagai berikut : 
                                               
Retibusi Desa i = ARMi + ARPi
Keterangan           :
Retribusi Desa i    : Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa i
ARMi                     : Alokasi Retribusi Merata untuk Desa i
ARPi                      : Alokasi Retribusi Proporsional untuk Desa i

ARPi = Total Retribusi Desa i x % Pagu
                 
Keterangan                          :   
ARPi                                     :    Alokasi Retribusi Proporsional untuk Desa i
Total Retribusi Desa i          :    Total Penerimaan Retribusi untuk Desa i
Total Retribusi untuk Desa i terdiri dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.

% Pagu                                 :    Prosentase Besaran Pagu
Prosentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh perseratus) Pagu APBD dibagi total Penerimaaan Retribusi Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
Tata Cara Pencairan  Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Dae

1.           Persyaratan untuk mendapatkan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk   Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 adalah Pemerintah Desa harus telah  menyusun RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa Perubahan tahun berjalan.
2.    Kepala Desa melalui Camat mengajukan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014   kepada Bupati Kebumen  cq. Kepala Bapermades dengan  dilampiri :
a.    DPA Perubahan yang bersumber dari Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014;
b.    kuitansi penerimaan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan kuitansi penerimaan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 yang ditandatangani Kepala Desa bermaterai cukup;  dan
c.    fotokopi Nomor Rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa.
3.       Apabila Kepala Desa berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, maka pengajuan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kuitansi penerimaan ditandatangani oleh Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Apabila Kepala Desa, Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa berhalangan, maka pengajuan permohonan pencairan Belanja bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kuitansi penerimaan ditandatangani oleh Camat.           
5.     Bapermades menginventarisir dan memverifikasi  permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 yang dibuktikan dengan tanda tangan dan cap telah diverifikasi dan berdasarkan  hasil verifikasi selanjutnya mengajukan permohonan pencairan kepada Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
6.    Bendahara Pengeluaran Bantuan dan Pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah membuat Surat Permintaan Pembayaran.
7.     Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran, Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD.
8.      Berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
9.      Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah memerintahkan bank persepsi dalam hal ini Bank Jateng Cabang Kebumen untuk mentransfer ke rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan /Badan Kredit Kecamatan.
10.   Pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 pada Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan setempat.
11.    Setelah Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masuk rekening desa, Bendahara Desa mengajukan pencairan dana sesuai rencana kegiatan yang telah dituangkan dalam DPA Perubahan dengan surat pengantar dari Kepala Desa setelah ada rekomendasi dari Camat.

Untuk Alokasi Dana / Desa Dapat Klik Diwah Ini untuk donwlod
1. Alokasi Bagi Hasil Pajak
2. Alokasi Bagi Hasil Restribusi

Rabu, 13 Agustus 2014

PP NO 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN

Setelah menunggu cukup lama, akhirnya pemerintah mengluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN, ini tentunya menjadi sebuah kabar gembira bagi Desa.
Disisi lain Kabupaten dan Desa mau tidak mau juga harus terus berbenah diri untuk menyiapkan diri agar implementasinya pada tahun 2015 nanti berjalan dengan baik.
Dana yang banyak dan melimpah seharusnya menjadi berkah dan tambah mensejahterakan segenap masyarakat Desa.
Untuk itulah dibutuhkan persiapan yang memadai baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat Desa.

Bagi berminat silakan klik dibawah ini untuk mendapatkan dokumen PP No 60 Tahun 2014

Senin, 11 Agustus 2014

Menyusun RPJM Desa Bagian Tujuh

Alat kajian Sketsa Desa dapat digunakan untuk menggali permasalah pada bidang Ekonomi, Sosial Budaya dan Pengembangan Wilayah.  Sebaiknya menggalia masalah dengan Sketsa Desa dilakukan perbidang agar semua masalah yang ada di dusun dapat tergali dengan baik.
a.         Panduan Wawancara Menggali Masalah, Penyebab dan Potensi Bidang Ekonomi
  1. Tampilkan Peta dasar ( peta ekonomi ).
  2.  Identifikasikan sumber daya ekonomi yang ada.
  3. Ajak peserta mencermati Peta dasar tersebut untuk mengidentifikasi permasalahan bidang ekonomi.
  4. Tanyakanlah kepada peserta bagaimana kapasitas masalahnya, rumuskan pernyataan masalahnya dan catat dalam Format pada Kolom masalah.
  5. Ajaklah peserta untuk merumuskan penyebab masalah yang telah teridentifikasi sampai menemukan akar penyebab masalahnya, hasilnya catat dalam Format pada Kolom penyebab masalah
  6. Setelah penyebab masalah di temukan, diskusikan dengan peserta adakah potensi yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah. Catat potensi yang disepakati dalam format pada kolom potensi.
  7. Lakukan hal demikian sampai semua masalah, penyebab dan potensi bidang Ekonomi  tergali.
Contoh  Format Masalah dan potensi Bidang Ekonomi
No
MASALAH
PENYEBAB MASALAH
POTENSI
1
Sebanyak 9 kepala keluarga  di RT. 01 / RW 02 tidak memiliki lahan untuk bertani, bekerja sebagai buruh
Pendapatannya kecil dan tidak menentu.

Tanah pertanian, tenaga dan kelompok tani
2
Kesuburan lahan Sawah di blok 1 seluas    20 ha menurun
Pengelolaan lahankurang baik, penggunaan pupuk kimia.
Tanah pertanian, tenaga, irigasi, PPL dan kelompok tani
3
Ada 170 pengrajin cobek ( 80 Laki laki, 90 Perempuan ) yang mengalami penurunan omset di Rw 1=43, Rw 2=14, Rw 3= 39, Rw 4=13, Rw 6=23, Rw 7=38
1.         Alat masih manual
2.         Kekurangan modal
3.         Persaingan dalam pemasaran
4.         Mutu kurang bagus
5.         Kurang pembinaan
1.         P2KP
2.         UP2K
3.         Pedagang
4.         Bahan baku
5.         Tempat
       
b.         Panduan Wawancara Menggali Masalah, Penyebab dan Potensi Bidang Pengembangan Wilayah
1.             Tampilkan Peta dasar (Peta Pengembangan Wilayah)
2.             Ajak peserta untuk mencermati Peta dasar tersebut dan ajak peserta untuk mengidentifikasi Infrastruktur/Pengembangan Wilayah
3.             Bila menemukan Infrastruktur/Pengembangan Wilayah yang bermasalah berilah  tanda / simbol warna
4.             Tanyakan kepada peserta bagaimana kapasitas masalahnya,  rumuskan pernyataan masalahnya dan catat dalam Format pada Kolom masalah
5.             Ajaklah peserta untuk merumuskan penyebab masalah sampai menemukan akar penyebab masalahnya, hasilnya catat dalam Format pada Kolom penyebab masalah.
6.             Diskusikan dengan peserta, adakah potensi yang ada pada mereka dan lingkungan mereka yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah. Bila ada catat potensi tersebut  dalam format pada kolom potensi
7.             Lakukan hal demikian sampai semua masalah, penyebab, potensi pada bidang Pengembangan wilayah tergali.
Contoh Format Masalah, Penyebab dan potensi Bidang Infrastruktur / Pengembangan Wilayah
No
MASALAH
PENYEBAB MASALAH
POTENSI
1
masyarakat kesulitan mengakses listrik (masih nyalur) sebanyak 48 KK
1.      Belum ada jaringan
1.      Lahan
2.      Pemdes
3.      Masyarakat
2
Di Rw 01 Rt 02/03 talud jalan dan taludsungai  a 100 x 3 m  longsor
Kodisi tanah labil
1.       Swadaya
2.       Material  batu
3
Di RW 02 Rt 02/04
jalan desa sepanjang  550 m rusak
Tidak ada drainase jalan
1.       Material
2.       Swadaya