Tahun 2014 kabupaten kebumen mengadakan mengadakan perubahan berkaitan dengan Bagi hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kepada Desa, perubahan dimaksud untuk agar sesui dengan regulasai terbaru ( UU No 6 Tahun 2014 dan PP No 43 Tahun 2014).
Pada tahun 2014 Pengalokasian
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah dilakukan berdasarkan ketentuan:
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata
kepada seluruh Desa; dan
b. 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara
proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa
masing-masing.
Sedangkan Rumus Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kepada Desa adalah sebagai berikut :
1. Rumus
Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah
adalah sebagai berikut :
Pajak Desa i = APMi + APPi
Keterangan :
Pajak
Desa i : Belanja
Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Desa i
APMi : Alokasi
Pajak Merata untuk Desa i
APPi : Alokasi Pajak Proporsional untuk Desa i
APPi = Total Pajak Desa i x % Pagu
Keterangan :
APPi : Alokasi
Pajak Proporsional untuk Desa i
Total Pajak Desa i : Total Penerimaan Pajak
untuk Desa i
Total Penerimaan Pajak untuk Desa i terdiri
dari penerimaan pajak : Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, BPHTB, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan.
% Pagu :
Prosentase Besaran Pagu
Prosentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh perseratus) Pagu APBD
dibagi total Penerimaaan Pajak Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
2. Rumus Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah adalah sebagai berikut :
Retibusi Desa i = ARMi + ARPi
Keterangan
:
Retribusi Desa i : Belanja Bagi Hasil Retribusi
Daerah untuk Desa i
ARMi : Alokasi
Retribusi Merata untuk Desa i
ARPi : Alokasi
Retribusi Proporsional untuk Desa i
ARPi = Total Retribusi
Desa i x % Pagu
Keterangan :
ARPi :
Alokasi Retribusi Proporsional untuk
Desa i
Total Retribusi Desa i : Total
Penerimaan Retribusi untuk Desa i
Total Retribusi untuk Desa i terdiri dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi
Jasa Usaha.
% Pagu :
Prosentase Besaran Pagu
Prosentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh perseratus) Pagu
APBD dibagi total Penerimaaan Retribusi Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan
100.
Tata Cara Pencairan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Dae
1.
Persyaratan
untuk mendapatkan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 adalah Pemerintah Desa harus
telah menyusun RPJM Desa, RKP Desa, dan APB
Desa Perubahan tahun berjalan.
2. Kepala
Desa melalui Camat mengajukan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Bapermades dengan dilampiri :
a.
DPA Perubahan yang bersumber dari Belanja
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2014;
b.
kuitansi penerimaan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah
dan kuitansi penerimaan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 yang ditandatangani Kepala Desa
bermaterai cukup; dan
c.
fotokopi Nomor Rekening Kas Desa di Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan atas nama
Pemerintah Desa.
3. Apabila
Kepala Desa berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajibannya, maka pengajuan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan kuitansi penerimaan ditandatangani oleh Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Apabila
Kepala Desa, Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa berhalangan, maka pengajuan permohonan pencairan Belanja bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kuitansi penerimaan ditandatangani oleh Camat.
5. Bapermades menginventarisir dan memverifikasi
permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2014 yang dibuktikan dengan tanda tangan dan cap telah diverifikasi dan
berdasarkan hasil verifikasi selanjutnya
mengajukan permohonan pencairan kepada Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran
Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
6. Bendahara Pengeluaran Bantuan dan Pembiayaan
pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah membuat Surat Permintaan Pembayaran.
7. Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran, Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan
Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Bendahara
Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD.
8. Berdasarkan Surat Perintah
Membayar yang benar, sah dan lengkap, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara
Umum Daerah pada DPPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
9. Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum
Daerah memerintahkan bank persepsi dalam hal ini Bank Jateng Cabang Kebumen
untuk mentransfer ke rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan /Badan Kredit Kecamatan.
10. Pencairan
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk desa di Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2014 pada Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan setempat.
11. Setelah Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah masuk rekening desa, Bendahara Desa mengajukan pencairan dana
sesuai rencana kegiatan yang telah dituangkan dalam DPA Perubahan dengan surat
pengantar dari Kepala Desa setelah ada rekomendasi dari Camat.