Bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten / Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelengggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 5 (lima) tahun ataupun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun.
RPJM Desa Desa Pandansari ini merupakan rencana strategis Desa Pandansari untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan pembangunan ditingkat Kabupaten, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.
Dokumen RPJMDes Desa Pansari silakan klik di bawah
RPJMDes Pandasari 2011-2015
Tidak ada komentar :
Posting Komentar