Selasa, 19 Oktober 2010

Draf SE Petujuk Teknis Musrenbang Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2010

Dalam rangka pelaksanaan Musrenbang RKP Desa sebagaimana diamanatkan pada BAB VI Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem perencanaan desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan nasional.
Perencanaan Pembangunan Desa Partisipatif dimaksud sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan desa yang mengutamakan prinsip-prinsip perencanaan partisipatif, berpihak pada masyarakat dan secara efektif mampu mengatasi permasalahan riil masyarakat terutama dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi melalui perencanaan program dan kegiatan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar.

Untuk draf SE bisa di klik dibawah

Draf SE Petujuk Teknis Musrenbang Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2010

Tidak ada komentar :

Posting Komentar