. Pada hari Jum"at tanggal 28 Oktober Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mengadakan acara konsultasi publik draf rancangan Peraturan Bupati Tentang APBS. Kegiatan tersebut di hadiri peserta dari unsur Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, LSM, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, Inspektorat dan DPPKAD. Draf Rancangan Perbub APBS Th 2011 merupakan Revisi dari Perbub No 22 Tahun 2008 Tentang APBS.
Beberpa pointer Revisi Perbub No 22 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
• APBS berlaku tahun anggaran, bukan tahun pelajaran, sehingga terjadi perubahan pola penyusunan.
• APBS ditetapkan dengan Peraturan Sekolah paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran bersangkutan
• Dalam penyusunan APBS harus diawali dengan Penyusunan RKAS yang mengacu pada RKS.
• Pelaksanaan APBS merupakan tanggung jawab kepala sekolah (bab III. Ps-3).
• Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Sekolah yang selanjutnya disingkat PTPKS adalah Perangkat Sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan.
• setiap Sekolah wajib menyusun APBS, Perubahan APBS serta Laporan Keuangan Sekolah untuk setiap tahun Anggaran
• Penentuan besarnya anggaran pendapatan dan belanja yang dananya bersumber dari APBD disesuaikan dengan kebutuhan rasional masing-masing Sekolah dan harga satuan tidak boleh melebihi Standarisasi Harga yang telah ditetapkan oleh Bupati .
• Penyusunan APBS berpedoman kepada Program Tahunan, Program Jangka Menengah dan Program Jangka Panjang Sekolah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya Visi dan Misi Sekolah.
• Kepala Sekolah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Sekolah dibantu oleh Kepala Tata Usaha ,PTPKS dan Bendahara Sekolah.
• Untuk melaksanakan Kegiatan Sekolah, Kepala Sekolah menunjuk Perangkat Sekolah yang tidak menjadi PTPKS sebagai Pelaksana Kegiatan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
• Penatausahaan APBS yang dananya bersumber dana hibah, bantuan sosial dan dana lain merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
• Dana yang berasal dari bantuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan terlebih dulu dilakukan review oleh internal auditor.
• Dana yang berasal dari masyarakat atau Dana Komite dipertanggungjawabkan kepada orang tua murid/Wali Murid dengan lebih dahulu diaudit oleh auditor independen .
• Dana yang berasal dari hibah yayasan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yayasan.
• Besaran Dana Komite Sekolah sebagaimana ditetapkan berdasarkan musyawarah dengan Orangtua/Wali Siswa dan dilarang dipungut apabila Siswa belum masuk Sekolah.
• Siswa Miskin pada Sekolah yang mendapatkan BOS harus dibebaskan dari Iuran/Sumbangan Sekolah dalam bentuk apapun.
• Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBS tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Sekolah tentang APBS menjadi Peraturan Sekolah.
Dilakukanya Konsultasi Publik sebagai upaya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dalam rangka penyempurnan Draf Rancangan Perbub APBS.
Draf Rancangan Perbub APBS 2011
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Jumat, 28 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar