Sabtu, 08 Oktober 2011

Menuju Kesejahteraan dan Keadilan Sosial di tingkat Desa

Tahap I ( 2005 -2010 )
Meletakan dasar dasar pemerintahan desa yang baik
1. Advokasi Kebijakan di tingkat Kabupaten
1.1. Regulasi Tentang ADD (2004 - 2005 )
1.2. Regulasi Tentang Perda perda tentang Desa ( 2005 -2007 )
2. Penguatan kapasitas dan Pendapingan Tata Kelola Pemerintahan Desa
2.1. Pengenalan dan Penguatan Kakapasitaas tentang Tata kelola Pemerintahan Desa Yang Trasnparan,Partisipatif dan Akuntabel melalui PKMD ( 2005 -2006 )
2.2. Advokasi implemetasi desentralisasi fiskal di tingkat Desa ( 2007 -2009)
2.3. Memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik dalam mencapai pengurangan kemiskinan dan pencapaian MDGs dengan piloting 10 Desa ( 2008 -2010 )
2.4. Replikasi tata kelola pemerintahan desa yang baik dalam mencapai pengurangan kemiskinan dan pencapaian MDGs pada 449 Desa.

Tahap II ( 2011 -2015 )
Meletakan dasar dasar kemandirian ekonomi Desa
1. Advokasi Kebijakan ditingkat Kabupaten
1.1. Pemetaan Potensi Ekonomi Perdesaan
1.2. Advokasi Regulasi tentang BUMDes ( 2011-2012)
1.3. Advokasi Regulasi tentang Perencanaan dan Penganggaran Daerah ( 2011 -2012 )
2. Membangun Kemandirian Fiskal Pemerintah Desa
2.1. Merintis BUMDes melalui program piloting ( 2011 -2012 )
2.2. Penguatan Kelembagaan dan Replikasi Pendirian BUMDes ( 2012 -2013 )
3. Membangun ekonomi kerakyatan berbasis perdesaan,
3.1. Identifikasi dan pengorganisasian kelompok kelompok ekonomi kerakyatan ( 2010 -2011 )
3.2. Penguatan kapasitas, Kualitas produk , Permodalan dan Pemasaran ( 2012-2014 )
3.3. Membangun jejaring ekonomi kerakyatan antar desa ( 2012 -2015 )

Tahap III ( 2015 - 2020 )
Membangun Kesejahteraan dan Keadilan Sosial Masyarakat Pedesaan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar