Dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan Musrenbang RKP Desa sebagaimana diamanatkan pada BAB VI Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem perencanaan pembangunan desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan daerah dan nasional.
Perencanaan Pembangunan Desa pada dasarnya merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/desa dalam jangka waktu tertentu. Sehingga prinsip partisipatif dalam tahapan proses perencanaan diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efesiensi serta sinergi program/kegiatan dalam mengatasi permasalahan kemiskinan, pencapaian tujuan pembangunan millennium (MDGs), dan umumnya untuk pemenuhan hak dasar.
Pada sisi lain, kultur masyarakat desa yang selama ini menjadi kekuatan membangun desa adalah rasa kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong. Modal besar tersebut hendaknya mampu untuk terus dijaga dan dilestarikan sebagai potensi membangun desa yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Sebagai salah satu unsur pemerintahan paling bawah sangat tepat manakala kebijakan perencanaan dan pembangunan selalu membuka ruang keterlibatan masyarakat sebagai wujud komitmen perencanaan dari bawah ke atas (bottom up planning ). Untuk keperluan yang dimaksud diperlukan Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Musrenbang Desa Tahun 2011 untuk Penyusunan RKP Desa Tahun 2012 yang mengintegrasikan semua forum perencanaan pembangunan di desa.
Untuk dokumen SE silakan klik di bawah ini
Draf Final SE Petunjuk Teknis Musrenbang Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2011
Tidak ada komentar :
Posting Komentar