. Pada hari Sening 2 Oktober 2011 Bapeda Kab Kebumen mengadakan Rapat Persiapan Penyusunan Perbub Tentang Pelaksanaan Musrenbang RKPD. Dalam acara tersebut dihadiri oleh beberpa perwakilan SKD, LSM dan Program PNPM dan dipimpin langsung oleh PLT Bapeda Kab kebumen dipaparkan tentang tentang latar belakang dan tahapan penyusunan Perbub.
Beberapa kerangka pikir penyusunan Perbub Pelaksanaan Musrenbang RKPD adalah sebagia berikut :
a.Untuk mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, efisien, terpadu dan tepat sasaran, serta sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 299 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu disusun Peraturan Bupati tentang tatacara pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah;
b.Tatacara pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah diperlukan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan proses perencanaan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat;
c.Tatacara pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah diperlukan juga sebagai upaya memberi jaminan bagi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Senin, 03 Oktober 2011
Kebumen Berencana Menyusun Perbub Pelaksanaan Musrenbang
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar