Beberapa kerangka pikir penyusunan Perbub Pelaksanaan Musrenbang RKPD adalah sebagia berikut :
a.Untuk mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, efisien, terpadu dan tepat sasaran, serta sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 299 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu disusun Peraturan Bupati tentang tatacara pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah;
b.Tatacara pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah diperlukan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan proses perencanaan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat;
c.Tatacara pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah diperlukan juga sebagai upaya memberi jaminan bagi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah
Tidak ada komentar :
Posting Komentar