Rabu, 03 November 2010

PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa )

Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

 Adapun tahapan penyussunan RKP Desa adalah sebagai berikut :
1. Persipan
Pada tahap persipan ini dibentuk Tim Penyusun RKP Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa

2. Penyusunan Rencana
a. Pra musbangdes
Bagi desa desa yang belum mempunyai RPJMDes pada tahapan ini sebaiknya dilakukan musyawarah dusun terlebih dahulu untuk menjaring kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sedang bagi desa yang telah memunyai RPJMDes pada tahapan ini cukup dengan mengadakan Lokakarya Desa.
Materi Lokakarya Desa antara lain :
a.1. Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya.
a.2. Identikasi kegiatan dari RPJMDes tahun bersangkutan
a.3. Identifikasi kegiatan dari kebijakan supra Desa
a.4. Identifikasi kegiatan darurat
a.5. Menyusun Arah dan Kebijakan Keuangan Desa
a.6. Menyusun Rencana Anggaran dan Biaya.
a.7. Menyusun draf matrik kegiatan RPKP Desa.
b. Musyawarah Pembangunan Desa
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. Secara garis besar musbanngdes dilakukan untuk mendapat masukan dan menyepaki hasil Lokakarya Desa.

3. Penetapan Rencana
Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 64 ayat (2 ) disebutkan bahwa RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tetapi lebih tepatnya sebenarnya ditetapkan dengan Pereaturan Kepalan Desa, karena RKP Desa bersifat pengaturan.

4. Pengendalian pelaksanaan Rencana
Pada tahapan ini yang dilakukan adalah melakukan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana

5. Evaluasi pelaksanaan rencana
Pengumpulan dan analisis data untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja

3 komentar :

  1. dalam jangka waktu 1 tahun banyak kejadian atau perubahan didalam kondisi satu wilayah..., bagaimana perencanaan ini bisa menjadi acuan sedangkan sebagian perubahan kondisi wilayah menuntut untuk segera dilaksanakan pekerjaan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepanjang itu keadaan darurat yag harus segera ditangani, boleh diakomdasi

      Hapus
  2. Sangat berguna bagi desa kami...

    BalasHapus