Kamis, 11 November 2010

Musrenbang Desa dan Reses DPRD

Reses diadopsi dari kata recess (bhs. Belanda) yang berarti berlibur, istirahat atau turun main. Reses DPR/DPRD bermula dari kebiasaan orang-orang Belanda yang duduk di sebagai anggota volksraad (DPR) dan regentschapsraad (DPRD setingkat kabupaten/kota) pada masa Hindia Belanda, yang mengadaptasi liburan musim panas di negara asal yang beriklim sub-tropis.
Saat ini reses dimaknai sebagai kunjungan DPR/DPRD ke daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat pemilih sebagaimana diatur dalam UU No 27 Tahun 2009 Pasal 351 Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai kewajiban. i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; j.menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; serta PP No 16 Th 2010 Pasal 64 (5) Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Dengan demikian sangat jelas bahwa reses memang sebuah aktifitas DPRD untuk bertemu dan menyerap aspirasi kontituennya pada daerah pemilihanya dan ini berarti merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan harapan terhadap pembangunan di daerah masing-masing.
Didalam melakukan penyerapan aspirasi pembangunan dari masyarakat anggota DPRD seharusnya menyimak dan perbedoman pada perencanaan pembangunan daerah untuk jangka menengah (RPJMD), dan perencanaan pembangunan daerah untuk panjang (RPJP ). Sehingga mereka ketika melakukan reses tidak memberikan janji-janji pembangunan yang tidak ada atau tidak sesuai dengan perencanaan daerah serta merupakan kebutuhan riil masyarakat dan bukanya daftar keinginan.
Disisi yang lain Reses DPRD Idealnya bersinergi dengan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Musrenbang yang digelar setiap tahun adalah hasil perencanaan pembangunan daerah yang dihimpun dari usulan tingkat desa hingga kota/kabupaten. musrenbang disusun dari jalur eksekutif, sedangkan laporan reses dihimpun dari jalur legislatif. Saat ini di 449 Desa di Kabupaten Kebumen sedang melaksanakan musrenbangdes yang dimulai tanggal 3 November s/d 30 November sehingga sudah seharusnya anggota DPRD ikut menghadiri acara tersebut untuk dapat menendengar dan menyerap aspirasi masyarakat desa pada daerah pemilihanya sebagai bagian dari reses mereka. Namun sayangnya sampai saat ini amat jarang anggota DPRD yang terhormat bersedia untuk datang pada acara musrenbangdesa.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar