Minggu, 31 Januari 2010

TRAINING GENDER BUDGET

Katidakadilan bisa beremayam dimana mana, Ketidakadailan juga bisa hadir dalam wajah yang beragam dari yang mudah dikenali sampai yang sulit untuk dikenali bentuknya tapi yang pasti ia selalu mennghadirkan problem kemanusian yang menyakitkan. Ketidakadilan akan berdampak lebih luas jika ia hadir dan beremanyam pada sesuatu yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak misalnya pada anggaran publik ( APBN, APBD, APBDes ).Untuk dapat mengelimenir ketidak adailan khusunya ketidak adilan gender dalam anggaran tentunya harus dimulai dengan memahami bentuk bentuk ketidak adilan gender dalam anggaran serta menguasai strategi dan taktik advokasi angaran. Berkaitan dengan hal diatas belum lama ini FORMASI mengadakan Training Gender Budget Untuk Komunitas.

Sabtu, 30 Januari 2010

Membangun Sinergi Perencanaan Desa Dengan PNPM Perdesaan

Hari ini betul betul capek, pagi diskusi diBAPEDA mengenai persipan Forum SKPD dilanjut diskusi dengan Dinas Papaperla dan beberpa kepala desa mengenai pemberdayaan kelompok tani ternak siangnya dilanjut lagi diskusi dengan KM PNPM Perdesaan dan FKMD dengan topik mensinergikan perencanaan pembangunan desa.
Diskusi cukup seru mengingat mencoba memadukan yang selama ini berjalan sendiri sendir, sementara ini desa asyik dengan musrenbangdes, musrenscam dan seterusnya sementara PNPM dengan Musdus, Musyawarah Desa dan Muasyawarah Antar Desa. dari diskusi yang cukup panjang setidaknya disepakati tiga hal sebagai berikut :
1. Mensinergikan dan memperkuat perencanaan desa yang pro orang miskin
2. Membangun Sinergi dalam pemberdayaan masyarakat
3. Keberlanjutan penangulangan kemiskinan.
Semoga ini adalah awal kesepakatan untuk lebih memandirikan desa, untuk lebih detail disepakati agenda akan di bahas pada pertemuan tanggal 6 Februari 2010 dengan Tim penangulangan Kemiskinan Daerah (TPKD).

Pagu SKPD Tahun 2011

Dinas Dikpora Pagu indikatif SKPD Rp 3 0,421,220,198.78 Kuata Kecamatan Rp 1,443,214,959.00, Dinas Kesehatan Pagu indikatif SKPD Rp 13,358,670,324.84 Kuata Kecamatan Rp 1,885,340,651.00, RSUD Pagu indikatif SKPD Rp 19,528,649,183.20, Dinas Pekerjaan Umum Pagu indikatif SKPD Rp 29,224,569,464.66 Kuata Kecamatan Rp 9,112,615,064.00, Dinas SDA dan ESDM Pagu indikatif SKPD Rp 12,105,815,635.68 Kuata Kecamatan Rp 1,208,597,128.00, Sekretariat Daerah Pagu indikatif SKPD Rp 12,169,343,502.59 Kuata Kecamatan Rp 1,901,057,119.00, Sekretariat DPRD Pagu indikatif SKPD Rp 8,230,456,360.00, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pagu indikatif SKPD Rp 8,712,007,494.21 Kuata Kecamatan Rp 5,103,805,750.00

Juknis Forum SKPD Tahun 2010

BUPATI KEBUMEN

Kebumen, Januari 2010
Nomor:050/
Lampiran :1 Lembar
Hal :Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum SKPD Tahun 2010

Yth.
K E P A D A
Sdr. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
Se-Kabupaten Kebumen
di K E B U M E N

SURAT EDARAN
Dalam rangka pelaksanaan mekanisme perencanaan pembangunan, diperlukan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam seluruh proses pengelolaan pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pengawasan sampai dengan keberlangsungan pembangunan. Partisipasi masyarakat diharapkan terwujud dalam bentuk keterlibatan stakeholders dalam setiap mekanisme pembangunan, dengan keterlibatan tersebut maka kualitas perencanaan pembangunan diharapkan lebih baik.
Salah satu tahapan mekanisme perencanaan setelah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (Forum SKPD) yang perlu diatur agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar, efisien, efektif dan aspiratif.
I. DASAR PELAKSANAAN :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara /Lembaga
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pelaksanaan Musrenbang;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
19. Berita Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 28 Tahun 2005 tentang RPJM Kabupaten Kebumen Tahun 2006 – 2010.
II. PENGERTIAN FORUM SKPD :
A. Pengertian
1. Forum SKPD (Forum yang berhubungan dengan fungsi/sub fungsi, kegiatan/sektor dan lintas sektor) adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbangcam dengan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
2. Pelaksanaan Forum SKPD memperhatikan masukan kegiatan dari Kecamatan, kinerja pelaksanaan kegiatan SKPD tahun berjalan, rancangan awal RKPD serta Evaluasi Renstra SKPD. Namun demikian, dalam hal salah satu dokumen tersebut belum tersedia, forum SKPD dapat tetap dilakukan.
3. Jumlah Forum SKPD serta jadwal acara pelaksanaannya ditentukan dan dikoordinasikan Bappeda, disesuaikan dengan volume kegiatannya dan kondisi setempat.
4. Bappeda memprioritaskan pembentukan Forum SKPD pada:
a. Fungsi-fungsi pelayanan dasar pemerintahan daerah seperti : pendidikan dasar, kesehatan, prasarana dan dukungan kegiatan ekonomi masyarakat;
b. SKPD yang mengemban fungsi yang berkaitan dengan prioritas program-program pembangunan Kabupaten tersebut. Sebagai contoh : Forum SKPD pendidikan dan Forum SKPD kesehatan.
5. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Forum SKPD untuk proses pengambilan keputusan hasil forum.
6. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Forum SKPD melalui pembahasan yang disepakati bersama.
7. Kerangka regulasi adalah rencana kegiatan melalui pengaturan yang mendorong partisipasi masyarakat maupun lembaga terkait lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten.
8. Kerangka anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang perlu dibiayai oleh APBD untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten.
9. Renja (Rencana Kerja) SKPD memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang dirinci menurut program, kegiatan dan lokasi kegiatan (kecamatan dan desa), serta sudah dibagi untuk pendanaan alokasi APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN;
B. Tujuan
Forum SKPD Kabupaten bertujuan untuk:
1. Mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan dari berbagai kegiatan kecamatan dengan rancangan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah (Renja-SKPD).
2. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dimuat dalam Renja-SKPD.
3. Menyesuaikan prioritas Renja-SKPD dengan plafon/pagu dana SKPD yang termuat dalam Prioritas pembangunan daerah (Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
4. Mengidentifikasi keefektifan berbagai regulasi yang berkaitan dengan fungsi SKPD, terutama untuk mendukung terlaksananya Renja-SKPD.
C. Masukan
Berbagai hal yang perlu disiapkan dalam penyelenggaraan Forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD adalah:
1. Dari Provinsi dan Kementrian Negara : informasi kegiatan dan pendanaannya yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi.
2. Dari Kabupaten :
a. Daftar kegiatan prioritas yang bersumber dari Renstra-SKPD;
b. Prioritas kegiatan pembangunan/Rancangan RKPD dan plafon/pagu dana indikatif untuk masing-masing SKPD;
c. Rancangan Renja-SKPD;
d. Daftar individu/organisasi masyarakat skala Kabupaten seperti : Asosiasi Profesi, LSM, Perguruan Tinggi dan mereka yang ahli serta memiliki perhatian terhadap fungsi/SKPD yang bersangkutan;
e. Berbagai dokumen perencanaan dan regulasi yang terkait dengan pembangunan.
3. Dari Kecamatan
a. Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan hasil Musrenbang Kecamatan, yang terdiri dari :
1) Usulan Kuota Kecamatan yaitu kegiatan yang diprioritaskan masuk dalam Renja SKPD;
2) Usulan di luar Kuota Kecamatan yaitu kegiatan yang diusulkan yang disesuaikan dengan Renstra SKPD.
b. Daftar delegasi Kecamatan yang diutus untuk mengikuti pembahasan pada forum-forum SKPD
D. Mekanisme
Mekanisme pelaksanaan Forum SKPD Kabupaten dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Kepala Bappeda menetapkan jumlah dan tata cara penyelenggaraan Forum SKPD dan atau Gabungan SKPD agar penyelenggaraannya berjalan optimal. Dalam tata cara tersebut tercantum : jadwal, peserta, agenda pembahasan dan keluaran Forum SKPD yang akan dibahas dalam Musrenbang Kabupaten;
b. Kepala SKPD menetapkan Tim Penyelenggara Forum SKPD sesuai dengan jumlah dan formasi yang diperlukan;
c. Tim Penyelenggara Forum SKPD melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Menggabungkan daftar kegiatan prioritas pembangunan dari setiap kecamatan yang telah diterima dari hasil musrenbangcam;
2) Mengkompilasi hasil musrenbangcam dengan daftar kegiatan prioritas pembangunan yang berasal dari Rancangan Renja-SKPD;
3) Mengidentifikasi kegiatan prioritas pembangunan dari tiap kecamatan yang sesuai dengan kegiatan prioritas pembangunan yang berasal dari Renja-SKPD. Untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan prioritas Renja SKPD tetap dimuat dalam daftar tersendiri;
4) Memperkirakan biaya tiap prioritas kegiatan;
5) Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda pembahasan dan tempat penyelenggaraan Forum SKPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan;
6) Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Forum SKPD yang berasal dari delegasi kecamatan maupun dan kelompok-kelompok masyarakat yang bekerja dalam bidang yang terkait dengan fungsi/SKPD tersebut dalam skala kabupaten;
7) Mempersiapkan bahan/materi dan peralatan serta notulen untuk Forum SKPD.

2. Tahap Pelaksanaan, dengan agenda sebagai berikut
a. Pendaftaran peserta Forum SKPD di masing-masing SKPD;
b. Pemaparan dan pembahasan prioritas kegiatan pembangunan menurut rancangan Renja-SKPD oleh Kepala SKPD;
c. Pemaparan prioritas kegiatan pembangunan yang dihasilkan oleh Musrenbang Kecamatan oleh Tim Penyelenggara Forum SKPD;
d. Verifikasi prioritas kegiatan berbagai kecamatan oleh para delegasi kecamatan untuk memastikan prioritas kegiatan dari kecamatan;
e. Pemaparan prioritas kegiatan dan plafon/pagu dana indikatif SKPD yang bersumber dari prioritas pembangunan daerah/Rancangan RKPD Kabupaten, Provinsi, dan Kementerian/Lembaga Negara oleh Kepala SKPD;
f. Menetapkan kriteria/indikator untuk menyeleksi prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari kecamatan maupun Rancangan Renja SKPD;
g. Menetapkan prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan kriteria/indikator yang telah ditetapkan sehingga kegiatan yang diusulkan sesuai dengan plafon/pagu dana Renja-SKPD baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN;
h. Menyusun rekomendasi untuk kerangka regulasi SKPD dengan cara :
• Mengidentifikasi keefektifan regulasi yang berkaitan dengan fungsi SKPD;
• Merekomendasikan regulasi yang baru, perubahan regulasi, penggabungan regulasi, atau pembatalan sesuai kebutuhan.
i. Menetapkan delegasi masyarakat dari Forum SKPD yang berasal dari organisasi kelompok-kelompok masyarakat skala Kabupaten untuk mengikuti Musrenbang Tahunan Kabupaten (maksimal 3 orang untuk setiap Forum SKPD). Dalam komposisi tersebut terdapat perwakilan perempuan dan unsur SKPD yang bersangkutan tidak termasuk delegasi.
E. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari Forum–SKPD Kabupaten adalah:
1. Rancangan Renja-SKPD berdasarkan hasil Forum SKPD yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD;
2. Kegiatan prioritas yang sudah dipilih menurut sumber pendanaan dari APBD Kabupaten Kebumen, APBD Provinsi maupun APBN yang termuat dalam Rancangan Renja-SKPD disusun menurut kecamatan dan desa/kelurahan. Selanjutnya, prioritas kegiatan setiap kecamatan disampaikan kepada masing-masing kecamatan oleh para delegasi kecamatan;
3. Terpilihnya delegasi dari Forum SKPD yang berasal dari organisasi kekompok-kelompok masyarakat skala kabupaten untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten;
4. Berita Acara Forum SKPD Kabupaten.
F. Peserta
Peserta Forum SKPD Kabupaten terdiri dari para delegasi kecamatan dan delegasi dari kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kabupaten yang berkaitan langsung dengan fungsi/SKPD atau gabungan SKPD yang bersangkutan.
G. Narasumber
Kepala SKPD Kabupaten, Kepala dan para pejabat Bappeda, anggota DPRD dari Komisi Pasangan Kerja masing-masing SKPD Kabupaten, LSM yang memiliki bidang kerja sesuai dengan fungsi SKPD, ahli/profesional baik yang berasal dari kalangan praktisi maupun akademisi .
H. Tugas Tim Penyelenggara
Pada tahap pelaksanaan Forum SKPD, Tugas Tim Penyelenggara antara lain sebagai berikut :
1. Mendaftar peserta forum SKPD;
2. Menyusun hasil pemutakhiran rancangan Renja SKPD berdasarkan hasil Forum SKPD;
3. Merangkum Berita Acara Penyelenggaraan Forum SKPD;
4. Melaporkan kepada Bappeda hasil pemutakhiran rancangan Renja SKPD;
5. Memberikan hasil Forum SKPD kepada Komisi Pasangan Kerja di DPRD setempat.
III. BIAYA :
Pelaksanaan Forum SKPD dibiayai oleh APBD Kabupaten Kebumen yang dibebankan di masing-masing SKPD pada kegiatan atau Sub Kegiatan penyelenggaraan Forum SKPD Tahun 2010.
IV. WAKTU PELAKSANAAN :
Pelaksanaan Forum SKPD dilaksanakan pada bulan Pebruari 2010 dengan jadwal yang telah ditentukan, sebagaimana terlampir.
V. PELAPORAN :
Hasil forum SKPD dikirim ke Bappeda rangkap 5 (lima) beserta soft copy dengan menggunakan format terlampir, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah forum SKPD dilaksanakan, yang terdiri dari :
a. Berita Acara Forum SKPD dan lampirannya;
b. Renja SKPD.
Demikian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum SKPD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

BUPATI KEBUMEN,

K.H.M. NASHIRUDDIN AL MANSYUR

TEMBUSAN : Disampaikan kepada Yth:

1. Ketua DPRD Kabupaten Kebumen;
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen;
3. Para Asisten Sekda Kabupaten Kebumen;
4. Kepala Bappeda Kabupaten Kebumen;
5. Inspektur Kabupaten Kebumen;
6. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen.

Kamis, 28 Januari 2010

Musyawarah Anggaran Desa

Partisipasi masyarakat tidak bloleh berhenti pada ranah perencanaan saja pada proses pengangaran seharusnya juga dibuka ruang yang cukup bagi partisipasi masyarakat. Setidaknya rancangan anggaran harus di konsultasikan terlebih dahulu pada masyarakat luas. Dalam rangka membuka ruang partisipasi dalam penganggaran inilah beberapa desa dampingan FORMASI ( Seling, Langse, Pasir, Karanggadung dan Kalipurwo ) berkumpul dimarkas dalam rangka menyiapkan musyawarah anggaran desa ( APBDes ).

LEGENDA DESA LANGSE

Pada suatu hari sekitar tahun 1800 an, ada seorang Bupati dari daerah Banjar dengan didampingi oleh 2 pembantunya ( Abdi Dalem ) mencari anaknya yang pergi dari rumahnya, dalam perjalanan pencarian anaknya sang Bupati menyamar menjadi rakyat biasa, ketika dalam pengembaraannya mencari anaknya beliau berjalan kearah timur melalui daerah yang bergunung-gunung ditengah perjalanan bertemu dengan patroli Kompeni Belanda sehingga terjadi perkelahian, dalam perkelahian tersebut 2 pembantunya gugur sang Bupati lalu dapat melepaskan diri dengan mengalami luka-luka yang sangat parah, dalam pelarian tersebut sang Bupati menemukan sebuah gunung kapur yang banyak goanya, kemudian sang Bupati memilih salah satu goa untuk tempat pelariannya dari kejaran Patroli Kompeni Belanda, didalam goa sambil mengobati luka-lukanya beliau meminta petunjuk kepada yang kuasa agar dapat mencari anaknya dan dapat menyembuhkan lukanya, di dalam goa ada sebuah sumber air, dengan tidak sengaja sang Bupati membasuh lukanya dengan air tersebut kemudian ada keanehan semua lukanya sembuh dan hilang bekas luka-lukanya ( Ilang tilase ) yang selanjutnya beliau memberi nama goa dengan nama Langse dari kepanjangan Ilang tilase. Letak Goa yang bernama goa Langse tersebut berada di sebuah perbatasan antara dua Desa, yaitu Desa Jatibungkus di sebelah selatan Goa dan Desa Semampir di utara Goa .Ketika bertapa di dalam goa sang Bupati mendapat wangsit apabila ingin bertemu dengan anaknya harus bisa menyatukan dua Desa yang berseteru menjadi satu.
Pada waktu itu dua Desa tersebut kepala Desanya berseteru atau saling bermusuhan dikarenakan memperebutkan goa langse, karena dianggap oleh masyarakat dua desa tersebut didalamnya goa ada harta karun yang berupa sebuah ” Teko Emas “ yang dijaga oleh seekor naga yang bernama Dewi Naga Gini jelmaan dari seorang putri yang bernama Dewi Rantang Sari . agar terlaksana menyatukan dua Desa menjadi satu sesuai wangsit yang diterimanya, sang Bupati keluar dari goa kemudian mengundang dua Kepala Desa yang berseteru agar bersatu dengan cara menikahkan anak Kepala Desa Semampir seorang perempuan dan anak Kepala Desa Jatibungkus seorang lelaki, yang kemudian hari anak lelaki yang dinikahkan tersebut menjadi kepala desa dari dua desa yang menjadi satu dengan nama desa Langse dan harta yang diperebutkan menjadi milik mereka berdua .
Setelah berhasil menyatukan dua desa tersebut sang Bupati kembali memasuki goa untuk meminta petunjuk agar dapat bertemu anaknya, ketika di dalam goa sang Bupati bertemu dengan sang naga yang bernama Naga Gini yang kemudian menjelma menjadi seorang putri yang ternyata adalah anak sang Bupati tersebut, setelah bertemu sang Bupati mengajak anaknya untuk diajak kembali ke Banjar namun anaknya menolak karena dirinya sebenarnya sudah menjadi penguasa goa dan sekitarnya dengan berupa menjadi seekor ular naga, karena saking sayangnya dengan sang anak akhirnya sang Bupati bertapa didalam goa sambil ingin menunggui anaknya sampai akhir hayatnya. Sang putri yang kemudian menjelma kembali menjadi seekor naga menyerahkan goa tersebut untuk ayahandanya, sedangkan sang putri berpindah di goa sebelah utaranya yang bernama goa Cilodong dan berpesan kepada sang ayahanda apabila ingin bertemu dengan sang putri agar datang di sebuah goa kecil antara goa Langse dan goa Cilodong yang dikemudian hari tempat goa untuk pertemuan antara anak dan ayah tersebut bernama goa si Kempul atau tempat kumpulnya ayah dan anak. Wallahu a’lam Bisowab, (Sumber RPJMDes Desa Langse Kecamatan Karangsambung)

Sabtu, 23 Januari 2010

Belajar Bersama dengan Dema STAINU

Belum lama ini saja saya harus mengisi acara Up Grading dan Raker Dema STAINU Kebumen karena kebetulan teman yang seharusnya memberi ateri tidak bisa karena ada acara yang tak bisa ditinggalkan. Materi yang harus disampaikan juga materi yang tidak biasa dikaji para aktifis mahasiswa " fund raising ". Aku berharap semoga kedepan aktifis kampus mempunyai kemandirian dalam pendanaan sehingga idealisme dalam membela dan mencerahkan masyarakat banyak tidak mengalami kendala.

Selasa, 19 Januari 2010

Nak ..........Belajar Tidak Mesti disekolah ( 3 )

Jam dindingku menunjukan 05.00
Aku bergegas untuk mengambil air wudlu, air begitu dingin .... menyengat
Kemudian aku bergegas menunaikan sholat subuh.
Lama aku duduk termangu diatas sajadah yang memang sudah agak kumal, Apa yang harus aku katakan pada anakku pada saat makan pagi nanti ...? masih terngiang jelas pertanyaanya anakku “ Besok setelah aku tamat SD akan melanjutkan dimana ?
Ada rasa bersalah luar biasa besar menghinggapi rasaku, manakala besok aku tak bisa memberikan jawab yang memuaskan, orang tua mana sih yang tak berkeinginan anak anaknya berpendidikan tinggi ?. Tak mungkin aku mewariskan harta dan tanah yang luas mengingat aku memang tak punya sawah atau tanah yang luas, hanya sepetak tanah yang diatasnya didirikan rumah ini yang kumiliki. Aku hanya berharap dapat memariskan kepandaian, ketrampilan serta keluhuran budi sebagai bekal bagi anakku dalam mengarungi lautan kehidupan yang akan dilewatinya dan aku menyakini itu hanya akan didapatkan lewat pendidikan. Tetapi betapa masgulnya hatiku, betapa hancurnya asaku, biaya pendidikan di sekolah tak terjangkau olehku.
Kini mantap hatiku jika nanti aku harus meberikan jawaban pada anak.
" Nak belajar itu tidak mesti harus disekolah, kamu akan menjadi tau lebih banyak ketika kamu belajar pada kehidupan"
Kamu akan tahu betapa kita dipinggirkan dinegri kita sendiri, Kamu juga akan tahu betapa pemimpin kita sibuk berebut kekuasaan, Betapa palsunya janji janji para politisi.
Nak, kepalkan tanganmu dan bersiplah diterpa batu cadas kehidupan. Kemudian bersiaplah untuk jadi pemberontak.

Senin, 18 Januari 2010

Mereka Yang Sering Diabaikan

Dalam gegap gempita partisipasi pembangunan, ada beberapa kelompok yang sering ditinggalkan karena berbagai prasangka yang salah terhadap mereka. Akibatnya kelompok ini tersisihkan dan tidak dapat secara maksimal mengenyam buah dari pembangunan. Sering mereka dijadikan objek pembangunan yang direcanakan bukan atas kemauan mereka tetapi atas dasar prasangka kebutuhan yang didesain oleh pihak pihak lain, adakala tepat tapi banyak yang justru menyusahkan mereka.
Mereka yang sering terabaikan adalah :
1. Anak anak
2. Perempuan
3. Orang Miskin
4. Kaum Difabel
Tapi sunggguh mereka juga warga negara yang mempunyai hak untuk berpartisipasi seperti yang lainya.

Minggu, 17 Januari 2010

Berhemat Pada Belanja Barang dan Jasa

Seperti pada tulisan terdahalu tahun anggaran 2010 adalah masa yang anggaran yang sulit sehingga langkah langkah penghematan haruslah diutamakan. Pos pos anggaran yang masih sangat mungkin dihemat adalah pada pos belanja barang dan jasa. Pada pos ini beberepa item anggaran yang bisa dihemat menurut kami adalah.
1. Pos Belajanja Bahan Pakai Habis
a. Hitung kembali secara cermat volume barang yang dibutuhkan sehingga sesuai
dengan kebutuhan
b. Untuk pengadaan bahan pakai habis yang tidak dipihak ketigakan turunkan indek
harganya 10 % dari indek harga bupati ( karena indek harga bupati sudah
mencakup keuntungan )
2. Belanja Jasa Kantor
a. Lakukan penghematan pengunaan listrik, air dan telpon.
3. Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor
4. Belanja Makan dan Minum
a. Kurangi belanja makan minum untuk kegiatan kegiatan internal, setiap rapat
tidak mesti semuanya harus pakai makan siang. Untuk rapat rapat yang tidak
berat cukup dianggarkan snak.
b. Untuk belanja makan dan minum yang tidak di pihak ketigakan standar harga bisa
diturunkan dari stnadar harga bupati.
5. Belanja Perjalanan dinas
Pada pos ini tentunya bisa menghemat dengan :
a. Mengurangi frekuensi perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah.
Melakukan perjalanan dinas hanya untuk kegiatan kegiatan yang sangat mendesak.
b. Mengurangi jumlah personel yang melakukan perjalanan dinas misal kalau cukup
satu orang mengapa harus berdua.
c. Khusus untuk perjalanan dalam daerah indek harganya bisa diturunkan dari
standar harga bupati.

Jika ini dilakukan niscaya banyak anggaran yang bisa dihemat, dengan resiko kerja keras untuk perubahan DPA, Tapi bukankah kerja keras merupakan etos kerja para birokrat kita.
Selamat berjuangan.

Jumat, 15 Januari 2010

Saatnya Birokrat Kebumen Mengencangkan Ikat Pinggang

Belum lama ini APB Kabupaten Kebumen ditetapkan dengan rincina pendapatan sebesar Rp 901,746,321,000 yang terdiri dari Rp 67,981,056,000 ( 7,47 % ) dan Rp 742,275,484,000 ( 81,54 % ) dan Rp 100,079,057,600 ( 10,99 % )atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan pendapatan tahun sebelumnya. Namun demikian kalau kita cermati ternyata sebagian besar besar berasal dari dana perimbangan sedangkan Pendapatan asli daerah hanya berkontribusi sebesar 7,47 % hal jelas menunjukan tingkat ketergantungan pemerintah daerah kabupaten kebumen terhadapa pemerintah pusat masih sangat tinggi.
Sedang belanja APBD Kabupaten Kebumen sebesar Rp 990,321,216,283 dengan dengan defisit Rp 88,574,895,283
Belanja daerah terdistribusi untuk belanja tidak langusung sebesar Rp 793,621,750,717 ( 81,14 % ) dan Belanja langsung Rp 196,699,465,566 ( 19,86 %) dimana sebagian besar belanja tidak langsung digunakan untuk belanja pegawai ( Rp 635,048,635,117 atau 64,13 % dari total belanja ) sebuah prosentasi yang sangat besar.
Sedangkan belanja langsung terdistribusi untuk belanja pegawai Rp 34,231,996,300 ( 17,40 % ) belanja barang dan jasa Rp 87,288,407,963(38,22 % ) dan belanja modal Rp 75,179,061,303 (44,38 % ).

Kondisi keuangan daerah yang sperti diatas tentunya cukup memprihatinkan kita semua apalagi jika perhitungan silpa tahun 2009 tidak sebesar yang diperkirakan maka langkah langkah penghematan haruslah dikedepankan bukan semangat untuk memotong atau bahkan menghilangkan anggaran kegiatan. Jika langkah langkah penghematan sudah dilakukan dan ternyata belum mencukupi barulah menengok untuk mengurangi atau menghilangkan anggaran kegiatan yang memang dirasakan belum mendesak.

Beberpa penghematan yang seharusnya dilakukan oleh aparatur pemerintah daerah antara lain.
1. Untuk Belanja Pegawai Pada Belanja langsung
Lakukan penghematan dengan cara
1.1. Menurunkan harga satuan untuk pos honarium, dalam kondisi sulit dan demi kentingan masyarakat harusnya mereka sadar diri untuk tidak mematok standar harga sama dengan standar harga bupati ya tutunkan 5 s/d 10 %, ingat hampir 1/3 penduduk kita masih miskin,
1.2. Kuarangi volume untuk honorarium misal kalau tadinya jumlah panitianya lima kurangi jumlahnya menjadi 3 s/d, resikonya memang bebanya menjadi lebih berat tapi hitunglah itu sebagai bentuk perjuangan, ingat betapa masyarakat bersemangat bergotongroyong dan bersawadaya untuk membangun daerah.

Selasa, 05 Januari 2010

PNPM DAN RPJMDes

Tahun 2010 hampir semua desa dikabupaten kebumen ( 460 Desa ) akan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) periode 2011 s/d 2015 yang akan menjadi pijakan arah pembangunan desa selama lima tahun kedepan mengingat RPJMDes tahun 2005s/d2010 akan habis pada tahun ini. Dengan instrument RPJMDes yang baik dan partisipatif diharapkan kemandirian desa sebagai satu kesatuan wilayah, hukum, ekonomi, budaya dan masyarakat dapat diformulasi dengan baik. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten kebumen untuk dapat memfasilitasi dalam bentuk penguatan kapasitas SDM, maupun pendampingan kepada desa agar dapat menyusun RPJMDes dengan baik, disisi lain hal tersebut juga menuntut kesiapan dan kesungguhan pemerintahan desa dan masyarakat desa untuk menyusun RPJMDes sesuai dengan proses dan mekanisme yang baik dan benar.
Pada tahun 2010 hampir semua desa di kabupaten kebumen juga akan menerima program PNPM ( PNPM Perkotaan, PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM PPIP, PNPM Pamsinmas, PUAP dan PNPM Kelautan ). Seperti kita ketahui bersama semua program tersebut membawa mekanisme perencanaan dan pengangggaran sendiri serta membangun institusi instusi baru diluar system dan institusi yang telah ada dan dikenal luas oleh masyarakat desa. PNPM Perkotaan mensyaratkan desa untuk menyusun PJM Pronangkis dan membangun institusi BKM dan KSM, PNPM Mandiri Perdesaan mensyaratkan desa untuk menggali gagasan masa depan desa ( RPJMDes) dan membentuk KPM dan TPK , PNPM PPIP mensyaratkan desa untuk menyusun PJM Desa dan membentuk OMS. Berbagai argument dikemukakan kenapa mereka tidak mempercayai kedaulatan, sisten dan institusi institusi yang ada didesa sehingga meraka membangun system dan institusi tersendiri, kecurigaan atas lemahnya akuntabilitas pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan yang serta ketidak percayaan terhadap dokumen perencanaan desa yang diangap oleh mereka belum partisipatif, belum pro poor serta kualitasnya tidak baik dan sebagainya menjadi alasan yang sering kita dengar dari mereka. Memang ada permasalaha pada penyelenggaraan sebagian pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan serta adanya dokumen perencanaan desa yang disusun tidak partisipatif dan belum menunjukan keberpihakan pada kaum marginal namun sayangnya alih alih mereka memperbaiki keadaan yang belum baik tapi justru program program ini memilih untuk membangun system dan membangun institusi sendiri yang justru menambah ruwet keadaan.
RPJMDes sebagai satunya satunya dokumen perencanaan strategis ditingkat desa yang sah dan legal karena ditetapkan dengan peraturan desa tentunya mengikat semua komponen yang ada di desa baik pemerintah dan masyarakatnya dalam melaksanakan pembangunan tak terkecuali bagi pihak pihak luar yang masuk dan membawa program program pembangunan kedesa. Manakala masih terjadi kekurangan maka program program yang yang masuk seharusnya memberikan kontribusi berupa perbaikan RPJMDes bukan malah sibuk dan membikin sibuk masyarakat menyusun system perencanaan tandingan yang tidak jelas legalitasnya.
Takkan ada pemberdayaan ketika ketidak percayaan dikedepankan, Tidak akan ada perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa ketika perbaikan birokrasi, adminitrasi dan pelayanan diabaikan, Akan sulit mempertahan keberlanjutkan ketika yang diutamakan adalah membentuk baru dari pada memperbaiki apa yang sudah dimiliki dan mengakar dimasyarakat, tidak akan terwujud kemandirian desa manakala kedaulatan desa dan masyarakatnya tidak dihargai.

Minggu, 03 Januari 2010

Menyusun Renstra Dinas Pertanian

Menjelang tahu baru tepatnya tanggal 30 Desember 2009 ada undangan dari dinas pertanian kabupaten kebumen untuk mendikusikan penyusunan rentra dinas pertanian tahun 2011 s/d 2015 walaupun menjelang tahun baru dan dilaksanakan pada sore hari ( dimulai jam 13.oo ) namun parserta diskusi yang terdiri dari unsur dinas pertanian, penyuluh, kelompok tani dan NGO tampak sangat antusias.
Membicarakan penyusunan renstra dinas pertanian memang menjadi sangat menarik mengingat sebagian besar matapencaharian penduduk kabupaten kebumen memang berada pada sektor ini.
Semangat untuk menyusun rentrsa dina secara partisisipatif yang telah diinisiasi oleh dinas pertanian kabuapten kebumen tertunya harus kita beri aspresiasi yang tinggi namun demikian sebaiknya ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar renstra yang dihasilkan nantinya berkwalitas.
1. Lakukan terlebih dahulu evaluasi pelaksanaan renstra 2005 s/d 2010
2. Lakukan assesement baik ditingkat dinas maupun ditingkat komunitas petani agar mendapatkan isu isu yang mendasar dan relevan
3. Lakukan kajian data data sekunder sebagai pelengkap dan pembanding hasisl asesement.
Tiga tersebut setidaknya langkah awal yang harus dilakukan oleh dinas pertanian kabupaten kebumen dalam upaya menyusun Renstra yang partisipatif.