Selasa, 24 Januari 2012

Musyawarah Anggaran Desa, Desa Sidomulyo Kec. Petanahan

Akhir akhir ini kita seolah dibombardir oleh berita tentang anggaran Renovasi Gedung DPRD yang membuat kita semua terbelalak dengan angka angka yang fantastis. Seandainya mereka dari awal menyampaikan dan dan memusyawarahkanya dengan masyarakat sebagai pemilik hakiki dari anggaran tersebut kejadian kejadian tersebut tidak perlu terjadi. Namun sayangnya hampir tidak ada ruang partisipasi masyakat dalam penyusunan anggaran negara, baik di tingkat pusat ( APBN ), Propinsi ( APBD I ) dan Kabupaten ( APBD II ), mereka seolah lupa atau melupakan bahwa uang yang mereka bicarakan adalah milik rakyat sementara mereka hanya wakil atau sesorang yang diamanahi untuk mengurusnya sehingga sudah seharusnyalah mereka memusyawarahkanya dengan pemilik yang sesungguhnya, tidak pernah cukup melibatkan masyarakat hanya dalam tahap perencanaan.

Syukurlah Pemerintahan Desa Sidomulyo Kecamatan Petanahan tidak ikut ikut prilaku pemerintahan diatasnya, Sehingga pada hari Selasa tgl 24 Januari 2012 Pemdes Sidomulyo menyelenggarakan Musyawarah Anggaran Desa Tahun Anggaran 2012. Dalam musyawarah anggaran tersebut dipaparkan dan di musyawarahkan Draf Rancangan APB Desa Tahun 2012 baik Rincian maupun Ringkasanya dan dihadiri oleh segenap lembaga kemasyarakatan desa serta perwakilan dari masyarakat.

RINGKASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
DESA SIDOMULYO KECAMATAN PETANAHAN KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2012

PENDAPATAN DESA Rp 246,462,876
Pendapatan Asli Desa Rp 153,547,200
Bagi Hasil Pajak Rp 2,749,988
Bagi Hasil Restribusi Rp 267,131
Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Rp 38,792,557
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Desa Lainya Rp 51,106,000
Hibah Rp 0
Pinjaman Pihak Ketiga Rp 0

BELANJA Rp.246,462,876
Belanja Langsung Rp 93,656,676
Belanja Pegawai / Honor Rp 12,135,000
Belanja Barang / Jasa Rp 45,317,676
Belanja Modal Rp 36,204,000

Belanja Tidak Langsung Rp 152,806,200
Belanja Pegawai / Penghasilan Tetap Rp. 115,473,200
Belanja Subsidi Rp 0
Belanja Hibah Rp 0
Belanja Bantuan Sosial Rp. 2,000,000
Belanja Bantuan Keuangan Rp 35,333,000
Belanja Tak Terduga Rp 0
SURPLUS / DEVISIT Rp 0

Rabu, 18 Januari 2012

Rencana Kerja KPAD " Child Alhabib " Desa Logandu


Dalam rangka pemenuhan hak anak, Negara Indonesia telah menetapkan Undang-Indang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang itu artinya anak telah mendapatkan payung hukum secara legal dari pemerintah.

Namun demikian kalau melihat implementasinya dilapangan, masih jauh dari harapan. Hal itu dapat dilihat dengan makin banyaknya permasalahan yang menyangkut hak anak, belum adanya keberpihakan terhadap kepentingan yang terbaik bagi anak mulai dari perencanaan pembangunan yang belum berpihak pada anak, issu tentang pelanggaran hak anak, dan kekerasan terhadap anak justru semakin komplek.
Untuk itulah upaya perlindungan anak khususnya dan pemenuhan hak anak pada umumnya, perlu mendapatkan perhatian yang serius dan diperjuangkan secara terus-menerus oleh semua pihak.

KPAD (Komite Perlindungan Anak Desa) atau dengan sebutan yang lain adalah lembaga desa yang merupakan mitra/patner kerja pemerintah desa dalam upaya pemenuhan hak anak, dan kedudukannya sejajar dengan lembaga desa yang lain.

Keberadaan KPAD sebagai lembaga perlindungan anak yang ada dilevel desa mempunyai peranan strategis, dan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik dalam rangka pemenuhan hak anak ditingkat desa.

Dokumen kerja ini adalah dokumen perencanaan program, kegiatan, pendanaan indikatif dan indikator kinerja KPAD yang harapannya dapat menjadi kerangka acuan bagi KPAD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang peduli terhadap pemenuhan hak anak.

Dokumen selengkapnya dapat diunduh, silakan klik dibawah ini

Dokumen Kerja KPAD Desa Logandu.

Kamis, 12 Januari 2012

ISTIQOMAH

Firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka istiqomah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”.” (QS. Fushilat: 30)
Yang dimaksud dengan istiqomah di sini terdapat tiga pendapat di kalangan ahli tafsir:
1. Istiqomah di atas tauhid, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Bakr Ash Shidiq dan Mujahid,
2. Istiqomah dalam ketaatan dan menunaikan kewajiban Allah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Al Hasan dan Qotadah,
3. Istiqomah di atas ikhlas dan dalam beramal hingga maut menjemput, sebagaimana dikatakan oleh Abul ‘Aliyah dan As Sudi.

Minggu, 08 Januari 2012

DESA LOGANDU MENUJU " UNIVERSITAS SOSIAL DESA RAMAH ANAK "

Disamping Desa Pandansari Kecamatan SruwengDesa Logandu Kecamatan Karanggayam Kab. Kebumen akan dijadikan salah satu " Universitas Sosial Desa".Jika desa Pandansari akan menjadi Universitas Sosial Desa dengan menekankan pada Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang baik, Universitas Sosial Desa Logandu disamping untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik akan mempunyai kekhususan lain yaitu Desa Ramah Anak.

Desa Logandu telah berbenah cukup lama untuk menjadi Desa Ramah Anak dimulai dengan berdirinya Kelompok Anak Child Al- Habib 7 Juli 2007 yang sampai saat ini begitu aktif dan energik bahkan sampai mampu menerbitkan majalah sendiri " DSTAR " dan turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kebijakan di tingkat Desa. Kelompok anak Child Al- Habib saat ini juga telah mempunyai tempat aktifitas " Sanggar Anak " yang cukup memadai sebagia pusat kegiatan anak di Desa Logandu.

Di desa Logandu juga telah berdiri KPAD ( Komite Perlindungan Anak Desa ) CHILD ALHABIB yang telah berdiri sejak tahun 2007, dan telah mendapatkan SK dari Kepala Desa Logandu. KPAD CHILD ALHABIB mempuyai Tugas pokok dan fungsi;
1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
2. MEMPROMOSIKAN CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
3. Melakukan upaya upaya PENCEGAHAN, RESPON dan PENANGANAN kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah masalah anak.
Disamping hal tersaebut diatas segenap elemen masyarakat Desa Logandu ( Pemdes, BPD, Lembaga Masyakat Desa, Tokoh Masyakat, Tokoh Agama ) juga telah mendeklarasikan untuk berbuat yang terbaik bagi anak baik dilingkungan keluarga, masyarakat mupun dalam kebijakan dan pembangunan Desa Logandu.

Sabtu, 07 Januari 2012

Menyusun Perdes Perlindungan Anak

Pada tanggal 5 dan 6 Januari 2012 lalu, Plan PU Kebumen bekerjasama dengan FORMASI, Bapermades dan BPPKB Kab. Kebumen mengadakan sosialisasi dan persiapan penyusunan perdes ( peraturan desa ) tentang perlindungan anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Candisari dan diikuti oleh 4 ( empat ) desa di Kecamatan Karanggayam ( Desa Penimbun,Desa Kajoran, Desa Karangmojo dan Desa Logandu ) Camat Karanggayam dan UPTD BPPKB Karanggayam dan di fasilitasi oleh FORMASI ( Mustika Aji dan Achmad Junaidi ).

Dalam kegiatan tersebut juga disepakati tentang tahapan dan Jadwal kegiatan dalam menyusun Perdes Perlindungan Anak dengan tahapan sebagai berikut :
1. Sosialisasi dan Pembentukan Tim Perusmus Perdes Pada Masing Masing Desa
2. Asessmen dan Penjaringan Aspirasi
3. Workshop Penyusunan Draf Rancangan APBDes
4. Rapat Tim Perumus Perdes dalam rangka penyempurnaan Hasil Workshop
5. Konsultasi Publik Draf Rancangan Perdes Perlindungan Anak
6. Rapat Tim Perumus dalam rangka Finalisasi Draf Rancangan Perdes
7. Penyampaian Draf Rancangan Perdes oleh Tim Perumus Kepada Kepala Desa
8. Penyampaian Rancangan Perdes oleh Kepala Desa Kepada BPD
9. Pembahasan dan Persetujan Perdes Perlindungan Anak Oleh BPD
11.Penetapan Perdes Perlindungan Anak
12.Sosialisasi dan Pemasyarakatan Perdes Perlindungan Anak.
Kesemua tahapan tersebut akan di dampingi dan di Fasilitasi oleh FORMASI dan Bapermades bekerja sama dengan Plan Pu Kebumen dan diharapkan selesai pada akhir bulan April 2012.