Dalam kegiatan tersebut juga disepakati tentang tahapan dan Jadwal kegiatan dalam menyusun Perdes Perlindungan Anak dengan tahapan sebagai berikut :
1. Sosialisasi dan Pembentukan Tim Perusmus Perdes Pada Masing Masing Desa
2. Asessmen dan Penjaringan Aspirasi
3. Workshop Penyusunan Draf Rancangan APBDes
4. Rapat Tim Perumus Perdes dalam rangka penyempurnaan Hasil Workshop
5. Konsultasi Publik Draf Rancangan Perdes Perlindungan Anak
6. Rapat Tim Perumus dalam rangka Finalisasi Draf Rancangan Perdes
7. Penyampaian Draf Rancangan Perdes oleh Tim Perumus Kepada Kepala Desa
8. Penyampaian Rancangan Perdes oleh Kepala Desa Kepada BPD
9. Pembahasan dan Persetujan Perdes Perlindungan Anak Oleh BPD
11.Penetapan Perdes Perlindungan Anak
12.Sosialisasi dan Pemasyarakatan Perdes Perlindungan Anak.
Kesemua tahapan tersebut akan di dampingi dan di Fasilitasi oleh FORMASI dan Bapermades bekerja sama dengan Plan Pu Kebumen dan diharapkan selesai pada akhir bulan April 2012.
bagus sekali
BalasHapus