Sabtu, 25 September 2010

R APBD P Tahun 2010 dan Prinsip Prinsip Belanja Publik Dalam Prespektif Islam

1. Gambaran Umum R APBD P tahun 2010
Dalam dokumen R APBD P Th 2010 ada beberapa hal yang menarik untuk kita cermati pada sisi belanja daerah dimana komposisi belanja adalah sebagai berikut 74.66 % merupakan belanja tidak langung dan 25.34 % merupakan belanja langsung. Kalau kita tilik lebih dalam pada belanja tidak langsung ternyata belanja pengawai mencapai 88.24 % dari total belanja tidak langsung atau 65.88 % dibandingkan dengan seluruh total belanja APBD sebuah prosentase yang sungguh sangat besar. Sedangkan belanja bantuan social hanya 4.31 % dari total belanja tidak langsung atau 3.22 % dibandingkan dengan seluruh total belanja APBD posisi dibawahnya adalah belanja bantuan keuangan 4.50 % dari total belanja tidak langsung atau 3.36 % dibandingkan dengan seluruh total belanja APBD.

Pada belanja langsung porposi belanja pegawai ( belanja untuk honorarium kegiatan ) mencapai 11.45 % dari total belanja langsung, Belanja Barang dan jasa ( belanja barang habis pakai, Belanja makan minum, belanja perjalanan dinas, belanja sewa, belanja cetak dan pengadaan dst ) mencapai 33.18 % dari total belanja langsung dan belanja modal ( investasi ) 55.37 % dari total belanja langsung atau hanya 14.03 % dibandingkan dengan seluruh total belanja APBD. Kalau kita cermati prosentase pada belanja pengawai dan belanja barang dan jasa sungguh masuh sangat besar karena idealnya prosentase belanja pengawai dan belanja barang dan jasa berkisar pada 30 % sedang pada dokumen R APBD P Tahun 2010 kedua belanja tersebut prosentasenya mencapai 44.63 %. Kedepan untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa harus dirancang lebih efesien sehingga belanja modal ( investasi ) bisa mencapai 70 % dari total belanja langsung. Dengan besarnya belanja modal ( investasi ) diharapkan akan memacu pertumbuhan ekonomi di Kab. Kebumen.

2. Prinsip Prinsip Belanja Publik Dalam Prespektif Islam
Persoalan keuangan suatu daerah adalah persoalan yang sangat penting. Terlebih lagi jika daerah tersebut sedang mengalami kondisi dimana pengeluaran jauh lebih banyak dari pada pemasukkannya. Dalam prepektif Islam penguasalah yang memelihara dan mengatur urusan rakyat.
فَالإِمَامُ الأَعْظَمُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ، وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Maka al-imam al-adzam yang (berkuasa) atas manusia adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyatnya (H.R. Muslim).
Pengaturan dan pemeliharan urusan rakyat tentunya dituangkan dalam bentuk bentuk kebijakan yang di putuskan oleh para penguasa yang salah satunya adalah dalam kebijakan keuangan ( anggaran ) Negara.
Prinsip prinsip belanja Publik dalam Islam menurut Dr. M Umer Chapra dalam dalam bukunya yang berjudul “Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjau Islam “ adalah sebagai berikut :
a. Kriteria pokok bagi semua alokasi pengeluaran harus digunakan untuk kemaslahatan rakyat.
b. Penghapusan kesulitan harus didahulukan daripada menyediakan kenyamanan
c. Kemaslahatan mayoritas harus didahulukan dari pada kemaslahatan minoritas yang lebih kecil
d. Suatu pengorbanan atau kerugian privat dapat ditimpakan untuk menyelematkan pengorbanan atau kerugian public, dan suatu pengorbanan atau kerugian yang lebih besar dapat dihindarkan dengan memaksa pengorbanan atau kerugian yang lebih kecil.
e. Siapapun yang menerima manfaat harus berani menanggung biaya.
f. Sesuatu dimana tanpa sesuau tersebut kewajiban tidak dapat terpenuhi maka sesuatu tersebut hukumnya wajib.

Berdasarkan kaidah c maka seharusya APBD P tahun 2010 harus diberikan kepada masyarakat desa mengingat mayoritas penduduk Kab Kebumen di wilayah pedesaan. Pengurangan ADD secara drastis sungguh sesuatu yang bisa menimbulkan permasalahan social ekonomi dan politik dalam jangka panjang bagi masyarakat desa. Sehingga penghematan belanja dan pemangkasan dan penundaan kegiatan yang dampaknya tidak massif haruslah dilakukan untuk menjaga kemaslahatan yang lebih besar.

Kamis, 23 September 2010

Negara dan Setan

“ Ya.. Mursyid, bagaimana cara meneliti peran setan dalam pembangunan? “
“ Peran syaiton dalam pembangunan “ jawab mursyid” tuliskan tema itu dlam usulan judul skripsi, ajukan kedosen pembimbing.
“ Tentu di tolak, ya Mursyid, karena ilmu yang diberikan kepada kami tak memiliki kerangka teori untuk memahami realitas seta “
Mursyid tertawa” Kalau demikian ilmu yang kalian terima adalah ilmu kebodohan. Dari orang tua kalian warisi kepercayaan adanya setan, kemudian di sekolah impor kalian di ajari untuk menganggap bahwa setan bukanlah realitas, melainkan mitos. Perlahan lahan kalianpun tak lagi sanggup memahami adanya setan, karena yang kalian pahami selama ini bukanlah bukanlah realitas setan melainkan gambaran ganbaran wadag tentang wajah yang buruk, bertaring panjang, bermata sebesar bola”
“ Kami makin bingun, ya Mursyid !”
“ Mulailah memahami setan seperti engkau memahami energy atau muatan listrik. Lebih jauh kedalam dari itu : potensi yang merasuki mental, kehendak, jiwa, jauh dari lubuk . Tak bias engkau melihat setan dengan mata yang hanya siap memandang bentuk bentuk”
“ Itu kami sudah tahu, ya Mursyid “
“ Kalian tentu juga sudah tahu bahwa prinsip peran setan yang utama adlah menyembunyikan exsistensinya. Setan punya tradisi meminjam bentuk kedunian yang disukai manusia. Karena kalian tak memiliki ilmu untuk memahami setan, maka diri kalian, pikiran dan ideology kalian, harta benda dan karya karya budaya kalian, gampang diramu untuk dijadikan topeng topeng setan”
“ Juga pembangunan yang gegap gempita ini, ya Mursyid, bias merupakan topeng setan?”
Tulis itu dalam judul sekripsi kalian, pasti akan ditolak oleh kerangka ilmu setan”
“ Ya Mursyid, bukankah akan ditolak juga kalau skripsi kami mempersoalkan peran Tuhan dalam pembangunan?”
“ Segala jenis kebodohan dan kepandaian tak akan sanggup memahami Tuhan. Tapi setan bisa didekati dan di jelaskan secara ilmiah, karena tingkat kemahlukan setan lebih rendah dri manusia”
“ Ya Mursyid, kalau demikian kami tak akanpernah lulus menjadi sarjana. Jika pandangan itu kami pertahankan, kami bukan sekedar ditolak, tapi juga dijadikan bahan tertawaan!”
“ Tepat” jawab Mursyid,”setan sangat asyik mentertawakan kalian. Bukankah setan juga sering menuduh kalian merongrong pembangunan?”

Syair Lautan Jilbab.
Emha Ainun Nadjib

Senin, 20 September 2010

Rinkasan Rancangan Perubahan APBD Kab. Kebumen Tahun 2010

Rinkasan Rancangan Perubahan APBD Kab. Kebumen Tahun 2010

1. Pendapatan : 990.067.695.600,-
1.1. Pendapatan Asli Daerah : 60.064.553.000,-
1.1.1. Pendapatan Pajak daerah : 11.617.500.000,-
1.1.2. Hasil Restribusi Daerah : 37.117.232.000,-
1.1.3. Hasil Pengeloaan Kekayaan Daerah : 1.851.889.000,-
1.1.4. Lain lain Pendapatan Daerah yang sah : 9.447.912.000,-
1.2. Dana Perimbangan :753.374.980.000,-
1.2.1. Bagihasil pajak/non pajak : 44.758.480.000,-
1.2.2. Dana Alokasi Umum : 642.797.600.000,-
1.2.3. Dana Alokasi Khusus : 65.818.900.000,-
1.3. Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah: 177.438.661.000,-
1.3.1. Pendapatan Hibah : 47.521.604.000,-
1.3.2. Dana Bagi hasil dari propinsi : 31.124.811.000,-
1.3.3. Dana Penyesuaian Otonomi Khusus : 72.977.232.000,-
1.3.4. Bantuan Keuangan dari Propinsi : 25.300.362.000,-
1.3.5. Bagi hasil Restribusi Propinsi : 514.602.000,-
2. Belanja : 1.058.307.511.532,-
2.1. Belanj Tidak Langsung : 790.162.954.073,-
2.1.1. Belanja Pegawai : 697.229.400.073,-
2.1.2. Belanja Hibah : 22.061.367.000,-
2.1.3. Belanja Bantuan social : 34.078.470.000,-
2.1.4. Bagi hasil kepada desa : 981.601.000,-
2.1.5. Bantuan Keuangan : 35.562.116.000,-
2.1.6. Belanja Tidak Terduga : 250.000.000,-
2.2. Belanja Langsung : 268.144.557.459,-
2.2.1. Belanja Pegawai : 30.695.354.900,-
2.2.2. Belanja Barang dan Jasa : 88.966.650.195,-
2.2.3. Belanja Modal : 148.482.552.364,-
Defisit : ( 67.429.387.532,-)
3. Pembiayaan
3.1. Penerimaan Pembiyaan : 75.429.387.532,-
3.1.1. SILpa tahun sebelumnya : 60.848.387.532,-
3.1.2. Penerimaan Pinjaman Daerah : 11.331.000.000,-
3.1.3. Penerimaan kembali penerimaan pinjaman : 3.250.000.000,-
3.2. Pengeluaran Pembiyaan : 8.000.000.000,-
3.2.1. Penyertaan modal pemerintah daerah : 1.500.000,-
3.2.2. Pembayaran pokok hutang : 3.250.000.000,-
3.2.3. Pemberian Pinjaman Daearh : 3.250.000.000,-
Pembiyaan Netto : 67.429.387.532,-

Minggu, 19 September 2010

Transparansi dalam Perspektif Islam

Sesungguhnya orang yang paling baik untuk kita ambil sebagai pekerja adalah orang yang memiliki kemampuan dan terpercaya (Alquran 28: 26).

Janganlah kamu memperhatikan banyaknya salat dan puasanya. Jangan pula kamu perhatikan banyaknya haji dan kesalehannya. Tetapi perhatikanlah kejujurannya dalam menyampaikan informasi dan menjalankan amanat (Nabi Muhammad saw, Bihar al-Anwar 75: 114).

Kejujuran akan menyelamatkan kamu walaupun kamu takut padanya; dan kebohongan mencelakakan kamu walaupun kamu tenteram karenanya (Ali bin Abi Thalib, Ghurar al-Hikam).

PADA tahun 38 H, khalifah Islam yang keempat Ali bin Abi Thalib mengangkat Malik al-Asytar sebagai Gubernur Mesir. Semula Malik menduduki jabatan gubernur di Nashibin, sebuah daerah kecil yang tidak sekaya Mesir. Imam Ali sangat mencintainya karena keluhuran akhlaknya. Ia sangat taat beribadat, sangat tekun berjihad, dan sangat bersabar menghadapi rakyat. Kedudukan dia bagiku sama seperti kedudukan aku bagi Nabi Allah saw, kata Ali memujinya. Seperti Ali, ia piawai dalam memainkan pedang. Di medan pertempuran, ia bukan saja tidak pernah mundur, tetapi juga tidak pernah kalah. Namanya saja sudah cukup menggentarkan nyali musuh-musuhnya. Dalam kehidupan sehari-hari, seperti Ali, ia bukan saja sabar menghadapi kenakalan rakyatnya, tetapi juga sangat cepat memberikan maafnya. Ketika ia menjabat Panglima Angkatan Bersenjata dari Khalifah Ali bin Abi Thalib, ia berjalan melewati pasar. Pakaiannya sangat sederhana, terbuat dari katun yang kasar. Melihat pakaiannya yang kumuh, seorang penjaga toko melemparinya dengan dedaunan kotor, sekadar mencemoohkannya. Ia mengacuhkan penghinaan itu. Menoleh pun tidak. Ia melanjutkan perjalanannya dengan tenang. Orang yang mengenal Malik menegur penjaga toko itu? Tahukah kamu, siapa yang telah kamu perlakukan dengan tidak senonoh itu? Ketika disebut nama Malik bin Asytar berguncanglah seluruh sendi tubuhnya. Dengan ketakutan yang amat sangat, ia mengejar Malik. Ia mendapatkannya sedang berdoa di masjid. Setelah Malik selesai berdoa, ia menjatuhkan dirinya, berlutut memohon ampun atas kelakuannya yang buruk. Ia menangis terisak-isak. Malik mengangkat dagunya dan berkata, Demi Allah, aku datang ke masjid untuk berdoa semoga Allah mengampuni kamu! Dengan akhlak yang begitu mulia, Malik segera mendapat kepercayaan Imam Ali. Ia mendapat SK sebagai gubernur dan sekaligus petunjuk administratif menjalankan pemerintahan yang baik, good governance. Inilah, saya kira dokumen peraturan pemerintah daerah yang pertama dalam Islam. Dokumen ini ditulis oleh orang yang mendapat julukan --dari penulis Kristiani George Jordac-- the voice of human justice, shawth al-'adalah al-insaniyyah. Di seberang sana, di pihak lawan, ada Muawiyyah, yang menegakkan pemerintahannya di atas kezaliman dan perampasan hak rakyat. Ketika mendengar pengangkatan Malik, Muawiyyah menyuap seorang kepala daerah untuk menyambut Malik dalam perjalanannya ke Mesir. Dan ia menyambutnya dengan memasukkan racun (mungkin arsenikum?) ke dalam minuman bercampur madu. Malik tidak sempat menjalankan perintah kepala negaranya, karena maut keburu menjemputnya. Muawiyah gembira mendengar berita itu. Ia menyampaikan pidato sukacitanya: Duhai, madu pun telah menjadi tentara Tuhan. Ali bin Abi Thalib punya dua tangan kanan. Yang satu, Ammar bin Yassir telah diputuskan di Shiffin. Yang kedua, Malik al-Asytar telah kita patahkan sekarang. Ali tentu saja berdukacita. Ia berkata, Malik! Siapakah Malik? Sekiranya Malik sebongkah batu, dialah batu yang keras dan padat. Sekiranya ia batu karang, ia karang perkasa yang tiada taranya. Seakan-akan kematiannya telah merenggut nyawaku. Aku bersumpah demi Allah, kematiannya membuat orang Syria bersuka ria dan orang Irak berdukacita. Ali berdukacita, karena bersama kematiannya hilanglah pelaksana dari eksperimen pertama tentang pelaksanaan good governance pada pemerintahan daerah. Tapi kita patut bergembira karena gagasan Suara Keadilan itu dapat kita bicarakan lagi sekarang dalam konteks yang masih sangat relevan. Saya akan mencantumkan sebagian dari dokumen bersejarah ini. Dokumen Pemda Islam yang pertama: Dengan nama Allah yang Mahakasih Mahasayang. Inilah yang telah diperintahkan oleh hamba Allah Ali Amirul Mukminin kepada Malik bin Al-Harith Al-Asytar dalam perjanjian atasnya ketika ia mengangkatnya sebagai Gubernur Mesir untuk mengumpulkan pajak, memerangi musuh negara, menyejahterakan penduduk, dan memakmurkan negeri. Angkatlah para pejabat Anda setelah melalui proses pengujian, janganlah sekali-kali memilih orang karena ikatan kasih sayang atau hubungan pribadi, karena keduanya merupakan sumber kezaliman dan pengkhianatan. Pilihlah di antara mereka orang-orang yang berpengalaman dan memiliki harga diri dari keluarga yang terkenal kesalehannya dan keutamaannya di dalam Islam. Mereka adalah orang yang paling mulia akhlaknya, paling bersih reputasinya, paling sedikit kerakusannya, dan paling konsekuen dalam menjalankan urusannya. Kemudian berilah mereka gaji yang banyak karena gaji itu akan memperkuat mereka dalam memperbaiki diri mereka dan mencukupi keperluan mereka sehingga tidak memanfaatkan apa yang berada dalam tanggung jawab mereka. Selain itu, gaji itu akan menjadi argumentasi yang kuat untuk mendakwa mereka jika mereka menentang perintahmu atau menyelewengkan amanatmu. Kemudian awasi pekerjaan mereka. Bentuklah tim pengawas dari orang-orang yang jujur dan setia karena pengawasan Anda akan mendorong mereka untuk menjalankan amanat secara setia dan menyayangi rakyat. Berhati-hatilah dengan para pejabatmu. Jika salah seorang di antara mereka menjulurkan tangannya untuk berkhianat dan para pengawasmu sudah mengukuhkan penyelewenangannya, cukuplah itu sebagai bukti. Anda harus memberikan hukuman badan kepadanya dan mengembalikan dana yang sudah diselewengkannya. Kemudian Anda harus menempatkannya pada keadaan yang memalukan, memasukkannya dalam daftar hitam pengkhianatan, dan melingkarkan di lehernya kalung kejahatan. Pendekatan individual dan sosial Di antara petunjuk Imam Ali dalam dokumen di atas kita menemukan pentingnya memilih pejabat yang memiliki akhlak yang mulia dan reputasi yang terhormat. Mereka juga harus terkenal tidak serakah atau tamak dalam mengejar kekayaan. Semua itu dilakukan agar mereka tidak mengambil hak rakyat untuk kepentingannya sendiri. Dengan kata-kata Imam Ali, supaya mereka dapat memelihara diri agar tidak mengambil dana yang mereka kelola untuk kepentingan pribadi. Tetapi karakter yang baik saja tidak menjamin kejujuran. Imam Ali juga menegaskan pentingnya sistem kontrol atau pengawasan yang tidak memberikan peluang kepada para pejabat untuk melakukan penyalahgunaan. Sistem kontrol atau pengawasan ini harus dilakukan dengan sangat tegas. Ia harus didukung oleh law enforcement yang tidak pandang bulu. Kata Imam Ali, Anda harus memberikan hukuman badan kepadanya dan mengembalikan dana yang sudah diselewengkannya. Kemudian Anda harus menempatkannya pada keadaan yang memalukan, memasukkannya dalam daftar hitam pengkhianatan, dan melingkarkan di lehernya kalung kejahatan. Walhasil, dalam perspektif Islam, pemecahan untuk penyalahgunaan dana rakyat harus dilakukan dengan pendekatan individual dan sosial sekaligus. Pendekatan indvidual dilakukan dengan mensyaratkan dua nilai dasar yang harus dimiliki oleh para pejabat: kemampuan (competency, proficiency, expertise) dan kejujuran (integrity, trustworthiness, truthfulness). Dalam Islam, kejujuran itu diungkapkan dalam dua nilai utama, yang menjadi sifat wajib bagi para Nabi. Dua nilai utama itu disebut sebagai nilai profetis, bahkan ilahi. Pemeliharaan kedua nilai itu dipandang sebagai lebih utama dari melakukan ibadat-ibadat ritual seperti salat, saum, dan haji. Kedua nilai itu adalah shidq dan amanat. Pendekatan sosial dilakukan dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya pengawas dari masyarakat. Kontrol sosial ini harus ditanggapi oleh pihak pemerintah dengan segera. Apabila ada pejabat yang menggerakkan tangannya untuk melakukan penyelewengan, dan laporan banyak pelapor sudah mengukuhkannya, itu harus dianggap sebagai bukti yang cukup, kata Imam Ali. Marilah kita mulai dengan pendekatan indvidual: shidq dan amanat. Pertama, dalam Alquran, kata shiddiq artinya yang sangat shidq, sering dikaitkan dengan kata Nabi. Dan ingatlah Ibrahim dalam Alkitab. Ia seorang shiddiq dan Nabi (Maryam: 41); dan ingatlah Idris dalam Alkitab, ia seorang shiddiq dan Nabi (Maryam: 56). Para ulama menetapkan sifat shidq sebagai sifat yang wajib bagi para nabi. Kedua, umat beragama harus bergabung dengan orang jujur. Setelah takwa, Tuhan memerintahkan agar kita bergabung dengan orang-orang yang jujur, al-shadiqin: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan bergabunglah dengan orang-orang yang jujur (Al-Tawbah: 119). Ketiga, shidq adalah induk segala nilai. Rasulullah saw bersabda, Kejujuran membawa kepada segala kebajikan dan kebajikan membawa kepada surga. Jika seseorang selalu berlaku jujur dan berusaha keras untuk jujur, di sisi Allah sudah dipastikan posisinya sebagai shiddiq (Kanz al-'Ummal, hadis 6861). Keempat, shidq dan amanat adalah ukuran sejati kesalehan: Janganlah kamu tertipu dengan salat dan puasa mereka, karena orang bisa saja sangat tekun menjalankan salat dan puasanya sehingga ia merasa tidak enak dalam meninggalkannya. Ujilah mereka dalam kejujuran menyampaikan informasi dan memenuhi amanat (Bihar al-Anwar 71: 2). Kelima, tidak ada iman orang yang tidak dapat memenuhi amanat. Tidak ada iman pada orang yang tidak ada amanatnya (Bihar al-Anwar 72:198); Barangsiapa yang mengkhianati amanat di dunia ini, dan tidak menyampaikannya kepada yang berhak, lalu maut menjemputnya, ia mati keluar dari agamaku. Ia akan menemui Allah dengan kemurkaan Allah atasnya (Bihar al-Anwar 75: 151). Keenam, amanat harus ditunaikan walaupun pemberi amanat itu pendosa. Cucu Ali, Imam Ja'far-Shadiq berkata, Sekiranya yang menebas leher Ali dengan pedang dan membunuhnya mengamanatkan sesuatu kepadaku, meminta nasihatku, atau berkonsultasi denganku, lalu aku bersedia melakukannya, aku akan tunaikan amanat itu sebaik-baiknya (Mizan al-Hikmah 1: 345). Mengapa perlu transparansi anggaran? Apa hakikat shidq atau kejujuran? Al-Raghib al-Isfahani dalam Mufradat al-Alfazh Alquran menjelaskan makna shidq. Shidq dan kazib terutama dikaitkan dengan apa yang dikatakan, baik berhubungan dengan masa lalu atau masa yang akan datang, baik berkaitan dengan janji, atau bukan janji; dan hanya dalam apa yang dikatakan ketika menyampaikan informasi: kadang-kadang terjadi dalam bentuk pembicaraan lainnya, seperti bertanya, memerintah, dan memohon; ketika seseorang berkata apakah Zaid di rumah, ia menunjukkan bahwa ia tidak tahu keberadaan Zaid; atau ketika orang berkata berikan bagianku atau samakan bagianku dengan bagianmu, di dalamnya terkandung permohonan untuk mendapatkan bagian; dan ketika orang berkata, jangan sakiti aku, ia menyiratkan bahwa orang lain sedang menyakiti hatinya. Menurut Al-Ghazali dalam Ihya 'Ulum al-Din, shidq atau kejujuran mengandung enam makna: kejujuran dalam berbicara, kejujuran dalam niat dan kemauan, kejujuran dalam perencanaan, kejujuran dalam melaksanakan rencana, kejujuran dalam tindakan, kejujuran dalam merealisasikan semua ketentuan agama. Bila orang telah memiliki semua sifat tersebut, ia disebut sebagai shiddiq, kata sifat yang intensif (mubalaghah) untuk shidq. Secara singkat, dalam bahasa mutakhir, shidq adalah kejujuran dalam menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi. Lawan dari shidq ialah kidzb, dusta. Nabi Muhammad bersabda, Jauhilah oleh kamu dusta, karena dusta membawa kamu kepada kedurhakaan dan kedurhakaan membawa kamu kepada neraka. Termasuk dusta adalah upaya untuk melakukan manipulasi dalam penerimaan, pengolahan, dan penyampaian informasi. Transparansi anggaran adalah salah satu bentuk shidq. Menyembunyikan anggaran sebaliknya adalah bentuk kebohongan yang paling jelas. Dalam kaidah ushul fiqh ditegaskan bahwa ma la yatimmul wajib illa bih fahuwa wajib, kalau kewajiban tidak bisa dijalankan kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib. Shidq adalah kewajiban. Dalam pengelolaan anggaran kejujuran ini tidak bisa dijalankan kecuali dengan transparansi anggaran. Berdasarkan kaidah itu, maka menjalankan transparansi anggaran adalah wajib. Ini berarti, dalam pandangan Islam, menghindari transparansi anggaran adalah kemaksiatan yang dapat menghapuskan semua pahala ibadat kepada Tuhan. Shidq berkaitan dengan amanat. Ali bin Abi Thalib berkata, Bila amanat kuat, maka berkembanglah shidq. Bila shidq berkaitan dengan proses informasi anggaran, amanat berkaitan dengan kesetiaan untuk mengalokasikan dan mendistribusikan anggaran kepada yang berhak --dalam istilah Islam, menyampaikan amanat kepada ahlinya. Untuk mengontrol shidq dan amanat, diperlukan sistem pengawasan. Dengan menggunakan istilah para ahli ushul fiqh lagi, kita dapat menyimpulkan bahwa pengawasan wajib karena shidq dan amanat tidak akan berjalan tanpanya. Pengawasan tidak dapat dilakukan dengan baik tanpa transparansi anggaran. Walhasil, dalam perspektif Islam, menegakkan transparansi anggaran adalah kewajiban agama yang mulia. Ia bukan saja mengantarkan manusia pada berbagai kebajikan, tetapi juga mengantarkan mereka kepada surga yang dijanjikan. Secara duniawi, transparansi anggaran, dalam kata-kata imam Ali adalah upaya memerangi musuh negara, menyejahterakan penduduk, dan memakmurkan negeri.(Jalaluddin Rkhmat, kiai dan pakar komunikasi) Tulisan ini diambil dari Pikiran Rakyat, 27 Desember 2004

Sabtu, 18 September 2010

Hak Rakyat Atas APBD

Anggaran Daerah ( APBD )  adalah sesuatu  yang penting bagi masyarakat , tapi nyaris luput dari perhatian sebagian besar masyarakat. Sikap diamnya mayarakat sebenarnya dikarenakan minimnya informasi dan pengetahuan yang dimiliki tetapi juga ada yang memang benar benar apatis dan tak mau tahu .

1. Hak untuk mendapatkan informasi tentang anggaran
Hak atas kebebasan memperoleh informasi publik merupakan hak asasi manusia yang dijamin baik dalam ketentuan internasional maupun nasional. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB menegaskan adanya hak setiap orang untuk mencari, menerima dan memberikan informasi. Demikian pula pada Pasal 19 Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik mengatur hal serupa. Di Indonesia, Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 (Pasca perubahan) menegaskan adanya jaminan hak setiap orang untuk memperoleh informasi; Secara detai kebebasan informasi public diatur dalan UU No 14 th 2008 tentang kebebsan informai public.
Dolumen anggaran daerah adalah termasuk dokumen public sehingga seharusnya badan public yang berkaitan anggaran daerah memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat dari tahap perancangan, penetapan, pelaksanaan dan evaluasi. Apalag sekarang adalah era keterbukaan informasi public

2. Hak Untuk Berpartisipasi dalam penyusunan anggaran
Harus disadari bahwa demokrasi perwakilan tidak cukup, melainkan harus ditambah dengan demokrasi partisipatoris, dimana semua warganegara harus melatih diri untuk menjadi warganegara yang berpartisipasi optimal dalam kehidupan politik dan pemerintahan . Hal lain yang menyebabkan masyarakat wajib diprioritaskan dalam penyusunan anggaran sudah dijelaskan dalam pasal 23 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak dan ikut serta dalam penyusunan dan pengambilan keputusan dalam anggaran. Ruang partisipasi harus dibuka dari level perencanaan sampai level penganggaran. Maka ruang partisipai harus dibuka baik pada eksekutif Tim anggaran) maupun pada DPRD ( Bangggar ) mereka tak boleh lagi membahas uang rakyat dengan meninggalkan rakyat

3. Hak untuk menikmati angaran secara secara proposional dan berkeadilan.
Rakyat adalah penyumbang terbesar APBD, maka sudah seharus rakyatlah yang menerima manfaat terbesar dari anggaran yang diwujudkan dalam perbaikan pelayana public dan pemenuhan hak dasar masyarakat ( pendidikan, kesehatan dsb ).
Dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 ditentukan bahwa “Anggaran pendapatan dan belanja negarta sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Jumat, 17 September 2010

PIAGAM SLIPI MASYARAKAT PEDULI ANGGARAN INDONESIA

Kami masyarakat peduli anggaran Indonesia, menyatakan dengan ini bahwa pajak, retribusi, hutang negara, dan politik alokasinya selalu mengatasnakamakan rakyat.
Bahwa benar korupsi, ketimpangan dan politisasi anggaran telah secara nyata menyengsarakan rakyat.

Harapan-harapan dan impian-impian orang miskin, perempuan, dan kaum marginal lainnya digantungkan pada sejauhmana negara memberikan kedaultaan rakyat atas anggaran dilibatkan dalam pengalokasiaan anggaran negara melalui pemberian hak-hak dan kedaulatan rakyat atas anggaran.

Hal-hal mengenai perwujudan kedaulatan rakyat atas anggaran tersebut sekurang-kurangnya dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut;

Pertama, segera memperjuangkan keadilan dan atau keadilan anggaran untuk daerah dan desa.

Kedua, segera mewujudkan sistem perencanaan pembangunan yang berbasis kearifan lokal.

Ketiga, menjunjung tinggi hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain hak rakyat
melalui anggaran disalurkan kepada rakyat.

Keempat, memperjuangkan keterbukaan informasi anggaran bagi rakyat. Memperjuangkan sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran negara dan daerah yang akuntabel, transparan, partisipatif dan berkeadilan bagi rakyat miskin.

Keenam, persatuan dalam gerakan advokasi anggaran sebagai gerakan sosial.

Slipi, 3 Februari 2010
ATAS NAMA MASYARAKAT PEDULI ANGGARAN INDONESIA
Seknas FITRA - The Asia Foundation - YLP2EM - Pemuda Muhamadyah Sidrap - Al-Maun Kab. Wajo - LPP - LP2G - Forum PERSIS CENTRE Gorontalo - Baabusalam Centre Gorut - YASMIB - KPPA Sulteng - Somasi NTB - ORMAS DPA Propinsi NTB -LEGITIMED - Muhammadyah Sumbawa Barat - LSBH - FORPA Lombok Timur - YPKM - MPA Lombok Barat - LENSA NTB - DPA Dompu - Solud NTB - FITRA Riau - FITRA Palembang - Majelis Masyarakat Madani Ogan Ilir - PKSBE - Forbas Padang Panjang - FITRA Sumut - Salam Center Al-Washliyah Serdang Bedagai - Pattiro Sumsel - PW NU/Forum Mustakim-Sumsel) - Ma’Arif Institute Sumbar - Masyarakat Peduli Pembangunan Sumbar - Ma’arif Institute Kota Bandar Lampung - Forum Rembug Warga Kota Bandar Lampung - PKSBE - Mitra/Forum Padang - GCW/Patiro - Pattiro Pekalongan - PCNU Pekalongan - Pattiro Semarang - Formippa Semarang - Forum SALIMAH - Lakpesdam NU - Presidium Anggaran Kab. Cilacap - Pattiro Surakarta - Ma’arif Institute Kab. Sleman - Komunitas Peduli Sleman untuk Mengawal Aspirasi Rakyat (KI SEMAR) - Pattiro Boyolali - Pattiro Kendal - Forum Peduli Kesehatan Masyarakat Sumedang - Formasi Kebumen - Idea Jogja - Sanggar Bandung - Pattiro Jawa Barat - FITRA Sukabumi - Inisiatif Bandung - Kontra Bekasi - FITRA Depok - FAKTA Pontianak - LABDA - Pokja 30 Samarinda - FITRA Tuban - Pattiro Blitar - PW Aisiyah Jatim - Gerak Aceh Besar - Gerak Aceh Barat - Gerak Aceh Utara - ICS Papua - KIPRA - FPPM