Kamis, 28 Oktober 2010

Istilah Sekulerisme Menurut Al Attas dan Al Qardhowy

Oleh: Dr. Ugi Suharto
Antara Prof. Dr. Syed Muhammad Naquib al-Attas dan Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi memiliki pendapat yang sama tentang sekularisme. Keduanya sependapat bahwa sekularisme bertentangan dengan Islam. Istilah sekularisme yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dengan 'ilmaniyyah atau 'almani yyah telah menjadi perhatian khusus kedua ilmuwan ini. Di kalangan orang Arab sendiri ada yang menerjemahkan sekularisme sebagai 'ilmaniyyah, yaitu dari akar kata al-'ilm (ilmu) yang mendapat akhiran 'alif' dan 'nun' serta "ya'" yang menunjukkan sifat kepada ilmu, seperti pada perkataan ruhyang menjadi ruhaniyyah ata Rabb yang menjad rabbaniyyah, maka 'ilm menjadi 'ilmaniyyah. Sebagian yang lain menerjemahkannya sebagai 'almaniyyah yang berasal dari kata al-'alam (alam), meski dari akar kata ini lebih tepat menjadi kata 'alamaniyyah, namun yang umum digunakan istilah 'almaniyyah.
Al-Qaradawi lebih cenderung kepada 'ilmaniyyah, sedangkan al-Attas lebih kepada 'almaniyyah. Perbedaan penggunaan terjemahan ini sekaligus menunjukkan bahwa istilah sekularisme yang coba diterjemahkan kedalam bahasa Arab memang tidak mempunyai akar yang kokoh dalam pandangan hidup Islam. Perlu disebutkan juga bahwa kedua ilmuwan kita ini menolak secara tegas terjemahan-terjemahan di atas. Al-Qaradawi misalnya menyatakan bahwa menerjemahkan sekularisme sebagai 'ilmaniyyah tidak saja "satu terjemahan yang tidak teliti (ghayru daqiqah)", tetapi juga "satu terjemahan yang tidak betul (ghayru sahihah)," karena "perkataan [sekularisme] itu tidak mempunyai kaitan langsung dengan lafaz al-'ilm (ilmu) dan akar katanya." Beliau menambahkan lagi bahwa "terjemahan perkataan asing dengan lafaz'ilmaniyyah ini disebabkan oleh orang-orang yang menerjemahkannya tidak memahami perkataan al-din dan al-'ilm melainkan hanya dengan ide Barat Kristian, yang memang bagi orang Barat
(al-insan al-gharbi) agama dan ilmu mereka itu adalah saling bertentangan." Al-Qaradawi selanjutnya menyimpulkan bahwa menerjemahkan sekularisme dengan 'ilmaniyyah dan mengkaitkannya dengan ilmu adalah "suatu usaha untuk menjadikannya satu makna dengan istilah 'ilmiyyah. " dan karenanya, menurut al-Qaradawi, adalah "penipuan yang (patut) diungkap". Seiring dengan al-Qaradawi, al-Attas pun mengaitkan proses penterjemahan itu dengan gagasan Kristian Barat dan para penterjemah mereka. Namun bukan hanya itu, al-Attas bahkan menyesalkan terjemahan itu dibiarkan beredar dikalangan kaum Muslimin Arab pada hari ini.
Padahal penggunaan istilah yang salah dalam berbahasa bukan saja memberi makna yang salah dalam bahasa itu sendiri, tetapi juga akan merusak cara berfikir orang yang berbahasa. Lebih jauh lagi, apabila istilah yang salah itu terkait dengan perkara-perkara yang fundamental dalam kehidupan, seperti tentang Tuhan, agama, nilai, pandangan hidup, dan sebagainya, maka hal itu akan merusak cara berfikir seseorang mengenai hakikat kewujudan dan kebenaran. Oleh kerana wahyu itu sendiri disampaikan melalui bahasa, maka kerusakan makna konsep-konsep yang berdasarkan wahyu, dengan sendirinya akan merusakkan wahyu itu sendiri.
Al-Attas selanjutnya menelusuri asal-usul perkataan sekularisme. Walaupun al-Qaradawi juga membahas etimologi sekularisime, namun uraian al-Attas mengenai etimology sekularisme lebih mendalam dan lebih terperinci. Al-Qaradawi yang menulis dalam bahasa Arab hanya menyandarkan perkataan sekularisme berasal dari perkataan Inggeris secularize dan istilah Perancis laïque, sedangkan al-Attas yang menulis dalam bahasa Inggris menyandarkan perkataan itu dari bahasa Latin, yang menjadi sumber bahasa Inggris itu sendiri. Menurut al-Attas, istilah Inggris secular berasal dari bahasa Latin saeculum yang mempunyai pengertian time (masa) dan location (tempat atau kedudukan). Saeculum berarti masa kini, yang berarti masa sekarang, dan ini juga bermaksud di dunia ini.
Jadi faham sekular, menurut al-Attas, merujuk kepada makna dan faham " kedisinikinian". Oleh itu jika perkataan sekularisme itu ingin diterjemahkan juga kedalam bahasa Arab, maka terjemahan harfiah yang paling tepat adalah perkataan hunalaniyyah berasal dari dua kata Arab; huna yang bermaksud di sini dan al-an yang bermaksud kini. Jadi al-hunalaniyyah adalah faham "kedisinikinian" yang tercermin dalam istilah secularism.
Berdasarkan penelitian etimology itu, al-Attas menyimpulkan bahwa terjemahan sekularisme ke dalam bahasa Arab sebagai 'almaniyyah sebenarnya tidak menjelaskan pengertian ide itu sendiri yang secara konseptualnya lebih mendekati ide waqi'iyyah yang mempunyai kaitan dengan aliran positivisme.
Sedang menurut al-Qaradawi, yang sejak awal memfokuskan pertentangan antara al-'ilm (ilmu) dan al-din (agama) dalam konsepsi pemikiran dan pengalaman orang Barat, pengertian sekularisme itu sinonim dengan konsep alladiniyyah (tidak ada agama) atau al-dunyawiyyah (dunia tiada hubungan dengan agama). Beliau yang tidak juga menguraikan asal-usul perkataan sekularisme secara terperinci, selanjutnya menerjemahkan konsep sekularisme sebagai berikut: "Terjemahan yang betul untuk perkataan ini [yaitu sekularisme] adalah alladiniyyah atau al-dunyawiyyah. Hal ini bukan bermakna menomorduakan sesuatu yang bersifat ukhrawi semata-mata, tetapi [sekularisme] mempunyai makna yang lebih khusus, yaitu makna yang tidak mempunyai hubungan dengan agama (al-din), ataupun kalau ada hubungannya dengan agama, maka hubungan itu adalah hubungan pertentangan."
Namun mengenai hubungan agama dan sekularisme, al-Qaradawi tetap mengakui teori kebebasan agama yang dianut oleh sekularisme, walaupun definisi kebebasan agama itu tidak sesuai untuk Islam. Al-Qaradawi berkata: "Sekularisme liberal tidak melarang umat manusia untuk beriman kepada Allah, Rasul-Nya dan hari akhir. Karena sekularisme jenis ini punya prinsip "mengakui kebebasan beragama bagi setiap manusia". Ini adalah haknya yang telah diakui oleh piagam internasional dan telah dijalani oleh undang-undang baru. Minimal dari segi teori. Tetapi di 'negeri Islam', Islam tidak merasa puas akidahnya hanya sebatas diperkenankan untuk diyakini.
Mengenai ide 'dunyawiyah' pula al-Qaradawi tidak memberikan ulasan apapun. Berbeda dengan al-Qaradawi, al-Attas mengomentari lebih lanjut mengenai makna sekular dan
kaitannya dengan kehidupan dunia. Menurutnya, sekulasime merupakan sebuah ide yang lebih dekat dengan ideologi positivisme yang memang bertentangan dengan Islam.
Pertentangan ideologi ini terjadi karena positivisme menyatakan bahwa wujud di alam ini hanyalah fakta (dalam arti physics) dan tidak ada makna dibalik fakta (metaphysics), sedangkan bagi pandangan alam Islam, selain mengakui adanya fakta dunia ini, masih ada lagi makna yang lebih besar, bahkan mendasarinya, yaitu alam ruhani dan alam ukhrawi. Tapi yang pasti kedua ilmuwan ini mengingatkan kepada kaum Muslimin agar hati-hati terhadap ide sekularisme. Keduanya telah memberikan kekuatan dalam pemikiran kaum Muslimin pada hari ini untuk terus mempertahankan diri dari serangan sekularisasi kemudian menyerang balik paham tersebut. Ini dimaksudkan agar paham tersebut tidak merusak agama Islam sebagaimana yang terjadi pada agama-agama lain.

Sabtu, 23 Oktober 2010

Catatan untuk Raperda Dana Cadangan

Keterbatasan-keterbatasan dalam keuangan daerah pasca-otonomi daerah membuka ruang bagi pembuatan diskresi oleh Pemda terkait pembiayaan program yang membutuhkan dana relatif besar. Implikasi dari kondisi tersebut adalah diberikannya kewenangan kepada Pemda untuk membentuk dana cadangan. Secara eksplisit, pasal 122 PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan. Pemda Kabupaten Kebumen sebahgai salah satu kabupeten yang mempunyai kapasitas fiscal cukup rendah berencana membentuk dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilkada pada tahu 2015, berdasarkan pengalaman pelaksanaan pilkada tahun 2010 yang memakan biaya hamper 23 M dan dirasakan sangat membebani anggaran pada tahun tersebut.
Dari draf raperda pembentukan dana cadangan ada beberpa hal menurut hemat kami ada beberpa hal yang memang masih harus dipertimbangkan dengan masak
1. Peruntukan dana cadangan
1.1. Dalam perda tersebut harus lebih dirinci tahapan mana yang akan di biayai, apa semua tahapan pilkada atau hanya tahap pelaksanaannya
1.2. Program dan kegiatan apa saja yang akan di biayai
2. Besaran Dana Cadangan
Untuk besaran dana cadangan yang dalam draf perda sebesar 24 M tentunya memang harus dilihat lebih dalam lagi dengan meperhatikan
2.1. Perkiraan Inflansi
2.2. Komponen komponen yang yang harus dibiyai
2.3. Suku bunga
3. Berapa dana cadangan setiap tahun harus dkeluarkan.
Setelah besaran dana cadangan dapat dapat diperkirakan dengan baik yang harus dicermati lagi adalah berapa setiap tahun daerah harus menyisahkan untuk pemebntukan dana cadangan dengan memperhatikan beberpa hal berikut :
3.1. Perkiraan kondisi keuangan daerah pertahun sampai tahun 2014
3.2. Penentuan bersaran dana cadangan yang harus dikeluarkan pemda tetunya jangan sampai menggangu kegiatan wajib dan mengurangi secara drastis belanja belanja sosial dan yang di peruntukan untuk kesejahteraan masayarakat.

Draf Dana Cadangan Dapat diklik dibawah

Raperda Dana Cadangan Kabupaten Kebumen

Kenangan

D...
Bertemu lagi denganmu sungguh tak kusangka.
Masih saja seperti dulu
hitam dan tajam matamu bergerak gerak mengikuti irama nada bicaramu
Aku slalu gagap, dan tak mampu banyak bicara
ada rasa kalah dan bersalah yang tak bisa kusembunyikan

D.
Ku ingat waktu itu.
didepan seni sono marahmu memuncak ,
walau kau sembunyikan dalam dalam.
Tapi sorot matamu tak bisa berdusta padaku.
lalu dalam diam kau pergi meninggalkanku,
entah perasaan seperti apa yang kau bawa.

D.
Sejak itu aku terus merenung,
menyadari dan membenarkan semua ucapmu
padaku.
Tapi sejak itulah kau pergi,
bagai ditelan bumi,

D.
Hingga sore tadi,
kita bersua dan sempat berbincang.
Walau hanya beberapa patah kata yang kau ucapkan,
tapi sungguh kurasa mengoyak rasa dan kesadaranku.
Belum sempat aku berkata kata,
kamupun pamit dan berjalan pelan menuju mobilmu.
dan pergi.

D...
Ku akui memang kesempurnaan tak singgah pada diriku
tapi apa salah berharap sesuatu yang ku anggap baik
walau kurasa itu terlalu wah
dan juga membuatku silau dan tak percaya diri
kala aku masih tertatih tatih menata diri

D...
Sungguh takan pernah kulupa,
dan tak pernah aku ingin melupkan
atas segala pengorbanamu, semangat dan kesabaran
yang dulu pernah kamu berikan padaku
yang dulu aku salah artikan
yang dulu justru membuatku terlena
yang dulu justru membuatku cengeng
sampai kejadian di depan seni sono itu terjadi
" marahmu memuncak , walau kau sembunyikan dalam dalam.
Tapi sorot matamu tak bisa berdusta padaku.
Diam diam kau pergi meninggalkanku,
entah perasaan seperti apa yang kau bawa. "

D...
Sejak itu
Purnama demi purnama,
musim demi musim
terus aku dekapi ketulusan dan pengorbanan
yang pernah kau berikan

D...
Tapi kepergianmu sungguh bagai misteri
setelah perpuluh puluh surat kukirim
dan tak kau balas
setelah perpuluh puluh kali menemuimu
tak juga kau mau menemui
sampai akhirnya ....
kita bersua dan berbincang.
Walau hanya beberapa patah kata yang kau ucapkan,
tapi sungguh kurasa mengoyak rasa dan kesadaranku. “
Masih seperti dulu
kamu tidak mau terlalu dekat dan tak mau menatap mataku
ketika berbincang denganku.

Lirih suaramu
“ Mas ….. maafkan D ya….
Sungguh dulu aku pergi karena Cinta
“ Aku bahagia…. Mas sekarang sudah baik,
maaf dulu ndak bisa menghadiri pernikahan mas,
salam untuk keluarga. “
Belum sempat aku berkata kata,
tiba tiba kamu minta pamit dan berjalan pelan menuju mobilmu.
dan pergi.
“ Aku pergi dulu ya….
Assalamu”alaikum “

Dus Gusti….. ampuni kami
Masih terngiang terus katamu yang merubah hidupku
Mas…. Cinta manusia itu harus dalam Lingkup Cinta Nya
Mas … Cinta itu memulyakan manusia bukan menghinakan
Mas… Cinta itu memanusiakan manusia, bukan menjerumuskan manusia berprilaku seperti binatang
Mas … Cinta itu lebih banyak member dari pada menuntut
Mas… Hati hati dengan nafsu yang membelenggu jiwa

Sajak Untu Istriku

Mi…..
Menatap wajahmu, membuat rasaku luruh tak berdaya
Ada perasaan damai, bahagia dan sedih
Damai karena teduh sorot matamu mendinginkan amarah dan ambisi
Yang kadang membuat aku lupa diri
Bahagia karena merdu dan lembut kata katamu slalu menetramkan hati
Membuat api semangat yang hampir padam menyala kembali
Sedih karena semakin banyak janji janjiku yang tak bisa kupenuhi
Walau kau slalu bilang, hidup ini toh hanya berusaha, berdoa, menerima dan menjalani.
Masih ku ingat waktu nikah dulu, begitu sederhana bahkan terlalu sederhana
tanpa cincin dan berlian, hanya seperangkat alat sholat sebagai mas kawin
Tanpa dekor,Tanpa acara dan Tanpa pesta yang meriah
“ Ndak apa apa tanpa pengajian, cukup khotbah nikahnya diperpanjang”
Katamu pelan padaku, waktu itu

Mi…..
Menatap wajahmu, membuatku rasaku luruh tak berdaya
Ada perasaan damai, bahagia dan sedih
Ketika aku sakit kamu pasti slalu memijitku
“ Mas... aktifis ndak boleh sakit.... “ katamu sambil terus memijitku
“ Biaya kesehatan terlalu mahal bagi kita, mas.... dilarang sakit
Orang orang miskin juga dilarang sakit, selama biaya kesehatan masih selangit “
Kamu terus memijitku, sampai aku tertidur dan melupakan ketidak adilan di negri ini.

Kesumba,
Ketika musim tak lagi pasti

Selasa, 19 Oktober 2010

Besaran Alokasi ADD Perdesa tahun 2010

Setelah melalui pergulatan yang pannjang akhirnya perda tentang APBD P tahun 2010 ditetapkan dan disyahkan dimana alokasi dana desa ( ADD ) hanya sebesar 15 M. Dana 15 M ini kemudaina dibagi secara proporsional dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa
(1) Rumus ADD adalah sebagai berikut :
ADDi = ADMi + ADVi
Keterangan :
ADDi : ADD untuk Desa i
ADMi : Alokasi Dana Minimum untuk Desa i
ADVi : Alokasi Dana Variabel untuk Desa i

ADVi = BDi x (ADD - ∑ ADM)

Keterangan :
ADVi : Alokasi Dana Variabel untuk Desa i
BDi : Nilai Bobot Desa untuk Desa i
ADD : Total ADD se-Kabupaten Kebumen
∑ADM : Jumlah seluruh Alokasi Dana Minimum

(2) Nilai Bobot Desa dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian antara masing-masing Nilai Bobot Variabel dengan Koefisien Variabel dengan rumus :
BDi = a1KVLW + a2KVJP + a3KVJKKM + a4KVKJ + a5KVPBB + a6KVPADesa
Keterangan :
BD i : Nilai Bobot Desa untuk Desa i
a 1 – a 6 : Nilai Bobot masing-masing Variabel
KVLW : Koefisien Variabel Luas Wilayah
KVJP : Koefisien Variabel Jumlah Penduduk
KVJKKM : Koefisien Variabel Jumlah Kepala Keluarga Miskin
KVKJ : Koefisien Variabel Keterjangkauan
KVPBB : Koefisien Variabel Pajak Bumi dan Bangunan
KVPADesa : Koefisien Variabel Pendapatan Asli Desa


(3) Nilai Bobot Variabel ditentukan sebagai berikut :
a. Variabel Luas Wilayah (a1) : 0,30
b. Variabel Jumlah Penduduk (a2) : 0,25
c. Variabel Jumlah Kepala Keluarga Miskin (a) : 0,30
d. Variabel Keterjangkauan (a4) : 0,10
e. Variabel Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (a5): 0,25
f. Variabel Pendapatan Asli Desa selain swadaya masyarakat
(a6) : -0,20

(4) Koefisien Variabel merupakan perbandingan antara Variabel Desa yang bersangkutan dengan jumlah total Variabel Desa se-Kabupaten dengan rumus :

Vi
KV i =
∑Vi Kab

Keterangan :
KV i : Koefisien Variabel Desa i
Vi : Variabel Desa i
∑ViKab : Jumlah Total Variabel se - Kabupaten Kebumen

Alokasi Dana ADD Perdesa dapat diklik dibawah

Alokasi Dana ADD Perdesa Tahun 2010

Perbub ADD Tahun 2010

Perbub Bantuan Percepatan Pembangunan Desa

Setelah lama di tunggu perbub tenntang bantuan keuangan desa ahirnya disyahkan walau nominalnya mengalami penurunan, setiap desa hanya menerima Rp 2.500.000,-.(dua juta lima ratus ribu rupiah). Adapun pengunaan Bantuan percepatan pembangunan desa sebagai mana diatur dalam Pasal 6
Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dimasukkan melalui APBDesa, tercantum dalam DPA kegiatan yang ditetapkan secara obyektif, efesien dan proporsional digunakan untuk :
1. fasilitasi pendirian dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa; dan/atau
2. kegiatan di bidang pertanian dan perekonomian dalam usaha desa untuk meningkatkan sumber pendapatan Desa.
Mari kita turut berpartisipasi dalam perencaaan,pelaksanaan dan pengawasan implementasi dan percepatan pembangunan desa agar dana memang kecil tidak terbuang percuma

Draf SE Petujuk Teknis Musrenbang Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2010

Dalam rangka pelaksanaan Musrenbang RKP Desa sebagaimana diamanatkan pada BAB VI Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem perencanaan desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan nasional.
Perencanaan Pembangunan Desa Partisipatif dimaksud sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan desa yang mengutamakan prinsip-prinsip perencanaan partisipatif, berpihak pada masyarakat dan secara efektif mampu mengatasi permasalahan riil masyarakat terutama dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi melalui perencanaan program dan kegiatan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar.

Untuk draf SE bisa di klik dibawah

Draf SE Petujuk Teknis Musrenbang Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2010

Sabtu, 16 Oktober 2010

RPJMDes 2011-2015 DESA PANDASARI KEC.SRUWENG

Bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten / Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelengggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 5 (lima) tahun ataupun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun.
RPJM Desa Desa Pandansari ini merupakan rencana strategis Desa Pandansari untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan pembangunan ditingkat Kabupaten, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.

Dokumen RPJMDes Desa Pansari silakan klik di bawah

RPJMDes Pandasari 2011-2015

Hubungan Hakiki Penguasa-Rakyat

Masalah hubungan penguasa dengan rakyat sudah menjadi bahasan manusia sejak manusia hidup berkelompok dan munculnya pemimpin dan pihak yang dipimpin. Islam sendiri juga banyak membahas tentang masalah ini. Banyak nash baik al-Quran maupun hadis yang membicarakan masalah ini. Islam menjelaskan bagaimana posisi penguasa dan rakyat, satu terhadap yang lain. Islam juga menjelaskan tugas dan kewajiban penguasa dan hak-hak mereka terhadap rakyat. Di sisi lain, Islam menjelaskan apa yang menjadi hak-hak rakyat dari penguasa dan apa yang menjadi kewajiban rakyat kepada penguasa. Islam juga menjelaskan apa yang harus dilakukan oleh rakyat ketika penguasanya menyimpang dari yang seharusnya, menyalahi fungsi dan perannya serta mengabaikan kewajiban-kewajibannya. Islam pun memberikan dorongan agar penguasa mewujudkan dirinya seperti yang dituntut. Islam menjelaskan keutamaan dan kemuliaan yang akan diperoleh penguasa yang adil di dunia dan pahala, keridhaan Allah dan kenikmatan yang akan dia peroleh di akhirat. Sebaliknya, Islam juga memperingatkan penguasa agar tidak menjelma menjadi sosok zalim. Islam menjelaskan berbagai keburukan, kenistaan dan kehinaan yang akan menimpanya di dunia serta dosa, murka Allah dan siksaan pedih yang akan dia rasakan di akhirat.
Islam mendatangkan paradigma yang unik tentang posisi penguasa. Islam mengibaratkan penguasa itu sebagai penggembala dan rakyat sebagai pihak yang digembalakan. Nabi saw. bersabda:
Seorang pemimpin (penguasa) adalah pemelihara dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas pemeliharaan urusan mereka. (HR al-Bukhari).
Nabi saw. juga pernah bersabda:
Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka (HR Abu Nu’aim).
Dua hadis ini selain menjelaskan posisi penguasa, juga mengilustrasikan tugas, fungsi dan peran mereka dengan sangat indah. Penguasa diibaratkan seorang penggembala (râ’in) dan pelayan (khâdim) rakyatnya. Seorang penggembala akan senantiasa memperhatikan dan memelihara kepentingan gembalaannya; mencarikan makanan dan minuman yang baik; memperhatikan kesehatan, menjaga dan melindunginya dari terkaman serigala dan segala marabahaya yang bisa mencelakakan gembalaannya. Sebagai pelayan, penguasa bertugas melayani kepentingan rakyat, memenuhi kemaslahatannya, memberikan bantuan dan meringankan kehidupan rakyatnya. Jadi, tugas penguasa (pemimpin) adalah memelihara kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya dan menyejahterakan mereka.
Fakta menunjukkan tidak adanya kesatuan entitas penguasa dengan rakyat ataupun hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Yang tampak adalah hubungan pertentangan dan ketidaksukaan; di dalamnya tidak terlihat adanya keintiman. Realitas demikian bisa menyebabkan lemahnya negara dan lemahnya entitas umat. Karena rakyat tanpa adanya pemelihara akan menjadi entitas yang lemah. Sebaliknya, penguasa (negara) tanpa rakyat yang solid berdiri di belakangnya akan membuat eksistensinya lemah, mudah digoyang dan mudah terjerumus bekerjasama dan meminta bantuan musuh-musuh umat.
Akibatnya, banyak kepentingan dan kemaslahatan rakyat yang terabaikan atau sengaja diabaikan. Kepentingan rakyat itu lebih sering dijadikan dagangan politik. Pikiran dan perhatian penguasa (pemimpin) dan politisi lebih untuk mempertahankan kekuasaan dan kursi. Pelayanan dan pengurusan kepentingan rakyat hanya menjadi janji politik yang jauh dari realita.
Kenyataan keterpisahan antara penguasa dan rakyat ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan ideologi Kapitalisme dan sistem politik demokrasi. Doktrin Kapitalisme menyatakan peran negara dalam mengurus kepentingan umum harus seminimal mungkin. Konsekuensinya, negara (pemerintah) tidak memperhatikan kepentingan masyarakat.
Sistem politik demokrasi tidak lain merupakan industri politik. Untuk menjalankan mesin politik memerlukan modal besar. Hal itu meniscayakan kolaborasi politisi dan penguasa dengan para pemilik modal, juga meniscayakan diutamakannya kepentingan pemilik modal dari pada kepentingan rakyat, karena rakyat tidak bisa memodali jalannya mesin politik. Sistem industri politik itu berkonsekuensi melahirkan sistem korporatokrasi (negara korporat). Akibatnya, penguasa (pemerintah) lebih banyak memposisikan dan memerankan diri sebagai pedagang dan memposisikan rakyat sebagai pembeli.
Realita yang ada itu menunjukkan bahwa pemerintah (penguasa) bukannya memelihara kepentingan rakyat, tetapi justru menzalimi rakyat dan tidak menyayangi mereka. Penguasa demikian dinilai Nabi saw. sebagai seburuk-buruknya penguasa. Nabi saw. bersabda:
Sesungguhnya seburuk-buruk pemimpin adalah al-Hathamah (mereka yang menzalimi rakyatnya dan tidak menyayangi mereka) (HR Muslim).
Pada kondisi demikian, penting dirumuskan bagaimana rakyat harus menyikapi pemimpin dan penguasa mereka yang zalim. Dalam hal ini, Rasul saw. melarang kita untuk membenarkan kebohongan mereka dan membantu kezaliman mereka. Hudzaifah dan Nu’man bin Basyir menuturkan, bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
Sungguh, akan ada para pemimpin (penguasa) yang berbohong dan zalim. Siapa saja yang membenarkan kebohongan mereka dan membantu kezaliman mereka, maka ia bukan golonganku dan aku bukan golongannya; ia tidak akan menemaniku di Telaga al-Kautsar. Sebaliknya, siapa yang tidak membenarkan kebohongan mereka dan tidak membantu kezaliman mereka, ia termasuk golonganku dan aku termasuk golongannya; ia akan menemaniku menikmati Telaga al-Kautsar (HR Ahmad).
Nabi saw. pun pernah bersabda:
Akan ada pada akhir zaman, para pemimpin (penguasa) zalim, para wazir fasik, para hakim khianat dan fukaha pembohong. Siapa saja dari kalian yang menjumpai zaman itu janganlah menjadi bagi mereka sebagai pemungut pendapatan, expert (penasihat), polisi dan bendahara mereka (HR ath-Thabrani dan al-Baghdadi).
Rusaknya pemimpin ini pada galibnya tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan rusaknya golongan lain, yaitu ulama dan cendekiawan. Ibn al-Azraq di dalam Badâ’i as-Salk fî Thabâ’i’ al-Malik berkata:
Ketahuilah, pada galibnya kerusakan salah satu kelompok eksistensinya berkaitan dengan kerusakan kelompok yang lain. Karena itu, bencana bagi masyarakat menjadi berlipat. Abu Marwan bin Hayan berkata dalam hal ini, “Kesengsaraan manusia sejak diciptakan terus saja pada dua kelompok dari mereka. Kedua kelompok itu bagaikan garam di tengah masyarakat, yaitu para pemimpin dan fukaha.”
Penguasanya diktator, menyimpang dari jalan yang seharusnya, bukannya mewujudkan kesatuan jamaah, tetapi malah menciptakan perpecahan. Adapun fukaha dan imam-imam mereka diam saja dan berpaling dari kewajiban yang telah ditegaskan Allah terhadap mereka dalam memberikan penjelasan hukum. Mereka telah menjadi orang yang menikmati kue penguasa dan terjerembab di hawa nafsu mereka; atau yang merasa takut kepada penguasa dan melakukan taqiyah di dalam membenarkan penguasa.
Eksisnya penguasa zalim saat ini, selain karena ideologi Kapitalisme dan sistem politik demokrasi yang dijadikan pedoman dan diterapkan, juga karena dua faktor penting: (1) karena umat tidak menyadari bahwa merekalah sumber dan pemilik kekuasaan; (2) karena muhâsabah al-hukâm (koreksi terhadap penguasa) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini ulama dan cendekiawan memainkan peranan vital dan memiliki tanggung jawab lebih daripada masyarakat umumnya. Celakanya, sebagian mereka justru mendukung penguasa zalim. Mereka mencari kedudukan dan jabatan, menjadi penasihat atau orang upahan yang mempercantik aktivitas penguasa. Mereka menopang penguasa dengan kedua tangannya, tidak malu untuk menakwilkan nash, menghegemoni media, menyampaikan puja-puji kepada penguasa dan melekatkan segala kebaikan kepada penguasa. Di sisi lain, tidak sedikit ulama yang diam saja dan tidak melakukan perubahan; puas dengan shalat dan ritual yang mereka laksanakan. Kalaupun memberi peringatan, terasa hambar karena diulang-ulang dan tidak nyambung dengan realita keumatan. Mereka lebih suka menahan diri dan tidak mau menyingkap kerusakan sistem dan jati diri penguasa yang zalim. Mereka menjustifikasinya dengan QS al-Baqarah: 195. Kalau mereka memuji penguasa, itu dianggap sebagai taqiyah.
Hendaknya mereka ingat pertanyaan Imam Ahmad bin Hanbal, “Jika seorang alim menjawab secara taqiyah, sedangkan orang yang jahil tetap bodoh, lalu kapan kebenaran akan menjadi jelas?”
Imam al-Ghazali di dalam bab keenam Ihyâ’ ‘Ulûmuddîn mengatakan, “Adapun yang pertama, yaitu menemui para penguasa, maka itu sangat dicela di dalam syariah dan terdapat penegasan atasnya di dalam berbagai khabar dan atsar.”
Kemudian beliau menukilkan berbagai khabar dan atsar itu, di antaranya hadis di atas. Wuhaib berkata, “Mereka, ulama yang menemui para raja (penguasa), lebih membahayakan umat daripara penjudi.”
Muhamamd bin Maslamah mengatakan, “Lalat yang hinggap di atas kotoran lebih baik daripada seorang qari’ (ulama) yang berada di pintu-pintu penguasa.”
Kemudian Imam al-Ghazali mengatakan, “Ulama yang menemui penguasa akan terjerumus bermaksiat kepada Allah dengan perbuatan, diam, perkataan atau itikadnya; ia tidak bisa terlepas dari salah satunya.”
Ketika ulama dan cendekiawan asyik-masyuk menemui penguasa, menikmati segala hidangan dan fasilitas yang disodorkan kepadanya, lalu ia diam tidak menjelaskan hukum dan tidak menasihati penguasa itu, apalagi jika ia mendoakan penguasa itu agar tetap berkuasa maka perbuatan diam dan doanya itu akan dijadikan justifikasi bagi penguasa dan mendorongnya bertindak lebih jauh lagi.
Untuk mengatasi keterpisahan penguasa dari rakyat sekaligus menyatukan penguasa dan rakyat di dalam entitas yang satu maka umat, terutama para ulama dan cendekiawan, harus ada muhâsabah al-hukam (mengoreksi penguasa). Ulama dan cendekiawan harus menjelaskan hukum syariah apa adanya tanpa diperlunak, tidak dipermanis, tidak menjilat dan tidak pula bermanis muka. Nabi saw. bersabda:
Jihad yang paling utama adalah mengucapkan kalimat yang haq di depan penguasa yang zalim (HR Ahmad).
Ulama dan cendekiawan pun harus menjelaskan kepada umat segala realita yang terjadi dan bagaimana solusi Islam atasnya. Dengan begitu, akan terbentuk dalam diri umat pemahaman terhadap sistem Islam. Di samping itu, umat harus disadarkan bahwa mereka adalah sumber dan pemilik kekuasaan.
Saatnya sudah tiba bagi umat untuk mengakhiri penyerahan kekuasaan kepada para pemimpin zalim. Sebaliknya, sudah tiba pula saatnya umat menyerahkan kekuasaan kepada pemimpin yang taat pada syariah, adil dan memperhatikan kepentingan mereka. Berdasarkan pemahaman dan kesadaran umat itu, umat akan berhasil dihimpun, berikutnya akan berhasil dibangun pemerintahan berlandaskan ide dan konsepsi Islam itu. Dengan begitu, kesatuan umat dan penguasa di dalam entitas ang satu akan kembali eksis. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

Rabu, 13 Oktober 2010

Penyelarasan RPJMD Dengan RPJMN dan RPJMD Propinsi

bahwa untuk mewujudkan keselarasan antara RPJMD dengan RPJMN 2010-2014 dalam mencapai sasaran prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, perlu dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam kurun waktu 2010-2014;
Itulah sekelumit paragraph peraturan mentri dalam negri dan mentri perencanaan pembangunan nasional no 28 tahun 2010. Dengan terbitnya peraturan bersama tersebut pnyusunan RPJMD Kab. Kebumen mau tidak mau setidaknya harus menyesuikan dengan dokumen perencanaan RPJPD Th 2005-2025 Kab. Kebumen, RPJMN Th 2010-2014 dan RPKMD Propinsi Jawa Tengah 2008-2013.

Untuk Dokumen silakan klik dibawah

1. RPJP Kab Kebumen 2005-2025

2. RPJMD Propinsi Jawa Tengah 2008-2013

3. Peraturan Bersama mendadri, mentri PPN no 28 Th 2010

Senin, 11 Oktober 2010

Draf RPJMD 2011 -2015 Kabupaten Kebumen

Dalam rangka meningkatkan sinergitas, sinkronisasi dan integrasi pembangunan daerah diperlukan sebuah rencana pembangunan yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah di Kabupaten Kebumen dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan. Rencana pembangunan tersebut diwujudkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tersebut, acuan utama yang digunakan adalah rumusan visi, misi, arah kebijakan dan rencana program indikatif Bupati dan Wakil Bupati Kebumen terpilih yang telah disampaikan kepada masyarakat dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen pada masa kampanye pemilihan Bupati Kebumen dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2010. Di samping itu, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini juga mengacu pada berbagai kebijakan dan prioritas program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Dokumen Draf RPJMD 2011 -2015 Silakan klik di bawah ini

Draf RPJMD 2011-215

Jumat, 08 Oktober 2010

Masukan Untuk KU APBD

Untuk KU APBD dan PPA Kab. Kebumen tahun 2011 sebentar lagi harus disusun oleh pemerintah Kab. Kebumen di tengah tengah kondisi fiskal tahun 2010 yang cukup beart. Kalau kita melihat Srtuktur Pendapatan Daerah th 2010 dimana 87,2 % berasal dari dana perimbangan sedang kontribusi pendapatan asli darerah hanya 7,48 %. Kondisi tersebut jelas menunjukan ketergantungan pemerintah kab. Kebumen terhadapap pemerintah pusat masih sangat besar. Untuk itu dalam penyusunan KU APBD 2011 diperlukan trobosan trobosan yang berani, progresif dan terukur baik dari pos pendapatan daerah maupun pada pos belanja daerah.

MENDONGKRAK PENDAPATAN DAERAH
a. Penerimaan Pajak Daerah
  1. Lakukan pembentuan perda pajak daerah berdasar pada kajian akan reglasi dan pontensi yang ada dengan tetap memperhatikan iklim investasi yang baik.
  2. Seberapa besar capian pendapatan pajak daerah jika dibandingkan dengan hasil kajian potensi pajak daerah, Jika hasilnya belum optimal, segera susun langkah intensifikasi dan extensifikasi
  3. Kaji tingkat efektifitas model pengumpulan pajak daerah yang diterapkan sekarang
  4. Susun model dan teknik pengumpulan pajak daerah yang efektif dan efesien
  5. Berlakukan insentif khusus untuk merangsang peningkatan pendapatan pajak daerah
b. Penerimaan Restribusi Daerah
  1. Lakukan pembentuan perda restribusi daerah perdasar pada kajian akan regulasi dan pontensi yang ada dengan tetap memperhatikan iklim investasi yang baik.
  2. Seberapa besar capian pendapatan restribusi daerah jika dibandingkan dengan hasil kajian potensi restribusi daerah ?
  3. Jika hasilnya belum optimal, segera susun langkah intensifikasi dan extensifikasi
  4. Kaji tingkat efektifitas model pengumpulan restribusi daerah yang diterapkan sekarang
  5. Susun model dan teknik pengumpulan restribus daerah yang efektif dan efesien
  6. Berlakukan insentif khusus untuk merangsang peningkatan pendapatan pajak daerah
c. Perbaiki Kinerja BUMD
  1. Perbaiki kinerja Perusda
d. Penjualan asset daerah yang dipisahkan
  1. Perbaiki Sistem Managemen Aset Daerah
  2. Perbaiki system perawatan asset daerah untuk meningkatkan nilai purna jual
  3. Lakukan inventarisasi dengan baik asset asset daerah yang mau dijual
  4. Lakukan penjualan asset daerah dengan cara lelang terbuka.
e. Pendapatan Bunga
  1.  Lakukan management dengan cashflow yang baik
  2. Tanamkan deposito hanya pada bank yang memberikan interes tertinggi
f. Fasilitas social dan umum
  1. Lakukan perbaikan pemasaran ratih TV
g. Intesifkan pengembalian uang yang bocor
  1. Intesifkan pengawasan oleh itwilkab.
  2. Intensifkan upaya upaya pengembalian dana yang bocor
BERHEMAT PADA BELANJA DAERAH
Pada pos ini beberapa item anggaran yang bisa dihemat menurut kami adalah.
a. Pos Belajanja Bahan Pakai Habis
  1. Hitung kembali secara cermat volume barang yang dibutuhkan sehingga sesuai dengan kebutuhan
  2. Untuk pengadaan bahan pakai habis yang tidak dipihak ketigakan turunkan indek harganya 10 % dari indek harga bupati ( karena indek harga bupati sudah mencakup keuntungan )
b. Belanja Jasa Kantor
  1. Lakukan penghematan pengunaan listrik, air dan telpon.
c. Belanja Makan dan Minum
  1. Kurangi belanja makan minum untuk kegiatan kegiatan internal, setiap rapat tidak mesti semuanya harus pakai makan siang. Untuk rapat rapat yang tidak berat cukup dianggarkan snak.
  2. Untuk belanja makan dan minum yang tidak di pihak ketigakan standar harga bisa diturunkan dari standar harga bupati.
d. Belanja Perjalanan dinas
  1. Mengurangi frekuensi perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah. Melakukan perjalanan dinas hanya untuk kegiatan kegiatan yang sangat mendesak.
  2. Mengurangi jumlah personel yang melakukan perjalanan dinas misal kalau cukup satu orang mengapa harus berdua.
  3. Khusus untuk perjalanan dalam daerah indek harganya bisa diturunkan dari standar harga bupati.
e. Belanja Pegawai Pada Belanja langsung Lakukan penghematan dengan cara
  1. Menurunkan harga satuan untuk pos honarium, dalam kondisi sulit dan demi kentingan masyarakat harusnya mereka sadar diri untuk tidak mematok standar harga sama dengan standar harga bupati ya turunkan 5 s/d 10 %, ingat hampir 1/3 penduduk kita masih miskin,
  2. Kuarangi volume untuk honorarium misal kalau tadinya jumlah panitianya lima kurangi jumlahnya menjadi 3 s/d 5 resikonya memang bebanya menjadi lebih berat tapi hitunglah itu sebagai bentuk perjuangan, ingat betapa masyarakat bersemangat bergotongroyong dan bersawadaya untuk membangun daerah.

Senin, 04 Oktober 2010

SAMPAH LEBARAN……!!! TANGGUNGJAWAB SIAPA…..?

By. Jaswati CO FORMASI
Permasalahan utama di Pantai Karanggadung Kecamatan Petanahan pasca lebaran adalah masalah SAMPAH. Sesuatu yang tentu saja sangat mengurangi keindahan lokasi obyek wisata dan mengganggu kenyamanan pengunjung yang sedang berwisata di Pantai Karanggadung.Lalu siapa yang bertanggungjawab atas kebersihan dan keindahan Pantai ?

Untuk pertanyaan di atas mungkin tidak perlu dijawab atau diperdebatkan karena akan menjadi lebih baik bila kita coba uraikan bersama agar menjadi pengalaman dan pelajaran untuk penataan kepariwisataan khususnya wisata pantai seperti Pantai Karanggadung Kecamatan Petanahan sehingga dapat lebih meningkatkan kunjungan wisatawan.
Bila selama ini yang membersihkan sampah di lokasi obyek wisata dari area depan (lingkungan kantor) dan sekitarnya sampai pada pesisirnya hanya para karyawan (dinas) dan beberapa orang yang dibayar untuk membersihkan sampah, mungkin untuk tahun 2010 ini dapat sebagai awal yang baik dan cukup membantu dinas dengan keterlibatan para pedagang yang sudah tergabung dalam Paguyuban Pedagang Dan Parkir Pantai Sumber Rejeki, karena atas dasar kesadaran bahwa mereka mengais rejeki di lokasi obyek wisata pantai maka mereka juga harus menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan wilayah yang sudah memberi penghidupan untuk mereka. Maka pada hari Sabtu pagi tanggal 25 September 2010 para pedagang dan parkir secara gotong royong membersihkan sampah khususnya di area tengah yang sebenarnya bukan tempat mereka berjualan melainkan para pedagang dari luar desa dan tidak masuk sebagai anggota paguyuban yang banyak berdagang dan meninggalkan sampah atas uang yang mereka hasilkan di area tersebut. Sedang para pedagang anggota paguyuban sudah melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kebersihan sekitar warung masing-masing.
“ Bukan aku yang berdagang di sini tapi kubersihkan tempat ini karena sudah memberiku rejeki selamai ini dan ini memang tanggungjawabku “.
“ Dengan kubersihkan sampah-sampah ini semoga berlimpah rejeki untukku “.
Ungkapan-ungkapan yang sempat terlontar dari obrolan para ibu yang sedang “kerigan” (=gotong royong). Tak pandang usia ada anggota paguyuban yang sudah renta pun tetap semangat menyapu mulai dari lingkungan tanaman peneduh / pohon cemara sampai tepian air laut …………………….;
Gerakan pembersihan sampah ini juga didukung oleh kelompok pemuda perparkiran ;