Setelah lama di tunggu perbub tenntang bantuan keuangan desa ahirnya disyahkan walau nominalnya mengalami penurunan, setiap desa hanya menerima Rp 2.500.000,-.(dua juta lima ratus ribu rupiah). Adapun pengunaan Bantuan percepatan pembangunan desa sebagai mana diatur dalam Pasal 6
Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dimasukkan melalui APBDesa, tercantum dalam DPA kegiatan yang ditetapkan secara obyektif, efesien dan proporsional digunakan untuk :
1. fasilitasi pendirian dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa; dan/atau
2. kegiatan di bidang pertanian dan perekonomian dalam usaha desa untuk meningkatkan sumber pendapatan Desa.
Mari kita turut berpartisipasi dalam perencaaan,pelaksanaan dan pengawasan implementasi dan percepatan pembangunan desa agar dana memang kecil tidak terbuang percuma
Tidak ada komentar :
Posting Komentar