Selasa, 20 Desember 2011

Menggagas " Universitas Sosial Desa "

Selama ini kebanyakan pelatihan dan penguatan kapasitas untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik dilakukan didalam klas. Biasanya penyenggara pelatihan tentang Desa mengundang Perangkat Desa, BPD, Lembaga Masyarakat ataupun Masyarakat desa untuk datang kesuatu lokasi / kelas, selanjutnya disitulah diadakan kegiatan pembelajaran. Walaupun menggunakan methode yang beragam tetap saja terasa kental teoritisnya dan kering dari dinamika yang sesungguhnya terjadi di desa sehingga kadang hasilnya kurang optimal.


Pembelajaran dimaknai sebagai suatu kegiatan yang didalamnya terdapat proses pemberian dan atau penerimaan pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai. Schank (1999) dalam bukunya “Engines for Learning” mengemukakan bahwa untuk mempelajari sesuatu, seseorang akan lebih mendapatkan makna apabila orang tersebut mempraktikkannya. Seperti juga diungkapkan oleh Dryden (1999) bahwa seseorang belajar dari apa yang ia lihat, ia dengar, ia rasakan, ia sentuh, ia baui dan ia lakukan.
Menurut Kolb (1984), “Ada empat tahap yang saling mengikuti dalam siklus pembelajaran dengan pengalaman”. Empat tahap tersebut adalah (1) Pengalaman Nyata (Concrete Experience), (2) Pengamatan Refleksi (Reflection Observation), (3) Pengertian/pemahaman abstrak (Abstract Conceptualisation), dan (4) Percobaan Aktif (Active Experimentation).

Pepatah mengatakan, “Pengalaman adalah Guru Terbaik”. Tapi ada yang berpendapat bahwa belajar dari pengalaman sendiri adalah cara belajar yang lambat. Mengapa? Karena kita akan mengalami trial and error serta kegagalan demi kegagalan sampai kita berhasil mencapai sebuah tujuan atau mewujudkan yang kita inginkan. Cara belajar yang lebih cepat dan efisien adalah belajar dari pengalaman orang lain. Kita bisa mengambil pelajaran tanpa harus mengalami trial and error terlebih dahulu.

Berngkat dari pemikirin itulah gagasan untuk membangun Universitas Sosial Desa di gulirkan. Dalam konsep ini ( Universitas Sosial Desa ) desa dijadikan sebagai tempat dan pusat pembelajaran tentang desa sebagai satu kesatuan kesatuan system dan social. Dinamika system dan social yang ada didesa dijadikan sebagai bahan dan sumber belajar bagi warga belajar. Dalam Universitas Sosial Desa Warga belajar akan belajar dan beriteraksi langsung dengan pemerintah desa, lembaga masyarakat desa dan para pelaku lainya yang ada didesa. Dengan proses yang demikian diharapkan warga belajar tentang keunngulan dan keberhasilan serta hambatan dan kegagalan yang ada di desa tersebut.

Berkaitan dengan hak tersebut Pemerintah Kab. Kebumen dalam hal ini adalah Bapermades dengan di dukung oleh RBM dan LSM ( Formasi dan Plan Pu Kebumen ) berniat membangun dua Univeristas Sosial Desa ( Universitas Sosial Desa “ Pandansari “ dan Universitas Sosial Desa “ Logandu “). Sebagai langkah awal pada tanggal 14 Desember 2011 diadakan sosialisasi awal di Desa Pandansari Kec. Sruweng Kab Kebumen.

Senin, 19 Desember 2011

Di Awang Uwung. ( Emha Ainun Nadjib )

Di awang uwung, seolah dua malaikat,
duduk termangu di kursi hampa, sambil menyandarkan kepalanya di segumpal satelit.

Yang satu mengamit pundak rekanya dan berkata :
Lihatlah beribu jilbab, lihatlah gejala alam.
Mungkin belum sepenuhnya merupakan gejala kesadaran manusia,
tapi siapa berani meremehkan?
Lihatlah jilbab jilbab itu ...
Ada yang nekat hendak menguak kabut sejarah,
Ada yang hanya sibuk berdoa.
Ada yang setiap hari berunding bagaimana membelah tembok dihadapanya.
Ada yang berjam jam merenungkan warna dan model jilbab yang paling tampak ceria dan trendy.
Ada yang beerduyun duyun menyerbu wilayah gelap yang disebunyikan oleh generasi tua mereka.
Ada yang sekedar bergaya.
Ada yang mengepalkan tangan seperti hendak memberontak.
Ada yang menghabiskan waktu untuk bersendagurau.
Ada yang tak menoleh kekiri kekanan karena terlalu erat mendekap pinggang kekasih-nya didalam kendaraan.

Lihatlah, apakah kau tahu mereka ini generasi jilbab dari jaman apa ?
Rekannya menjawab : Mereka tinggal dikepulauan mutiara.
Di negri amat kaya raya yang aneh.
Didalamnya terdapat orang terkaya di dunia sekaligus orang yang termiskin didunia.
Dinegri yang palingkaya kemungkinan untuk berpura pura.
Negri dimana penindas dipuja -puja dan pahlawan diejek hingga putus asa.
Negri dimana kejahatan bisa dirakit menjadi suatu bentuk keselarasan.
Dimana orang diperkosa malah tertawa.
Dimana ketidaj jujuran dipelihara bersama.
Dimana agama tidak mengatur manusia melainkan diatur oleh manusai.
Dimana masyarakat hidup rukun dan penuh maaf.
Jika sesorang kelaparan, tetangganya bingung memanfaatkan uang
Jika sesorang sakit jiwa karena selalu gagal memperoleh pekerjaan
tetangganya sibuk menyiapkan lomba siul dan kontes betis indah
Jika beribu penduduk sauatu perkampungan diusir oleh pembangunan,
orang lain mendiskusikan bagaimna memahami tuyul.
Jika sekumpulan orang diberondong oleh peluru,
orang lain bingun ganti mobil baru dan makan jembatan.

Yang stunya tertawa dalam kesedihan : Luar biasa!
Siapa yang mengarang ? Tuhan tak pernah mentakdirkan model masyarakat yang sedemikian.
Sesudah penciptaan, Tuhan menganugrahkan kemerdekaan kepada manusia.
Namun rupanya manusia memahami kemerdekaan hanya melalui pintu hak.
Manusia tak belajar mendengarkan ucapan Tuhan
yang memancar pada tradisi alam,hukum jagat raya serta manusia sendiri.
Mereka tak bisa paham bahwa manusia adalah ucapan Tuhan.
Mereka merebut manusai dari hakekatnya.

Di awang uwung,
terpantul hati kecil manusia,
jiwa sejati kehidupan, yang dimuka bumi hampir tak boleh bersemayam.

Senin, 12 Desember 2011

Tata Tertib Musrenbangcam Integrasi

DRAF TATA TERTIB

FORUM MUSRENBANG RKPD KABUPATEN
DI KECAMATAN SRUWENG
TAHUN 2011

1. Forum Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Sruweng adalah forum musyawarah stakeholders tingkat kecamatan yang dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan.

Forum ini bertujuan :
a. Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan Sruweng.
b. Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa
c. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
2. Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Sruweng Tahun 2011 dilaksanakan pada hari Senin – Selasa tanggal 5 – 6 Desember 2011 bertempat di Aula Balai Desa Karangggedang
3. Hasil yang diharapkan :
Menetapkan usulan kegiatan sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati
4. Keluaran yang dihasilkan dari Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan sebagai berikut :
a. Berita Acara Musrenbang RKPD Kabpupaten di Kecamatan
b. Dokumen Rencana Kerja (Renja) Kecamatan yang akan dibiayai melalui anggaran kecamatan sesuai pagu indikatif kecamatan
c. Daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke SKPD melalui Forum SKPD dan atau Gabungan SKPD
d. Daftar Kegiatan Prioritas Kecamatan yang akan dibiayai melalui Kuota Kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2013
e. Daftar Prioritas Kegiatan Kecamatan yang akan diusulkan ke PNPM Tahun 2013
f. Daftar nama delegasi kecamatan untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang RKPD kabupaten
5. Pimpinan diskusi :
a. Pimpinan diskusi pleno adalah Camat / Ketua BKAD
b. Pimpinan diskusi kelompok adalah ketua dan sekretaris kelompok, yang dipilih oleh anggota kelompok diskusi.
6. Peserta Musrenbang terdiri dari unsur-unsur :
a. Delegasi desa berjumlah 6 orang, terdiri dari Kepala Desa, tokoh masyarakat, wakil perempuan dan wakil kelompok masyarakat rentan termarginalkan, minimal 3 orang diantaranya adalah perempuan dan minimal satu diantara wakil desa tersebut adalah RTM.
b. Perwakilan SKPD dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.
7. Narasumber Musrenbang terdiri dari :
a. Kabupaten : Bappeda, perwakilan SKPD, kepala UPT SKPD Kecamatan Sruweng, anggota DPRD dapil V.
b. Kecamatan : Camat, PjOK, Setrawan Kecamatan, Pokja Kecamatan, LSM di Kecamatan Sruweng, Tim Verifikasi Kecamatan, BKAD, FK, FT, PL, UPK, Badan Pengawas UPK, forum komunita antar BKM dan para ahli/profesional yang dibutuhkan, serta Tim Pengamat.
c. Pihak lain yang diundang/ditunjuk secara resmi oleh penyelenggara.
8. Pendaftaran delegasi desa ditutup 15 menit sebelum acara dimulai.
Hari I ditutup pukul 08.30, hari kedua ditutup pukul 08.00
Delegasi desa yang hadir setelah pendaftaran ditutup dianggap tidak hadir namun boleh mengikuti forum.
9. Delegasi desa yang berhalangan hadir dapat digantikan orang lain dari unsur yang sama dengan menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa setempat.
10. Desa yang melanggar ketentuan / sanksi hasil Musrenbang maka usulan desa tersebut tidak dibahas dalam Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan Sruweng ini.
11. Peserta berhak :
a. Memberikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam diskusi.
b. Mengajukan pertanyaan dan mendapatkan jawaban atas suatu masalah.
c. Khusus delegasi desa berhak memberikan suara dan memberikan penilaian secara tertulis terhadap usulan desa yang dipresentasikan desa pengusul menggunakan indikator penilaian dengan mempertimbangkan hasil rekomendasi Tim Verifikasi.
12. Peserta berkewajiban :
a. Menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan diskusi Musrenbang, tidak melakukan diskusi antar kelompok saat diskusi kelompok berlangsung.
b. Khusus delegasi desa wajib mengikuti diskusi sampai selesai dan tidak meninggalkan forum tanpa seijin pimpinan diskusi pleno maupun pimpinan diskusi kelompok, bila melanggar maka usulan desanya tidak dibahas dan tidak dinilai.
c. Menjadi mediator dalam setiap diskusi apabila diminta.
d. Menyebarluaskan hasil diskusi Musrenbang ini kepada masyarakat desa masing-masing.
13. Acara Pelaksanaan Musrenbang terdiri dari :

Hari Pertama
a. Pendaftaran peserta Musrenbangcam
b. Acara Pembukaan Musrenbang
c. Sidang / Diskusi Pleno I :
i. Pemaparan Camat mengenai masalah utama kecamatan yaitu kemiskinan, pendidikan, kesehatan, prasarana dan pengangguran serta evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
ii. Pemaparan Kepala UPT SKPD setempat atau Pejabat SKPD Kabupaten mengenai rancangan Rencana Kerja SKPD di tingkat kecamatan yang bersangkutan beserta strategi dan besaran plafon dana.
iii. Pemaparan Tim Penyelenggara tentang kegiatan prioritas dari masing-masing desa menurut fungsi / menurut SKPD.
iv. Pemaparan informasi program PNPM.
v. Penyepakatan Tata Tertib Musrenbang.
vi. Penyepakatan indikator penilaian sebagai dasar penilaian prioritas ditetapkan dengan kesepakatan bersama.
vii. Pembagian peserta musrenbang ke dalam kelompok pembahasan berdasarkan jumlah fungsi/SKPD atau gabungan SKPD.

Hari Kedua

Sidang/diskusi kelompok
a. Pembagian peserta musrenbang dalam kelompok pembahasan berdasarkan jumlah urusan SKPD
Kelompok I, Bidang Ekonomi, membahas urusan :
(a) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
(b) Penanaman Modal,
(c) Pertanian,
(d) Kehutanan,
(e) Pariwisata,
(f) Kelautan dan Perikanan,
(g) Perdagangan,
(h) Perindustrian

Kelompok II, Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya (Sosbud) membahas urusan :
(a) Pendidikan,
(b) Kesehatan,
(c) Perumahan,
(d) Kependudukan dan Catatan Sipil,
(e) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
(f) Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera,
(g) Sosial,
(h) Ketenagakerjaan,
(i) Kebudayaan,
(j) Kepemudaan dan Olah Raga,
(k) Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri,
(l) Otonomi Daerah,
(m) Umum,
(n) Administrasi Keuangan Daerah,
(o) Perangkat Daerah,
(p) Kepegawaian dan Kearsipan,
(q) Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kelompok III, Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah (PIW) membahas urusan :
(a) Pekerjaan Umum,
(b) Penataan Ruang,
(c) Perhubungan,
(d) Lingkungan Hidup,
(e) Pertanahan,
(f) Komunikasi dan Informatika,
(g) Energi dan Sumber Daya Mineral.

b. Pemilihan unsur pimpinan kelompok diskusi terdiri dari ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota kelompok diskusi yang difasilitasi oleh fasilitator
c. Penyerahan kelompok diskusi dari fasilitator kepada ketua kelompok diskusi yang terpilih untuk memimpin jalannya pemaparan dan pembahasan materi dalam kelompok diskusi
d. Verifikasi usulan kegiatan prioritas desa oleh peserta musrenbang dan dinilai kesesuaiannya dengan prioritas dan sasaran daerah sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan oleh peserta kelompok (Tabel 1)
e. Setelah diperoleh urutan prioritas usulan kegiatan dari desa, forum diskusi menyepakati kegiatan yang akan dijadikan kegiatan prioritas kecamatan, untuk selanjutnya diselaraskan dengan rancangan rencana program dan kegiatan SKPD yang tercantum dalam rancangan awal RKPD
f. Penyelarasan rancangan kegiatan pada rancangan awal RKPD dengan daftar Kegiatan Prioritas yang dihasilkan (Tabel 3)
g. Penajaman rumusan sasaran dari kegiatan SKPD berdasarkan prioritas kecamatan yang telah disepakati dalam diskusi kelompok
h. Penyepakatan usulan pagu indikatif masing-masing kegiatan dalam wilayah kecamatan, yang disesuaikan dengan ketersediaan pagu indikatif yang dialokasikan untuk kecamatan tersebut.
Hasil kesepakatan kegiatan prioritas kecamatan sesuai SKPD dituangkan dalam format tabel 2.
Dalam kondisi tidak terdapat alokasi kuota kecamatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD maka penentuan dan penyepakatan prioritas kecamatan tetap dilakukan berdasarkan kesesuaian dengan rencana program dan kegiatan SKPD serta prioritas dan sasaran daerah untuk diusulkan ke kuota SKPD, APBD Provinsi dan APBN melalui Forum SKPD.
i. Kegiatan yang belum dapat disepakati sebagai kegiatan prioritas kecamatan untuk dilakukan dalam tahun rencana berdasar alasannya (belum terakomodir di kuota kecamatan, PNPM dan usulan ke Forum SKPD), atau didokumentasikan untuk dipertimbangkan sebagai bahan perencanaan tahun berikutnya. Pendokumentasian kegiatan yang belum diakomodir disusun dengan cara disajikan dalam tabel 4.
j. Pengambilan keputusan kesepakatan terhadap kegiatan yang diusulkan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
k. Apabila pengambilan keputusan tidak dapat ditetapkan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, pengambilan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kelompok diskusi atau ditetapkan dengan suara terbanyak.
l. Perumusan hasil kelompok diskusi dipimpin oleh ketua dan sekretaris dibantu fasilitator dan narasumber.

Sidang/diskusi Pleno II

Sidang Pleno II dipimpin oleh Camat bertujuan untuk :
a. Memaparkan kegiatan prioritas kecamatan beserta sasarannya, yang merupakan hasil kesepakatan dari masing-masing kelompok di hadapan seluruh peserta musrenbang.
b. Memperoleh tanggapan, penajaman dan klarifikasi dari seluruh peserta musrenbang terhadap materi yang dipaparkan oleh ketua kelompok diskusi, dan pengambilan keputusan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan daerah kabupaten di kecamatan.
c. Memilih dan menetapkan daftar nama delegasi kecamatan (maksimal 6 orang) untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Komposisi delegasi tersebut harus terdapat perwakilan perempuan dan kelompok masyarakat termarginalkan.

d. Rancangan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan dibacakan kembali dalam sidang pleno II untuk disepakati dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan

14. Indikator penilaian :
a) Kesesuaian dengan Rancangan Awal RKPD
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang sesuai
2 = jika cukup sesuai
3 = jika sangat sesuai

Kesesuaian dengan rancangan awal RKPD dinilai dari kesesuaian dengan rancangan kegiatan SKPD
b) Kontribusi pada Pencapaian target Prioritas Pembangunan Kabupaten
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang berkontribusi
2 = jika cukup berkontribusi
3 = jika sangat berkontribusi

c) Dukungan pada pemenuhan hak dasar rakyat (Bermanfaat bagi RTM)
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika sama sekali tidak sesuai / tidak bermanfaat
2 = jika cukup sesuai / cukup bermanfaat
3 = jika sangat sesuai / sangat bermanfaat

d) Dukungan Nilai Tambah (Berdampak langsung untuk peningkatan kesejahteraan)
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang mendukung peningkatan kesejahteraan
2 = jika cukup mendukung peningkatan kesejahteraan
3 = jika sangat mendukung peningkatan kesejahteraan

Peningkatan nilai tambah dinilai dari penerima sasaran dan outcome yang direncanakan apakah meningkatkan kemampuan memperoleh pendapatan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan sejenisnya

e) Mendukung percepatan pencapaian MDGs
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika tidak mendukung sama sekali target pencapaian MDGs
2 = jika mendukung 1 - 3 target MDGs
3 = jika mendukung lebih dari 3 target MDGs

8 target pencapaian MDGs :
1. Pengurangan kemiskinan
2. Pendidikan Dasar untuk semua
3. Menurunkan angka kematian ibu
4. Menurunkan angka kematian bayi dan balita
5. Kesetaraan gender
6. Penanganan IV/AIDS
7. Berwawasan Lingkungan Hidup
8. Kemitraan Global

f) Mudah / dapat dikerjakan masyarakat
skor nilai antara1 sampai 3
1 = jika tidak mudah
2 = jika cukup mudah
3 = jika sangat mudah
Aturan khusus Aspal :
Tidak mudah dikerjakan masyarakat skor nilai 1
g) Didukung sumber daya yang ada
skor nilai antara1 sampai 3
1 = jika kurang didukung
2 = jika cukup didukung
3 = jika sangat didukung
Aturan khusus Aspal :
Kurang / tidak didukung sumber daya yang ada skor nilai 1

h) Potensi berkembang dan berkelanjutan
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang berkembang dan berkelanjutan
2 = jika cukup berkembang dan berkelanjutan
3 = jika sangat berkembang dan berkelanjutan
Aturan khusus Aspal :
Kurang berkembang dan berkelanjutan skor nilai 1

i) Pemeliharaan kegiatan-kegiatan sebelumnya
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang dipelihara
2 = jika cukup dipelihara
3 = jika sangat dipelihara

15. Apabila terdapat dua usulan atau lebih yang nilainya sama maka diprioritaskan kepada usulan yang berasal dari desa yang lebih besar mengakses dana pinjaman SPP lancar. kemudian lebih baik dalam pemeliharaan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
16. Quorum dan keputusan :
a. Quorum dinyatakan sah apabila telah dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta atau utusan desa.
b. Keputusan diskusi :
1) Keputusan diskusi kelompok dianggap sah apabila telah memenuhi/disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir dan tidak dapat diganggu gugat.
2) Keputusan diskusi pleno dianggap sah apabila telah disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kelompok diskusi atau ditetapkan dengan suara terbanyak.
3) Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
4) Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilaksanakan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kesepakatan forum.
5) Keputusan berada di tangan forum dengan tetap mematuhi segala aturan yang ada.
Sruweng, 1 Desember 2011

Ketua Forum Sekretaris Forum



............... ................


Camat




Mulyadi, SH
Pembina Tk 1
NIP. 19581012 199102 1001

Rabu, 07 Desember 2011

Workshop Penguatan Forum Musrenbangcam

Pada Selasa tanggal 5 Desember tahun dua ribu sebelas bertempat di rumah makan Lestari Karanganyar Formasi mengadakan acara Workshop Penguatan Forum Musrenbang Kecamatan tahun 2011. Kegiatan tersebut di ikuti oleh sepuluh kecamatan ( Ayah, Petanahan, Puring, Kuwarasan, Bonorowo, Karangsambung, Sadang, Alian,Padureso dan Prembun ). Workshop tersebut dihadiri Camat, Faskab Integrasi, FK PNPM , CO dan mengahadirkan narasumber dari BAPEDA Kabupaten Kebumen dan FORMASI

Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memperkuat pengorganisasian pelaksanaan musrenbangcam agar nantinya pelaksanaan musrenbang lebih berkualitas dan berpihak pada warga miskin. Dalam acara tersebut sepakati juga tentang jadwal tahapan pelaksanaan musrenbangcam yang dimulai dengan tahapan Pra musrenbangcam ( 1 Hari ) dan Pelaksanaan Musrenbangcam ( 2 Hari ).

Senin, 05 Desember 2011

Musrenbangcam dan Kuota Kecamatan

Setiap awal tahun dinamika pembangunan ditandai dengan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang sejak tingkat , desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Secara normatif, Musrenbang dimaksudkan sebagai usaha penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perencanaan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Nasional. Namun akhir akhir ini muncul sikap apatisme, skeptisisme, terhadap pelaksanaan musrenbang, serta munculnya kesan bahwa musrenbang hanya formalisme, seremoni sekedar untuk menjalankan tuntutan perundang undangan.

Sikap apatis dan skeptis terhadap musrenbang muncul dikarenakan oleh banyak hal salah satunya adalah karena sangat sedikit usulan dari Desa diakomodir dalam Renja SKPD, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam APBD. Hal demikian disebabkan tidak adanya jaminan dan perlindungan terhadapap partisipasi warga. Musyawarah pembangunan tanpa kejelasan pagu / kuota angaran kadang memang bisa membuat frustasi.
Untuk itulah revitalisasi musrenbang menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan agar kepercayaan masyarakat bangkit kembali.
Sebuah gagasan untuk penjaminan partisipasi masyarakat dan pengintegrasian perencanaan pembangunan terus digali, dikembangkan dan dipraktekan di Kabupaten Kebumen.                 Untuk penjaminan pendanaan di tingkat Desa ( Musrenbangdes ) maka disusunlah formulasi ADD, sedang skema penjaminan perencanaan di tingkat kecamatan ( Musrenbangcam ) ditetapkan kuota kecamatan sebesar Rp 20 M yang pada pelaksanaan musernbang tahun ini di prioritaskan untuk percepatan pencapaian MDGs sedang penjaminan untuk SKPD  ( Forum SKPD ) disusun melalu pagu indikatif SKPD.
Sedang upaya pengitegrasian dilakukan dengan menjadikan dokumen perencanaan desa ( RPJMDes ) dan RPJMD menjadi satu satunya acauan yang digunakan dalam merencanakana pembangunan di Kabupaten Kebumen. Upaya tersebut dimulai dengan cara menyusun Buku Panduan Perencanaan Desa Partisipatif ( P2DP ) sebagai pedomonan penyusuanan RPJMDes yang berprespektif Kemiskinan, Gender dan Anak. 
 Buku P2DP inilah yang menjadi pegangan baik pemerintah desa maupun PNPM dalam menyusun RPJMDes.

Minggu, 04 Desember 2011

Satu Tim Monevpa Untuk Semua, Catatan Kecil Untuk PNPM Integrasi

Masyarakat pada hakekatnya adalah pelaku dan penerima manfaat dari pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah Desa, Kabupaten , Propinsi, maupun Pemerintah pusat. Ia adalah subjek yang punya kehendak ( aspirasi ) terhadap pembangunan sekaligus klein yang berhak menyatakan puas dan tidak puas akan hasil pembangunan. Lebih jauh dari itu karena pembangunan dibiayai dari dana rakyat maka ia juga berhak untuk berpartisipasi baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun ikut terlibat dalam monitoiring dan evaluasi pembangunan untuk ikut memastikan agar pembangunan tetap berjalan pada jalurnya serta menjaga efektifitas dan efesiensi.

Namun demikinan kesadaran akan partsisipasi masyarakat dalam monitoring dan evaluasi didalam masyarakat dan pemerintah masih sangat rendah. Ada “ ketidak pedulian “ akan pentingnya monitoring dan evaluasi partisipatif dikalangan masyarakat setidaknya ia tidak segemuruh jika dibandingkan ketika masyarakat diajak untuk ikut terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Hal demikian disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan pentinya monitoring dan evaluasi partisipatif serta ketertupan informasi akan seluk beluk pelaksanaan pembangunan. Disisi lain juga masih ada perasaan “ risih” dikalangan pemerintah khususnya pelaksana kegiatan jika ada monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh masyarakat.

Dikalangan pelaku program penanggulangan kemiskinan ( PNPM ) kegiatan monitoring dan evaluasi partisipatif bukalah barang yang asing, hampir disemua skim program PNPM selalu ada monitoring dan evaluasi partisipatif. Diera integrasi saat ini sudah seharusnyalah kegiatan monitoring dan evaluasi partisipatif ditingkat desa di integrasikan, sangat aneh ketika integrasi berhenti pada pada sisi perencanaanya saja. Hal ini bisa dilakukan dengan cara membentuk satu Tim Monitoring dan Evaluasi di tingkat desa yang dilakukan secara partisipatif. Tugas Tim tersebut memonitoring semua kegiatan pembangunan yang ada di tingkat desa baik yang dilaksankan oleh PNPM, Pemerintah Desa ( bersumber dri APBDes ) maupun pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah Pusat. Hasil dari Monitoring dan Evaluasi tersebut kemudaian dipertanggujawabkan pada forum forum musyawarah ditingkat desa.

Untuk memulai hal tersebut pokja CBM pada Ruang Belajar Masyarakat ( RBM ) dapat berperan menguatkan kapasitas dan mendorong terbentuknya Satu Tim Monitoring dan Evalauasi yang terintegrasi ditingkat Desa.

Pokja RBM Kab. Kebumen Mengadakan TOT bagi Tenaga Pelatih Masyarakat

Dalam rangka meningkatkan Kualitas Tenga Pelatih Masyarakat ( TPM ) Pokjar-RBM ( Ruang Belajar Masyarakat ) Kabupaten Kebumen , Kamis-Sabtu (1-3/12/2011) selama 3 hari menyelenggarakan pelatihan TOT tahun anggaran 2011, yang diselenggarakan di Benteng Vandervijck Gombong Kabupaten Kebumen. Kegiatan TOT tersebut diikuti oleh 234 peserta yang merupakan utusan dari 26 Kecamatan.

Pelatihan ini dilakukan dalam rangka menyiapkan kader-kader pelatih di tingkat kecamatan, sehingga mampu memberikan pencerahan bagi masyarakat Peserta pelatihan kali ini di bagi menjadi 9 klas pembelajaran yaitu klas Managemen Pemerintahan Desa, Gender, Teknik, Media, Advokasi Hukum, Pengawasan Berbasis Masyarakat dan Klas Pendidikan Orang Dewasa.
Dengan pelatihan ini TPM diharapkan tidak saja mampu mentrnafer pengetahuan dan ketrampilan tapi juga mampu mendorong perubahan menuju pembangunan yang berkeadilan yang di didasari dengan tata kelola yang Transparan, Partisipatif dan akuntable.