Senin, 09 April 2012

Dinas Pendidikan Kab Kebumen, Melakukan Analisa Belanja Pendidikan

Beberapa tahun belakangan ini, belanja pendidikan di tingkat kabupaten/kota telah meningkat pesat baik dalam sisi jumlah maupun proporsinya terhadap belanja pendidikan nasional. Peningkatan pengeluaran publik untuk anggaran pendidikan ini juga tidak terlepas dari amanat konstitusi, UUD 1945. Kewajiban konstitusi ini kemudian dipertegas dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengharuskan pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari anggaran mereka untuk sektor pendidikan. Meskipun demikian, besarnya anggaran pendidikan ini tampaknya belum efektif dalam mempengaruhi kinerja sektor pendidikan di Indonesia.
Namun demikian masih terdapat permasalahan dalam hal output dan pencapaian walaupun belanja pendidikan telah ditingkatkan. Kurangnya keselarasan antara perencanaan dan penyusunan anggaran serta inefisensi dalam alokasi anggaran juga dapat menghambat pencapaian seperti yang diharapkan. Implikasinya, terkadang ketersediaan anggaran yang cukup besar (dalam nominal rupiah) namun tidak efektif dalam penggunaannya, sehingga dampaknya menjadi tidak begitu nyata bagi peningkatan kinerja pendidikan di daerah. Berkaitan dengan hal tersebut diatas pemerintah kabupaten Kebumen bermitra melalui Program Basic Education Capacity Trust Fund (BEC-TF) berencana melakukan Analisa Belanja Publik Pendidikan ( ABPP ).

Tujuan dari dilakukanya ABPP Memahami pola pengeluaran pemerintah kabupaten/kota dan bagaimana hal tersebut terkait dengan input dan output di bidang pendidikan merupakan salah satu cara yang dapat membantu mengubah sumber daya pendidikan secara signifikan untuk meningkatkan pencapaian kualitas pendidikan. Dengan melakukan analisis terhadap pengeluaran publik untuk pendidikan, dapat dibuat penilaian yang baik terhadap efektivitas dan efisiensi pengeluaran pemerintah kabupaten/kota.
Secara lengkap, tujuan dari pelaksanaan Analisis Belanja Publik Pendidikan ini dapat adalah sebagai berikut :
1. Mendukung pemerintah daerah untuk dapat mengembangkan gambaran utuh dan berkelanjutan tentang pengelolaan pendidikan dan belanja publik sektor pendidikan di daerahnya.
2. Mendukung pemerintah daerah untuk menganalisis secara kolaboratif pelaksanaan pengelolaan pendidikan dengan belanja publik sektor pendidikan, dan memahami pola belanja dan korelasinya.
3. Menjadikan pendekatan Praktik yang Baik/Good Practice bagi pemerintah daerah untuk:
a. Menganalisis dan memonitor komponen pendidikan dan keuangan pada belanja pendidikan kabupaten/kota, agar:
 Lebih memahami faktor-faktor yang mempengaruhi dan kesulitan-kesulitan dalam mengukur komponen pengelolaan pendidikan dan keuangan tersebut.
 Mengidentifikasi masalah-masalah pengelolaan pendidikan dan keuangan yang ada dan mungkin akan muncul di kemudian hari.
 Mengembangkan usaha untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
b. Mengembangkan pengelolaan pendidikan, anggaran pendidikan dan mengalokasikan sumber daya keuangan yang mencerminkan kebutuhan pendidikan daerah untuk memaksimalkan kepentingan publik.
Adapun ruang lingkup ABPP meliputi (i) menganalisis konsistensi antara perencanaan, penyusunan anggaran dan pola realisasi belanja; (ii) menganalisis konsistensi antara perencanaan sektoral dan daerah; (iii) menganalisis apakah rencana sektor pendidikan mencerminkan permasalahan dan tantangan aktual yang dihadapi oleh sektor pendidikan di daerah yang bersangkutan; dan (iv) menganalisis kelebihan dan kekurangan dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar