Sabtu, 31 Maret 2012

Diskusi Publik LKPJ Bupati Kebumen Tahun 2011

Sebagai bentuk partisipasi dalam mendorong dalam ikut memujudkan tata pemerintahan yang baik belum lama ini FORMASI melakukan diskusi public tentang LKPJ Bupati Kebumen tahun 2011. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah makan Yunani 19 dengan peserta DPPKAD, BAPEDA,DIKPORA, DINKES,PU, Anggota Pansus LKPJ DPRD Kab Kebumen serta usur dari masyarakat sipil kabupaten kebumen.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Berdasarkan amanah tersebut Bupati Kebumen H. Buyar Winarso, S.E. telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggug Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2011 pada rapat paripurna , Senin (19/03). Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, rapat dipimpin ketua DPRD Ir. Budi Hiyanto.

Penyusunan LKP sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah mempunyai tujuan 1) Mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode Tertentu 2) Peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD. Dengan demikian makan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah kab kebumen dapat terukur.

LKPJ tentunya harus dinilai dengan dengan tolak ukur dokumen yang ada. Beberapa dokumen yang harus menjadi tolak ukur penilaian LKPJ antara lain : 1)RPJMD,2)RKPD 3)KUA dan PPAS 3)DPA SKPD 4) Perda APBD dan Perda Perubahan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar