Sabtu, 27 Juni 2009

Menyusun Peraturan Desa Yang Baik

Menyusun Peraturan Desa Yang Baik

Supermasi Hukum akan sulit diwujudkan apabila hukum / peraturanya sendiri tidak baik. Dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik dimana salah satu pilarnya adalah adanya supermasi hukum maka di tinkat desa harus dibuat peraturan perundang-undangan ( peraturan desa ) yang baik. Untuk dapat membuat Perturan Desa yang baik setidaknya ada beberapa hal di bawah ini yang harus diperhatikan :
Asas Perundang Undangan
1. Undang-Undang tidak berlaku surut
2. Undang-Undang yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu.
3. Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
4. Undang-Undang yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum.
Asas Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
1. kejelasan tujuan;
2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
4. dapat dilaksanakan;
5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6. kejelasan rumusan; dan
7. keterbukaan.
Tujuan Pembuatan Peraturan Desa
1. melindungi dan memperluas ruang otonomi desa,
2. membatasi kekuasaan (kewenangan dan intervensi) pemerintah daerah dan pusat, serta melindungi hak-hak prakarsa masyarakat desa,
3. menjamin kebebasan masyarakat desa,
4. melindungi dan membela kelompok yang lemah di desa,
5. menjamin partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan antara lain, dengan memastikan bahwa masyarakat desa terwakili kepentingannya dalam Badan Permusyawaratan Desa
6. memfasilitasi perbaikan dan pengembangan
Materi Peraturan Desa
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
2. Pembangunan desa,
3. Pemberdayaan masyarakat,
4. Penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Syarat Perdes yang baik
1. Berlaku secara yuridis yakni apabila peraturan tersebut disusun sesuai dengan prosedur atau tatacara pembentukan peraturan yang berlaku
2. Berlaku secara filosofis yakni apabila isi peraturan tersebut sesuai dengan nilai-nilai tertinggi yang berlaku dan dihormati didalam masyarakat tersebut ;
3. Berlaku secara sosiologis yakni apabila isi peraturan tersebut sesuai dengan aspirasi dan nilai-nilai yang hidupdidalam masyarakat tersebut.
Pentingnya Penyusunan Perdes Secara Partisipatif
1. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan dukungan seperangkat peraturan desa yang bisa mengarahkan penyelenggara pemerintahan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
2. Untuk mengubah perilaku penyelenggara pemerintah desa ke arah perilaku yang berpihak kepada rakyat di suatu desa, maka penyusunan instrumen hukum berupa peraturan desa haruslah dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan semua unsur yang ada dalam masyarakat dan dilakukan secara terbuka.
3. Dengan penyusunan perdes yang partisipatif ini, peluang pemerintahan desa untuk menggunakan perdes sebagai alat politik dalam rangka memperjuangkan kepentingan pribadinya dapat diminimalisir.
4. Partisipasi dapat digunakan sebagai instrumen pembatasan kekuasaan pemerintahan desa dan sebagai mekanisme kontrol sosial bagi pemerintahan desa dalam penyusunan perdes yang berdampak pada masyarakat.

2 komentar :

  1. waduhhh..kalo cuma gini ..semua juga tahu ommm

    BalasHapus
  2. untuk lebih lengkap silakan lihat di modul .

    BalasHapus