Jumat, 12 Juni 2009

MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG PARTISIPATIF

Salah satu prinsip yang harus diterapkan dalam Tata Pemerintahan Desa Yang Baik adalah Partisipasi. Banyak difinisi tentang partisipasi salah satunya adalah Partisipasi adalah gerakan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan, pelaksanaan kegiatan, ikut menikmati hasil dari kegiatan tersebut dan ikut serta dalam mengevaluasinya (Uphoff,1992). Sedan Bank Dunia menafsiri Partisipasi sebagai suatu proses dimana berbagai pelaku dapat mempengaruhi serta membagi wewenang dalam menentukan inisitif-inisitif pembangunan, keputusan serta pengalokasian berbagai sumber daya yang berpengaruh terhadap mereka.

Bentuk-bentuk partisipasi warga sebenarnya sangat luas, misalnya : keterlibatan warga dalam organisasi sosial kemasyarakatan (organisasi sipil), kesediaan masyarakat untuk memberikan opini terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat (opini publik), keterlibatan masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan, monitoring dan evaluasi dan sebagainya.

PENTINGYA PARTISIPASI
Partisipasi sangat diperlukan dalam rangka demokrasi, bahkan beberapa dekade lalu Berelson (1950) pernah mengatakan bahwa partisipasi adalah syarat mutlak untuk suatu kehidupan demokrasi. Untuk Indonesia yang sudah menerima ideologi demokrasi, maka partisipasi mau tidak mau harus diterima dan dipraktekkan dalam sistem politik, administrasi pemerintahan dan dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses kepemerintahan tidak terkecuali dalam pengelolaan pemerintah desa.
Secara teoritis, partisipasi memberi pengaruh positif terhadap kinerja / pencapaian hasil dan kepuasan (Cotton, 1995). Artinya, semakin menggunakan atau mempraktekan partisipasi, maka semakin meningkat kinerja atau pencapaian hasil serta kepuasan.
Partisiasi juga penting dalam rangka membangun public trust (Wang & Wart, 2007). Kalau masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartsipasi maka mereka merasa bahwa pemerintah tidak menipu mereka, pemerintah dekat dengan mereka, pemerintah dapat dipercaya. Sementara itu, kepentingan mereka mendapatkan perhatian dalam kesempatan itu karena mereka diberi keleluasaan untuk menyampaikan berbagai pendapat, keluhan, dsb. Partisipasi juga diperlukan untuk kepentingan masyarakat sendiri agar masyarakat dapat belajar sesuatu yang baru (learning process), dan juga bisa mendapatkan ketrampilan (gain skills) Dan juga untuk pemerintah partisipasi diperlukan untuk dapat meyakinkan masyarakat, membangun trust, mengurangi kegelisahan, membangun strategic alliances, memperoleh legitimasi (gain legitimacy).

PRISIP PARTISIPASI
Partisipasi dapat diterapkan dengan dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa manakala pihak pihak yang mengajak pertisipasi sudah menjalankan prinsip transparai terlebih dalahu, tanpa adanya transparasi               ( keterbukaan informasi ) partisipasi yang diharapkan tidak akan muncul. Disamping itu ajakan untuk berpartisipasi harus disosialisasikan seluas mungkin sehingga semua stake holder terkait dapat mengetahui dan menyiapkan diri untuk berpartisipasi dengan baik. Ajakan dan sosialisasi juga harus disampaikan kepada kelompok-kelompok yang selama ini dimarginalkan dalam partisipasi misalnya perempuan, warga miskin, kelompok difabel dan anak. Tujuan dari partisipasi juga harus disepakati dari awal agar prosesnya menjadi lebih efektif dan fokus.
Partisipasi akan berjalan dengan baik apabila ada kesateraan pihak pihak yang terlibat, tanpa keseteraan yang akan terjadi adalah dominasi oleh oleh pihak pihak yang lebih kuat terhadap kelompok yang lemah. Ketika terjadi dominasi dalam partisipasi yang terjadi kemudian adalah pemandulam hak, ide, kereatifitas pihak yang didominasi. Pemandulam hak, ide, kereatifitas pihak yang didominasi akan menggelicirkan partisipasi kedalam area mobilisasi. Partisipasi adalah mengelola bayak pelaku yang juga berarti mengelola banyak kepentingan maka untuk mendapatkan kesepakatan kesepakatan tentunya juga memerlukan waktu yang lebih lama dan ini berarti juga harus tersedia pedanaan yang memadai.

HABATAN PARTISIPASI
Partisipasi tidak akan berjalan dengan baik / terhambat manakala faktor faktor penghambat partisipasi masih bercokl. Faktor faktor yang dapat menghabat partisipasi antara lain :
  1. Minimnya transparasi badan publikyang ada di Desa
  2. Tidak adanya kemauan politik dari penguasa ( Pemerintah desa dan BPD )
  3. Minimnya rasa saling percaya antar pelaku di tingkat desa
  4. Adanya perbedaan kepentingan
  5. Adanya perbedaan persepsi antar pelaku ditingkat desa
  6.  Perbedaan posisi tawar
  7. Lemahnya pengorganisasian partisipasi
Hambatan hambatan seperti disebutkan diatas, tentunya menjadi priorias untuk diminimalisasi atau bahkan dihilangkan sama sekali mana kala kita ingin mewujudkan Tata Pemerintahan Desa Yang Baik..

RUANG LINGKUP PARTISIPASI
Ruang lingkup partisipasi dalam Tata Pengelolaan Pemerintihan desa meliputi hal-hal berikut ini :
  1. Penyusunan Perencanaan Desa dalam hal ini dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Desa ( RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa )
  2. Monitoring dan evaluasi kebijakan publik ditingkat desa
  3. Penyusunan Anggaran Desa ( APB Desa)
  4. Penyusunan Pungutan Desa
  5. Penyusunan Peraturan Desa
  6. Penyusunan Peraturan Kepala Desa
  7. Proses perumusan Kebijakan Publik Desa lainya yang langsung berdampak dengan kepentingan hajat hidup orang banyak.
  8. Pelaksanaan Pembangunan
  9. Monitoring dan Evaluasi
Ketika hal hal tersebut dilakukan secara partisipatif di tingkat desa maka dapat dikatakan Tata Kelola Pemerintahn Desa tersebut sudah partisipatif.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar