Senin, 15 Juni 2009

MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN DESA AKUNTABLE

Pertanggungjawaban (akuntabilitas) adalah kewajiban memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang atau lembaga kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk menerima keterangan atau pertanggungjawaban. Adapun ruang lingkup akuntabilitas meliputi :

1.Akuntabilitas politik
2.Akuntabilitas profesional
3.Akuntabilitas legal (hukum)
4.Akuntabilitas keuangan

Akuntabilitas menjadi prinsip yang sangat penting dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik. Ia yang harus dijunjung dan dilaksanakan oleh pihak pihak yang terlibat dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa. Tanpa adanya akuntabilias yang timbul adalah penyimpangan dam korupsi yang pada ahirnya kan membuat kesengsaraan masyarakat .

MEMBANGUN AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DESA

1. Membangun Akuntabilitas Pemerintah Desa

Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Akuntable pemerintah desa dituntut untuk selalu mendorong dan mewujudkan akuntabilitas baik berupa akuntabilats politik dalam artian pemerintah desa dalam hal ini kepala desa harus membuat Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang ditujukan kepada Bupati dan disampaikan kepada BPD serta disosialisasikan kepada masyarakat desa. Pemerintah desa juga harus terus menerus mengembangkan akuntabilitas profesional dalam artian selalu menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dengan baik sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang ada.
Dalam menyusun dan menjalankan kebijakan di tingkat desa pemerintah desa juga dituntut untuk mengembangkan dan melaksanakan akuntabilitas legal ( hukum ) dalam artian Pemerintah desa dalam menyusun dan menjalankan kebijakan desa harus sesuai atau tidak boleh menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Disamping hal diatas Pemerintah desa juga harus mewujudakan akuntabilitas keuangan yaitu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan aturan atau prosedur yang berlaku. Akuntabilatas Keuangan ini menjadi sanngat penting untuk diwujudkan mengingat samakin tahun keuangan yang dikelola pemerintah desa menjadi semakin besar.

2.Membangun Akuntabiltas BPD
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebagai bagian dari pemerinahan desa juga haru mengembangan dan mengedepanan akuntabilitas sebagai berikut : .
a Akuntabilitas politik
   Dalam wewujudkan akuntabilitas politik BPD sebagai wakil dari masyarakat harus selalu 
   mempertanggungjawakan kinerjanya kepada masyarakat yang diwakilinya.
b.Akuntabilitas profesional
   Adalah pertangungjawaban BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya
c.Akuntabilitas legal (hukum)
   BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan menunaikan hak –haknya harus sesuai atau tidak boleh  menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku
d.Akuntabilitas keuangan
    BPD dalam mengelola keuangan harus sesuai dengan aturan atau prosedur yang berlaku

MEMBANGUN AKUNTABILITAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan desa bisa berupa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau sebutan nama lain; Lembaga Adat;Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan; RT/RW; Karang Taruna; dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya. Sebagai lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan merupakan mitra dari pemerintahan desa Lembaga Kemasyarakatan Desa juga harus menerapkan prinsip akuntabilitas.
Akuntabilitas yang harus terus menerus dibangun oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah :
1. Akuntabilitas politik
    Dalam artian Lembaga Masyarakat Desa harus menyampaikan hasil kenerjanya kepada masyarakat dan pemerintah Desa.
2. Akuntabilitas profesional
    Dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga kemasyarakat desa harus menjunjung tinggi profesionalisme.
3. Akuntabilitas legal (hukum)
    Lembaga Masyarakat Desa dalam kegiatan harus sesuai atau tidak boleh menyimpangdari ketentuan hukum yang berlaku. Jika Lembaga Masyarakat Desa menyimpang maka warga masyarakat wajib dan berhak untuk menuntutnya.
4.Akuntabilitas keuangan
   Lembaga Masyarakat Desa dalam mengelola kegiatan dan keuangan harus sesuai dengan aturan atau  prosedur yang berlaku. Jika terjadi manipulasi atau korupsi, maka dapat   dikatakan   tidak bertanggung jawab.

Ketika semua pelaku utama ditingkat desa telah melakukan prinsip akuntabilitas dengan baik maka niscaya akan terwujud Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Akuntable.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar