Senin, 08 Juni 2009

MENUNAIKAN HAK PELAYANAN PENDIDIKAN DASAR ORANG MISKIN

MENUNAIKAN HAK PELAYANAN PENDIDIKAN DASAR
ORANG MISKIN

(Satu orang miskin tidak sekolah adalah kejahatan semua orang dengan kadar kejahatan yang berbeda : no name)


PENDAHULUAN

Suatu bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai ilmu; yang hanya bisa didapat melalui proses pendidikan. Tercatat dalam tinta sejarah bangsa-bangsa yang smenghargai pendidikan menjadi bangsa yang besar dan beradab dan sebaliknya bangsa yang tidak menghargai ilmu pengetahuan menjadikan bangsa itu biadab dan mengalami kehancuran . Bisa kita bandingkan kejayaan bangsa yunani,persia,mesir dan romawi, kekhalifahan islam dan eropa sekarang yang menghargai ilmu pengetahuan dengan bangsa mongol, bangsa-bangsa yang disebutkan pertama meninggalkan bangunan-bangunan yang indah dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan manusia pada zamanya bahkan sampai sekarang sedangkan bangsa mongol hanya mengakibatkan kehancuran dan matinya pusat-pusat ilmu pengetahuan.

Founding parent Indonesia telah sadar dengan pentingnya pendidikan hal tersebut terbukti dalam preambule (pembukaan) alenia ke empat : “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban yang berdasarkan kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunkan kebangsaan indonesia itu dalam bentuk undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakayat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusaiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan persatuan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuswaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Dalam pembukaan telah termaktub tujuan didirikanya Republik indonesia salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang berarti bangsa ini sangat menghargai ilmu dan dalam mengakses pendidikan tiada dibeda-bedakan terwakili dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Dalam batang tubuh UUD 1945 tertera keseriusan bangsa ini dalam mengembangkan pendidikan tertera dalam pasal 28c ayat(1),28E ayat (1) 28I ayat (2), 31. Pendidikan dasar dalam konstitusi kita adalah kewajiban yang harus dilakukan warga dan pemerintah wajib membiayai(Ps 31 ayat (1)UUD 1945). Konstitusi kitapun menyatakan kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN yang sampai saat ini belum pernah terpenuhi(Pasal 31 ayat (4) UUD 1945).
Senada dengan konstitusi kita bahwa Pendidikan juga merupakan hak dasar dari setiap manusia yang dijamin oleh negara dalam pemenuhan pendidikan dasar secara cuma-cuma yang telah diatur dalam konvensi economy,social and culture(ecosoc) tepatnya pasal 13 ayat (4) yang telah diratifikasi oleh bangsa indonesia dalam UU No 11 Tahun 2005 yang menyatakan” Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang”. Hal tersebut diatas telah menerangkan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang ketersediaanya adalah tanggungjawab Pemerintah tanpa adanya diskrimanasi
atau pembedaan golongan maupun lapisan masyarakat starata sosial dan strata ekonomi.

JAMINAN HUKUM PELAYAN PENDIDIKAN BAGI ORANG MISKIN

Di negara ini bertaburan peraturan perudang undangan yang memberikan jaminan pelayanan pendidika bagi orang miskin antara lain :
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia(UUD 1945 pasal 28C ayst (1) .
2. Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran (UUD 1945 Pasal 28E ayat (1)).
3. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskrimanatif(UUD 1945 Pasal 28I ayat (2).
4. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan(UUD 1945 Pasal 31 ayat(1)).
5. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya(UUD 1945 Pasal 31 ayat(2)).
6. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang”( pasal 13 ayat (4) yang telah diratifikasi oleh bangsa indonesia dalam UU No 11 Tahun 2005).
7. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.(Undang-Undang No 39 Tahun 1999)
8. Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
9. Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus (pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
10. Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
11. Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
12. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
13. Setiap Warga Negara warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
14. Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
15. Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
16. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003).
17. Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003)
18. Masyrakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan(pasal 8 UU No 20 tahun 2003).
19. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan(pasal 9 UU No 20 tahun 2003)
20. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya(pasal 9 UU No 20 tahun 2003).

SEBUAH REALITA DI KAB. KEBUMEN
Angka Partisipasi Murni dan Angka Partisipasi Kasar .
Kalau kita cermati APK untuk anak usia 13 s/d 15 hanya 92.37 dan APM 67.53 untuk anak usia 15 s/d 18 tahun hanya APK 56.04 dan APM 40.21
( Sumber Profil Pendidikan tahun 2007 )
Tingkat Putus sekolah
Angka putus sekolah ( jumlah anak yang drop out pada jenjang pendidikan tertentu dibanding jumlah seluruh siswa pada jenjang tertentu) masih cukup tinggi pada setiap jenjang pendidikan SD 0.10 %, SMP 0.72 % dan tingkat SM mencapai 0.87 %
( Sumber Profil Pendidikan tahun 2007 )
Angka melanjutkan
Angka melanjutkan adalah perbandingan antara anak yang lulus pada jenjang pendidikan tertentu dengan anak yang melanjutkan pada jenjang diatasnya pada tahun yang sama. Angka melanjutkan ( AM ) ke SMP hanya 89.09 % dan AM ke SMA hanya 76.44% ( Sumber Profil Pendidikan tahun 2007 )

KEBIJAKAN BARU .....
APAKAH SEBUAH HARAPAN BARU......?
Alokasi Anggaran Untuk Pelayanan Pendidikan Orang Miskin dalam APBD 2008
Dalam Perturan Daerah Kab. Kebumen Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2008 setidaknya terdapat 2 pos anggaran untuk melayani secara khusus bagi orang miskin.
1. Pos bantuan Keuangan sekda Rp 3.5000.000.000,-
2. Pos bantuan besiasiwa transisi Rp 480.000.000,-
Regulasi Penyunan APBS
Siapa Orang miskin
Siswa Miskin adalah Siswa dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan bersama oleh Sekolah/Madrasah dan Komite Sekolah/Madrasah serta mengacu pada Data Kemiskinan yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik.
( Pasal 1 Ayat (14) Draf Perbub tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah / Madarah )
Mereka dilarang di pungut biasaya apapun
Siswa Miskin pada Sekolah/Madrasah yang mendapatkan BOS harus dibebaskan dari Iuran/Sumbangan Sekolah/Madrasah dalam bentuk apapun.

Siswa Miskin pada Sekolah/Madrasah yang tidak mendapatkan BOS agar diberi keringanan/pembebasan Iuran/Sumbangan Sekolah/Madrasah.
( Pasal 4 Ayat (3 dan 4 ) Draf Perbub tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah / Madarah )

TANTANGAN BARU ........
Cukupkah anggagaran tersebut untuk membebaskan biaya pendidikan sisiwa miskin di kabupaten kebumen ?
Bagaimana mekanismenya pendistribusianya ?
Bagaimana mekanismen pengendalian dan pengawasannya ?
Bagaimana keberlanjutan program pendidikan gratis bagi oarang miskin kedepan ?
Bagaimana peran Dewan pendidikan, Komite sekolah dan masyarakat ?

Tidak ada komentar :

Posting Komentar