Selasa, 09 Juni 2009

PERDA NO 4 TH 2007 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 4 TAHUN 2007 SERI : E NOMOR : 3

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 4 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur kembali pembentukan Badan Permusya-waratan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa .

Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52).
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBEN-TUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Wilayah Perwakilan adalah dusun dan/atau gabungan dusun, atau Rukun Warga dan/atau gabungan Rukun Warga.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa yang bersifat pengaturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Desa.
13.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa yang bersifat penetapan.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas`dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15. Bakal calon anggota BPD adalah orang yang dicalonkan oleh masyarakat pada wilayah yang bersangkutan dan/atau yang mencalonkan diri.
16. Calon anggota BPD adalah bakal calon yang telah diseleksi oleh panitia dan telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan berhak untuk dipilih dalam musyawarah.
17. Panitia Pembentukan BPD adalah sekelompok orang yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka pembentukan BPD, di tingkat wilayah perwakilan disebut Panitia Pelaksana Tingkat Wilayah Perwakilan , di tingkat Desa disebut Panitia Pelaksana Tingkat Desa dan di tingkat Kabupaten disebut Panitia Pengarah dan Pengawas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
BPD dibentuk di desa sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 3
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama, tokoh/pemuka masyarakat lainnya dan unsur perempuan.
(3) Keterwakilan wilayah anggota BPD jumlahnya ditentukan berdasarkan kuota (jatah) tiap wilayah dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dari wilayah yang bersangkutan.
(4) Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah dan/atau kemampuan keuangan desa.
(5) Ketentuan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a. Jumlah penduduk sampai dengan 2000 (dua ribu) jiwa dan/atau luas wilayah Desa sampai dengan 100 (seratus) hektar dan/atau APB Desa sampai dengan Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sebanyak 5 (lima) orang anggota.
b. Jumlah penduduk 2001(dua ribu satu) jiwa sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa dan/atau luas wilayah Desa lebih dari 100 (seratus) hektar sampai dengan 200 (dua ratus) hektar dan/atau jumlah APB Desa lebih dari Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sebanyak 7 (tujuh) orang anggota.
c. Jumlah penduduk 2.501(dua ribu lima ratus satu) jiwa sampai dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) jiwa dan/atau luas wilayah Desa lebih dari 200 (dua ratus) hektar sampai dengan 300 (tiga ratus) hektar dan/atau APB Desa dengan jumlah APB Desa lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebanyak 9 (sembilan) orang anggota.
d. Jumlah penduduk lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) jiwa dan/atau luas wilayah Desa lebih dari 300 (tiga ratus) hektar dan/atau dengan APB Desa lebih dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebanyak 11 (sebelas) orang anggota.
BAB III
PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH
Pasal 4
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa jabatan anggota BPD, maka keanggotaan BPD periode berikutnya harus segera diproses.
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan musyawarah dalam rangka menentukan keanggotaan BPD dibentuk Panitia Pelaksana Tingkat Desa dan Panitia Pelaksana Tingkat Wilayah Perwakilan.
(2) Panitia Pelaksana Tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur BPD periode sebelumnya, Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Panitia Pelaksana Tingkat Wilayah Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kepala Dusun, Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga dan tokoh masyarakat.
Pasal 6
(1 )Calon anggota BPD tidak diperbolehkan menjadi Panitia Pelaksana Tingkat Desa.
(2) Panitia Pelaksana Tingkat Wilayah Perwakilan yang dicalonkan menjadi calon anggota BPD harus mengundurkan dari kepanitiaan.
Pasal 7
Untuk kelancaran pembentukan keanggotaan BPD, Bupati membentuk Panitia Pengarah dan Pengawas dengan Keputusan Bupati.
Pasal 8
(1) Panitia Pelaksana Tingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas :
a. menyusun jadwal pembentukan BPD ;
b. mengusulkan rencana biaya ;
c. membentuk Panitia Pelaksana Tingkat Wilayah Perwakilan ;
d. mengadakan verivikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota BPD;
e. menetapkan dan mengumumkan calon anggota BPD kepada masyarakat di masing-masing wilayah ;
f. menetapkan kuota / jatah keterwakilan anggota BPD di tiap wilayah perwakilan ;
g. melaksanakan musyawarah di tingkat desa untuk memilih keanggotaan BPD;
h. menetapkan calon anggota BPD berdasarkan hasil musyawarah dan dituangkan dalam Berita Acara;
i. mengusulkan calon anggota BPD terpilih hasil musyawarah kepada Kepala Desa untuk dimintakan penetapan dengan Keputusan Bupati.
(2) Panitia Pelaksana Tingkat Wilayah Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mempunyai tugas :
a. melaksanakan penjaringan bakal calon anggota BPD;
b. melaksanakan musyawarah untuk menentukan bakal calon anggota BPD dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;
c. melaksanakan seleksi administrasi terhadap bakal calon anggota BPD yang disepakati; dan
d. melaporkan hasil musyawarah kepada Panitia Pelaksana Tingkat Desa dilampiri Berita Acara musyawarah.
BAB IV
KEDUDUKAN, WEWENANG DAN FUNGSI BPD
Pasal 9
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pasal 10
(1) BPD mempunyai wewenang :
a. membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menyerap, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.
(2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan BPD.
Pasal 11
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 12
BPD mempunyai hak :
a. meminta keterangan pada Pemerintah Desa; dan
b. menyatakan pendapat.
Pasal 13
(1) Anggota BPD mempunyai hak :
a. mengajukan rancangan peraturan desa;
b. mengajukan pertanyaan.;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. memperoleh tunjangan.
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan Kepala Desa;
f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 14
(1) Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
(2) Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
a. sebagai pelaksana proyek desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan dan/atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang; dan
e. melanggar sumpah atau janji jabatan.
BAB V
KEANGGOTAAN BPD
Pasal 15
Yang dapat menjadi anggota BPD adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah.
c. dapat membaca dan menulis huruf latin;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
f. penduduk desa di wilayah yang bersangkutan minimal 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan KTP;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. berkelakuan baik;
j. sehat jasmani dan rohani;
k. mengenal daerahnya/wilayahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat; dan
l. belum pernah menjabat anggota BPD sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan.
BAB VII
MEKANISME PEMBENTUKAN BPD
Pasal 16
(1) Penjaringan Bakal Calon Anggota BPD oleh Panitia Pelaksana Tingkat Wilayah Perwakilan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Bakal Calon Anggota BPD yang terjaring wajib menyerahkan persyaratan administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
(3) Panitia Pelaksana Tingkat Wilayah Perwakilan meneliti persyaratan Bakal Calon Anggota BPD untuk menentukan Bakal Calon yang berhak dipilih melalui musyawarah.
(5) Penentuan Calon Anggota BPD dan Calon Anggota BPD Antar Waktu di tingkat Wilayah Perwakilan dilaksanakan melalui musyawarah dan dituangkan dalam Berita Acara.
Calon Anggota BPD dan Calon Anggota BPD Antar Waktu di tingkat wilayah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Panitia Tingkat Desa paling lambat 15 (lima belas) hari dengan dilengkapi berkas persyaratan untuk mendapatkan penetapan.
Pasal 17
(1) Panitia Pelaksana Tingkat Desa mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi Calon Anggota BPD dan dituangkan dalam Berita Acara.
(2) Apabila dalam verifikasi ternyata terdapat kekurangan persyaratan administrasi, maka diberikan kesempatan untuk melengkapi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak dapat melengkapi, maka Calon yang bersangkutan dinyatakan gugur dan digantikan oleh Calon pengganti nomor urut di bawahnya.
(4) Calon Anggota BPD yang telah melengkapi berkas persyaratan administrasi diumumkan kepada masyarakat selama 5 (lima) hari kerja.
(5) Selambat lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pengumuman, Panitia Pelaksana Tingkat Desa mengadakan musyawarah untuk menetapkan Calon Anggota BPD dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa.
Pasal 18
(1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan peresmian.
(2) Selambat lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati harus sudah meresmikan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 19
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota BPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk di pusat pemerintahan desa atau tempat lain selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah peresmian.
(2) Susunan kata-kata sumpah/janji anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, seadil-adilnya; bahwa saya akan
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 20
(1) Setelah anggota BPD mengucapkan sumpah/janji, maka anggota BPD mengadakan rapat khusus untuk memilih pimpinan BPD.
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
(3) Rapat pemilihan pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dibantu anggota termuda.
BAB VIII
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN
KEANGGOTAAN BPD
Pasal 21
(1) Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Pengangkatan/pengusulan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 16.
Pasal 22
Anggota BPD berhenti karena :
a. atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. masa keanggotaannya telah berakhir;
d. diberhentikan karena melanggar sumpah/janji;
e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
f. meninggalkan desa minimal 3 (tiga) bulan berturut-turut; dan/atau
g. berdomisili di desa lain.
BAB IX
PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD
Pasal 23
(1) Terhadap anggota BPD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir diadakan penggantian anggota BPD antar waktu.
(2) Penggantian anggota BPD antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat BPD dan dituangkan dalam Keputusan BPD.
(3) Untuk penggantian antar waktu anggota BPD, diambilkan dari calon pengganti anggota BPD antar waktu nomor urut berikutnya dari wilayah perwakilan yang bersangkutan
(4) Apabila calon pengganti antar waktu tidak bersedia atau tidak ada, maka wilayah yang bersangkutan mengadakan musyawarah untuk menentukan calon pengganti anggota BPD antar waktu.
(5) Masa keanggotaan pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang diganti.
Pasal 24
(1) Dalam hal pimpinan BPD berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka diadakan pemilihan pimpinan BPD antar waktu.
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung.
Pasal 25
(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), BPD harus sudah melaporkan kepada Bupati untuk mendapatkan peresmian.
(2) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah peresmian, Bupati atau pejabat yang ditunjuk melantik angota BPD antar waktu.
Pasal 26
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota BPD Antar Waktu mengucapkan sumpah/janji di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk di pusat pemerintahan desa atau tempat lain selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah peresmian.
(2) Susunan kata-kata sumpah/janji anggota BPD Antar Waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
BAB X
PENGATURAN TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
Pasal 27
(1) Tata Tertib BPD ditetapkan dengan Peraturan BPD.
(2) Peraturan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan Camat dan Kepala Desa.
Pasal 28
(1) Alat kelengkapan BPD terdiri atas :
a. pimpinan BPD;
b. bidang-bidang;
c. panitia-panitia.
(2) Susunan keanggotaan alat kelengkapan BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh BPD.
Pasal 29
Bentuk Tata Naskah, Kop Surat dan Papan Nama BPD diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 30
(1) Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(2) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pimpinan BPD.
Pasal 31
(1) Rapat BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD.
(2) Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah angota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1(satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(3) Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan untuk pembukaan rapat BPD, jumlah anggota BPD yang hadir belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka pimpinan rapat mengundurkan rapat paling lama 1 (satu) jam.
(4) Apabila batas waktu pengunduran sebagaimana ayat (3) belum juga memenuhi ketentuan maka pimpinan rapat menunda rapat sampai dengan waktu yang akan ditentukan.
(5) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
Pasal 32
(1) Rapat BPD diadakan atas undangan pimpinan BPD.
(2) Rapat BPD bersifat terbuka untuk umum, kecuali untuk hal-hal tertentu dapat dinyatakan tertutup.
(3) Rapat BPD dipimpin oleh Ketua dan apabila berhalangan dapat diwakili oleh wakil ketua atau Sekretaris BPD.
Pasal 33
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat BPD dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila pengambilan keputusan dengan cara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak (voting).
BAB XI
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT.
Pasal 34
(1) Anggota BPD di dalam menyerap aspirasi masyarakat dapat melalui rapat yang diadakan oleh BPD maupun lembaga-lembaga yang ada di desa serta penyerapan aspirasi secara langsung kepada masyarakat.
(2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis.
(3) Aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan diagendakan untuk dibahas dalam rapat BPD.
(4) Hasil rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dan dijadikan bahan pertimbangan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak yang terkait.
BAB XII
HUBUNGAN KERJA DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 35
Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif dengan prinsip saling menghormati.
BAB XIII
KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
Pasal 36
(1) Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 37
(1) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 38
BPD menyampaikan laporan kinerjanya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun kepada masyarakat dalam rapat BPD yang dihadiri unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF ANGGOTA BPD
Pasal 39
Pimpinan dan Anggota BPD yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1) Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sampai dengan diresmikannya anggota BPD yang baru.
(2) Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini semua desa harus sudah membentuk BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(3) Sekretaris dan staf sekretariat Badan Perwakilan Desa yang sudah ada dan diangkat berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 10) menjalankan tugas membantu administrasi BPD sampai dengan habis masa kerjanya sesuai dengan Keputusan pengangkatannya.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 22 Februari 2007
BUPATI KEBUMEN,

t.t.d.
RUSTRININGSIH

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 22 Februari 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,


SUROSO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2007 NOMOR 4.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 4 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
I. PENJELASAN UMUM
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu ditinjau kembali.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud demokrasi dalam hal ini adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengedepankan permusyawaratan untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat memutuskan, maka ditempuh pengambilan suara terbanyak.
Mufakat dan/atau putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak sebagai hasil musyawarah, harus dapat dipertanggung jawabkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Golongan profesi dalam hal ini adalah kelompok masyarakat yang memiliki profesi yang sama dan cukup menonjol di desa.
Tokoh atau pemuka masyarakat adalah orang yang berpengaruh atau orang yang dapat mempengaruhi orang lain dalam hal-hal yang positif.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Panitia Pelaksana Tingkat Wilayah Perwakilan dibentuk oleh Panitia Pelaksana Tingkat Desa.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud Bakal Calon Anggota BPD yang diverifikasi pada huruf d adalah Bakal Calon Anggota BPD hasil musyawarah di tingkat wilayah perwakilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Apabila dalam penentuan Calon Anggota BPD dan Calon Anggota BPD Antar Waktu di tingkat Wilayah Perwakilan melalui musyawarah tidak mencapai mufakat, Panitia Pelaksana Tingkat Wilayah Perwakilan melaksanakan pemilihan melalui pemungutan suara.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Musyawarah Panitia Pelaksana Tingkat Desa untuk menetapkan Calon Anggota BPD dihadiri oleh Panitia Pelaksana Tingkat Desa, Panitia Pelaksana Tingkat Wilayah Perwakilan, Pemerintah Desa, Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengucapan sumpah/janji anggota BPD dilakukan sesuai dengan agama yang diakui Pemerintah yakni :
a. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
b. diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong saya” untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
c. diawali dengan ucapan :Om Atah Paramawisesa” untuk penganut agama Hindu; dan
d. diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha” untuk penganut agama Budha.
Pasal 20
Ayat (1)
Pimpinan BPD tersebut dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peraturan BPD tersebut dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan Camat dan Kepala Desa.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud hal-hal tertentu antara lain usul pemberhentian Kepala Desa, dan hal-hal lain yang sifatnya rahasia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sekretaris dan staf sekretariat Badan Perwakilan Desa dalam melaksanakan tugas membantu administrasi BPD dibiayai dari APB Desa sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
Apabila sekretaris dan staf sekretariat Badan Perwakilan Desa tersebut mengundurkan diri, meninggal dunia atau telah berakhir masa kerjanya, tidak diangkat petugas yang membantu administrasi BPD.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 3

Tidak ada komentar :

Posting Komentar