Selasa, 09 Juni 2009

MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARAN

Untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik hal yang patut didahulukan adalah bagaiamna mewujudkan Tata Pemerintahan Desa Yang Transparan, dengan adanya keterbukaan maka akan memunculkan kepercayaan ( trust ) dari masyarakat yang selanjutnya akan mendorong munculnya partisipasi dan pada akhirnya akuntabilitas akan dapat diwujudkan. Transparansi adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan non pemerintahan dengan menyediakan informasi, berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan non pemerintahan yang bebas dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam UU No 14 Tahun 2008 Pasal 1 yang sebut dengan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sedangkan Badan Publik menurut UU No 14 Tahun 2008 Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dari penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan Badan Publik yang ada di desa dapat berupa lembaga lembaga pemerintahan dalam hal ini adalah Pemerintah Desa dan BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKMD, PKK, Karang Taruna dsb) serta lembaga lembaga ekonomi yang ada di desa ( Koperasi Desa, BUMDSes dsb ).

HAK MASYARAKAT

Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik diatur dalam Dalam UU No 14 Tahun 2008 Pasal pasal 4 dimana dsebutkan :
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
  •  melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan jika masyarakat kesulitan dalam mendapatkan informasi publik maka masyarakat dapat melakukan gugatan kepengadilan sebagai mana tertera UU No 14 Tahun 2008 Pasal pasal 4 ayat ( 4 ) ” Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini “

KEWAJIBAN BADAN PUBLIK DESA DAN RUANG LINGKUP KEBIJAKAN PUBLIK DI DESA

Sebagai Badan yang menghasilkan, menyimpan dan menglola informasi publik di tingkat desa Badam publik di desa dalam hal ini adalah Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyaratan Desa dan Lembaga Ekonomi mempunyai kewajiban sebagai mana diatur Dalam UU No 14 Tahun 2008 Pasal 7 yang menyebutkan :
  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  3. Untuk melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah
Ini menjadi tantangan berat bagi badan publik di tingkat desa karena sampai saat ini badan publik di tingkat desa masih berjuang keras membenahi administrasi dan kearsipam.
Ruang linkup kebijakan publik desa yang harus diinformasikan kepada masyarakat antara lain :
  1. Pelayanan Umum Desa
  2. Perencanaan Desa
  3. Penganggaran desa
  4. Peraturan Desa
  5. Peraturan Kepala Desa.
Sedangkan subtansi informasi publik yang disampaikan harus mencakup hal berikut ini :
  1. Proses Penyusunan Kebijakan Publik
  2. Dokumen Kebijakan Publik
  3. Pelaksanaan Kebijakan Publik
  4. Evaluasi Kebijakan Publik
MEDIA DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI DESA
Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi publik Badan Publik di desa harus mengembangkan media informasi publik yang murah dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Media informasi yang sangat mungkin di kembangkan di tingkata desa antara lain :
  1. Forum masyarakat baik formal maupun non formal. Banyak sekali forum yang ada di tingkat desa yang dapat digunaan sebagai media penyampaian informasi publik misalnya forum-forum musbandes, musyawarah rt, forum yasinan dsb.
  2. Poster. Media poster juga bisa digunakan untuk menyampaikan informasi publik misalnya poster tentang RPJMDes, RKP Desa dan APB Desa dsb.
  3. Radio kumunitas. Jika ada radio kumintas di desa maka dapat dirancang dialog interaktif secara rutin baik antara pemerintah desa dengan masyarakat, BPD dengan masyarakat maupun lembaga kemasyarakat desa dengan masyarakat sehinga informasi infrmasi publik dapat secara berkala disampaikan kepada masyarakat.
  4. Papan Informasi Desa.
  5. Web Desa dan Media Sosial
Disamping menyiapakan media desa juga harus mulai menyiapkan pelayanan permintaan informasi publik, hal ini untuk mengantisipasi bila ada permintaan informasi dari masyarakat kepada lembaga publik baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. Untuk pemerintahan desa idealnya ditangani oleh salah satu Kepala Urasan yang ada yang di tambahi tugas sebagai pelayan informasi publik.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar