BEBERAPA KETENTUAN TENTANG KODE REKENING DAN PENGGUNAAAN
DANA
KODE REKENING
Untuk menyusun APB Desa harus memperhatikan kode
rekening yang ada. Urutan susunan kode rekening APB Desa dimulai dari kode kode
organisasi, kode program, kode kegiatan, kode akun, kode kelompok, kode jenis,
kode obyek, dan kode rincian obyek.
- Kode organisasi yang dicantumkan dalam APBDesa menggunakan kode urusan kode organisasi pemerintah desa.
- Kode pendapatan, kode belanja dan kode pembiayaan yang digunakan dalam penganggaran menggunakan kode akun pendapatan, kode akun belanja, dan kode akun pembiayaan.
- Setiap program dan kegiatan, dicantumkan dalam APB Desa menggunakan kode program dan kode kegiatan.
- Setiap Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang dicantumkan dalam APB Desa ( penganggaran ) menggunakan Kode Akun, Kode Kelompok, Kode Jenis, Kode Obyek dan Kode Rincian Obyek
- Untuk tertib penganggaran kode dihimpun menjadi satu kesatuan kode anggaran yang disebut kode rekening.
PENGGUNAAAN
DANA
a. Penggunaan Dana Pada Belanja
Langsung
- Belanja Pegawai diperutukan bagi pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan desa.
- Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 ( dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan kegiatan.
- Belanja Modal merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas ) bulan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya pemerintahan desa
b.
Penggunaan Dana Pada Belanja Tidak
Langsung
1.
Belanja Pegawai
Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap merupakan belanja
kompensasi, dalam bentuk gaji/penghasilan dan/atau tunjangan serta penghasilan
lainnya yang diberikan kepada aparat Desa/lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa/sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2.
Belanja Hibah
Ø
Belanja hibah digunakan
untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk
barang dan/atau jasa kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau
Pemerintah Desa lainnya, dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Ø
Pemberian hibah
dalam bentuk barang dapat dilakukan apabila barang tersebut
tidak mempunyai nilai ekonomis bagi Pemerintah Desa yang bersangkutan tetapi
bermanfaat bagi pemerintah atau pemerintah daerah lainnya dan/atau kelompok
masyarakat / perorangan.
Ø
Pemberian hibah dalam bentuk jasa dapat dianggarkan
apabila Pemerintah Desa telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan yang
menjadi tanggung jawab desa guna memenuhi standar pelayanan minimum yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Ø
Hibah kepada perusahaan bertujuan untuk menunjang
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ø
Hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta
dan/atau kelompok masyarakat/ perorangan bertujuan untuk meningkatkan
partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan desa.
Ø Belanja hibah bantuan yang tidak mengikat/tidak secara
terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah
3.
Belanja Bantuan Sosial
Bantuan Sosial
digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang
dan/atau barang kepada masyarakat/perorangan yang bertujuan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak diberikan secara
terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran , selektif dan memiliki kejelasan
peruntukan penggunaannya.
4.
Belanja Bantuan Keuangan
Bantuan
Keuangan dapat dianggarkan sebagai instrumen keadilan dan
pemerataan dalam upaya peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat, apabila Pemerintah Desa telah memenuhi seluruh
kebutuhan belanja urusan yang menjadi kewajibannya guna terpenuhinya
standar pelayanan minimum yang ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan.
5. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak
terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa
atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana
yang tidak diperkirakan sebelumnya.
c. Beberapa Ketentuan Penggunaan Dana Pada
Pembiayaan
1. SILPA
SiLPA meliputi pelampauan
penerimaan Pendapatan Asli Desa, pelampauan penerimaan dana bantuan,
pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada Pihak Ketiga yang sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan
sisa dana kegiatan lanjutan
Ø menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada
realisasi belanja;
Ø mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung
Ø melunasi kewajiban bunga dan pokok utang; dan
Ø mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan
sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun
anggaran
berjalan
2. Dana Cadangan
Ø Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan.
Ø Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa dilaksanakan apabila
Dana Cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.
Ø Dalam hal program dan kegiatan telah selesai dilaksanakan dan target
kinerjanya telah tercapai, maka Dana Cadangan yang masih tersisa pada rekening
Dana Cadangan dipindahbukukan ke rekening Kas Desa.
3. Pinjaman Desa
Ø Desa dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain dengan persetujuan Bupati .
Ø Penerimaan pinjaman desa dilakukan melalui Kas Desa.
Ø Desa tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain
Ø Pendapatan Desa dan/atau aset desa tidak boleh dijadikan jaminan
Pinjaman Desa.
4. Penyertaan Modal
Penyertaan Modal Desa masuk dalam
pengeluaran pembiayaan dan digunakan untuk
menganggarkan kekayaan Pemerintah Desa yang diinvestasikan baik dalam
jangka pendek maupun jangka panjang.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar