PENETAPAN DAN EVALUASI
APB DESA
a.
Penetapan
Rancangan APB Desa
1.
Kepala Desa
menyampaikan rancangan Peraturan Desa kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka
memperoleh persetujuan bersama;
2. Penyampaian
rancangan Peraturan Desa paling lambat minggu pertama bulan November tahun
anggaran sebelumnya;
3.
Pembahasan BPD
menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKP Desa;
4. Rancangan
Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan
oleh Kepala ,Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada
Bupati/Walikota untuk dievaluasi;
5.
Rancangan
Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
APBD Kabupaten/ Kota ditetapkan.
b.
Evaluasi Rancangan
APBDesa
1.
Rancangan
Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan
oleh Kepala Desa di atas, paling lambat
3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi;
2.
Bupati/Walikota,
harus menetapkan Evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja;
3.
Apabila hasil
evaluasi melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesamenjadi Peraturan Desa
4.
Dalam hal Bupati/Walikota
menyatakan hasil evaluasi Raperdes tentang APB Desa tidak sesuai dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala
Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
5.
Apabila hasil
evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa tetap
menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa,
Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus menyatakan
berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
6.
Pembatalan
Peraturan Desa dan pernyataan berlakunya pagu tahun anggaran sebelumnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
7.
Paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah pembatalan, Kepala Desa harus memberhentikan pelaksanaan
Peraturan Desa dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa
dimaksud;
8.
Pencabutan
peraturan Desa dilakukan dengan Peraturan Desa tentang Pencabutan Peraturan
Desa tentang APBDesa;
9.
Pelaksanaan
pengeluaran atas pagu APB Desa tahun sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar