Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen public sudah
seharusnya disusun secara partisipatif.
Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak
bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah
untuk apa Keuangan Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang
di gunakan untuk sebesar besar kesejahteraan rakyat benar benar akan terwujud.
Secara garis besar alur Penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai
tergambar dalam bagan berikurt inii.
Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa
Partisipatif adalah sebagai berikut
- Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Pengkat Desa )
- BPD
- Warga masyarakat ( Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin )
- Bupati
Peran Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Masing masing pihak yang
terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri sendiri
sesuia dengan tugas pokok dan fungsinya
masing masing.
a.
Peran
Kepala Desa
1.
Membahas dan menyetujui Raperdes
APBDesa, perubahan APB Desa dan pertanggung jawaban bersama BPD
2.
Menetapkan Perdes APB Desa
3.
Mensosialisasikan perdes APB Desa, perubahan
APB Desa dan pertanggung jawaban APB Desa
4.
menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
5.
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan
barang desa
6.
menetapkan
bendahara desa
7.
menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; dan
8.
menetapkan petugas yang melakukan
pengelolaan barang milik desa.
b.
Peran
Sekertaris Desa
1.
Menyusun RKA
2.
Menyusun Draf Raperdes APB Desa, Perubahan
APB Desa dan Pertanggung jawaban pelaksanaan APB Desa.
3.
Menyusun DPA.
4.
Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa
tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APB Desa dan
Perubahan APB Desa.
5.
Mendokumentasikan proses penyusunan APB
Desa, Perubahan APB Desa dan Pertanggungjawaban APB Desa.
c.
Peran BPD
1.
Membahas bersama dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama; (Pembahasan
dimaksud di atas, menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKP Desa )
2.
Menyetujui
dan menetapkan anggaran
3.
Pengawasan
Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa
d.
Peran Maysarakat
1.
Konsolidasi
partisipan
2.
Agregasi kepentingan ( mengumpulkan kepentingan yang berbeda
beda )
3.
Memilih
preferensi ( prioritas )
4.
Monitoring
dan evaluasi
e.
Peran Bupati
1.
Melakukan Evaluasi
2.
Melakukan Pembinaan
3.
Melakukan Pengawasan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar