Selasa, 10 Juni 2014

Menyusun APB Desa Bagian Tiga

Alur / Tahapan Penyusunan APB Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen public sudah seharusnya disusun secara partisipatif.  Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Keuangan Desa di belanjakan.  Dengan demikian harapan tentang anggaran yang di gunakan untuk sebesar besar kesejahteraan rakyat benar benar akan terwujud.
Secara garis besar alur Penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai tergambar dalam bagan berikurt inii.


Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai berikut
  • Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Pengkat Desa )
  • BPD
  • Warga masyarakat ( Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin )
  • Bupati

Peran Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri sendiri sesuia dengan tugas pokok  dan fungsinya masing masing.
a.                  Peran Kepala Desa
1.                   Membahas dan menyetujui Raperdes APBDesa, perubahan APB Desa dan pertanggung jawaban bersama BPD
2.                   Menetapkan Perdes APB Desa
3.                   Mensosialisasikan perdes APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggung jawaban APB Desa
4.                   menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
5.                   menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa
6.                   menetapkan bendahara desa
7.                   menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; dan
8.                   menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
b.                  Peran Sekertaris Desa
1.                   Menyusun RKA
2.                   Menyusun Draf Raperdes APB Desa, Perubahan APB Desa dan Pertanggung jawaban pelaksanaan APB Desa.
3.                   Menyusun DPA.
4.                   Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Perubahan APB Desa.
5.                   Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa dan Pertanggungjawaban APB Desa.
c.                   Peran BPD
1.                   Membahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama; (Pembahasan dimaksud di atas, menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKP Desa )
2.                   Menyetujui dan menetapkan anggaran     
3.                   Pengawasan Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa
d.                  Peran Maysarakat
1.                   Konsolidasi partisipan
2.                   Agregasi  kepentingan ( mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda )
3.                   Memilih preferensi ( prioritas )
4.                   Monitoring dan evaluasi
e.                  Peran Bupati
1.                   Melakukan Evaluasi
2.                   Melakukan Pembinaan
3.                   Melakukan Pengawasan

Tidak ada komentar :

Posting Komentar