Selasa, 10 Juni 2014

Menyusun APB Desa Bagian Dua

Anggaran Responsif Gender dan Kemiskinan


Anggara Responsif Gender
Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan penyusunan anggaran yang respon terhadap kebutuhan laki-laki dan perempuan serta mengakomodasi 2 hal yakni :
  1. Kadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat,  berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mempunyai kontrol terhadap sumber-sumber daya
  2. Keadilan bagi perempuan dan laki-laki terhadap kesempatan/peluang dalam memilih dan menikmati hasil pembangunan.
Kategori Anggaran Responsif Gender
1.         Anggaran untuk kebutuhan spesifik gender
Merupakan alokasi anggaran yang secara khusus ditujukan untuk merespon kebutuhan praktis/strategis khusus laki-laki atau kebutuhan dasar khusus perempuan berdasarkan hasil analisa gender
Contoh :
Ø  untuk kesehatan reproduksi
Ø  untuk perbaikan gizi & makanan (balita/bumil/busui)
Ø  untuk pendidikan kewanitaan/ketrampilan dan peningkatan pendapatan
Ø  untuk pemenuhan kebutuhan prioritas perempuan dalam pelayanan publik.
2.         Anggaran untuk meningkatkan kesempatan yang setara/peluang yg sama antara laki-laki dan perempuan
a.   Merupakan alokasi anggaran untuk mengatasi masalah kesenjangan gender, ditujukan sebagai tindakan affirmatif untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender
b.  Didesain untuk membiayai program atau kegiatan untuk laki-laki & perempuan dari ketertinggalan
Contoh :
Ø  program pelatihan dalam pengembangan bisnis
Ø  pelatihan untuk meningkatkan kesempatan pendidikan
Ø  pelatihan yg mendukung untuk menduduki jabatan strategis
Ø  kredit usaha kecil & menengah
Ø  penyediaan penitipan anak di tempat-tempat kerja
Ø  penanganan anak jalanan
Ø  pengentasan kemiskinan
3.          Anggaran untuk pelembagaan keadilan  gender
Merupakan alokasi anggaran untuk penguatan pelembagaan pengarusutamaan gender, baik dalam hal pendataan maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia
a.     Alokasi anggaran untuk advokasi & sosialisasi
Untuk melakukan integrasi secara penuh analisis gender ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan & evaluasi terhadap program/kegiatan
Contoh :
Ø  untuk menyusun profil desa responsif gender
Ø  untuk melakukan studi & analisis gender
Ø  untuk lokakarya dan kelembagaan PUG
b.  Anggaran tidak dialokasikan khusus untuk perempuan atau laki-laki saja tetapi pemanfaatan anggarannya/proporsinya ditetapkan sejalan dengan rencana peningkatan keadilan dan kesetaraan gender. Persentase alokasi untuk mendukung pelaksanaan PUG setiap sektor
Contoh :
Ø  untuk pembangunan fasilitas umum (toilet, parental room) yg jumlahnya proporsional
Ø  untuk pemberian beasiswa bagi laki-laki & perempuan.     
4.         Keuntungan Anggaran Responsif Gender
  • Terakomodirnya aspirasi dan kebutuhan setiap  kelompok masyarakat (laki-laki dan perempuan) dalam program dan kegiatan pembangunan
  • Anggota masyarakat, baik laki-laki dan perempuan mempunyai akses dan menerima manfaat sama dari hasil pembangunan
  •  Laki-laki dan perempuan memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam mengontrol proses pembangunan
  • Gender gap antara laki-laki dan perempuan dapat diminimalisir
Anggara Responsif  Kemiskinan
Anggaran yang berpihak pada orang miskin menjadi sebuah keniscayaan, sebagai salah satu wujud implementasi fungsi negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Setidaknya ada tiga landasan hak bagi warga miskin menuntut hal ini, yaitu: hak asasi manusia, hak warga negara, hak ekonomi sosial dan budaya.
Hingga saat ini belum terdapat kesepakatan tentang konsep dari anggaran yang berpihak pada orang miskin. Jika dilihat dari kerangka demokrasi, anggaran berpihak pada orang miskin (pro poor budget) berproses secara partisipatif yang melibatkan partisipasi rakyat, dan secara substantif ia bersifat responsif dan berpihak kepada hak dan kepentingan orang miskin yang selama ini terpinggirkan dari kebijakan alokasi-distribusi anggaran.
Kelompok Kerja Pro Poor Budget misalnya, memberi pemahaman bahwa anggaran pro poor berarti anggaran yang memihak orang miskin atau dapat diterjemahkan pula sebagai praktik penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang anggaran yang sengaja (by design) ditujukan untuk membuat kebijakan, program, dan proyek yang berpihak pada kepentingan masyarakat miskin.
Tidak jauh berbeda, Fridolin Berek dkk (2006) mem­beri tiga pengertian pro poor budget. Pertama, suatu anggaran yang men­garahkan pada pentingnya kebijakan pembangunan yang berpihak kepada orang miskin. Kedua, praktik penyusunan dan kebijakan di bidang angga­ran yang sengaja (by design) ditujukan untuk membuat kebijakan, program dan proyek yang berpihak kepada kepentingan masyarakat miskin. Ketiga, kebijakan anggaran yang dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan dan atau terpenuhinya kebutuhan hak-hak dasar rakyat miskin.
Atas dasar pendapat tersebut maka secara umum anggaran yang berpihak pada orang miskin sering dimaknai sebagai anggaran yang responsif terhadap kebutuhan dasar orang miskin. Konsep kebutuhan dasar sendiri diinterpretasikan sebagai:
  • kebutuhan minimum dari sebuah keluarga untuk konsumsi, seperti makanan, tempat tinggal (shelter), dan pakaian.
  • Essential services ( pelayanan publik dasar ) untuk konsumsi kolektif yang ditujukan kepada masyarakat, yaitu ketersediaan air bersih, sanitasi, listrik, transportasi publik, kesehatan dan fasilitas pendidikan.
  • Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak kepada mereka.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar