Kamis, 12 Juni 2014

Menyusun APB Desa Bagian Sebelas



SOSIALISASI APB DESA

DASAR HUKUM
UU No 6 Tahun 2014  Tentang Desa Pasal 82 ayat (4) “Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
MATERI  SOSIALISASI
  1. RKA
  2. Rincina APB Desa
  3. Ringkasan APB Desa
  4. DPA
MEDIA SOSIALISASI
  1. Forum masyarakat  baik  formal maupun non formal
  2. Poster
  3. Radio kumunitas
  4. Papan Informasi Desa/RW/Rt
  5. Sistem Informasi Desa
SASARAN SOSIALISASI
  1.  Lembaga  Masyarakat Desa
  2. Masyarakat Umun
  3. Kecamatan/SKPD 



Tidak ada komentar :

Posting Komentar