SOSIALISASI APB
DESA
DASAR HUKUM
UU No 6 Tahun 2014
Tentang Desa Pasal 82
ayat (4) “Pemerintah
Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum
dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali”
MATERI SOSIALISASI
- RKA
- Rincina APB Desa
- Ringkasan APB Desa
- DPA
MEDIA
SOSIALISASI
- Forum masyarakat baik formal maupun non formal
- Poster
- Radio kumunitas
- Papan Informasi Desa/RW/Rt
- Sistem Informasi Desa
SASARAN SOSIALISASI
- Lembaga Masyarakat Desa
- Masyarakat Umun
- Kecamatan/SKPD
Tidak ada komentar :
Posting Komentar