"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Senin, 07 Desember 2009
Pra Musrenbang Kec. Mirit
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan khususnya pelaksanaan musrenbang Kec. Mirit pada hari sabtu tanggal 5 Desember menyelenggarakan pra musrenbangcam. Pra musrenbang tersebut dihadiri oleh delegasi desa, uptd pertanian, uptd pengairan, puskesmas, uptd dikpora dan perawkilan dari formasi ( petruk, jaswati dan adil ). Dalam acara tersebut dibahas prioritas pembangunan kecamatan yang dipaparkan oleh camat mirit serta pembahasan dan verifikasi usalan desa. Berdasarkan hasil kompilasi usalan ternyata masih ada tiga desa yang belum menyetorkan RKP Desa dan jika sampai pukul 16.00 Wib desa tersebut belum bisa menyetorkan dokumen RKP Desa akan terancam tidak diakomodasi usulanya
Secara garis besar kesepakatan pra musrenbangcam kecamatan mirit adalah sebagai berikut :
1. Penentuan Pagu indikatif kuota Kecamatan
a) Pagu indikatif Kuoata Kecamatan untuk tahun 2011 sebesar Rp. 976 juta.
b) Bidang infrastruktur pengembangan wilayah tidak diusulkan melalui kuota Kecamatan dan diusulkan langsung melalui Kuota Kabupaten.
2. Penyepakatan indicator dalam Verivikasi/ Pentuan pemilahan kegiatan usulan Desa untuk dapat dibiayai dengan kuota Kecamatan sebagai berikut :
1) Kegiatan yang diusulkan adalah Kegiatan yang ada (tercantum) dalam RKP Desa
2) Kegiatan yang diusulkan merupakan katagori belanja langsung yang secara kewenangan bukan menjadi kewenangan Desa
3) Kegiatan yang diusulkan adalah Kegiatan scala Kecamatan / antar desa yang diusulkan oleh dan disepakati oleh Forum Musrenbangcam.
4) Kegiatan yang diusulkan membutuhkan anggaran tidak lebih dari Rp.60 juta
5) Kegiatan yang diusulkan menempatkan warga miskin / keluarga kurang beruntung sebagai pemanfaat utama.
6) Kegiatan yang diusulkan berdampak pada peningkatan Pendapatan dan atau taraf hidup masyarakat terutama Warga miskin.
7) Kegiatan yang diusulkan bersifat mendesak dan atau ditujukan untuk menanggulangi kondisi darurat yang apabila tidak tertangani dapat mengancam keselamatan orang banyak.
8) Kegiatan yang diusulkan adalah kegiatan yang dinilai sesui dengan Prioritas Kebijakan Kabupaten
9) Kegiatan yang diusulkan secara kewenangan menjadi kewenangan Desa tetapi tidak mampu dibiayai APBDes
3. Penentuan Pagu indikatif untuk kuota Kabupaten
1) Kondisi fisik bangunan Kantor Kecamatan Merit sangat memprihatinkan dan tata letaknya juga perlu ditata kembali, kondisi yang demikian menjadi masalah prioritas yang diusulkan menjadi kegiatan prioritas untuk dapat direalisasikan pada tahun 2011
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar