Kamis, 17 Desember 2009

FGD Konsistensi Perecanaan dan Penganggaran Daerah



Gerakan advokasi anggaran pro rakyat miskin melalui perencanaan dan penganggaran berbasis masyarakat desa oleh Forum Masyarakat Sipil ( FORMASI ) melalui strategi assistensi perencanaan dan penganggaran partisipatif di tingkat desa dan strategi advokasi kebijakan pada level pemerintahan supra desa ( kec dan kab ) selama 3 tahun terakhir sedikit banyak mampu mendorong terjadinya penguatan kapasitas mulai desa sampai kabupaten. Disamping itu upaya mendorong terbangunnya konsistensi mekanisme perencanaan dan penganggaran yang mengakomodir aspirasi dari desa mulai menampakkan hasil yang walaupun belum maksimal. Perubahan yang cukup drastic dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa dari sebelumnya yaitu ditingkatan partisipasi juga mulai diwarnai dengan keterlibatan masyarakat miskin, begitu juga dikegiatan yang dahulu berorientasi hanya kebutuhan fisik bangunan berubah menjadi partisipasi seluruh lapiran masyarakat dan munculnya rencana program dan kegiatan yang secara proporsional hampir merata antara kebutuhan fisik bangunan dan non fisik ( Sosbud dan ekonomi ). Pada level supra desa telah tersusun kebijakan perencanaan dan penganggaran yang memberikan ruang besar terjadinya akomodasi kebutuhan riil dari desa melalui kebijakan quota kecamatan.

Kebijakan perencanaan dan penganggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan merupakan factor dominan untuk menjaga hasil dari partisipasi masyarakat khususnya masyarakat miskin dan perempuan dapat terealisasi sehingga tidak terkalahkan oleh-oleh kepentingan-kepentingan elit politik ataupun birokrasi. karena proses perencanaan dan penganggaran sebagai kebijakan reguler, dalam tataran pelaksanaannya memerlukan waktu yang cukup panjang dan melelahkan yang dampaknya membuka ruang terjadinya “inkonsistensi” dan “pengkibiran” terhadap hak-hak dasar rakyat dalam berpartisipasi. Hal demikian menjadikan prinsip bottom up planning sebagai salah satu prinsip dalam perencanaan hanya sekedar “formalitas” yang pada prakteknya tetap didominasi top down planning. Dampak negative yang terjadi selama ini bahwa kecenderungan kebijakan perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya mencerminkan keberpihak terhadap hak-hak dasar rakyat, terutama kelompok miskin dan perempuan (kelompok marginal).


Berbicara desa sebagai bagian integral NKRI perlu terus didorong agar tata kelola pemerintahan dan kebijakan desa benar-benar mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat, terutama pemenuhan hak-hak dasar kelompok marginal karena kita tahu desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat dan kelompok – kelompok yang termarginalkan tersebut. Posisi desa yang selama ini selalu terpisahkan dalam perumusan kebijakan, khususnya dalam kebijakan perencanaan dan penganggaran dengan pemerintahan supra desa hendaknya patut mendapatkan perhatian yang lebih serius agar desa lebih mampu mengembangkan dan mengurus dirinya sendiri. Kemampuan desa yang demikian bukan kemudian harus berdiri sendiri tetapi lebih bagaimana kemampuan desa tersebut dapat lebih mendorong terjadinya sinergisitas dan konsistensi berbagai produk kebijakan mulai dari desa sampai supra desa, utamanya kebijakan perencanaan dan penganggaran.

Cita-cita mewujudkan kebijakan perencanaan dan pengggaran yang partisipatif, pro poor dan berkeadilan gender harus dimulai dari level pemerintahan desa sebagai basis domisili masyakarakat marginal. Keterlibatan aktif yang dilandasi kesadaran kritis penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakatnya untuk bersama-sama menanggulangi permasalahan kemiskinan hendaknya juga harus dilakukan oleh pemerintahan supra desa. Perubahan paradigma dan proses pengambilan kebijakan dari menganggap desa dan masyarakatnya hanya sebagai object menjadi sebagai subject akan mempunyai arti penting dalam pencapaian efektifitas program dan kegiatan. Disisi lain kemandirian desa beserta seluruh hak-haknya harus benar-benar dihormati dan junjung tinggi oleh semua pihak, terutama oleh pemerintahan supra desa.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar