Pemerintah Kabupaten Kebumen berencana membuat Perda Perlindungan Anak, sesui dengan agenda prolegda ( program legislasi daerah ) draf perda Perlindungan Anak direncanakan dibahas pada masa sidang ke tiga DPRD Kab. Kebumen yang dimulai pada bulan september 2012.
Regulasi tentang
penyelenggaraan perlindungan anak diperlukan untuk menjamin terselenggaranya
upaya-upaya yang efektif secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan yang dibutuhkan untuk membangun kemampuan lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat kabupaten Kebumen
dalam:
1. perlakuan salah, eksploitasi, dan
penelantaran terhadap anak;
2. mengenali situasi beresiko dan
melakukan intervensi dini terhadap kemunculan berbagai bentuk tindak kekerasan,
perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak; dan
3. merespon secara tepat dan cepat terhadap
masalah perlindungan anak yang muncul, termasuk dalam penyelenggaraan layanan
pemulihan fisik dan psikologis serta reintegrasi sosial di dalam lingkungan
yang mendukung kesehatan anak serta
menjaga harga diri dan martabat anak.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, pada hari minggu tanggal 2 September 2012 bertempat di Hotel Candisari karanganyar diadakan FGD untuk mencermati dan memeberikan masukan pada draf rancangan perda Perlindungan Anak oleh Forum dan Kelompok anak yang ada di Kab. Kebumen
Kegitan FGD ini didukung
sepenuhnya oleh Plan PU Kebumen dan di fasilitasi oleh penulis.
Dalam acara tersebut banyak ide dan gagasan cemerlang yang
disampaikan oleh perwakolan Forum Anak Kebumen, baik mengenai subtasi raperda
maupun perubahan baik berupa penambahan pasal dan ayat maupun usulan perubahan
kalimat dan kata pada pasal dan ayat. Kalau anak di percaya dan di beri
kesempatan sungguh akan muncul ide dan gagasan yang tidak terbersit di benak
orang dewasa.
.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar