Senin, 03 September 2012

Anak Kebumen, Mengkritisi Raperda Perlindungan Anak


Pemerintah Kabupaten Kebumen berencana membuat  Perda Perlindungan Anak, sesui dengan agenda prolegda ( program legislasi daerah ) draf perda Perlindungan Anak direncanakan dibahas pada masa sidang ke tiga DPRD Kab. Kebumen yang dimulai pada bulan september 2012. 
 
Regulasi tentang penyelenggaraan perlindungan anak diperlukan untuk menjamin terselenggaranya upaya-upaya yang efektif secara sistematis, terintegrasi, dan   berkesinambungan yang dibutuhkan untuk membangun kemampuan lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat kabupaten Kebumen dalam:
1.   perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak;
2.   mengenali situasi beresiko dan melakukan intervensi dini terhadap kemunculan berbagai      bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak; dan
3.  merespon secara tepat dan cepat terhadap masalah perlindungan anak yang muncul, termasuk dalam penyelenggaraan layanan pemulihan fisik dan psikologis serta reintegrasi sosial di dalam lingkungan yang  mendukung kesehatan anak serta menjaga harga diri dan martabat anak.
 Secara yuridis formal tujuan Raperda ini adalah melengkapi dan memperkuat instrumen hukum perlindungan anak yang sudah ada. Aspek pencegahan dan rehabilitasi menjadi focus dari Raperda ini. Materi muatan diorientasikan untuk  menumbuhkan kesadaran segenap pemangku kepentingan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk menjaga hak – hak anak.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, pada hari minggu tanggal 2 September 2012 bertempat di Hotel Candisari karanganyar diadakan FGD untuk mencermati dan memeberikan masukan pada draf rancangan perda Perlindungan Anak  oleh Forum dan Kelompok anak yang ada di Kab. Kebumen
Kegitan FGD ini  didukung sepenuhnya oleh Plan PU Kebumen dan di fasilitasi oleh penulis.

Dalam acara tersebut banyak ide dan gagasan cemerlang yang disampaikan oleh perwakolan Forum Anak Kebumen, baik mengenai subtasi raperda maupun perubahan baik berupa penambahan pasal dan ayat maupun usulan perubahan kalimat dan kata pada pasal dan ayat. Kalau anak di percaya dan di beri kesempatan sungguh akan muncul ide dan gagasan yang tidak terbersit di benak orang dewasa.
.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar